Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-85808/PP/M.IIB/12/2017

Kategori : Bea Cukai

bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2012 sebesar Rp3.276.197.650,00; yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-85808/PP/M.IIB/12/2017

Jenis Pajak : PPh Pasal 23
     
Tahun Pajak : 2012
     
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2012 sebesar Rp3.276.197.650,00; yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menetapkan tempat terutang pembayaran PPh Pasal 23 atas transaksi Jasa Maklon tersebut pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul dengan penjelasan sebagai berikut :

a. Pemohon Banding menyatakan bahwa telah melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 sesuai peraturan perpajakan yang berlaku atas imbalan jasa yang dibayarkan kepada MPS dan melaporkannya ke KPP Madya Surabaya;
b. Bahwa menurut Pemohon Banding pelaksanaan kewajiban terkait dengan PPh Pasal 23 atas imbalan yang dibayarkan kepada MPS sudah sesuai ketentuan SE-12/PJ.4/1996 tentang Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 23 dan atas hal ini menurut Pemohon Banding juga sudah mendapatkan penegasan dari KPP Madya Surabaya melalui surat nomor S-3749/WPJ.11/KP.11/2015 tanggal 17 Februari 2015 dengan Intl penegasan sesuai dengan ketentuan SE-12/PJ.4/1996.
c. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ./2008 diatur bahwa kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya meliputi kewajiban perpajakan Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan kantor pusat dan/atau cabang Wajib Pajak yang berdomisiii di wilayah Kota Surabaya untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Surabaya;
d. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ./2008 diatur bahwa Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak yang tetap diadministrasikan pada KPP Lama selain KPP Madya meliputi kewajiban Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan Kantor Pusat danfatau Cabang Wajib Pajak selain dari transaksi sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf c, PBB, dan BPHTB;
e. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa transaksi penyerahan jasa PT AAA dan PT BBB kepada Pemohon Banding yang terjadi di wilayah Bantul diadministrasikan di KPP Pratama Bantul;
f. Berdasarkan hasil penelitian atas data dan dokumen terkait dengan pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada MPS di Bantul dapat diketahui bahwa berdasarkan bukti transaksi/kuitansi bermeterai menunjukkan bahwa pembayaran dilakukan di Bantul sebagai lokasi dari MPS.

bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pada huruf a. s.d. f. di atas, maka atas pembayaran imbalan jasa oleh Pemohon Banding kepada MPS yang merupakan objek PPh Pasal 23 seharusnya dilakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan di KPP Pratama Bantul;
     
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp3.276.197.650,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengikat kerja sama kemitraan dengan tujuan agar ada pergerakan ekonomi di daerah tersebut, dalam kasus ini daerah Bantul. Kerja sama kemitraan terkait dalam bentuk kerjasama maklon, Dalam hal ini Pemohon Banding bermitra dengan PT AAA dan PT BBB yang selanjutnya disebut Mitra Produksi Sigaret atau MPS. Antara Pemohon Banding dengan MPS memiliki perjanjian kerja sama sebagai berikut Pemohon Banding menyediakan bahan baku, peralatan untuk memproduksi sigaret kretek tangan, dan tenaga pengontrol terkait kualitas produk, sedangkan pihak MPS menyediakan tempat kerja (Pabrik) dan tenaga kerja. dengan proses kerja sebagaimana tersebut maka Pemohon Banding menolak koreksi terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Penagihan yang dilakukan oleh MPS hanya sebatas jasa maklon, diluar penagihan jasa maklon yang dilakukan oleh MPS, Pemohon Banding melakukan penggantian (reimbursement) atas biaya produksi (production cost) yang termasuk didalamnya adalah gaji yang dibayarkan MPS kepada karyawannya terkait pekerjaan maklon;
b. Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 di Kantor Pusat Pemohon Banding yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya;
c. Pemohon Banding beranggapan terdapat potensi pengenaan pajak berganda;
d. Pemohon Banding berpendapat Terbanding tidak mempertimbangkan fakta bahwa ketentuan Pasal 23 atas jasa yang ditagihkan semata dan penggantian biaya bukan merupakan objek pengenaan PPh Pasal 23;
e. Pemohon Banding berpendapat Terbanding tidak memberikan keadilan dalam proses keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding;
f. Pemohon Banding berpendapat bahwa penerbitan SKP adalah keliru dan tidak tepat mengingat verifikasi tidak diatur oleh Undang-Undang;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan/pernyataan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan Terbanding terkait dengan pihak yang berkewajiban untuk mengadministrasikan kewajiban perpajakan PPh Pasal 23 yang sudah Pemohon Banding administrasikan di KPP Madya Surabaya. Menurut Terbanding kewajiban perpajakan PPh Pasal 23 seharusnya di administrasikan di KPP Pratama Bantul bukan di KPP Madya Surabaya;

bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-12/PJ.4/1996 tentang Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 23 (Seri PPh Ps. 23 Nomor 7) yang menegaskan bahwa kewajiban PPh Pasal 23 melekat pada tempat yang melakukan pembayaran dimana yang melakukan pembayaran adalah kantor pusat Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah meminta surat penegasan kepada KPP Madya Surabaya (Terbanding) untuk mengkonfirmasi apakah perlakuan perpajakan yang telah dilakukan Pemohon Banding adalah benar adanya dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terhadap permintaan Pemohon, pihak KPP Madya Surabaya memberikan klarifikasi melalui surat nomor S-3749/WPJ.11/KP/11/2015 tertanggal 17 Februari 2015 dimana dalam surat tersebut ditegaskan bahwa perlakuan perpajakan yang telah dilakukan Pemohon Banding adalah benar;

bahwa Pemohon Banding telah diperiksa oleh Tim Pemeriksa dari DJP Pusat untuk tahun pajak 2008, 2010 dan 2011 namun tidak ada koreksi atas DPP PPh Pasal 23 sebagaimana yang menjadi koreksi dalam sengketa banding ini;

bahwa Pemohon Banding mempunyai kerjasama dengan 35 Mitra Produksi Sigaret (MPS) yang merupakan lawan transaksi Pemohon Banding yang tersebar di lebih dari 20 KPP. Sejak tahun 1990 sampai saat ini tidak ada masalah terkait pemotongan PPh Pasal 23 karena Pemohon Banding melakukan hal yang seragam kecuali untuk KPP Bantul;

bahwa kerjasama dengan MPS yang berada di KPP Bantul sudah berlangsung lama namun baru untuk tahun pajak 2010 dilakukan koreksi oleh KPP Bantul;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan penjelasan tertulis atas permohonan banding Nomor 120/DDTC-LIT/IV/2017 tanggal 20 April 2017 sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan tertulis terkait argumentasi dan pembuktian atas permohonan banding yang disampaikan oleh Pemohon. Dikarenakan keseluruhan sengketa yang diajukan banding memiliki dasar koreksi yang sama, untuk itu Pemohon Banding untuk menyampaikan Penjelasan Tertulis ini untuk mewakili keseluruhan berkas sengketa tersebut, yaitu sebanyak 46 (empat puluh enam) berkas dengan rincian nomor sengketa sebagai berikut:

