Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68268/PP/M.IIIA/16/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2007 sebesar Rp75.519.965.882,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68268/PP/M.IIIA/16/2016

Jenis Pajak : PPN
     
Tahun Pajak : 2007
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2007 sebesar Rp75.519.965.882,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Surat Nomor : JMX-155/V/10/Dir tanggal 12 Mei 2010, Pemohon Banding menyatakan bahwa terdapat pelunasan piutang pada akun "XXX - WWW Operasional" dengan jumlah sebesar Rp 72.874.237.866,00 yang tidak dimasukkan Pemeriksa dalam perhitungan uji arus piutang, terkait "Advance East" sebesar Rp 3.337.400.000,00 yang seharusnya dikurangkan dari pengujian arus piutang, tidak terdapat bukti-bukti untuk mendukung klaim Pemohon Banding tersebut;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan pengujian arus piutang menggunakan pendekatan rekening koran dan hanya atas penerimaan terkait dengan penjualan/peredaran usaha Pemohon Banding. Dalam proses persidangan, Pemohon Banding bersedia untuk memberikan pengujian arus piutang tersebut didukung dengan bukti pendukung lainnya, seperti halnya yang telah Pemohon Banding serahkan dalam proses keberatan;
     
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2007 sebesar Rp75.519.965.882,00 merupakan hasil equalisasi dengan peredaran usaha pada PPh Badan Tahun 2006, dimana atas peredaran usaha dikoreksi oleh Terbanding atas dasar pengujian arus piutang dengan mengambil sumber akun Bank yang terdapat pada general ledger dan juga rekening koran;

bahwa menurut Pemohon Banding pengujian yang dilakukan oleh Terbanding dengan menjumlahkan sisi debet akun piutang dan rekening koran akan terjadi dua kali objek penghitungan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat seharusnya pengujian yang dilakukan oleh Terbanding dengan menjumlahkan seluruh akun piutang sebelah sisi debet dan rekening koran tidak serta merta merupakan penghasilan, Terbanding secara profesional harus mengklarifikasi kepada Pemohon Banding apakah yang dilakukannya telah sesuai dengan fakta, menjumlahkan seluruh sisi debet akun piutang dan menyimpulkankanya sebagai penghasilannya berpotensi keliru;

bahwa analisa arus piutang untuk menguji kebenaran penjualan mutlak dilakukan, namun selisih lebih atau kurang atas hasil analisis a quo tidak bisa serta merta dijadikan koreksi, indikasi tersebut dapat dijadikan pertimbangan oleh Terbanding untuk menentukan cakupan pemeriksaan sampai Terbanding menemukan bukti bahwa penjualan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding tidak benar;

bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim" .

bahwa berdasarkan pertimbangan a quo dan sesuai dengan pembahasn atas koreksi peredaran usaha pada sengketa PPh Badan, Majelis berkesimpulan koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2007 sebesar Rp75.519.965.882,00, harus dibatalkan;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
     
menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak,
     
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali besarnya sanksi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut :

DPP PPN menurut Keputusan Keberatan
- Koreksi yang dibatalkan
DPP PPN menurut Majelis
Rp 389.742.642.744,00
Rp   75.519.965.882,00
Rp 277.271.233.700,00
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-140/WPJ.07/2011 tanggal 19 Januari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2007 Nomor : 00349/207/ 07/052/09 tanggal 4 November 2009, atas nama Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2007 menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
- Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri
- Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut PPN
Jumlah
Pajak Keluaran
Pajak yang dapat diperhitungkan
PPN yang kurang/lebih dibayar
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
PPN yang masih harus dibayar

Rp   274.998.461.000,00
Rp       2.272.772.700,00
Rp   277.271.233.700,00
Rp     27.499.846.100,00
Rp     27.499.856.190,00
Rp                   10.090,00
Rp                   10.090,00
Rp                            0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 10 Juli 2012 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

PYT, SE, Ak., M.Sc
REW, SH. LLM.
Drs. SDA, MSi.
GHF
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

JKL, S.H., M.H., M.Si,
MNK, S.H., M.Kn.
ZVC, SE. SH. MM. MH. CFrA.
BNV
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti

Dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding ;