Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68749/PP/M.IXA/19/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 s.d. 8 PIB Klasifikasi Pos Tarif 7315.81.0000, jenis barang berupa 1/2� Link Chan dan lain-lain (8 jenis barang


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68749/PP/M.IXA/19/2016

Jenis Pajak : Bea Masuk
     
Tahun Pajak : 2014
     
Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 s.d. 8 PIB Klasifikasi Pos Tarif 7315.81.0000, jenis barang berupa 1/2” Link Chan dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: XXXX0X tanggal 15 November 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (ACFTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 15%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp81.047.000,00 (delapan puluh satu juta empat puluh tujuh ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Overleaf Notes Form E point 5, uraian barang pada Form E harus diberikan deskripsi yang cukup detail agar Terbanding dapat mengidentifikasi barang tersebut dan nama produsen, setiap merek dagang juga dicantumkan;
     
Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan butir 10 Overleaf Notes Lampiran A (attachment A) Protokol kedua, yaitu Operational Certification Prosedure For The Rule of Origin of The ASEAN China Free Trade Area, diatur mengenai ketentuan yang mewajibkan manufacturer di sebutkan pada kolom 7 yakni jika adanya Third Party Invoicing, sedangkan Pemohon Banding tidak memiliki indikasi Third Party Invoicing, karena supplier Pemohon Banding berasal dari negara China dengan pemasok dari negara yang sama;
     
Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa berupa 1/2” Link Chan dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, Pos 1 s.d. 8 PIB Klasifikasi Pos Tarif 7315.81.0000 dengan tarif bea masuk sebesar 0% (AC-FTA) menggunakan Form E Nomor: E143800501390344 tanggal 21 Oktober 2014 sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXX0X tanggal 15 November 2014;

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-278/KPU.01/2015 tanggal 15 Januari 2015, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, atas importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXX0X tanggal 15 November 2014 tidak dapat diberikan tariff preferential dalam rangka AC-FTA dengan alasan sebagai berikut:
  1. bahwa pada kolom 7 Form E tidak menyebutkan nama perusahaan manufacturnya, sehingga penerbitan Form E nomor E143800501390344 tanggal 21 Oktober 2014 tidak memenuhi kriteria “name of manufacture”
  2. bahwa Origin Criteria yang tercantum dalalm kolom 8 sebesar “WO” maka atas barang impor tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai Origin Criteria “WO” (Wholly Optain) karena bukan merupakan bagian dari produk “WO”;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor: 090/SDIC/IMP/II/15 tanggal 13 Februari 2015 menyatakan tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-278/KPU.01/2015 tanggal 15 Januari 2015 dengan alasan sebagai berikut:
  1. bahwa Form E Pemohon Banding adalah asli dikeluarkan dari pemerintah China dan dapat dikonfirmasi oleh Bea Cukai Indonesia,
  2. bahwa barang yang Pemohon Banding impor Form E-nya telah sesuai dengan ketentuan Origin of The ASEAN-China Free Trade (revised OCP-ACFTA),
  3. bahwa barang Pemohon Banding Invoice serta Form E Pemohon Banding semua berasal dari China dan seluruh dokumen Pemohon Banding atas nama ZZZ Trading Co., Ltd, jadi Form E Pemohon Banding bukan kategori Form E Third Country Invoicing,
  4. bahwa bahwa ada SKEP Sister Company Pemohon Banding yang diterima keberatannya di KPU dengan kasus/masalah yang sama yaitu KEP Nomor 4738/KPU.01/2014 tanggal 07 Agustus dimana disebutkan bahwa Form E Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Rule 7a, 7c, 7d, 7e dan 9 ASEAN-China OCP serta angka 4 Overleaf Notes Attachment C Annex 3 Rules of Origin The ASEANChina Free Trade Area;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E143800501390344 tanggal 21 Oktober 2014, atas importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXX0X tanggal 15 November 2014 tidak dapat diberikan tariff preferential dalam rangka AC-FTA karena Form E Nomor: E143800501390344 tanggal 21 Oktober 2014 tidak memenuhi ketentuan ROO ACFTA Rule 7(a) dan Overleaf Notes butir 5 dimana Form E pada kolom 7 tidak mencantumkan nama dan negara perusahaan manufakturnya karena pemasok/supplier merupakan perusahaan trader yang membeli dan menjual barang dari dan ke pihak lain, dan barang impor tidak dapat dikategorikan sebagai Origin Criteria (WO), yang mengakibatkan Pemohon Banding diharuskan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang sebesar Rp81.047.000,00 (delapan puluh satu juta empat puluh tujuh ribu rupiah);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Form E Nomor: E143800501390344 tanggal 21 Oktober 2014 diragukan keabsahannya karena kolom 7 Form E tidak memenuhi ketentuan Rule 7 (a) Operational Certification Procedure ASEAN-China FTA maupun Overleaf Notes nomor 5, dengan demikian atas barang impor berupa berupa 1/2” Link Chan dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, Pos 1 s.d. 8 PIB Klasifikasi Pos Tarif 7315.81.0000, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXX0X tanggal 15 November 2014 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;

bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:
  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);

bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
(c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;

bahwa Rule 7 (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan bahwa:
"The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorized signatory".

bahwa Rule 5 Overleaf Notes ACFTA menyatakan “Description of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified”;

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b) Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
c) Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
d) Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;

bahwa Terbanding melalui surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-5419/KPU.01/2014 tanggal 31 Desember 2014 subject Confirmation on Certificate of Origin meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E143800501390344 tanggal 21 Oktober 2014 kepada Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E;

bahwa Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E Nomor: E143800501390344 tanggal 21 Oktober 2014 melalui surat Nomor: 3800501529 tanggal 09 April 2015 Re: Verification of Certificate of Origin No. E143800501390357 menjawab surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-5419/KPU.01/2014 tanggal 31 Desember 2014, yang pada pokoknya menyatakan bahwa semua material yang digunakan dalam proses produksi seluruhnya diperoleh dari China, sehingga atas Form E Nomor: E143800501390344 tanggal 21 Oktober 2014 tersebut adalah sah;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa berupa 1/2” Link Chan dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Pos 1 s.d. 8 PIB Klasifikasi Pos Tarif 7315.81.0000 menggunakan Form E Nomor: E143800501390344 tanggal 21 Oktober 2014 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: XXXX0X tanggal 15 November 2014 adalah sah dan mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%;
     
Menimbang : berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor berupa berupa 1/2” Link Chan dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, Pos 1 s.d. 8 PIB Klasifikasi Pos Tarif 7315.81.0000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: XXXX0X tanggal 15 November 2014, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-278/KPU.01/2015 tanggal 15 Januari 2015;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundangundangan lainnya yang terkait;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-278/KPU.01/2015 tanggal 15 Januari 2015 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-021130/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 18 November 2014, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: XXXX0X tanggal 15 November 2014, jenis barang berupa berupa 1/2” Link Chan, dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, Pos 1 s.d. 8 PIB Klasifikasi Pos Tarif 7315.81.0000, mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC., SH, MH         
Drs. DEF, MM, MH         
Drs. GHI, MM         
JKL  
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.