Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 235/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak.
2. DEF, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat
Keberatan dan Banding.
3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit
Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan
Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor: SKU-28/PJ./2014, tanggal 02 Januari 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. AAA, beralamat di Plaza QQQ Lantai X, Jalan WWW Kavling XX, Jakarta
– 12930, Alamat
korespondensi: The Plaza EEE Lantai XX, Jalan RRR
Kavling XX-X0, Jakarta 10350;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, Bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.47578/PP/M.I/25/2013, tanggal 30 September 2013, yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai
berikut :
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya pada pokoknya mengemukakan
hal sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding
Nomor: KEP-1240/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011, tentang Keberatan
atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat
(2) final Nomor: 00053/240/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 Masa Pajak
Juli 2008 – Juni 2009, dengan alasan dan penjelasan sebagai
berikut:
LATAR BELAKANG
Ketentuan Formal
Bahwa sebagai hasil dari pemeriksaan pajak tahun 2008, Terbanding
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal
4 ayat (2) final Nomor: 00053/240/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010
untuk Masa Pajak Juli 2008 – Juni 2009 yang menetapkan jumlah
pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp.128.844.924,00 dengan
perincian sebagai berikut:
Uraian |
Jumlah |
Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Penghasilan Pajak 4 ayat(2) final yang terutang
Kredit Pajak
Pajak yang tidak/Kurang dibayar
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13(2) KUP
Jumlah yang masih
harus dibayar |
5.718.372.737
122.510.799
(21.850.702) |
100.660.097
28.184.827 |
128.844.924 |
Bahwa jumlah yang kurang dibayar sebesar Rp. 128.844.924,00 tersebut
telah dibayarkan sebesar 50% atau sebesar Rp.64.422.462,00 melalui
Surat Setoran Pajak tanggal 24 November 2011 yang telah dilaporkan
kepada Terbanding pada tanggal 25 November 2011;
Bahwa Pemohon Banding kemudian mengajukan permohonan keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
final Tahun 2008 dengan surat Nomor: 012/TAX-BNS/XI/2010 tanggal 2
November 2010 yang diterima oleh Terbanding;
Bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-1240/WPJ.06/2011
tanggal 31 Oktober 2011 dan memutuskan menerima sebagian keberatan
Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:
Uraian |
Semula
(Rp) |
Ditambah/(Dikurang)
(Rp) |
Menjadi
(Rp) |
Dasar Pengenaan
Pajak |
5.718.372.737 |
0
|
5.718.372.737
|
PPh Pasal 4 ayat
(2) final Yang Terutang |
122.510.799 |
0
|
122.510.799
|
Kredit Pajak |
21.850.702 |
0
|
21.850.702
|
Jumlah Kekurangan
Pembayaran Pokok Pajak |
100.660.097 |
0
|
100.660.097
|
Sanksi Administrasi
: Bunga Pasal 13(2) UU KUP |
28.184.827 |
0
|
28.184.827
|
Jumlah yang masih
harus dibayar |
128.844.824 |
0
|
128.844.824
|
Bahwa dasar penetapan SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) final Masa Juli
2008-Juni 2009 Nomor: 00053/240/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010
adalah setelah Pemeriksa Pajak melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 4
ayat (2) final berdasarkan biaya-biaya yang terdapat dalam SPT PPh
Badan Tahun Pajak 2008 (Juli 2008 – Juni 2009);
Bahwa dasar penetapan keputusan keberatan Nomor: KEP-1240/WPJ.06/2011
tanggal 31 Oktober 2011 karena tidak terdapat cukup alasan untuk
menerima keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) final Tahun 2008;
