Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1333/B/PK/PJK/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51972/PP/M.VB/16/2014, tanggal 21 April 2014 yang telah berk


 

PUTUSAN
Nomor 1333/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jl. AF Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:

  1. AA, pekerjaan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BB, pekerjaan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. CC, pekerjaan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DD, Pekerjaan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1856/PJ./2014, tanggal 18 Juli 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan


PT. DFG, beralamat di : Jl. LL I. No. XXX Rt. 013/D-I, 15 Ilir, Palembang;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51972/PP/M.VB/16/2014, tanggal 21 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1122/WPJ.03/2011 tanggal 20 Oktober 2011 yang menolak permohonan keberatan atas SKPKB PPN Nomor 00216/207/08/308/10 tanggal 04 Agustus 2010 Masa Pajak November 2008 yang dikenakan kepada Pemohon Banding;
Bahwa perincian dalam Keputusan Terbanding adalah:

URAIAN Semula  Ditambah/
(Dikurangi)
Menjadi
PPN kurang/ (lebih) Bayar 50.300.000 0
50.300.000
Sanksi Administrasi 19.114.000 0
19.114.000
PPN YMH Dibayar 69.414.000 0
69.414.000

bahwa alasan Banding atas koreksi yang tidak Pemohon Banding setujui adalah:

  1. Seluruh Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Rp. 394.050.000 Alasan:

  1. bahwa sesuai dengan pasal 4 UU No.18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai, koreksi DPP diatas bukanlah merupakan objek pajak PPN;
  2. bahwa atas penerimaan uang tersebut tidak dapat diinterpretasikan sebagai objek pajak PPN, karena jelas bukan merupakan penyerahan barang ataupun jasa, tetapi uang konsumen untuk membayar sejumlah pengurusan biaya-biaya legal dan perpajakan, sebagaimana yang sudah lazim dipraktekan dalam usaha property;

Bahwa atas alasan-alasan yang telah Pemohon Banding utarakan di atas, untuk itu Pemohon Banding mohon Majelis dapat memberikan keadilan kepada Pemohon Banding, sehingga menurut Pemohon Banding jumlah pajak ymh dibayar seharusnya Nihil;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51972/PP/M.VB/16/2014, tanggal 21 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1122/WPJ.03/2011 tanggal 20 Oktober 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor : 00216/207/08/308/10 tanggal 04 Agustus 2010, atas nama : PT. DFG, NPWP : 0X.XXX.XX0.X-X0X.000, Jenis Usaha : Developer, beralamat di Jalan LL I Nomor XXX RT.013/D-1, 15 Ilir, Palembang dan menghitung kembali jumlah PPN yang masih harus dibayar sebagai berikut :


Uraian Menjadi (Rp)
1. Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :
a1. Ekspor
a2. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut sendiri
a3. Jumlah
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak dikenakan PPN
c. Jumlah seluruh penyerahan
1. Penghitungan PPN kurang bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
b. Dikurangi
b.1 PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama
b.2 Pajak masukan yang dapat diperhitungkan
b.3 STP (pokok kurang bayar)
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri
c.1 SKPPKP
b.5 Lain-lain
b.6 Jumlah (b.1 +b.2 + b.3 .b.4 + b.5)
a. Diperhitungkan :
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)
e. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (a - d)
3. Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan:
4. PPN yang kurang dibayar
5. Sanksi administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar


