Jenis
Pajak |
: |
PPN
|
|
|
|
Tahun
Pajak |
: |
2012 |
|
|
|
Pokok
Sengketa |
: |
bahwa
yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi
positif Terbanding atas Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa Masa Pajak Januari 2012 sebesar Rp527.271,00 yang berasal dari
koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, yang tidak
disetujui oleh Pemohon Banding; |
|
|
|
|
|
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa
yang dipakai sebagai dasar hukum dalam melakukan koreksi Faktur Pajak
Masukan Impor Pemohon Banding adalah:
- |
Pasal
4 ayat (1), Pasal 9 ayat (8) huruf f, Pasal 13 ayat (5), ayat
(6), ayat (8) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2009; |
- |
Pasal
6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010; |
- |
Pasal
1 huruf i, Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-67/PJ/2010; |
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat
diperhitungkan untuk Masa Januari 2012 sebesar Rp527.271,00 dikarenakan
Surat Setoran Pajak yang tidak sah sebagai dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan sebagai Faktur Pajak dengan alasan tidak
sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ/2010
terutama Pasal 5 ayat (2) yaitu tidak terdapat NPWP dan nama Pemohon
Banding. Adapun Surat Setoran Pajak dimaksud untuk Masa Januari 2012
adalah Surat Setoran Pajak atas nama AAA tanggal 15 Agustus 2012; |
|
|
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa
Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding, Surat Bantahan
dan Pernyataan baik secara tertulis maupun secara lisan dalam
persidangan, pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa
pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” dalam Surat
Setoran Pajak yang
disengketakan Pemohon Banding telah mencantumkan stempel perusahaan
yang menunjukkan nama dan lambang perusahaan serta nama Penyetor (BBB)
sebagai Pengurus sah sesuai akta perusahaan. Kemudian pada kolom NPWP
dalam Surat Setoran Pajak tersebut Pemohon Banding juga telah
menuliskan nomor/kode KPP tempat Pemohon Banding terdaftar (052) yang
pada intinya semua hal tersebut dapat menunjukkan bukti otentik secara
hukum atas identitas pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau
Barang Kena Pajak tidak berwujud;
|
|
|
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa
ketentuan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini adalah:
- |
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 yang selanjutnya disebut
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- |
Pasal
9 ayat (8) huruf f yang berbunyi sebagai berikut:
Pengkreditan
Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
- perolehan dan pemeliharaan
kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan
barang dagangan atau disewakan;
- pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari
luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak;
- dihapus;
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak
yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama,
alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau
penerima Jasa Kena Pajak;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang
Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (6);
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan
pajak;
- perolehan
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang
ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan
- perolehan Barang
Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha
Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a);
|
- |
Pasal
13 ayat (5) dan penjelasannya yang berbunyi sebagai berikut:
Dalam
Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit
memuat:
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak
yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak
pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual
atau Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
dipungut;
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan
Faktur Pajak; dan
- nama dan tanda tangan yang berhak
menandatangani Faktur Pajak;
Penjelasan:
Faktur
Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana
untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara
lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk
oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan
mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas
penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang
Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat
ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya
tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8)
huruf f; |
- |
Pasal
13 ayat (6) yang berbunyi sebagai berikut:
Direktur
Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan Faktur Pajak; |
- |
Pasal
13 ayat (8) yang berbunyi sebagai berikut:
Ketentuan
lebih
lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara
pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan; |
- |
Pasal
13 ayat (9) yang berbunyi sebagai berikut:
Faktur
Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material; |
|
- |
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010; |
- |
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ/2010; |
bahwa setelah meneliti Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang
untuk selanjutnya disebut PPN JLN) untuk Masa Pajak Januari Tahun 2012
sebesar Rp527.271,00 yang disetor oleh Pemohon Banding tanggal 15
Agustus Tahun 2012, Majelis berpendapat sebagai berikut:
- |
Pemohon
Banding pada kolom “Nama Wajib Pajak” dan
“Alamat Wajib Pajak”
sudah mengisi dengan benar yaitu nama dan alamat badan yang bertempat
tinggal atau kedudukan di luar daerah pabean yang menyerahkan Jasa Kena
Pajak ke dalam daerah pabean; |
- |
Pada
kolom “NPWP” Pemohon Banding juga sudah mengisi
dengan benar yaitu
diisi dengan angka 0 (nol) dan kode kantor pelayanan pajak dengan pihak
yang memanfaatkan jasa kena pajak (Pemohon Binding) yaitu
“052”; |
- |
Pada
kotak “Wajib Pajak/Penyetor”, Pemohon Banding
dengan jelas
mencantumkan nama Wajib Pajak yaitu PT CCC dan nama jelas Penyetor
yaitu “BBB” tapi tidak mencantumkan NPWP dari
Pemohon Banding; |
bahwa atas fakta yang terdapat dalam SSP PPN JLN tersebut Majelis
berpendapat bahwa pengisian SSP tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal
6 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 40/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010, namun tidak sepenuhnya
memenuhi apa yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c Peraturan
Menteri Keuangan tersebut;
bahwa atas tidak terpenuhinya Pasal 6
ayat (2) huruf c tersebut Majelis berpendapat alasan Pemohon Banding
yang menyatakan bahwa karena tidak terdapat kolom khusus untuk
mengisikan ”Nama dan NPWP” sehingga Pemohon Banding
hanya mencantumkan
Nama Pemohon Banding berupa cap perusahaan, alasan Pemohon Banding
tersebut dapat diterima karena pada umumnya pada format formulir yang
harus diisi biasanya disediakan kolom khusus sehingga menjadi jelas apa
yang harus diisi oleh pengisinya;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (6)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 serta Pasal 1 huruf j Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor Per-10/PJ/2010 SSP untuk pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Terwujud
atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean kedudukannya dipersamakan
dengan faktur pajak. Menurut Majelis seyogyanya untuk SSP tersebut
disediakan kolom khusus untuk pengisian “Nama dan
NPWP” yang
memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak terwujud dan/atau Jasa Kena Pajak;
bahwa
pada Surat Setoran Pajak yang dibuat oleh Pemohon Banding sudah dapat
diidentifikasi dengan jelas Nama Pemohon Banding dan nama penyetornya
Sdr. BBB yang sesuai Akta Nomor 03 Tanggal 15 Agustus 2013 oleh Notaris
DDD, S.H. adalah merupakan Direktur dari PT CCC sehingga tidak
dicantumkannya NPWP Pemohon Banding karena tidak tersedianya kolom
pengisian NPWP, menurut Majelis tidak mengurangi keabsahan SSP tersebut;
bahwa
atas jumlah PPN JLN yang terutang seluruhnya telah dilunasi oleh
Pemohon Banding sehingga menurut Majelis negara tidak dirugikan dengan
tidak dicantumkannya NPWP Pemohon Banding pada SPP yang dibuat Pemohon
Banding tersebut dan tidak terbukti bahwa Pemohon Banding dengan
sengaja tidak mencantumkan NPWP dengan maksud untuk niat yang tidak
baik;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis
setelah bermusyawarah sepakat berkesimpulan bahwa koreksi positif
Terbanding atas Pajak Masukan Masa Januari Tahun 2012 sebesar
Rp527.271,00 tidak dapat dipertahankan; |
|
|
|
Menimbang |
: |
bahwa
dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
|
|
|
Menimbang |
: |
bahwa
dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai
sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi
tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
|
|
|
Menimbang |
: |
bahwa
berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat
perhitungan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa
Pajak Januari 2012 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
NO |
URAIAN
|
RUPIAH |
RUPIAH |
1 |
Dasar
Pengenaan Pajak
|
|
|
|
a Atas
Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: |
|
|
|
a.1 Ekspor |
|
5.490.226.328 |
|
a.2
Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri |
|
9.751.115.589 |
|
a.3 Penyerahan
yang PPN nya tidak dipungut |
|
456.931.100 |
|
a.4 Jumlah |
|
15.698.273.017 |
|
b Atas
Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN |
|
0 |
|
c Jumlah
Seluruh Penyerahan |
|
15.698.273.017 |
2 |
Penghitungan
PPN Kurang Bayar |
|
|
|
a PPN yang
harus dipungut/dibayar sendiri |
|
975.111.550 |
|
b Dikurangi : |
|
|
|
b.1 PPN yang
disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama |
|
137.401.753 |
|
b.2 Pajak
Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding |
|
677.015.946 |
|
Koreksi
dibatalkan |
|
527.271 |
|
Pajak Masukan
yang dapat diperhitungkan menurut Majelis |
|
677.543.217 |
|
b.3 Dibayar
dengan NPWP sendiri |
|
160.166.580 |
|
b.4 Jumlah |
|
975.111.550 |
|
c SKPPKP |
|
0 |
|
d Jumlah
Pajak yang dapat diperhitungkan |
|
975.111.550 |
|
e Jumlah
Perhitungan PPN Kurang Bayar |
|
0 |
3 |
Kelebihan
Pajak yang sudah: |
|
|
|
a
dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya |
|
0 |
4 |
Jumlah PPN
yang masih harus dibayar |
|
0 |
5 |
Sanksi
Administrasi |
|
0 |
6 |
Jumlah PPN
yang masih harus dibayar |
|
0 |
|
|
|
|
Mengingat |
: |
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku
dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
|
|
|
Memutuskan |
: |
Mengabulkan
seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3196/WPJ.07/2014 tanggal 19
Desember 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari
2012 Nomor 00099/207/12/052/13 tanggal 27 November 2013, atas nama PT
XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
NO |
URAIAN
|
RUPIAH |
1 |
Dasar
Pengenaan Pajak
|
|
|
a Atas
Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: |
|
|
a.1 Ekspor |
5.490.226.328 |
|
a.2
Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri |
9.751.115.589
|
|
a.3 Penyerahan
yang PPN nya tidak dipungut |
456.931.100 |
|
a.3 Jumlah |
15.698.273.017 |
|
b Atas
Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN |
0 |
|
c Jumlah
Seluruh Penyerahan |
15.698.273.017 |
2 |
Penghitungan
PPN Kurang Bayar |
|
|
a PPN yang
harus dipungut/dibayar sendiri |
975.111.550 |
|
b Dikurangi : |
|
|
b.1 PPN yang
disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama |
137.401.753 |
|
b.2 Pajak
Masukan yang dapat diperhitungkan |
677.543.217 |
|
b.3 Dibayar
dengan NPWP sendiri |
160.166.580 |
|
b.4 Jumlah |
975.111.550 |
|
c SKPPKP |
0 |
|
d Jumlah
Pajak yang dapat diperhitungkan |
975.111.550 |
|
e Jumlah
Perhitungan PPN Kurang Bayar |
0 |
3 |
Kelebihan
Pajak yang sudah: |
|
|
a
dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya |
0 |
4 |
Jumlah PPN
yang masih harus dibayar |
0 |
5 |
Sanksi
Administrasi |
0 |
6 |
Jumlah PPN
yang masih harus dibayar |
0 |
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2016
berdasarkan musyawarah Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk
dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00450/PP/PM/VIII/2015
tanggal 11 Agustus 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti
sebagai berikut:
1.
Drs. ABC, M.M. |
sebagai
Hakim Ketua, |
2.
Drs. DEF, M.Sc. |
sebagai
Hakim Anggota, |
3.
GHI, S.E., M.Si. |
sebagai
Hakim Anggota, |
4.
JKL, S.E., M.M. |
sebagai
Panitera Pengganti, |
Putusan Nomor Put.86306/PP/M.XVIIIA/16/2017 diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 29 Agustus
2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |