Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1832/B/PK/PJK/2016

Kategori : PPh Umum

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59284/PP/M.VIA/15/2015 Tanggal 03 Februari 2015 yang


 

PUTUSAN
Nomor 1832/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT. AAA, beralamat di Jalan QQQ VI Blok I Nomor X, X, X, WWW, Jati Uwung, Tangerang, dengan alamat korespondensi di Jalan EEE Kav. X0XA Total RRR Lantai X, Jakarta 11440, diwakili oleh BBB selaku Presiden Direktur;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.

Keempatnya Pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak, berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-3073/PJ./2016 bertanggal 01 September 2016;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59284/PP/M.VIA/15/2015 Tanggal 03 Februari 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor : 235/HP-H/12 tanggal 02 November 2012, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini: Bahwa dasar dasar dan alasan pengajuan Banding sebagai berikut :

No. Keterangan Perhitungan Menurut Koreksi/Selisih (US$)
Pemohon Banding (US$) Terbanding (US$)
1 Penghasilan Netto (36.772,25) 1.710.057,75 1.746.830,00
2 Kompensasi Kerugian 0 0 0
3 Penghasilan Kena Pajak 0 1.710.057,75
4 PPh Terutang 0 478.816,17
5 Kredit Pajak 77.547,70 77.547,70 0
6 PPh Kurang (Lebih) Bayar (77.547,20) 401.268,47 478.815,67
7 Sanksi Administrasi 0 144.456 65 144.456,65
8 Jumlah-PPh ymii (lebih) dibayar (77.547,20) 545.725,12 623.272,32

Ketentuan Formal

Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-1586/WPJ.07/2012 tertanggal 15 Agustus 2012 (tanggal diterima oleh Pemohon Banding 20 Agustus 2012) tersebut diterbitkan sehubungan Permohonan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00019/206/09/057/11 tanggal 21 Juni 2011, Permohonan Keberatan tersebut disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak PMA Empat tanggal 12 September 2011;

Bahwa sesuai dengan Pasal 35 dan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 35
(1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak
(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundangundanganperpajakan.

Pasal 36
(1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.
(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding. 
(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.
(4) Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%.

Bahwa Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, jumlah yang disetujui adalah lebih bayar sebesar US$ 77.547,70;

Bahwa berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki oleh Pemohon Banding, maka persyaratan formal seperti tersebut diatas, telah terpenuhi;

Ketentuan Material

Bahwa koreksi total penjualan oleh Terbanding berdasarkan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU Pajak Penghasilan;

Bahwa koreksi HPP, khususnya pada biaya-biaya transportasi akomodasi, biaya outsourcing dan biaya lain;

Bahwa Koreksi biaya lain-lain berdasarkan Pasal 9(1) huruf e UU Pajak Penghasilan;

Bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding tersebut, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Sengketa Peredaran Usaha (Omzet) Dimana Koreksi Positif Sebesar US $ 1.734.345,00

PPh Pasal 25/29
Peredaran Usaha
- Menurut SPT/WP
- Menurut Pemeriksa
Koreksi Positif


US $
US $


6.857.630,00
8.591.975,00
US $ 1.734.345,00

Dasar Koreksi Menurut Terbanding

Bahwa koreksi positif tersebut didasarkan atas perhitungan harga jual wajar akibat adanya transaksi dengan pihak afiliasi sesuai dengan Pasal 18 (3) UU PPh Tahun 2000;

Bahwa Pemohon Banding sudah menentukan harga sesuai dengan biaya-biaya yang sebenamya dan sesuai dengan harga pasar serta dengan pembukuan dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku, Pemohon Banding menentukan harga jual berdasarkan biaya/ongkos membuat pakaian ditambah dengan harga bahan Baku serta biaya lainnya, penentuan biaya juga sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, terutama untuk biaya/ongkos membuat baju, sudah sesuai dengan harga persaingan sesama pabrik di Tangerang;

Bahwa oleh sebab itu, jumlah harga menurut Pemohon Banding sudah benar dan tidak boleh dikoreksi tanpa bukti-bukti konkrit yang benar, terinci, dan sesuai dalam pembuatan baju;

Bahwa Pemohon Banding menolak hasil analisa Transfer Pricing yang dilakukan oleh Terbanding, karena dokumen yang dianalisa tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang serupa dengan keadaan Pemohon Banding;

Bahwa Pemohon Banding juga telah memberikan perhitungan dan penjelasan keadaan yang serupa dan yang sebenarnya dalam penentuan harga jual;

Sengketa atas biaya-biaya di dalam harga pokok penjualan

Harga Pokok Penjualan
- Menurut SPT/WP                                              US$                                   6.361.523,25
- Menurut Pemeriksa                                            US$                                   6.354.548,25