PROSES BANDING
Ketentuan Formal
Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal atas permohonan
Banding sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang KUP dan Pasal 35 dan Pasal
36 Undang-Undang Pengadilan Pajak, yaitu :
- Mengajukan Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan
Pajak;
- Surat Banding ini diajukan atas Surat Keputusan Keberatan
Terbanding Nomor : KEP-1240/WPJ.06/2011;
- Surat Banding ini disampaikan sesuai dengan jangka waktu
yang
ditetapkan (selambat-lambatnya 3 bulan sejak tanggal diterimanya
Keputusan Keberatan);
- Pemohon Banding telah membayar jumlah 50% dari seluruh
pajak yang terutang;
Ketentuan Materiil
Sengketa Pajak
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak atas
Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1240/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober
2011 tentang keberatan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) final Tahun 2008
Nomor: 00053/240/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010. Perincian koreksi
yang menjadi sengketa pajak adalah sebagai berikut:
a. Prasana
Perumahan & Bangunan
b. Biaya sewa
Total
Objek PPh 4(2)cfm SPT/WP
Koreksi |
Rp
.5.616.580.937
Rp. 101.791.800
Rp. 5.718.372.737
Rp. 648.352.685
Rp 5.070.020.052 |
Pendapat dan Alasan Banding Pemohon Banding
Koreksi atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) final sebesar
Rp.5.070.020.052,00
Dasar dan Alasan Koreksi
Bahwa koreksi objek Pph Pasal 4 ayat (2) final berdasarkan biaya-biaya
yang terdapat dalam SPT Pph Badan Tahun 2008 ( Juli 2008 –
Juni
2009), dengan perincian sebagai berikut :
a. Prasana
Perumahan & Bangunan
b. Biaya sewa
Total
Objek PPh 4(2)cfm SPT/WP
Koreksi |
Rp
.5.616.580.937
Rp. 101.791.800
Rp. 5.718.372.737
Rp. 648.352.685
Rp 5.070.020.052 |
Pendapat dan alasan Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi
objek PPh Pasal 4 (2) sebesar Rp.5.070.020.052 karena dalam Biaya
Prasarana, Perumahan dan Bangunan tersebut adalah biaya-biaya
pemeliharaan intern yang antara lain terdiri dari pemakaian bahan dan
peralatan serta alokasi-alokasi biaya pemakaian listrik genset, air dan
biaya lainnya. Untuk lebih membuktikan Bahwa transaksi tersebut adalah
transaksi pemeliharaan intern terlampir kami sampaikan detail transaksi
yang ada dalam komponen biaya Prasarana, Perumahan & bangunan
tersebut;
KESIMPULAN DAN USUL
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon
Pengadilan Pajak agar membatalkan Keputusan Terbanding Nomor:
KEP-1240/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011dengan perhitungan jumlah
pajak yang kurang/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan
Pajak
PPh Pasal 4 ayat (2) Terutang
PPh Pasal yang telah dibayar
PPh Terutang
Sanksi Administrasi
Jumlah yang Masih harus dibayar |
Rp.
648.352.685,00
Rp 21.850.702,00
Rp
21.850.702,00
Rp.
0,00
Rp.
0,00
Rp.
0,00 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor:
Put.47578/PP/M.I/25/2013, tanggal 30 September 2013, yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap
keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1240/WPJ.06/2011 tanggal
31 Oktober 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Juli
2008 - Juni 2009 Nomor: 00053/240/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010,
atas nama: PT. AAA, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 (d/h.
0X.XXX.XXX.X-0XX.000), Alamat : The Plaza EEE Lt.XX, Jl. RRR Kav.
XX-X0, Jakarta 10350, sehinggga jumlah yang masih harus
dibayar adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan
Pajak
PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 Terutang
Kredit Pajak
Pajak yang kurang dibayar
Sanksi administrasi
Jumlah yang masih harus dibayar |
Rp.
648.352.685,00
Rp 21.850.702,00
Rp
21.850.702,00
Rp.
0,00
Rp.
0,00
Rp.
0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.47578/PP/M.I/25/2013
tanggal 30 September 2013, diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal
31 Oktober 2013, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan
perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:
SKU-28/PJ./2014, tanggal 02 Januari 2014, diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 15 Januari 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15
Januari 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 16 Oktober
2014, namun terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban
sesuai dengan surat keterangan Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor:
TKM-75/PAN.Wk/2016, tanggal 12 Februari 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. |
Tentang
Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali Bahwa
yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini
adalah sebagai berikut:
Tentang Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat
(2) Final Masa Pajak Juli 2008 - Juni 2009 sebesar Rp5.070.020.052,00 |
II. |
Tentang
Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali Bahwa setelah
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan
mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor:
Put.47578/PP/M.I/25/2013 tanggal 30 September 2013 tersebut, maka
dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak
tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru
dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan
perundang- undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding
di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat
suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam
membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum
dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat
serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan
dalil-dalil dan alasanalasan hukum sebagai berikut:
1. |
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat
keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak,
yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 22 alinea ke-1 dan 2:
“bahwa bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan-ketentuan
tersebut,
Majelis menyimpulkan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2)
sebesar Rp.5.070.020.052,00 tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan
terkait dan berlandaskan peraturan perundang-undangan perpajakan,
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 6 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007 jo Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tatacara Pemeriksaan
Pajak jo Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor: PER-9/PL/2010 tanggal
1 Maret 2010 tentang Standar Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan”
“bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat
koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar
Rp,5.070.020.052,00 tidak dapat dipertahankan” |
2. |
Bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 76, dan Pasal 78 Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU
Pengadilan Pajak), menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 76
”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian
beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan
paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
ayat (1).
Kemudian dalam memori penjelasan pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan
bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan
kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang
perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang
harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak
dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak
terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para
pihak.”
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan
sesuai
dengan peraturan perundang-undangan perpajakan..”. |
3. |
Bahwa
berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7
tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-undang
PPh) menyatakan :
Pasal 4 ayat (2):
“Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan
lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di
bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau
bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur
dengan Peraturan Pemerintah’’; |
4. |
Bahwa
berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut dengan UU KUP),
menyatakan :
Pasal 26A ayat (4):
“Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data,
informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak
diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada
saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga,
pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud
tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;”
Pasal 28 ayat (3)
“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan
dengan
memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha
yang sebenarnya.”
Pasal 29 ayat (3)
”Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
- memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau
catatan, dokumen yang
menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan
yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek
yang terutang pajak”
|
5. |
Bahwa
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 194/PMK.03/2007
tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, menyatakan:
Pasal 10:
”Pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain
yang
tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam
penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi,
atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum
diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;” |
6. |
Bahwa
berdasarkan fakta-fakta yang terungkap sampai dengan persidangan
banding diketahui hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa Pemeriksa Pajak menyatakan koreksi
positif atas Objek PPh
Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp. 5.070.020.052,00 adalah berasal dari
biaya dalam Harga Pokok Penjualan dan Pengurangan Penghasilan Bruto
(Beban Usaha) yang dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008 yang menurut
Pemeriksa merupakan objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Final.
