Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68266/PP/M.III/15/2016

Kategori : PPh Badan

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 berupa biaya bunga sebesar Rp15.567.231.303,00, yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68266/PP/M.III/15/2016

Jenis Pajak : PPh Badan
     
Tahun Pajak : 2007
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 berupa biaya bunga sebesar Rp15.567.231.303,00, yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa tidak diketahui dasar perjanjian (legal standing) pemberian pinjaman yang mengakibatkan timbulnya biaya bunga bagi Pemohon Banding karena perjanjian yang dipinjamkan Pemohon Banding ajak adalah "Loan Facility and Agreement" antara ZZZ International Pty Ltd (lender) dengan Pemohon Banding (borrower) yang ditandatangani pada tanggal 3 Nopember 2009. Pada perjanjian tersebut diketahui bahwa tanggal efektif perjanjian adalah 1 Juli 2003;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa dasar dilakukannya pinjaman tersebut adalah diperuntukan sebagai pembiayaan modal kerja perusahaan demi kelangsungan kegiatan operasional perusahaan. Oleh karena pokok pinjaman tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan operasional perusahaan Pemohon Banding, maka atas biaya bunga tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan. Dengan demikian Pemohon Banding tidak setuju apabila Pihak Terbanding menyatakan bahwa tidak diketahui dasar perjanjian. Lebih lanjut, perlu Pemohon Banding tegaskan disini bahwa karakteristik bentuk pinjaman Pemohon Banding adalah pinjaman yang disediakan oleh ZZZ International Pty Ltd dalam bentuk semacam "overdrafr/fasilitas kredit standby, dimana apabila Pemohon Banding memerlukan pinjaman, maka dapat mengajukan pencairan dana dari pinjaman "overdraft" tersebut. Hal tersebut juga didukung dengan dokumen berupa permohonan pencairan, yaitu berupa memorandum yang menyatakan peruntukan dana yang akan dicairkan, permohonan tersebut kemudian harus mendapatkan persetujuan dari pihak pemberi pinjaman dan tercatat buku perusahaan kedua belah pihak;
     
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam pesidangan, Majelis berpendapat, bahwa koreksi Terbanding atas biaya bunga sebesar Rp15.567.231.303,00 hanya didasarkan kepada analisa semata dan tidak didukung dengan bukti-bukti;

bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), UU no 16 Tahun 1983 tentang KUP sttd uu no.28 tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan;
“Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa selanjutnya utuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 UU no. 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak “ Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 (1) “ bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim" .

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum a quo Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya bunga sebesar Rp15.567.231.303,00, tidak dapat dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
     
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
     
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali besarnya sanksi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Netto menurut Keputusan Terbanding
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan:
-     Biaya Bunga
Penghasilan netto menurut Majelis
Rp       960.617.808,00

Rp  15.567.231.303,00
(Rp14.606.613.495,00)
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-485/ WPJ.07/2011 tanggal 2 Maret 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00204/406/ 07/052/10 tanggal 19 Maret 2010, atas nama Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan netto                 
Penghasilan Kena Pajak             
Pajak Penghasilan Terutang            
Pajak yang dapat dikreditkan             
Jumlah PPh yang lebih dibayar    
(Rp14.606.613.495,00)
Rp                        0,00
Rp                        0,00
Rp   3.765.487.253,00
(Rp  3.765.487.253,00)

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 29 Mei 2012 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, SE, Ak., M.Sc.         
Drs. DEF.             
Drs. GHI, MBA.             
JKL       
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

MNO, S.H., M.H., M.Si,        
PQR, S.H., M.Kn.           
STU, SE. SH. MM. MH. CFrA.     
JKL        
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti

dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding ;