Putusan Mahkamah Agung Nomor : 540/B/PK/PJK/2017
bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39334/PP/M.XI/99/2012 tanggal 24 Juli 2012 yang telah berkek
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 540/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding,Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi,Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-1833/PJ./2012 tanggal 27 November 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
melawan:
KOPERASI KARYAWAN AAA, beralamat di Jalan QQQ Nomor X, WWW, Kota Bandung, dan alamat korespondensi di Ruko EEE, Blok I XXX-XXX, Jalan RRR, Jakarta;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39334/PP/M.XI/99/2012 tanggal 24 Juli 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 004/SB/KKCN/RHS/XI/2011 tanggal 11 November 2011, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying No. S-67/WPJ.09/KP.0203/2011 tanggal 12 Oktober 2011 yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 14 Oktober 2011 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Melewati Jangka Waktu Penyampaian Keberatan Atas SKPKB PPN Masa Pajak April 2009, maka dengan ini mengajukan Permohonan Gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) (c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
Pasal 23 ayat 2 (c) UU KUP:
Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;
hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;
Bahwa demi keadilan, berikut Penggugat sampaikan Surat Permohonan Gugatan Penggugat;
A. | Penerbitan
dan Penerimaan SKPKB PPN Masa Pajak April 2009
|
||||||||||||||||||
B. | Tata
Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak
|
||||||||||||||||||
C. | Pengajuan Surat Keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak April 2009 Bahwa Penggugat mengajukan Surat Keberatan Nomor 004/OM/PH/KKCN/IX/2011 tanggal 14 September 2011 yang diterima KPP PratamaBandung Cibeunying pada tanggal 29 September 2011; | ||||||||||||||||||
D. | Kesimpulan
Gugatan
|
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39334/PP/M.XI/99/2012 tanggal 24 Juli 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-67/WPJ.09/KP.0203/2011 tanggal 12 Oktober 2011 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Melewati Jangka Waktu Penyampaian Keberatan atas nama: Koperasi Karyawan AAA, NPWP 0X.XXX.XX0.X.XXX-001, alamat sesuai NPWP di Jalan QQQ Nomor X, WWW, Kota Bandung, dan alamat korespondensi di Ruko EEE, Blok I XXX-XXX, Jalan RRR, Jakarta;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39334/PP/M.XI/99/2012 tanggal 24 Juli 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Agustus 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-1833/PJ./2012 tanggal 27 November 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 November 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 November 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21 Mei 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak mengajukan Jawaban sesuai dengan Surat Keterangan Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor : TKM-2706/PAN.Wk/2016 tanggal 27 Oktober 2016;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 29 November 2012, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39334/PP/ M.XI/99/2012 tanggal 24 Juli 2012, telah dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2012, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 05 April 2017, oleh Dr. H. FPD, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. VCX, S.H., M.Hum. dan LNB, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh JQY, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis: ttd./ Dr. VCX, S.H., M.Hum. ttd./ LNB, S.H., M.H. |
Ketua
Majelis, ttd./ Dr. H. FPD, S.H., M.S. |
Panitera
Pengganti, ttd./ JQY, S.H. |
|
Biaya-biaya 1. Meterai ……................................... Rp 6.000,00 2. Redaksi …….................................. Rp 5.000,00 3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00 Jumlah …............................................ Rp2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. HDS, S.H.
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.