Menurut pada saat persidangan dinyatakan oleh Pemeriksa Pajak bahwa
koreksi yang hanya berdasarkan saldo akun dilakukan Pemeriksa karena
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyerahkan
data-data pada saat pemeriksaan. Fakta di atas tidak diberikannya data
pada saat pemeriksaanpun terungkap pada saat persidangan ke-5 di mana
dalam Laporan Sidang nomor LS-10966/PJ.072/2011 tanggal 28 Juni 2012
digambarkan dalam jalannya persidangan bahwa “Majelis
menyampaikan bahwa meskiupun bukti-bukti tersebut tidak disampaikan
pada saat Pemeriksaan atau fakta bahwa Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) tidak menyampaikan dokumen pendukung pada saat
Pemeriksaan/Keberatan akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim
dalam memutus sengketa ini”
- Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
pada saat proses
keberatan menyatakan bahwa meskipun Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) memberikan perincian saldo dan softcopy buku besar
Pemeliharaan Intern Prasarana, Perumahan, Bangunan namun Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan
bukti-bukti pendukung atas perincian saldo dan softcopy buku besar
tersebut yang dapat membuktikan bahwa pengeluaran yang ada dalam buku
besar tersebut bukan merupakan pembayaran terkait dengan jasajasa dan
objek-objek PPh Pasal 4 Ayat (2) Final lainnya, meskipun telah diminta
melalui Surat Permintaan Data Nomor: S-1292/WPJ.04/BD.06/2010 tanggal
24 November 2010; Bahwa pada saat keberatan, Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon
Banding) juga hanya memberikan data yang sama pada saat pemeriksaan,
yaitu soft copy general ledger dan bukan bukti pendukung lainnya yang
terkait dengan koreksi objek PPh Pasal 4 Ayat (2) Final; Hal ini
terungkap dalam fakta persidangan ke-4 sesuai dengan Laporan
Sidang nomor LS-9788/PJ.072/2011 tanggal 13 Juni 2012 dimana Majelis
Hakim menanyakan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) apakah benar pada saat keberatan dokumen pendukung tidak
diserahkan? Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
menjawab benar yang diserahkan hanya softcopy general ladger saja.
Majelis pada kesempatan tersebut menyatakan atas sengketa ini untuk
dilakukan uji kebenaran materi, namun fakta bahwa Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyampaikan dokumen pendukung
saat Keberatan akan menjadi bahan pertimbangan Majelis dalam memutus
sengketa ini.
- Atas sengketa proses pinjam meminjam data pada
saat Proses
Pemeriksaan sampai dengan Proses Keberatan tersebut, Majelis Hakim
telah meminta untuk dilakukan uji bukti pada saat persidangan. Yang
hasilnya berakhir tanggal 4 Januari 2013, Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) tidak dapat menyerahkan dokumen dan
bukti-bukti yang terkait dengan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) sebesar Rp. 5.070.020.052,00 tetapi hanya
menyerahkan dokumen senilai Rp.303.942.009,00, oleh karena itu Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat selisih koreksi
sebesar Rp 4.766.078.043,00 tetap dipertahankan;
- Tanpa mempertimbangkan fakta persidangan yang
ada, dalam putusannya
Majelis Hakim tetap tidak mempertimbangkan bahwa Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyerahkan data yang diminta
oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada saat proses
pemeriksaan dan sebaliknya Majelis Hakim mepersalahkan Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan menyatakan bahwa
“Majelis menyimpulkan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 4
Ayat (2) Final sebesar Rp.5.070.020.052,00 tidak didasarkan pada bukti
yang kuat dan terkait dan berlandaskan peraturan perundang-undangan
perpajakan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007 jo Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tatacara Pemeriksaan
Pajak jo Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor: PER-9/PL/2010 tanggal