0
1.596.950.000
1.596.950.000
0
1.596.950.000
0
159.695.000

0
69.057.856
0
79.742.1440
0
148.800.000

0
148.800.000
10.895.000
0
10.895.000

4.140.100
15.035.100

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51972/PP/M.VB/16/2014, tanggal 21 April 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Mei 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1856/PJ./2014, tanggal 18 Juli 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Agustus 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Agustus 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Januari 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
    Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.51972/PP/M.VB/16/2014 tanggal 21 April 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.51972/PP/M.VB/16/2014 tanggal 21 April 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
    Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
    1. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
    1. Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51972/PP/M.VB/16/2014 tanggal 21 April 2014, atas nama PT. DFG (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor: P.379/SP.33/2014 tanggal 09 Mei 2014 dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 19 Mei 2014 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen X0XX0XXX0XXX
    2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.51972/PP/M.VB/16/2014 tanggal 21 April 2014 ini ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  3. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
    Tentang sengketa atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp394.050.000 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
  4. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti, dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.51972/PP/M.VB/16/2014 tanggal 21 April 2014 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
    1. Bahwa pertimbangan hukum, pendapat maupun kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
      bahwa koreksi positif terhadap penyerahan masa November 2008 sebesar Rp394.050.000,- menurut Terbanding disebabkan adanya penyerahan BKP/JKP yang kurang dilaporkan. Koreksi tersebut didasarkan pada hasil equalisasi Penyerahan BKP/JKP dengan Penghasilan di PPh Badan dan Koreksi atas Pemakaian Sendiri.
      bahwa pembahasan sengketa ini tidak terlepas dari pemeriksaan sengketa PPh Badan tahun pajak 2008 yang diajukan banding oleh Pemohon Banding, oleh karena itu berdasarkan penelitian terhadap Rekapitulasi Penjualan masa November 2008 diketahui hal-hal sebagai berikut:
      Total Uang Masuk (Harga Jual Bruto) cfm Pemohon Banding adalah : Rp. 1.896.000.000
      Harga Jual Sebenarnya (nett) = Harga Jual Bruto – Total Biaya
      = Rp. 1.896.000.000 - Rp. 299.050.000
      = Rp. 1.596.950.000
      Jumlah DPP PPN yang belum dilaporkan cfm Majelis adalah :
      = Harga Jual Nett - DPP PPN
      = Rp. 1.596.950.000 - Rp. 1.488.000.000
      = Rp. 108.950.000
      bahwa menurut Majelis, perhitungan penjualan seharusnya berdasarkan harga jual real atau berapa jumlah uang yang benar-benar diterima Pemohon Banding dari Pembeli diluar biaya- biaya yang sebenarnya menjadi tanggungan Pembeli antara lain seperti PPN, BPHTB, AJB, Pecah Sertifikat, IMB, Biaya Administrasi dan Biaya Balik Nama. Sedangkan harga jual yang dihitung oleh Terbanding menggunakan nilai yang terbesar antara harga jual real sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pendahuluan dan Surat Permohonan Pembelian Rumah dengan detail harga jual masing-masing unit menurut SPT yang disampaikan Pemohon Banding dalam pemeriksaan dan belum memperhitungkan biayabiaya yang menjadi tanggungan Pembeli.
      bahwa berdasarkan tabel diatas, diketahui bahwa harga jual / DPP PPN seharusnya untuk masa pajak November 2008 adalah sebagai berikut:
      Total Uang Masuk
      -/- Total Biaya (ditanggung pembeli)
      Harga Jual / DPP PPN cfm persidangan
      Rp. 1.896.000,000
      Rp.    299.050.000
      Rp. 1.596.950.000