Koreksi Positif                                                     US$                                          6.975,00

Dasar koreksi menurut Terbanding

Bahwa koreksi positif tersebut terdiri dari :
- Transportation and accommodation US$ 3.394,00
- Outsourcing expense US$ 1.116,00
- Others US$ 2.465,00
Total Koreksi US$ 6.975,00

Bahwa koreksi positif atas biaya transportation and accommodation disebabkan biaya tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Wajib Pemohon Banding;

Bahwa koreksi positif atas biaya outsourcing expense disebabkan adanya pemberian kenikmatan sesuai dengan Pasal 9(1) huruf e UU PPh Tahun 2000;

Bahwa koreksi positif atas biaya others disebabkan adanya pemberian kenikmatan sesuai dengan pasal 9 (1) huruf e UU PPh Tahun 2000 dan biaya kendaraan sesuai dengan Kep-220/P1/2002 tenting penggunaan kendaraan dinas;

Bahwa Pemohon Banding berpendapat Bahwa Pemohon Banding telah memberikan bukti dokumen berkaitan dengan masalah ini, Bahwa biaya-biaya tersebut dapat sebagai pengurangan penghasilan (deductable);

Sengketa atas biaya-biaya lain pada biaya usaha Dasar koreksi menurut Terbanding

Bahwa koreksi positif atas biaya others disebabkan adanya pemberian kenikmatan sesuai dengan Pasal 9 (1) huruf e UU PPh Tahun 2000 serta tidak ada hubungannya dengan kegiatan usaha;

Bahwa Pemohon Banding berpendapat Bahwa Pemohon Banding telah memberikan bukti dokumen berkaitan dengan masalah ini, Bahwa biaya-biaya tersebut dapat sebagai pengurangan penghasilan (deductable);

Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas Pemohon Banding berpendapat Bahwa tidak ada alasan melakukan koreksi oleh Terbanding;

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemohon Banding berpendapat Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-1586/WPJ.07/2012 tertanggal 15 Agustus 2012, harus dibatalkan, dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

No . Uraian Semula (US $) Ditambah/
(Dikurangi)
(US $)
Menjadi (US $)
1 Penghasilan Netto 1.710.057,75 1.746.830 (36.772,25)
2 Kompensasi Kerugian 0 0 0
3 Penghasilan kena pajak 1.710.057,75 0
4 Pajak Penghasilan (PPh) terutang 478.816,17 0
5 Kredit Pajak 77.547,70 (0,50) 77.547,20
6 PPh (Lebih) Bayar 401.268,47 478.815,67 (77.547,20)
7 Sanksi Administrasi 144.456,65 144.456,65 0
8 Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar 545.725,12 623.272,32 (77.547,20)

Permohonan Putusan Banding
  1. Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding secara keseluruhan yakni jumlah PPh kurang bayar dan sanksi yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding adalah sebesar US$.0 ( Nihil);
  2. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-1586/WPJ.07/2012 tertanggal 15 Agustus 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak PPh No.00019/206/09/057/11 tanggal 21 Juni 2011;
  3. Mengembalikan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan sebesar US $ 77.547,70 sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59284/PP/M.VIA/15/2015 Tanggal 03 Februari 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1586/WPJ.07/2012 tanggal 15 Agustus 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00019/206/09/057/11 tanggal 21 Juni 2011 Tahun Pajak 2009, atas nama PT. AAA NPWP 0X.0XX.XXX.X.-0XX.000 beralamat di Jalan QQQ VI Blok I Nomor X,X,X WWW, Jati Uwung, Tangerang, dengan alamat korespondensi di Jalan EEE Kav. X0XA Total RRR Lantai X Jakarta 11440;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59284/PP/M.VIA/15/2015 Tanggal 03 Februari 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Februari 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 November 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 November 2015;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 22 Agustus 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 September 2016;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 20 November 2015, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59284/PP/M.VIA/15/2015 Tanggal 03 Februari 2015, telah dilakukan pada tanggal 26 Februari 2015, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT.AAA tersebut tidak dapat diterima;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 14 Desember 2016, oleh Dr. H. PLM, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, KNJ, S.H., M.Hum. dan HBG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh FCD, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd/.

KNJ, S.H., M.Hum.

ttd/.

HBG, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd/.

Dr. H. PLM, S.H., MS.
Biaya-biaya 
1. Meterai ……................................... Rp       6.000,00
2. Redaksi …….................................. Rp       5.000,00
3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00
Jumlah …............................................ Rp2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd/.

FCD, S.H.



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



(H. TYP, S.H.)
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X