Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-68835/PP/M.XIA/16/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif atas Kredit Pajak (Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan) sebesar Rp44.091.888,00;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-68835/PP/M.XIA/16/2016

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
     
Tahun Pajak : 2011
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif atas Kredit Pajak (Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan) sebesar Rp44.091.888,00;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp44.091.888,00 karena jawaban klarifikasi data pajak keluaran dari KPP Pratama Pekanbaru Tampan yang dijawab “Tidak Ada”;
     
Menurut Pemohon : bahwa Faktur Pajak Masukan timbul dari transaksi sebenarnya dan pengkreditannya telah sesuai dengan UU No. 18 tahun 2000 pasal 9 ayat (8). Atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi dapat Pemohon Banding buktikan pembayarannya melalui arus kas;
     
Menurut Majelis : bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp44.091.888,00;

bahwa menurut Majelis dalam sengketa ini memerlukan pembuktian sehingga perlu dilakukan uji bukti dokumen pendukung Pemohon Banding;

bahwa memenuhi permintaan Majelis untuk melakukan uji bukti, Pemohon Banding dan Terbanding melakukan uji bukti dokumen pendukung Pemohon Banding, yang berupa :
" Kwitansi & Invoice PT. ZZZ dan Faktur Pajak No 0X0.000-XX.00000XXX;
" Kwitansi & Invoice Asli PT. ZZZ dan Faktur Pajak No 0X0.000-XX.00000XXX;
" Kwitansi & Invoice Asli PT. ZZZ dan Faktur Pajak No. 0X0.000-XX.00000XXX;
" Kwitansi & Invoice Asli PT. ZZZ dan Faktur Pajak No. 0X0.000-XX.00000XXX;
" Kwitansi CV. WWW dan Faktur Pajak No. 0X0.000-XX.000000XX;
" Kwitansi CV. WWW dan Faktur Pajak No. 0X0.000-XX.000000XX;

bukti asli telah diperlihatkan pada tanggal 28 Agustus 2015 dan 30 September 2015;
Surat perintah transfer ke Bank (Bank Transfer) dan copy Rekening Koran Bank DDD Nomor Rek. 000XXXXXXX untuk pembuktian pembayaran atas 6 Faktur Pajak tersebut diatas;

bahwa atas dokumen pendukung Pemohon Banding, Terbanding dalam Berita Acara Pengujian Bukti menyampaikan pendapat sebagai berikut :

bahwa terkait dengan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp44.091.888,00, Pemohon Banding :
" Menunjukkan Kuitansi & Invoice PT. ZZZ dan Faktur Pajak No. 0X0.000-XX.00000XXX sebesar Rp7.575.750,00;
" Menunjukkan Kuitansi & Invoice Asli PT. ZZZ dan Faktur Pajak No. 0X0.000-XX.00000XXX sebesar Rp7.575.750,00;
" Menunjukkan Kuitansi & Invoice Asli PT. ZZZ dan Faktur Pajak No. 0X0.000-XX.00000XXX sebesar Rp7.575.750,00;
" Menunjukkan Kuitansi & Invoice Asli PT. ZZZ dan Faktur Pajak No. 0X0.000-XX.00000XXX sebesar Rp15.151.500,00;
" Menunjukkan Kuitansi CV. WWW dan Faktur Pajak No. 0X0.000-XX.000000XX sebesar Rp1.188.810,00;
" Menunjukkan Kuitansi CV. WWW dan Faktur Pajak No. 0X0.000-XX.000000XX sebesar Rp5.024.328,00;
" Menunjukkan Surat perintah transfer ke Bank (Bank Transfer) dan copy Rekening Koran Bank DDD Nomor Rek. 000XXXXXXX untuk pembuktian pembayaran atas 6 Faktur Pajak tersebut diatas.

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding maka Terbanding berpendapat sebagai berikut :

Dasar Hukum

" Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM mengatur bahwa “Pembeli BKP atau penerima JKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”.
" Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Sistem Aplikasi Informasi Perpajakan.

Pendapat Terbanding

" bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp44.091.888,00 adalah atas jawaban klarifikasi Faktur Pajak dengan jawaban “tidak ada”;
" bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti lain terkait dengan pengujian arus barang/jasa dan arus dokumen seperti SPK (Surat Perintah Kerja) dan Berita Acara atas SPK tersebut. Pemohon Banding hanya menunjukkan bukti-bukti terkait dengan pengujian arus uang seperti kuitansi, surat perintah transfer (Bank Transfer) dan Rekening Koran Bank;
" bahwa Terbanding telah mengirimkan Himbauan Penyetoran dan Pelaporan Faktur Pajak atas nama CV. WWW sehingga belum dilakukan penerbitan SKPKB. Sehubungan dengan tidak diterbitkannya SKPKB dan CV WWW belum melaporkan SPT Masa PPN Pembetulan maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan Lampiran I Nomor 1.4.1.3.2 KEP-754/PJ/2001;
" bahwa Terbanding telah mengirimkan himbauan Penyetoran dan Pelaporan Faktur Pajak atas nama PT ZZZ sehingga belum dilakukan penerbitan SKPKB. Sehubungan dengan tidak diterbitkannya SKPKB dan PT ZZZ belum melaporkan SPT Masa PPN Pembetulan maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan Lampiran I Nomor 1.4.1.3.2 KEP-754/PJ/2001;
" bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp44.091.888,00 adalah karena PKP Penjual (CV WWW dan PT ZZZ) tidak menyetorkan PPN ke Kas Negara walaupun atas Pajak Masukan tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding;
" bahwa dalam penjelasan Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM disebutkan bahwa “Pembeli atau Konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”;
" bahwa berdasarkan jawaban klarifikasi Faktur Pajak, penelitian atas dokumen/bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding pada saat proses uji bukti, dan penjelasan di atas maka Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertahankan koreksi Pajak Masukan Masa Pajak November s.d. Desember Tahun 2011 sebesar Rp44.091.888,00.

bahwa atas pendapat Terbanding dalam Berita Acara Pengujian Bukti, Pemohon Banding menyampaikan pendapat sebagai berikut :

" bahwa koreksi berasal dari jawaban surat konfirmasi dengan jawaban “Tidak Ada”;
" bahwa Pasal 16F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar;
" bahwa dalam bagian penjelasan Pasal 16F Undang-Undang Nomor 8 Tahun1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan bahwa “Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapa tmenunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”;
" bahwa dalam Uji Bukti Pemohon banding telah dapat menunjukkan dan memberikan kepada Terbanding bukti-bukti pembayaran atas transaksi yang PPN-nya dikoreksi oleh Terbanding yang pembayarannya dilakukan melalui Bank dengan perincian sebagai berikut:

Faktur Pajak PT. ZZZ:
" Nomor 0X0.000-XX.00000XXX PPN sebesar Rp7.575.750,00 dibayar tanggal 21-12-2011 melalui rekening bank Pemohon Banding di Bank EEE Perawang/Pekanbaru ke Rekening PT. ZZZ di Bank FFF Sudirman QW No.X0X00XXXXX0XX;
" Nomor 0X0.000-XX.00000XXX PPN sebesar Rp7.575.750,00 dibayar tanggal 21-12-2011 melalui rekening bank Pemohon Banding di Bank EEE Perawang/Pekanbaru ke Rekening PT. ZZZ di Bank FFF Sudirman QW No.X0X00XXXXX0XX;
" Nomor 0X0.000-XX.00000XXX PPN sebesar Rp7.575.750,00 dibayar tanggal 21-12-2011 melalui rekening bank Pemohon Banding di Bank EEE Perawang /Pekanbaru ke Rekening PT. ZZZ di Bank FFF Sudirman QW No.X0X00XXXXX0XX;
" Nomor 0X0.000-XX.00000XXX PPN sebesar Rp15.151.500,00 dibayar tanggal 15 Desember 2011 melalui rekening bank Pemohon Banding di Bank DDD ke Rekening PT. ZZZ di Bank FFF Sudirman QW No.X0X00XXXXX0XX;

