Jenis
Pajak |
: |
Pajak
Penghasilan Pasal 21 |
|
|
|
Tahun
Pajak |
: |
2011 |
|
|
|
Pokok
Sengketa |
: |
bahwa
sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi
atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp2.409.076.670,00; |
|
|
|
|
|
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa
koreksi negatif objek PPh Pasal 21 merupakan Koreksi terkait
koreksi positif yang dilakukan Terbanding pada direct labor cost di
HPP, yang merupakan hasil analisa Prosentase kenaikan UMR terhadap
kenaikan direct labor cost Pemohon Banding; |
|
|
|
Menurut
Pemohon |
: |
bahwa
berdasarkan data yang ada, atas Direct Labor Cost tersebut adalah
biaya yang Pemohon Banding bayarkan ke pegawai Pemohon Banding, Pemohon
Banding mempunyai bukti pembayarannya, Pemohon Banding telah laporkan
dalam SPT PPh 21 setiap bulannya, dan atas PPh 21-nya telah Pemohon
Banding setorkan. Dalam proses pemeriksaan 2011 yang telah berlangsung,
Pemohon Banding pun telah memberikan data-data seperti daftar karyawan,
daftar gaji setiap bulan nya, dan bukti - bukti pembayaran gajinya; |
|
|
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan
penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai
berikut :
1) |
bahwa
Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Laporan Pemeriksaan
Pajak Nomor LAP-091/WPJ.22/KP.0700/2013 tanggal 19 April 2013 dan
Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui dari hasil analisa terhadap
kenaikan UMR tahun 2011 terdapat kenaikan sebesar 23,58% dari tahun
2011, sementara realisasi kenaikan biaya Direct Labor Cost tahun 2011
naik sebesar 46,67% dari tahun 2010, sementara jumlah karyawan tahun
2011 relatif tetap dibanding dengan tahun 2010, serta dari jumlah
produksi, Purchaes Order (PO) tahun 2011 lebih rendah sebesar 8,53%;
bahwa
berdasarkan hal di atas Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 21
sebesar Rp2.409.076.670,00 yaitu selisih antara Obyek PPh Pasal 21
menurut General Ledger sebesar Rp14.914.674.733,00 dibandingkan dengan
Obyek PPh Pasal 21 menurut SPT sebesar Rp17.322.546.403,00 kemudian
ditambah dengan Penyesuaian sebesar Rp1.205.000,00; |
|
|
2) |
bahwa
dalam persidangan terungkap, menurut Terbanding diketahui :
a) |
Terdapat
selisih antara nilai yang dibayarkan oleh Pemohon Banding di
dalam pembayaran gaji dalam rekening koran dengan yang dilaporkan di
SPT PPh Pasal 21 sebesar Rp772.045.503,00; |
b) |
Bahwa
berdasarkan dokumen/bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding
dalam persidangan juga diketahui bahwa bukti penerimaan gaji dari
karyawan dilakukan secara manual serta banyak yang tidak ditandatangani
oleh karyawan sehingga Terbanding tidak meyakini bahwa biaya gaji
tersebut telah dibayarkan seluruhnya oleh Pemohon Banding kepada
karyawan; |
|
|
|
3) |
bahwa
menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi
Terbanding, dengan berdasarkan pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, bahwa besarnya penghasilan bruto
dapat dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan termasuk didalamnya Biaya Gaji (Direct Labor Cost). Bahwa
Direct Labor Cost tersebut adalah biaya yang dibayarkan ke pegawai yang
didukung dengan bukti pembayaran, telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal
21 setiap bulan, dan atas PPh Pasal 21 tersebut telah Pemohon Banding
setorkan. Bahwa Upah yang Pemohon Banding berikan ke karyawan Pemohon
Banding telah sesuai dengan UMR (Upah Minimum Regional) kabupaten/kota
Bogor sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor
561/KEP.1564-Bangsos/2010 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa
Barat tahun 2011 tanggal 19 November 2010; |
|
|
4) |
bahwa
dalam Surat Bantahan Pemohon Banding menyampaikan sebagai berikut:
a. |
Pembayaran
gaji pegawai terbagi menjadi 3 yaitu :
1) |
Tanggal
05 setiap bulannya untuk Operator, |
2) |
Tanggal
20 setiap bulannya untuk Operator dan, |
3) |
Tanggal
30 setiap bulannya untuk pegawai tetap; |
|
b. |
Alur
Pemberian upah kepada karyawan dilakukan melalui dua cara yaitu :
1) |
Via
