Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82563/PP/M.XVIIIA/12/2017
Kategori : PPh Pasal 23
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah perbedaan dasar hukum dalam menentukan prosentase tarif yang digunakan untuk perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82563/PP/M.XVIIIA/12/2017Jenis Pajak | : | PPh Pasal 23 | ||||
Tahun Pajak | : | Agustusa 2009 | ||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah perbedaan dasar hukum dalam menentukan prosentase tarif yang digunakan untuk perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23; | ||||
Menurut Terbanding | : | bahwa Pasal 13 angka 5 Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding sudah sangat jelas menyatakan perusahaan berkewajiban untuk memotong dan menyetorkan Pajak Penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, termasuk pesangon dan pensiun, yang dibayarkan kepada pegawai Perusahaan yang berkedudukan sebagai Wajib Pajak dalam negeri, berdasarkan Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1994; | ||||
Menurut Pemohon | : | bahwa dalam hal terdapat ketentuan dalam Kontrak Karya yang merujuk kepada undang-Undang atau Peraturan-Peraturan Indonesia, maka Undang-Undang atau Peraturan-Peraturan Indonesia tersebut harus dibaca dan dimaknai sebagai peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu (prevailing) dan yang diberlakukan secara umum bagi perusahaan-perusahaan pertambangan asing di Indonesia, kecuali konteks tersebut menentukan lain, sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (6) Kontrak Karya. Dengan demikian, dalam konteks Kontrak Karya, yang dimaksud dengan “Undang-Undang Pajak Penghasilan 1994” adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya yang berlaku dari waktu ke waktu dan diberlakukan secara umum bagi perusahaan-perusahaan pertambangan asing di Indonesia; | ||||
Menurut Majelis | : | Dasar
Hukum
bahwa menurut Majelis sengketa ini terjadi karena adanya perbedaan pendapat antara Pemohon Banding dengan Terbanding mengenai besaran prosentase penghasilan neto sebagai dasar untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang; bahwa Pemohon Banding menyatakan perkiraan penghasilan neto akan berubah mengikuti perubahan nilai perkiraan penghasilan neto berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku dari waktu ke waktu (prevailing), Majelis berpendapat bahwa penerapan peraturan perpajakan yang diterapkan dalam kontrak antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding menganut prinsip prevailing berdasarkan Pasal 28 angka 6 Contract of Work Between The Government of The Republic of Indonesia and Pemohon Banding tanggal 28 April 1997 yang menyatakan: ”Kecuali konteks tersebut menentukan lain, dalam hal referensi yang dibuat dalam persetujuan ini menunjuk Undang-Undang atau Peraturan-Peraturan Indonesia, maka referensi tersebut adalah peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu dan yang diberlakukan secara umum bagi perusahaan-perusahaan penambangan asing di Indonesia”; bahwa besarnya perhitungan penghasilan neto ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ./2000 tanggal 26 Juni 2000 jo Kep-96/Pj/2001 jo Kep-305/PJ./2001 dan telah dijadikan dasar perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang oleh Terbanding; bahwa pendapat Pemohon Banding yang menyatakan nilai perkiraan penghasilan neto mengacu kepada ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan 2000, Majelis berpendapat bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-96/PJ./2001 dan Kep-305/PJ./2001 telah mengacu kepada Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 2000. Hal ini termuat dalam konsideran mengingat dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut; bahwa prosentase penghasilan neto sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Banding, menurut Majelis berbeda dengan yang terdapat pada ke dua keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut; bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan perhitungan besarnya prosentase penghasilan neto berikut bukti pendukungnya, sehingga Majelis tidak memperoleh keyakinan atas kebenaran pernyataan dari Pemohon Banding tersebut; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding sudah tepat dan tetap dipertahankan; |
||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | ||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||
Memutuskan | : | Menolak
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-35/WPJ.16/2015 tanggal 9 Januari 2015, tentang
Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2009 Nomor 00002/203/09/943/14
tanggal 22 Mei 2014 atas nama XXX. Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00521/PP/PM/IX/2015 tanggal 17 September 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Putusan Nomor Put.82563/PP/M.XVIIIA/12/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2017, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
tanpa dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.