Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68758/PP/M.IXB/19/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Bagian dari Kursi (28 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberita


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68758/PP/M.IXB/19/2016

Jenis Pajak : Bea Masuk
     
Tahun Pajak : 2014
     
Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Bagian dari Kursi (28 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 14 Mei 2014 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 27.037.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa oleh karena ada kesalahan procedural provision maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB nomor XXXXXX tanggal 14 Mei 2014 tidak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA. Berdasarkan penelitian seperti dimaksud maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB nomor XXXXXX tanggal 14 Mei 2014 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA;
     
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4247/KPU.01/2014 tanggal 16 Juli 2014 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa menurut perhitungan Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak mempunyai hutang kepada Negara karena barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 14 Mei 2014 telah Pemohon Banding lampiri Form E nomor E144401821151131 tanggal tanggal 07 Mei 2014 dan Form E nomor E14441821151132 tanggal 07 Mei 2014 yang sah;
     
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4247/KPU.01/2014 tanggal 16 Juli 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 14 Mei 2014, jenis barang Bagian dari Kursi (28 jenis barang), ditetapkan tidak mendapatkan tarif pre dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E Nomor: E144401821151131 tanggal 07 Mei 2014 dan Nomor: E14441821151132 tanggal 07 Mei 2014 kedapatan tidak disebut Name of manufacture dalam kolom 7;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4247/KPU.01/2014 tanggal 16 Juli 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa menurut perhitungan Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak mempunyai hutang kepada Negara karena barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 14 Mei 2014 telah Pemohon Banding lampiri Form E nomor E144401821151131 tanggal tanggal 07 Mei 2014 dan Form E nomor E14441821151132 tanggal 07 Mei 2014 yang sah;

bahwa Terbanding menolak pemberian fasilitas preferensi tarif bea masuk karena meragukan keabsahan Form E Nomor: E144401821151131 tanggal 07 Mei 2014 dan Nomor: E14441821151132 tanggal 07 Mei 2014, namun Terbanding tidak melakukan konfirmasi kepada Pejabat China yang menerbitkan Form E dan sampai dengan persidangan berakhir Terbanding tidak dapat menunjukkan surat penegasan dari Pejabat China bahwa Form E tersebut tidak berlaku;

bahwa Pasal 63 ayat (2) huruf b dengan penjelasanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 51 Tahun 2009 menyebutkan “Dalam pemeriksaan persiapan, Hakim dapat meminta penjelasan kepada Pejabat TUN yang bersangkutan”;

Penjelasan:

Ketentuan ini merupakan kekhususan dalam proses pemeriksaan Tata Usaha Negara. Kepada Hakim diberikan kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan persiapan sebelum pemeriksaan pokok sengketa.

Dalam kesempatan ini Hakim dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan demi lengkapnya data yang diperlukan untuk gugatan itu (Banding);

Wewenang Hakim ini untuk mengimbangi dan mengatasi kesulitan seseorang sebagai penggugat (Pemohon Banding) dalam mendapatkan informasi atau data yang diperlukan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mengingat bahwa penggugat (Pemohon Banding) dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari);

bahwa Pasal 67 dengan Penjelasan menyebutkan “Berbeda dengan Hukum Acara Perdata, maka dalam Hukum Tata Usaha Negara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Penggugat (Pemohon Banding) bahwa keputusan yang digugat (diajukan Banding) itu melawan hukum”;

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluakan keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

bahwa Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak akibat dikeluarkannya keputusan oleh pejabat yang berwenang, dalam sengketa a quo Terbanding adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Nomor: KEP-4247/KPU.01/2014 tanggal 16 Juli 2014 yang menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan Form E Nomor: E144401821151131 tanggal 07 Mei 2014 dan Nomor: E14441821151132 tanggal 07 Mei 2014 diragukan keabsahannya;

bahwa berdasarkan Pasal 63 dan Pasal 67 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, menegaskan bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara dan mengingat bahwa Pemohon Banding dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari) dan Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Pemohon Banding bahwa keputusan yang diajukan Banding itu melawan hukum;

bahwa pada saat mengajukan PIB, Pemohon Banding telah melampirkan Form E Nomor: E144401821151131 tanggal 07 Mei 2014 dan Nomor: E14441821151132 tanggal 07 Mei 2014 yang telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di China;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas Majelis berpendapat SKA (Form E) yang telah menjelaskan identitas barangnya dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China dan telah dikeluarkan dari Negara China dan Terbanding tidak dapat membuktikan surat konfirmasi dari pejabat berwenang China yang menyatakan bahwa SKA-Form E tidak sah atau tidak dikeluarkan atau tidak ditanda tangani oleh pejabat berwenang China, oleh karenanya Majelis berpendapat Form E Nomor: E144401821151131 tanggal 07 Mei 2014 dan Nomor: E14441821151132 tanggal 07 Mei 2014 adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensial Tarif Bea Masuk AC-FTA dengan Bea Masuk 0%;

bahwa AC-FTA (Form E) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah, sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintah China untuk mencari bukti tidak sahnya Form E yang telah dikeluarkan oleh Pejabat China. Oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintahlah yang berkewajiban membuktikan sah atau tidaknya Form E berdasarkan hasil Konfirmasi yang tegas dari pejabat berwenang China;

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan surat jawaban konfirmasi atau konsultasi dari Pejabat China yang menyatakan Form E Nomor: E144401821151131 tanggal 07 Mei 2014 dan Nomor: E14441821151132 tanggal 07 Mei 2014 yang telah ditandatangani oleh Pejabat Berwenang China adalah tidak sah, oleh karenanya Majelis berpendapat Keputusan Terbanding Nomor KEP-4247/KPU.01/2014 tanggal 16 Juli 2014 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-009319/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 19 Mei 2014 dibatalkan;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Bagian dari Kursi (28 jenis barang) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 14 Mei 2014 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sehingga pembebanan tarif bea masuk menjadi 0%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-4247/KPU.01/2014 tanggal 16 Juli 2014 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4247/KPU.01/2014 tanggal 16 Juli 2014 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009319/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 19 Mei 2014, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor Bagian dari Kursi (28 jenis barang) sesuai PIB Nomor: XXXXXX tanggal 14 Mei 2014, dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2015 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. DKB, M.M., M.H.
PTU., S.H., M.H.
Drs. QZA, M.M.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh RML, S.E. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 26 Pebruari 2016, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;