1 Maret 2010 tentang Standar Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan”.
|
7. |
Bahwa
berdasarkan fakta-fakta yang terungkap pada butir 5 di atas, dapat
disimpulkan bahwa:
- Bahwa sejak proses pemeriksaan pajak sampai
dengan proses keberatan,
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan
data-data yang diminta oleh Terbanding, hal tersebut telah diakui oleh
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat
persidangan ke-4 dan ke-5 atas sengketa ini;
- Bahwa karena tidak diberikan data oleh Termohon
Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan, maka sesuai dengan
ketentuan Pasal 26A ayat (4) yang menyatakan Wajib Pajak yang
mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain
dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan,
selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh
Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi,
atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian
keberatannya, maka datadata yang diberikan pada saat persidangan
banding tidak dapat dipertimbangkan;
- Bahwa dalam proses pemeriksaan pajak,
pembuktian merupakan bagian
terpenting sebagaimana pasal 29 ayat (3) UU KUP yang menyatakan bahwa
Wajib Pajak yang diperiksa wajib: a. memperlihatkan dan/atau
meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang
menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan
yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek
yang terutang pajak; sehingga apabila Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) dalam pemeriksaan tidak memberikan data-data
terkait dengan objek yang terutang jelas hal ini melanggar ketentuan
Pasal 29 ayat (3) UU KUP;
- Dengan demikian sesuai dengan Pasal 29 ayat (1)
dan (3) UU KUP proses
pemeriksaan adalah hak dan ruang Direktorat Jenderal Pajak, sementara
proses pembuktian merupakan kewajiban dan ruang Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding);
- Bahwa menjadi hal yang mustahil apabila Pemohon
Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) diminta untuk membuktikan hal-hal yang terkait
dengan pembukuan yang dilakukan/disusun oleh Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding), sebagaimana pernyataan Majelis Hakim
yang menyatakan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 4 Ayat (2)
Final sebesar Rp.5.070.020.052,00 tidak didasarkan pada bukti yang kuat
dan terkait, hal ini tidak tepat karena berdasarkan fakta persidangan
yang telah diakui sendiri oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding), Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
dari sejak awal proses pemeriksaan sampai dengan uji kebenaran materi
pada saat persidangan tidak dapat menyerahkan dokumen dan bukti-bukti
yang terkait dengan koreksi DPP PPh pasal 4 ayat (2) sebesar
Rp.5.070.020.052,00 dan hanya menyerahkan dokumen senilai
Rp.303.942.009,00, oleh karena itu Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) berpendapat selisih koreksi sebesar Rp 4.766.078.043,00
harus tetap dipertahankan;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) telah benar
melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesar
Rp.5.070.020.052,00, karena pada saat dilakukan pemeriksaan bukti yang
tersedia hanyalah perincian saldo dan softcopy buku besar Pemeliharaan
Intern Prasarana, Perumahan, Bangunan tanpa ada bukti eksternal terkait
dengan rincian tersebut, sehingga apabila hanya melihat dari akun saldo
tersebut (yaitu Biaya prasarana Perumahan dan Bangunan dan Biaya Sewa)
maka wajar apabila Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
menyatakan bahwa akun tersebut merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2)
Final;
- Bahwa apabila Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding)
keberatan atas koreksi tersebut, seharusnya Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) memberikan data eksternal terkait dengan
koreksi tersebut, sehingga apabila data tersebut memang mendukung bahwa
atas koreksi tersebut bukan objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final, maka hal
itu tidak akan menjadi sengketa lagi;
- Bahwa sengketa yang terjadi merupakan
pembuktian, dimana faktanya
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak bisa
membuktikan bahwa akun yang dikoreksi bukan merupakan objek PPh Pasal 4
ayat (2) Final, sehingga bukan kesalahan Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) pada saat pemeriksaan, karena tidaklah mungkin
seorang pemeriksa dapat menyatakan bahwa biaya/akun tersebut objek PPh
Pasal 4 ayat (2) Final atau bukan objek PPh pasal 4 ayat (2) tanpa
didukung dengan bukti yang valid;
|
8. |
Bahwa
terkait dengan pemberian data terkait dengan pemeriksaan,
sesuai dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP juncto Pasal 10
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 194/PMK.03/2007 atas data dan dokumen
yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) pada saat keberatan, yang tidak diberikan pada saat
pemeriksaan, tidak dapat dipertimbangkan untuk memutus sengketa
keberatan, sehingga data yang diteliti dan dipertimbangkan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah data yang diserahkan pada
saat pemeriksaan. |
9. |
Bahwa
terkait data yang diberikan pada saat persidangan banding,
maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat oleh
karena proses pengajuan banding merupakan rangkaian dari proses
pemeriksaan dan keberatan dimana Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) saat proses tersebut tidak memberikan data maka
seharusnya data/dokumen yang disampaikan pada proses banding tersebut
tidak dapat dipertimbangkan karena selain aspek yuridis, data/dokumen
tersebut tidak dapat dinilai kebenaran dan keabsahannya dikarenakan
data tersebut tidak pernah sama sekali diperlihatkan kepada Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) baik pada saat pemeriksaan
maupun pada proses keberatan. |
10. |
Bahwa
apabila data yang diberikan pada saat persidangan tetap
dipertimbangkan oleh Majelis Hakim maka Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) berpendapat atas pertimbangan Majelis tersebut
dapat dinyatakan bahwa Majelis tidak mendukung adanya kepastian hukum,
karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bebas
memberikan data kapan pun juga, dapat juga dinyatakan Majelis tidak
mengajarkan kepada masyarakat untuk tunduk pada peraturan/ketentuan
yang berlaku; |
11. |
Bahwa
dengan demikian putusan Majelis Hakim yang tidak
mempertahankan Koreksi Positif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa
Pajak Juli 2008 - Juni 2009 sebesar Rp5.070.020.052,00 ini adalah tidak
tepat karena telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada bukti dan
fakta-fakta yang ada yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan
sengketa banding tersebut, serta tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yaitu ketentuan
Pasal 26A ayat (4), Pasal 29 ayat (3) UU KUP dan Pasal 76 UU Pengadilan
Pajak, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah bertentangan dengan
ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak; |
12. |
Bahwa
berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut
di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan
nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan
fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum
perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya
tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada
pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah
salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang
perpajakan. |
|
III. |
Bahwa
dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor:
Put.47578/PP/M.I/25/2013 tanggal 30 September 2013 yang menyatakan:
- Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding
terhadap Keputusan
keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1240/WPJ.06/2011 tanggal
31 Oktober 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Juli
2008 - Juni 2009 Nomor: 00053/240/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010,
atas nama: PT. AAA, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 (d/h.
0X.XXX.XXX.X-0XX.000), alamat: The Plaza EEE Lt.XX, Jl. RRR Kav.XX-X0,
Jakarta 10350 dan pajak yang masih harus dibayar
dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas; adalah tidak benar
sama sekali dan nyata-nyata telah bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
|
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, Bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor:
KEP-1240/WPJ.06/2011, tanggal 31 Oktober 2011, mengenai keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 4
ayat (2) Final, Masa Pajak Juli 2008 - Juni 2009, Nomor:
00053/240/08/062/10, tanggal 12 Agustus 2010, atas nama Pemohon
Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 (d/h. 0X.XXX.XXX.X-0XX.000),
sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah
tepat dan benar, dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak
Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final, Masa Pajak Juli 2008 - Juni 2009,
sebesar Rp5.070.020.052,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah
meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori
Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon
Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang
terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan
Pajak, karena dalam perkara a quo berupa biaya-biaya yang dicatat dalam
akun Prasarana Perumahan dan Bangunan merupakan pembelian peralatan dan
ATK serta alokasi biaya listrik dan air, dan oleh karenanya koreksi
Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo
tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam
Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak
Penghasilan juncto Pasal 8 huruf Peraturan Menteri Keuangan Nomor
199/PMK.03/2007;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak
yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan
sehingga harus ditolak;
Menimbang, Bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Selasa, tanggal 21 Februari 2017, oleh Dr. H. YRC, S.H., M.S.,
Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
Majelis, Dr. BJM, S.H., M.Hum., dan SQT, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung
sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota
Majelis tersebut dan dibantu oleh HFK, S.H., M.H., Panitera Pengganti
dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis:
ttd./
Dr. BJM, S.H., M.Hum.
ttd./
SQT, S.H., M.H. |
Ketua
Majelis,
ttd./
Dr. H. YRC, S.H., M.S. |
|
|
Biaya-biaya
1. Meterai ……...................................
Rp 6.000,00
2. Redaksi ……..................................
Rp 5.000,00
3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00
Jumlah …............................................
Rp2.500.000,00 |
Panitera Pengganti,
ttd./
HFK, S.H., M.H. |
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera,
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H.URN, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.