Tahun 2010 Tahun 2011 Tahun 2012 Tahun 2013
    Jan 11
12-105830-2011 Jan 12 12-105842-2012 Jan 13 12-105854-2013
Feb 10 12-105789-2010 Feb 11 12-105831-2011 Feb 12 12-105843-2012 Feb 13 12-105855-2013
Mar 10 12-105790-2010 Mar 11 12-105832-2011 Mar 12
12-105789-2012 Mar 13 12-105856-2013
Apr 10 12-105791-2010 Apr 11 12-105833-2011 Apr 12 12-105845-2012 Apr 13 12-105857-2013
Mei 10 12-105792-2010 Mei 11 12-105834-2011 Mei 12 12-105846-2012 Mei 13 12-105858-2013
Jun 10 12-105793-2010 Jun 11 12-105835-2011 Jun 12 12-105847-2012 Jun 13 12-105859-2013
Jul 10 12-105794-2010 Jul 11 12-105836-2011 Jul 12 12-105848-2012 Jul 13 12-105860-2013
Agust 10 12-105795-2010 Agust 11 12-105837-2011 Agust 12 12-105849-2012 Agust 13 12-105861-2013
Sept 10 12-105796-2010 Sept 11 12-105838-2011 Sept 12 12-105850-2012 Sept 13 12-105862-2013
    Okt 11 12-105839-2011 Okt 12 12-105851-2012 Okt 13 12-105863-2013
Nov 10 12-105797-2010 Nov 11 12-105840-2011 Nov 12 12-105852-2012 Nov 13 12-105864-2013
Des 10 12-105798-2010 Des 11 12-105841-2011 Des 12 12-105853-2012 Des 13 12-105865-2013
     
Menurut Majelis : 1. Sengketa Dasar Hukum Penerbitan SKP

bahwa menurut Pemohon Banding bahwa kegiatan Verifikasi tidak diatur di dalam Undang-Undang melainkan muncul melalui Peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Terhadap kegiatan verifikasi ini telah diajukan uji materi kepada Mahkamah Agung dan diperoleh putusan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 73/HUM/2013 tanggal 30 Juni 2014 yang secara tegas dan tandas menyatakan atas pasal-pasal yang terkait dengan verifikasi tidak mempunyai kekuatan hukum. Hal ini secara nyata-nyata menunjukkan bahwa kegiatan verifikasi melanggar Undang-Undang Perpajakan dan produk atas kegiatan tersebut (SKP) tidak lagi memiliki dasar hukum untuk dinyatakan sebagai produk yang sah secara hukum. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding melalui kegiatan verifikasi pada dasarnya merupakan kegiatan yang tidak berlandaskan hukum dan produk yang dihasilkan merupakan hal yang tidak tepat dan keliru dan harus batal demi hukum;

bahwa menurut Terbanding bahwa penerbitan SKP telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 146/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Verifikasi dapat diketahui bahwa proses verifikasi dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak oleh KPP Pratama Bantul sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (2) , dan Pasal 14 huruf d ketentuan dimaksud;

bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan :
”Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

bahwa Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan menyatakan:
“(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan:
a. hasil Verifikasi terhadap keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang;
b. hasil Pemeriksaan terhadap:
1) Surat Pemberitahuan; atau
2) kewajiban perpajakan Wajib Pajak karena Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang, dan setelah ditegur secara tertulis Surat Pemberitahuan tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
c. hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap Wajib Pajak yang melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 13A Undang-Undang.
(2) Keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan data konkret yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak yang berupa:
a. hasil klarifikasi/konfirmasi faktur pajak;
b. bukti pemotongan Pajak Penghasilan;
c. data perpajakan terkait dengan Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang dan setelah ditegur secara tertulis Surat Pemberitahuan tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; atau;
d. bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
(3) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi terhadap Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

bahwa berdasarkan huruf E angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-74/PJ/2015 tanggal 4 Desember 2015 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 73 P/Hum/2013 Tentang Uji Materiil Terhadap Pasal-Pasal Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan menyatakan :

“Saat berlakunya Putusan Mahkamah Agung :
- Dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil diatur bahwa dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundangundangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Putusan Nomor 73 P/HUM/2013 tentang Uji Materiil Terhadap Pasal-Pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang diputus pada tanggal 30 Juni 2014 dan dikirimkan kepada para pihak pada tanggal 1 Juli 2015;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa pelaksanaan verifikasi oleh KPP Pratama Bantul diselesaikan tanggal 9 Maret 2015, sedangkan putusan Mahkamah Agung tentang Uji Materiil terhadap Pasal-Pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 dikirimkan ke Terbanding tanggal 1 Juli 2015 sehingga Majelis berpendapat bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 terkait penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan hasil verifikasi terhadap keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP masih tetap berlaku;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 memenuhi ketentuan formal penerbitan surat ketetapan ;

1. Penelaah Keberatan dan Pihak Pemeriksa adalah Petugas yang Sama sehingga dianggap oleh Pemohon Banding tidak memberikan keadilan

bahwa dalam surat banding Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan bahwa Terbanding secara nyata salah tidak memberikan keadilan bagi Pemohon Banding karena Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 ditandatangani oleh CCC selaku Kepala Kantor KPP Pratama Bantul, kemudian ketika permohonan keberatan dan selanjutnya diproses oleh Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta, keberatan tersebut ditangani oleh CCC selaku Kepala Bidang PKB di Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta, sehingga Keputusan Keberatan yang dihasilkan dari proses yang demikian cacat hukum;

bahwa terhadap pernyataan Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat bahwa secara administratif pelaksanaan pemeriksaan dan penyelesaian sengketa hasil pemeriksaan (keberatan) adalah berjenjang ke tingkat yang lebih tinggi. Institusi yang menilai hasil pemeriksaan apabila terdapat sengketa, tingkatannya lebih tinggi dari institusi sebelumnya;

bahwa terkait dengan sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam hal ini SKPKB PPh Pasal 23 diterbitkan oleh KPP Pratama Bantul dan ditandatangani oleh Kepala Kantor KPP Pratama Bantul dalam hal ini adalah CCC;

bahwa pada proses penyelesaian keberatan, CCC menjabat sebagai Kepada Bidang PKB pada Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta, namun produk keputusan keberatan adalah produk Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta yang dalam hal ini ditandatangani oleh DDD;

bahwa Majelis berpendapat tidak terdapat kesalahan yang bersifat administratif dalam penyelesaian sengketa pajak, produk-produk Ketetapan diterbitkan oleh institusi yang berbeda secara berjenjang.

Sedangkan terkait masalah keadilan, Pemohon Banding telah melakukan upaya hukum banding sesuai Surat Banding ke Pengadilan Pajak;

2. Sengketa Tempat Terutang PPh Pasal 23

bahwa menurut Terbanding bahwa transaksi penyerahan jasa PT AAA dan PT BBB kepada Pemohon Banding yang terjadi di wilayah Bantul diadministrasikan di KPP Pratama Bantul;

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas data dan dokumen terkait dengan pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada MPS di Bantul dapat diketahui bahwa berdasarkan bukti transaksi/kuitansi bermeterai menunjukkan bahwa pembayaran dilakukan di Bantul sebagai lokasi dari MPS, pembayaran imbalan jasa oleh Pemohon Banding kepada MPS yang merupakan objek PPh Pasal 23 seharusnya dilakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan di KPP Pratama Bantul;

bahwa menurut Pemohon Banding bahwa dikarenakan kewajiban PPh Pasal 23 yang terutang dianggap timbul di Kantor Pusat (KPP Madya Surabaya), maka Terbanding (KPP Bantul) tidak memiliki kewenangan apapun untuk menetapkan kewajiban PPh Pasal 23 terutang di Bantul;

bahwa dikarenakan tidak adanya kewenangan hukum yang dimiliki Terbanding (KPP Bantul) untuk menetapkan koreksi, maka secara nyata-nyata koreksi yang dilakukan Terbanding bertentangan dan melanggar ketentuan ;

bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Surat Edaran Nomor SE-12/PJ.4/1996 tentang Pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 23 (Seri PPh Ps. 23 Nomor 7) menyatakan sebagai berikut:
“a. Atas transaksi-transaksi yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang pembayarannya dilakukan oleh kantor pusat, maka PPh Pasal 23 dipotong, disetor dan dilaporkan oleh kantor pusat,
a. Atas transaksi-transaksi yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang pembayarannya dilakukan oleh kantor cabang, misalnya pembayaran sewa kantor cabang, PPh Pasal 23 dipotong, disetor dan dilaporkan oleh kantor cabang;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui Pemohon Banding telah meminta surat penegasan kepada KPP Madya Surabaya dan KPP Madya Surabaya memberikan klarifikasi melalui Surat nomor S-3749/WPJ.11/KP/11/2015 tertanggal 17 Februari 2015 yang pada butir 3 menyatakan sebagai berikut:

berdasarkan ketentuan diatas, dengan ini ditegaskan bahwa:
- atas transaksi-transaksi yang merupakan objek jasa pemotongan PPh Pasal 23 yang pembayarannya dilakukan oleh kantor pusat PT EEE (kepada MPS di lokasi), maka PPh Pasal 23 dipotong, disetor dan dilaporkan oleh kantor pusat PT HMS,
- sedangkan atas transaksi-transaksi yang merupakan objek jasa pemotongan PPh Pasal 23 yang pembayarannya dilakukan oleh kantor cabang PT EEE (di masing-masing lokasi MPS), maka PPh pasal 23 dipotong, disetor dan dilaporkan oleh kantor cabang PT EEE yang bersangkutan;

bahwa menurut Majelis bahwa terhadap pembayaran objek PPh Pasal 23 yang dilakukan Kantor Pusat, maka kewajiban PPh Pasal 23 yang berupa pemotongan, penyetoran dan pelaporan dilakukan oleh kantor pusat. Secara konsisten, hal ini berlaku sebaliknya, dimana dalam hal pembayaran dilakukan oleh kantor cabang, maka kewajiban PPh Pasal 23 dilakukan oleh kantor cabang;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui penagihan atas jasa maklon yang dilakukan oleh Mitra Produksi Sigaret ditujukan kepada kantor pusat dari Pemohon Banding dan terhadap penagihan tersebut, adalah kantor pusat yang melakukan pembayaran;

bahwa sehingga menurut Majelis, yang diharuskan untuk melakukan pemotongan, pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 23 adalah kantor pusat di Surabaya yang terdaftar di KPP Madya Surabaya, dengan demikian, pemotongan, penyetoran dan pelaporan atas objek PPh Pasal 23 terkait jasa maklon yang telah Pemohon Banding lakukan melalui kantor pusat secara nyata-nyata telah telah benar ;

bahwa sehingga Majelis berkesimpulan bahwa dikarenakan kewajiban PPh Pasal 23 yang terutang dianggap timbul di Kantor Pusat (KPP Madya Surabaya), maka KPP Bantul tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kewajiban PPh Pasal 23 terutang di Bantul;

3. Sengketa Dasar Pengenaan Pajak

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp 3.276.197.650,00 karena terdapat objek PPh Pasal 23 atas Jasa Maklon yang belum dipotong, disetorkan dan dilaporkan di KPP Pratama Bantul;

bahwa menurut Terbanding, bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 diperoleh dari penghitungan kembali atas jumlah imbalan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan mitra produksinya yang terdaftar di KPP Pratama Bantul, yaitu PT AAA dan PT BBB;

bahwa menurut Terbanding jumlah Dasar Pengenaan Pajak untuk Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Pemohon Banding kepada perusahaan MPS adalah sesuai dengan jumlah bruto (tidak termasuk PPN) dokumen Invoice atau Faktur Pajak yang diterbitkan oleh perusahaan MPS;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut karena Pemohon Banding mengikat kerja sama kemitraan dengan tujuan agar ada pergerakan ekonomi di daerah tersebut, dalam kasus ini daerah Bantul. Kerja sama kemitraan terkait dalam bentuk kerjasama maklon Dalam hal ini Pemohon Banding bermitra dengan PT AAA dan PT BBB yang selanjutnya disebut Mitra Produksi Sigaret atau MPS. Antara Pemohon Banding dengan MPS memiliki perjanjian kerja sama sebagai berikut Pemohon Banding menyediakan bahan baku, peralatan untuk memproduksi sigaret kretek tangan, dan tenaga pengontrol terkait kualitas produk, sedangkan pihak MPS menyediakan tempat kerja (Pabrik) dan tenaga kerja;

bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran kepada MPS dilakukan oleh kantor pusat, sehingga PPh Pasal 23 dipotong, disetor dan dilaporkan oleh Kantor Pusat yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak selama persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut :

Pasal 23 ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan :

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui hal-hal sebagai berikut :
- bahwa Pemohon Banding mengikat kerja sama kemitraan dalam bentuk kerjasama maklon, yaitu bermitra dengan PT AAA dan PT BBB yang selanjutnya disebut Mitra Produksi Sigaret atau MPS;
- bahwa antara Pemohon Banding dengan MPS memiliki perjanjian kerja sama yaitu Pemohon Banding menyediakan bahan baku, peralatan untuk memproduksi sigaret kretek tangan, dan tenaga pengontrol terkait kualitas produk, sedangkan pihak MPS menyediakan tempat kerja (Pabrik) dan tenaga kerja;
- bahwa Penagihan yang dilakukan oleh MPS hanya sebatas jasa maklon, diluar penagihan jasa maklon yang dilakukan oleh MPS, Pemohon Banding melakukan penggantian (reimbursement) atas biaya produksi (production cost) yang termasuk didalamnya adalah gaji yang dibayarkan MPS kepada karyawannya terkait pekerjaan maklon;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui pembuktian melalui alur transaksi pembayaran kepada PT AAA dan PT BBB adalah sebagai berikut :

1. Invoice yang diterbitkan oleh PT AAA dan PT BBB ditujukan kepada kantor pusat Pemohon Banding yang beralamat di Jalan WWW Raya XX Surabaya;
2. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PT AAA dan PT BBB ditujukan kepada kantor pusat Pemohon Banding yang beralamat di Jalan WWW Raya XX Surabaya;
3. Kantor pusat Pemohon Banding menerbitkan perintah membayar atas invoice yang diterbitkan oleh PT AAA dan PT BBB;
4. Atas surat perintah membayar yang diterbitkan oleh kantor pusat tersebut kemudian pemohon banding melakukan pembayaran melalui transfer dari rekening TTT Bank cabang Surabaya;
5. PT AAA dan PT BBB menerbitkan kuitansi pembayaran;
6. bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 di Kantor Pusat Pemohon Banding yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya;

bahwa Majelis berkesimpulan bahwa nyata-nyata penagihan atas jasa maklon yang dilakukan oleh PT AAA dan PT BBB (Mitra Produksi Sigaret) ditujukan kepada kantor pusat dari Pemohon Banding dan terhadap penagihan tersebut, kantor pusat yang melakukan pembayaran, sehingga tidak terdapat objek PPh Pasal 23 atas Jasa Maklon yang belum dipotong, disetorkan dan dilaporkan;

bahwa Majelis berpendapat, atas koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp 3.276.197.650,00 tidak dapat dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23 menurut Keputusan Terbanding         
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan         
DPP PPh Pasal 23 menurut Majelis   
Rp 3.276.197.650,00
Rp 3.276.197.650,00
Rp                      0,00
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan peraturan perudang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00044/KEB/WPJ.23/2016 tanggal 29 April 2016, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2012 Nomor: 00002/203/12/543/15 tanggal 13 Maret 2015, atas nama: PT XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak
PPh Pasal 23 yang terutang
Kredit Pajak
Pajak yang tidak/kurang dibayar  
Rp.       0,00
Rp.       0,00
Rp.       0,00
Rp.       0,00

Demikian diputus pada Sidang Di Luar Tempat Kedudukan di Yogyakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 18 Mei 2017, oleh Hakim Majelis II B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :

Drs. ABC, M.A., M.P.A.     
DEF, SE., Ak., MSi., CA.     
GHI, S.E., M.Si.     
dengan dibantu oleh:
JKL, S.E., M.M.    
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIB pada hari Kamis, tanggal 24 Agustus 2017, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.