Faktur Pajak CV. WWW :
" Nomor 0X0.000-XX.000000XX PPN sebesar Rp1.188.810,00 dibayar tanggal 08 Februari 2012 melalui rekening bank Pemohon Banding di Bank EEE Perawang/Pekanbaru ke Rekening CV. WWW di Bank EEE Pekanbaru QW No. 0000-XXXXX-X;
" Nomor 0X0.000-XX.000000XX PPN sebesar Rp5.024.328,00 telah dibayar pada tanggal 16 Februari 2012 melalui rekening bank Pemohon Banding di Bank DDD Perawang/Pekanbaru ke Rekening CV. WWW di Bank EEE Pekanbaru QW No. 0000-XXXXX-X;
" Bahwa berdasarkan dokumen yang telah diperlihatkan dan diberikan saat uji bukti telah dapat dibuktikan bahwa pajak yang dipungut telah dibayarkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan yang dilakukan Terbanding sebesar Rp44.091.888,00 harus dibatalkan.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut :
  1. bahwa berdasarkan Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”;
  2. bahwa di dalam penjelasan Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan bahwa “Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”;
  3. bahwa menurut Majelis, pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila dipenuhi dua syarat secara komulatif, yaitu :
    1. pajak yang terutang tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan,
    2. pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa;
  4. bahwa sesuai dengan hasil uji bukti tanggal 28 Agustus dan 30 September 2015, Pemohon Banding telah :
    • Menunjukkan Faktur Pajak Nomor 0X0.000-XX.00000XXX dengan nilai sebesar Rp7.575.750,00. Bukti pembayaran dari Pemohon Banding melalui Rekening di Bank EEE Perawang QW 000XXXXXXX ke Rekening PT. ZZZ (penjual) di Bank FFF Sudirman QW Nomor X0X00XXXXX0XX;
    • Menunjukkan Faktur Pajak Nomor 0X0.000-XX.00000XXX dengan nilai sebesar Rp7.575.750,00. Bukti pembayaran dari Pemohon Banding melalui Rekening di Bank EEE Perawang QW 000XXXXXXX ke Rekening PT. ZZZ(penjual) di Bank FFF Sudirman QW Nomor X0X00XXXXX0XX;
    • Menunjukkan Faktur Pajak Nomor 0X0.000-XX.00000XXX dengan nilai sebesar Rp7.575.750,00. Bukti pembayaran dari Pemohon Banding melalui Rekening di Bank EEE Perawang QW 000XXXXXXX ke Rekening PT. ZZZ (penjual) di Bank FFF Sudirman QW Nomor X0X00XXXXX0XX;
    • Menunjukkan Faktur Pajak Nomor 0X0.000-XX.00000XXX dengan nilai sebesar Rp15.151.500,00. Bukti pembayaran dari Pemohon Banding melalui Rekening di Bank EEE Perawang QW 0009797998 ke Rekening PT. ZZZ (penjual) di Bank FFF Sudirman QW Nomor X0X00XXXXX0XX;
    • Menunjukkan Faktur Pajak Nomor 0X0.000-XX.00000XXX dengan nilai sebesar Rp1.188.810,00. Bukti pembayaran dari Pemohon Banding melalui Rekening di Bank EEE Perawang QW 000XXXXXXX ke Rekening CV. WWW (penjual) di Bank EEE Pekanbaru QW Nomor 0000-XXXXX-X;
    • Menunjukkan Faktur Pajak Nomor 0X0.000-XX.00000XXX dengan nilai sebesar Rp5.024.328,00. Bukti pembayaran dari Pemohon Banding melalui Rekening di Bank EEE Perawang QW 000XXXXXXX ke Rekening CV. WWW (penjual) di Bank EEE Pekanbaru QW Nomor 0000-XXXXX-X;
  5. bahwa Majelis berpendapat, bahwa terbukti Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pajak terutang melalui penjual yaitu PT. ZZZ dan CV. WWW, sesuai dengan hasil uji bukti;
  6. bahwa Majelis berpendapat, bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi dua syarat yang harus dipenuhi secara kumulatif untuk dapat ditetapkan sebagai penanggung pajak secara renteng;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp44.091.888,00;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang  Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga dihitung kembali sebagai berikut :

Uraian Jumlah (Rupiah)
Dasar Pengenaan Pajak
a. Penyerahan PPN harus dipungut sendiri
b. Penyerahan Dibebaskan PPN
128.822.992.186,00

0,00 
Jumlah Penyerahan 128.822.992.186,00 
Perhitungan PPN Kurang Bayar :
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
b. Pajak yang dapat diperhitungkan:
    - Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
      (i)  Menurut Terbanding                                    Rp12.715.198.149,00
      (ii) Koreksi yang tidak dapat dipertahankan      Rp       44.091.888,00
      (iii) Menurut Majelis
    - Dibayar dengan NPWP sendiri
    Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan

12.882.299.239,00




12.759.290.037,00
92.550.925,00
12.851.840.962,00 
PPN Kurang / (Lebih) Bayar 30.458.277,00 
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP 10.964.979,00 
Jumlah PPh yang masih harus dibayar 41.423.256,00 
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1107/WPJ.02/2014 tanggal 08 September 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November s.d. Desember 2011 Nomor 00067/207/11/218/13 tanggal 20 Juni 2013, atas nama : XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November s.d. Desember 2011, dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Uraian Jumlah (Rupiah)
Dasar Pengenaan Pajak
a. Penyerahan PPN harus dipungut sendiri
b. Penyerahan Dibebaskan PPN
128.822.992.186,00

0,00 
Jumlah Penyerahan 128.822.992.186,00 
Perhitungan PPN Kurang Bayar :
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
b. Pajak yang dapat diperhitungkan:
    - Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
    - Dibayar dengan NPWP sendiri
    Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan

12.882.299.239,00

12.759.290.037,00
92.550.925,00
12.851.840.962,00 
PPN Kurang / (Lebih) Bayar 30.458.277,00 
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP 10.964.979,00 
Jumlah PPh yang masih harus dibayar 41.423.256,00 

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 19 Oktober 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XI A Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:

JVX
KMT
YPO
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh QSA sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 29 Februari 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta dihadiri oleh Pemohon Banding.