Bank QQQ langsung kepada rekening bank karywan penerima dan, |
2) |
Via
Cash setelah Pemohon Banding mengambil uang tunai dari Bank QQQ
kemudian membayarkan secara tunai kepada karyawan; |
|
|
|
|
5) |
bahwa
dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan dan bukti
sebagai berikut:
- Contoh pembayaran Gaji bulan Maret 2011 dan
Agustus 2011 sesuai dengan penugasan Majelis Hakim pada sidang tanggal
04 Mei 2015;
- Periode
pembayaran tanggal 20 dan 5 diberikan kepada karyawan tidak tetap dan
periode pembayaran tanggal 30 diberikan kepada karyawan tetap;
- Pembayaran
gaji karyawan tidak tetap menggunakan dua macam daftar gaji, yaitu
daftar gaji barcode dan non barcode. Daftar gaji Barcode adalah daftar
gaji untuk karyawan yang sudah mempunyai Kartu NIK (nomor induk
karyawan) dan masa kerjanya sudah lebih dari tiga bulan dan langsung
terhubung dengan system Payroll. Daftar gaji non barcode adalah daftar
gaji untuk karyawan training yang belum melewati masa kerja 3 (tiga)
bulan, sehingga masih menggunakan system manual;
- Dalam Daftar Gaji terdapat karyawan yang tidak
menandatangani, antara lain:
- Daftar gaji periode 1-15 Maret 2011 terdapat 15
orang karyawan dengan jumlah uang sebesar Rp4.075.000,00,
- Daftar gaji periode 16-31 Maret 2011 terdapat 9
orang karyawan dengan jumlah uang sebesar Rp2.070.500,00,
- Daftar gaji periode 1-20 Agustus 2011 terdapat
7 orang karyawan dengan jumlah uang sebesar Rp2.657.500,00,
- Daftar THR Agustus 2011 terdapat 13 orang
karyawan dengan jumlah uang sebesar Rp9.688.050,00;
- Bukti-Bukti Pembebanan Gaji Bulan Maret dan
Agustus 2011 (1 Odner);
- Rekapitulasi PPh Pasal 21;
- Rekapitulasi Objek PPh Pasal 21;
- Ekualisasi PPh Pasal 21 (Contoh Bulan Maret dan
Bulan Agustus);
|
|
|
6) |
bahwa
dalam persidangan Pemohon Banding telah memberikan rincian atas
selisih ekualisasi antara Obyek PPh Pasal 21 menurut SPT sebesar
Rp17.322.546.403,00 dengan Obyek PPh Pasal 21 yang dicatat dalam
General Ledger sebesar Rp17.325.496.279,00 sehingga terdapat selisih
sebesar Rp2.949.876,00; |
|
|
7) |
bahwa
dalam persidangan Pemohon Banding telah memberikan rincian atas
selisih ekualisasi antara pembayaran gaji sesuai General Legder sebesar
Rp17.325.496.279,00 dengan data pembayaran gaji menurut rekening koran
sebesar Rp17.325.496.279,00 sehingga tidak lagi terdapat selisih; |
|
|
8) |
bahwa
dalam persidangan Pemohon Banding telah memberikan rincian atas
selisih ekualisasi antara data pembayaran gaji menurut rekening koran
sebesar Rp16.552.245.776,00 dengan Obyek PPh Pasal 21 menurut General
Ledger sebesar Rp17.324.291.279,00 yang dilakukan Terbanding, sehingga
terdapat selisih sebesar Rp772.045.503,00. Bahwa menurut rincian
Pemohon Banding selisih tersebut diakibatkan oleh Terbanding belum
memasukkan dalam perhitungan angka menurut General Ledger atas dua akun
yaitu atas akun 11330 sebesar Rp85.570.000,00 dan akun 113301 sebesar
Rp33.045.060,00 sehingga jumlahnya menjadi sebesar Rp773.539.560,00;
|
|
|
9) |
bahwa
dalam persidangan Pemohon Banding dapat memberikan sampel
ekualisasi untuk bulan Maret dan Agustus 2011 sesuai permintaan Majelis
sebagai berikut:
No |
|
Cfm
SPT PPh
Ps 21 |
Cfm GL |
Cfm RK Bank |
Selisih
GLSPT |
Selisih
SPT-RK |
1 |
Maret
2011 |
1.388.891.307 |
1.392.968.494 |
1.391.763.494 |
4.077.186 |
1.250.000 |
2 |
Agustus
2011 |
1.877.040.416 |
1.877.131.677 |
1.877.131.677 |
NIHIL |
91.260 |
|
|
|
10) |
bahwa
menurut Majelis, selisih ekualisasi obyek PPh Pasal 21 antara rekening
koran bank dengan general legder dengan selisih sebesar
Rp772.045.503,00 sesuai perhitungan Terbanding, telah dapat dibuktikan
oleh Pemohon Banding; |
|
|
11) |
bahwa
menurut Majelis, terbukti bahwa pembayaran gaji telah dicatat dalam
pembukuan yang didukung dengan bukti daftar gaji yang sah, adapun
sebagian kecil tidak menandatangani daftar gaji, jumlah tersebut tidak
material dan wajar terjadi dalam administrasi pembayaran gaji pegawai
yang jumlahnya mencapai 1.847 pegawai pada tahun 2011; |
|
|
12) |
bahwa
menurut Majelis, perhitungan kewajiban perpajakan oleh Pemohon Banding