      bahwa dengan demikian jumlah DPP PPN masa pajak November 2008 yang belum dilaporkan adalah sebagai berikut:
      DPP PPN cfm Terbanding
      DPP PPN cfm persidangan
      Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
      Rp. 1.991.000.000
      Rp. 1.596.950.000
      Rp.    394.050.000
    2. Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali antara lain sebagai berikut:
      2.1.
      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak), antara lain mengatur :
      Pasal 69 ayat (1):
      Alat bukti dapat berupa:
      1. surat atau tulisan;
      2. keterangan ahli;
      3. keterangan para saksi;
      4. pengakuan para pihak; dan/atau
      5. pengetahuan Hakim
      Pasal 76:
      Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
      Pasal 78:
      Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
      Pasal 91 huruf c dan huruf e:
      Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
      1. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.
      2.2.
      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain mengatur :
      Pasal 4 huruf a:
      Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
    1. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.51972/PP/M.VB/16/2014 tanggal 21 April 2014 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas dengan alasan sebagai berikut:
      3.1.
      Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi DPP PPN berdasarkan hasil ekualisasi dengan Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun Pajak 2008.
      Bahwa dengan demikian sengketa PPN ini terkait dengan sengketa koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun Pajak 2008 yang telah diputus oleh Pengadilan Pajak dalam Putusan Nomor Put.51961/PP/MVB/15/2014.
      3.2.
      Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas Peredaran Usaha di PPh Badan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh.
      Bahwa koreksi dilakukan karena adanya nilai penjualan (harga jual) yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya, berdasarkan hasil konfirmasi kepada 25 (dua puluh lima) pembeli rumah, sebanyak 4 (empat) pembeli yang telah mengembalikan jawaban hasil konfirmasi mengenai kebenaran harga jual dapat disimpulkan bahwa rata-rata sebesar 37,1% dari hasil penjualan (60,76% dari penjualan yang dilaporkan) tidak dilaporkan dalam SPT Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) baik di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008 maupun di SPT Masa PPN.
      3.3.
      Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi tersebut karena menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) harga jual yang telah dilaporkan dalam SPT baik PPh Badan maupun PPN adalah harga jual yang sebenarnya sedangkan yang dihitung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah termasuk biaya-biaya yang memang kewajiban konsumen antara lain PPN, BPHTB, Biaya Notaris dan Legalitas.
      Bahwa dengan demikian penerimaan uang tersebut tidak dapat diinterpretasikan sebagai objek pajak PPN.
      3.4.
      Bahwa Majelis Hakim dalam putusannya berpendapat antara lain sebagai berikut:
      1)
      Bahwa pembahasan sengketa ini tidak terlepas dari pemeriksaan sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2008 yang diajukan banding oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
      Bahwa oleh karena itu berdasarkan penelitian terhadap Rekapitulasi Penjualan Masa Pajak November 2008 diketahui hal-hal sebagai berikut:
      Total Uang Masuk (Harga Jual Bruto) cfm Pemohon Banding adalah : Rp. 1.896.000.000
      Harga Jual Sebenarnya (nett) = Harga Jual Bruto – Total Biaya
      = Rp. 1.896.000.000 - Rp. 299.050.000
      = Rp. 1.596.950.000
      Jumlah DPP PPN yang belum dilaporkan cfm Majelis adalah :
      = Harga Jual Nett - DPP PPN
      = Rp. 1.596.950.000 - Rp. 1.488.000.000
      = Rp. 108.950.000
      2)
      Bahwa menurut Majelis, perhitungan penjualan seharusnya berdasarkan harga jual real atau berapa jumlah uang yang benar-benar diterima Termohon Peninjauan Kembali dari Pembeli diluar biaya-biaya yang sebenarnya menjadi tanggungan Pembeli antara lain seperti PPN, BPHTB, AJB, Pecah Sertifikat, IMB, Biaya Administrasi dan Biaya Balik Nama.
      Bahwa sedangkan harga jual yang dihitung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menggunakan nilai yang terbesar antara harga jual real sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pendahuluan dan Surat Permohonan Pembelian Rumah dengan detail harga jual masing-masing unit menurut SPT yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam pemeriksaan dan belum memperhitungkan biaya-biaya yang menjadi tanggungan Pembeli.
      Bahwa berdasarkan harga jual/DPP PPN seharusnya untuk Masa Pajak November 2008 adalah sebagai berikut:
      Total Uang Masuk
      -/- Total Biaya (ditanggung pembeli)
      Harga Jual / DPP PPN cfm persidangan
      Rp. 1.896.000,000
      Rp.    299.050.000
      Rp. 1.596.950.000

      Bahwa dengan demikian jumlah DPP PPN Masa Pajak November 2008 yang belum dilaporkan adalah sebagai berikut:
      DPP PPN cfm Terbanding
      DPP PPN cfm persidangan
      Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
      Rp. 1.991.000.000
      Rp. 1.596.950.000
      Rp.    394.050.000

      3)
      Bahwa Majelis Hakim berketetapan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
      3.5.
      Bahwa atas pendapat dan kesimpulan Majelis Hakim tersebut (Butir V.3.4.2), Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa kesimpulan dan pendapat Majelis Hakim a quo tidak tepat, dengan alas an dan pertimbangan sebagai berikut:
      1)
      Bahwa Undang-undang Nomor Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut UU KUP) mengatur sebagai berikut:
      Pasal 28 ayat (1):
      Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
      Pasal 28 ayat (3):
      Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya
      Pasal 28 ayat (5):
      Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
      2)
      Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah mengenai penetapan besarnya DPP PPN, dan terkait dengan pengertian DPP PPN ini, UU PPN mengatur sebagai berikut :
      Pasal 1 angka 17:
      Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
      Pasal 1 angka 18:
      Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut undang – undang ini dan potongan harga yang tercantum dalam Faktur Pajak.
      Bahwa berdasarkan ketentuan di atas jelas bahwa besarnya DPP PPN atas suatu penyerahan Barang Kena Pajak adalah Harga Jual termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Penjual, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang tercantum dalam Faktur Pajak.
      Pasal 4 huruf a:
      Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
      3)
      Bahwa dalam menetapkan besarnya DPP PPN berbeda dengan penetapan besarnya Peredaran Usaha di PPh Badan, dimana nilai DPP PPN ditentukan oleh keseluruhan nilai uang yang dibayarkan pembeli kepada Penjual termasuk di dalamnya adalah biaya-biaya yang diminta oleh Penjual, sedangkan dalam menentukan Peredaran Usaha sebagai bagian dari penghasilan, harus dikurangkan dulu dengan biaya-biaya yang terkandung di dalamnya.
      Bahwa berdasarkan dokumen Surat Perjanjian Pendahuluan dan Surat Permohonan Pembelian Rumah diketahui bahwa Harga Jual yang diminta Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Pembeli (harga jual yang dibayar oleh Pembeli kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)) didalamnya sudah termasuk biaya IMB dan sertifikat namun tidak termasuk biaya-biaya yang menyertainya, seperti PPN, BPHTB, Biaya Notaris, dan Biaya Administrasi lainnya.
      Bahwa dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal 1 angka 17 dan angka 18 UU PPN di atas, maka yang menjadi DPP PPN adalah keseluruhan nilai uang yang dibayarkan pembeli kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) termasuk di dalamnya adalah biaya-biaya yang diminta oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), jadi dalam penentuan DPP PPN, harga yang dibayarkan oleh pembeli ke Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dikurangkan lagi dengan biaya-biaya yang terkandung di dalamnya.
      Bahwa dengan demikian, pendapat Majelis Hakim yang menyatakan bahwa perhitungan penjualan seharusnya berdasarkan harga jual real atau berapa jumlah uang yang benar-benar diterima PB dari Pembeli diluar biaya-biaya yang sebesarnya menjadi tanggungan Pembeli tidak sesuai (bertentangan) dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 17 dan Pasal 1 angka 18 UU PPN.
      4)
      Bahwa Majelis tidak cermat dalam melakukan penilaian pembuktian mengingat berdasarkan hasil uji bukti diketahui bahwa rincian data Total Uang Masuk yang terdapat dalam tabel Rekapitulasi Penjualan Masa Pajak November 2008 yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di persidangan bukan mencerminkan total uang yang masuk ke kas/rekening Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari Pembeli (yang meliputi harga jual ditambah dengan biaya-biaya yang menjadi tanggungan pembeli), tetapi sejatinya merupakan data rekapitulasi penjualan rumah berdasarkan Harga Jual Real sesuai dokumen Surat Perjanjian Pendahuluan atau Surat Permohonan Pembelian Rumah sebagaimana data yang telah diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan maupun proses keberatan, dimana sesuai dengan dokumen Surat Perjanjian Pendahuluan, biaya-biaya yang termasuk dalam harga jual tersebut hanya meliputi biaya IMB dan Sertifikat, sedangkan biaya-biaya lainnya seperti PPN, BPHTB, Biaya Balik Nama, Biaya Notaris, dan biaya lainnya tidak termasuk dalam harga jual tersebut.
      Bahwa pembuktian mengenai hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
      Bahwa berdasarkan sampel dokumen Surat Perjanjian Pendahuluan atau Surat Permohonan Pembelian Rumah yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di persidangan diketahui bahwa data Total Uang Masuk yang terdapat dalam tabel Rekapitulasi Penjualan dan DPP PPN tahun 2008 yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di persidangan sesungguhnya merupakan data rekapitulasi penjualan rumah berdasarkan Harga Jual Real yang hanya meliputi biaya IMB dan Sertifikat, sedangkan biaya-biaya lainnya seperti PPN, BPHTB, Biaya Balik Nama, Biaya Notaris, dan biaya lainnya tidak termasuk dalam harga jual tersebut.
      Bahwa berikut ini adalah penjelasan/keterangan yang ada dalam sampel dokumen Surat Perjanjian Pendahuluan No. 416/SPP-VG4/VIII-KPR/2007 tanggal 18 Agustus 2007 (dokumen terlampir) dengan Pihak Kedua (pembeli) adalah atas nama Idul Fitri :
      • Bahwa dalam dokumen Surat Perjanjian Pendahuluan tersebut diketahui bahwa dalam Pasal 2 ayat 2.1.a. disebutkan bahwa harga jual transaksi atas pemesanan rumah dan tanah telah disepakati oleh kedua belah pihak sebesar Rp304.000.000,00 dengan memanfaatkan fasilitas KPR dengan perincian sebagai berikut:
        Booking Fee Tanggal : 27 Juli 2007
        Angsuran UM ke-1 Tanggal : 27 Juli 2007
        Rencana KPR
        Total Pembayaran
        = Rp     5.000.000
        = Rp   10.000.000
        = Rp 289.000.000
        = Rp 304.000.000
      • Selanjutnya dalam ayat 2.1.b, 2.1.c, dan 2.1.d dinyatakan sebagai berikut:
        2.1.b. Harga jual sudah termasuk IMB, Sertifikat.
        2.1.c. Harga jual tersebut di atas belum termasuk biaya pajak-pajak, biaya balik nama, dll.
        2.1.d. Biaya-biaya sehubungan dengan penggunaan fasilitas KPR yang ditanggung pihak kedua adalah:
        • Biaya PPN yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan UU
        • BPHTB (Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan)
        • Biaya-biaya Balik Nama
        • Biaya Notaris
        • serta biaya-biaya lainnya yang ditimbulkan atas penggunaan fasilitas KPR.
      Bahwa dengan demikian, Harga Jual sebesar Rp304.000.000,00 sebagaimana disebutkan dalam dokumen Surat Perjanjian Pendahuluan hanya meliputi biaya IMB dan Sertifikat saja namun tidak termasuk biaya-biaya yang ditanggung oleh pembeli, seperti biaya BPHTB, PPN, Biaya Notaris, dll.
      5)
      Bahwa dalam persidangan atas sengketa Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun Pajak 2008 telah dilakukan uji bukti dengan hasil pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah sebagai berikut:
      • Bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti penjualan di atas, terdapat perbedaan harga jual antara harga jual pada faktur pajak, SPPR/SPRHJ, SPP, AJB, surat keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan surat tanggapan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
        Bahwa untuk beberapa pembeli data yang tersedia tidak lengkap.
        Bahwa seluruh data/dokumen untuk membuktikan harga jual berupa Faktur Pajak, Surat Permohonan Pembelian Rumah ataupun Surat Persetujuan Rincian Harga Jual, Surat Perjanjian Pendahuluan, Akte Jual Beli, bukti pembayaran dan rekening koran yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) seluruhnya hanya berupa fotokopi sehingga dari data/dokumen tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya.
      • Bahwa bukti-bukti pendukung yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa biaya yang termasuk dalam harga jual yaitu biaya notaris dan IMB tetapi bukti-bukti adalah bersifat keseluruhan dan tidak dapat menjelaskan secara rinci biaya per konsumen.
        Bahwa data/dokumen tersebut seluruhnya juga berupa fotokopian sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya.
      • Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyampaikan bukti-bukti pendukung atas biaya-biaya yang termasuk dalam harga jual menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seperti PPN, BPHTB, biaya administrasi, biaya PPJB, AJB, biaya pecah sertifikat, biaya balik nama, dan biaya IMB sehingga terhadap biaya-biaya tersebut tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut.
      • Bahwa untuk membuktikan ketidakkonsistenan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam menentukan harga jual sejak proses pemeriksaan sampai dengan sidang banding, dapat terlihat dari tabel sebagai berikut:
        No Nama Konsumen
        Harga Jual (Rp)
        Faktur Pajak
        SPPR/SPRHJ
        SPP
        AJB
        Surat Keberatan
        Surat Tanggapan
        1
        ZZ
        188.000.000
        198.000.000 227.000.000 188.000.000 189. 300.000 189.300.000
        2
        XX
        221.000.000 221.000.000 254.000.000 Data Tidak Tersedia 212. 600.000 212.600.000
        3
        YY
        150.000.000 177.000.000 203.000.000 Data Tidak Tersedia 172. 700.000 172.700.000
        4
        PP
        129.500.000 129.500.000 149.000.000 124.000.000 121. 775.000 121.775.000
        5
        MM
        269.000.000 300.000.000 331.000.000 269.000.000 281. 150.000 281.150.000
        6
        NN
        107.500.000 107.000.000 Data Tidak Tersedia
        107.500.000 164. 175.000 164.175.000
        7
        OO
        130.000.000 206.000.000 206.000.000 130.000.000 178. 700.000 178.700.000
        8
        PQ
        133.000.000 133.050.000 153.000.000 133.000.000 125. 250.000 125.250.000
        9
        RS
        160.000.000 160.000.000 184.000.000 160.000.000 151. 300.000 151.300.000