dihitung sesuai dengan pembukuan yang dilakukan berdasarkan standar
akuntansi yang berlaku umum sesuai diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang
KUP. Pembukuan/Akuntansi adalah mencatat semua kejadian ekonomi sesuai
dengan realisasinya bukan perencanaan atau bukan sesuatu yang
seharusnya terjadi atau diharapkan terjadi. Pengakuan biaya gaji adalah
sesuai dengan realisasi kejadian ekonomi yaitu pembayaran gaji karyawan
dengan uang tunai atau melalui bank yang dilakukan oleh Perusahaan atas
jasa tenaga kerja. Undang-Undang perpajakan mengakui bahwa kewajiban
memotong PPh Pasal 21 oleh Perusahaan atas pendapatan karyawan adalah
sesuai dengan apa yang dicatat dalam pembukuan kecuali diatur lain oleh
Undang-Undang perpajakan, misalnya untuk pemberian kenikmatan atau
natura kepada karyawan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf e
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; |
|
|
13) |
bahwa
menurut Majelis, Undang-Undang Perpajakan tidak mengatur apakah
penghasilan karyawan yang harus dipotong pajak memenuhi ketentuan yang
berlaku atau tidak. Ketidaktaatan terhadap suatu ketentuan dalam hal
ini adalah Peraturan tentang UMR, tidak menjadikan beban tersebut
menjadi tidak dapat dihitung dan dilakukan pemotongan pajak atas
penghasilannya. Ketentuan UMR bertujuan untuk melindungi karyawan/buruh
agar tidak diperlakukan dengan pembayaran gaji yang rendah oleh
Perusahaan; |
|
|
14) |
bahwa
berdasarkan hal-hal di atas, Majelis berkesimpulan untuk tidak
mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP Obyek PPh Pasal 21 sebesar
Rp2.409.076.670,00; |
|
|
|
|
Menimbang |
: |
bahwa
dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; |
|
|
|
Menimbang |
: |
bahwa
dalam sengketa
banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; |
|
|
|
Menimbang |
: |
bahwa
dalam sengketa
banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi
kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian
sengketa lainnya; |
|
|
|
Menimbang |
: |
bahwa
berdasarkan
kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal
80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya
banding Pemohon Banding, sehingga dihitung kembali sebagai berikut :
Uraian |
Jumlah
(Rp) |
Dasar
Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 :
(i)
Menurut Terbanding
Rp 14.913.469.733,00
(ii)
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Rp 2.409.076.670,00
(iii) Menurut
Majelis
PPh Pasal 21 Terutang
Kredit Pajak
Kompensasi Masa Pajak sebelumnya
PPh Pasal 21 Kurang / (Lebih) Bayar
Sanksi Administrasi
Jumlah PPh Pasal 21 ymh/(Lebih) Dibayar
|
17.322.546.403,00 |
56.981.510,00
56.981.510,00
0,00 |
0,00
0,00 |
0,00
|
|
|
|
|
Mengingat |
: |
Undang-Undang
Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan
perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang
berkaitan dengan perkara ini; |
|
|
|
Memutuskan |
: |
Menyatakan
mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-696/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 11 Juni
2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak
Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 Nomor
00014/501/11/436/13 tanggal 15 Mei 2013, atas nama : XXX, dihitung
kembali menjadi sebagai berikut :
Uraian |
Jumlah
(Rp) |
Dasar
Pengenaan Pajak PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 Terutang
Kredit Pajak
Kompensasi Masa Pajak sebelumnya
PPh Pasal 21 Kurang / (Lebih) Bayar
Sanksi Administrasi
Jumlah PPh Pasal 21 ymh/(Lebih) Dibayar |
17.322.546.403,00
|
56.981.510,00
56.981.510,00
0,00 |
0,00
0,00 |
0,00
|
Demikian diputus di Jakarta pada
hari Senin, tanggal 05 Oktober 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XI A
Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:
ABC
DEF
GHI
yang dibantu oleh JKL |
sebagai Hakim
Ketua,
sebagai Hakim
Anggota,
sebagai Hakim
Anggota,
sebagai Panitera Pengganti. |
dan diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 29 Februari
2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan
tidak dihadiri oleh Terbanding serta tidak dihadiri oleh Pemohon
Banding. |