        Jumlah
        1.488. 000.000 1.631. 550.000 1.707. 000.000 1.111. 500.000 1.596. 950.000 1.596.950.000
      • Bahwa berdasarkan hal di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berkesimpulan bahwa data/dokumen yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut merupakan data yang tidak valid untuk membuktikan alasan yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), oleh karena itu, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang terutang PPN.
      • Bahwa dari hasil uji bukti diketahui fakta-fakta sebagai berikut:
      1. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan Surat Pernyataan dari konsumen yang menyatakan bahwa harga jual dalarn Surat Perjanjian Penjualan sudah termasuk biaya pajak BPHTB dan PPN.
        Bahwa surat pernyataan dari konsumen ini tidak lazim dilakukan dalam transaksi jual beli karena pada umumnya yang membuat pernyataan adalah pihak penjual yang menerima uang dan menyatkan bahwa uang yang diterima sudah termasuk apa yang diperjanjikan.
        Bahwa disamping itu, terdapat beberapa surat pernyataan dari konsumen yang tidak dibubuhi tanda tangan dari pihak yang membuat pernyataan.
      2. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan metode pencatatan dan pengakuan penjualan serta biaya-biaya yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) termasuk nilai jual dalam General Ledger.
        Bahwa dalam laporan keuangan tidak ditemukan adanya piutang atau hutang atas biaya-biaya tersebut, padahal biaya-biaya seperti IMB terjadi pada tahun sebelum terjadinya transaksi penjualan.
      3. Bahwa sumber dokumen yang menjadi dasar pengakuan penjualan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak jelas karena terdapat ketidaksesuaian antara pengakuan penjualan dengan dokumen penjualan yaitu Akte Jual Beli, Surat Perjanjian Pendahuluan atau Surat Permohonan Pembelian Rumah.
      Bahwa di samping itu, data penjualan berdasarkan harga jual real yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga berubah-ubah nilainya mulai dari pemeriksaan sampai dengan persidangan, meskipun besarnya perbedaan tersebut memang tidak signifikan.
      Bahwa fakta-fakta ini mengindikasikan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyelenggarakan pembukuan dengan itikad baik yang mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU KUP.
      Bahwa dengan demikian, putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi tanpa mempertimbangkan fakta-fakta adanya pencatatan Peredaran Usaha yang berbeda-beda antara SPT Termohon Peninjauan Kembali, General Ledger, maupun data penjualan pada saat pemeriksaan dan saat persidangan ini nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU KUP.
      d. Bahwa mengingat dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan dengan bukti-bukti yang sah mengenai kebenaran adanya pembayaran biaya-biaya pajak-pajak, administrasi dan lain-lain sebagaimana yang didalilkannya, dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa koreksi yang ditetapkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah benar sesuai dengan fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
      3.6.
      Bahwa dalam proses pengambilan keputusan di pengadilan pajak, terdapat beberapa ketentuan UU Pengadilan Pajak yang perlu diperhatikan oleh Majelis Hakim:
      Pasal 69 ayat (1):
      Alat bukti dapat berupa:
      1. surat atau tulisan;
      2. keterangan ahli;
      3. keterangan para saksi;
      4. pengakuan para pihak, dan/atau
      5. pengetahuan Hakim.
      Pasal 76:
      Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
      Pasal 78:
      Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
      Pasal 84 ayat (1):
      Putusan Pengadilan Pajak harus memuat: f. pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
      Bahwa ketentuan tersebut di atas mengamanatkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menentukan beban pembuktian, melakukan penilaian pembuktian dan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan terhadap sengketa yang terjadi dalam persidangan sebelum mengambil putusan.
      Bahwa faktanya, dalam pengambilan putusan atas sengketa ini, Majelis Hakim tidak menilai kebenaran bukti-bukti yang tersedia secara obyektif karena kesimpulan Majelis Hakim hanya didasarkan pada penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) saja tanpa mempertimbangkan hasil uji bukti dan fakta-fakta adanya ketidaksesuaian pengakuan besarnya penjualan dengan dokumen penjualannya, sehingga amar pertimbangan dan putusan yang diambil oleh Majelis tidak sesuai dengan bukti-bukti maupun fakta-fakta yang sudah diungkapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), dan dengan demikian putusan yang diambil menjadi kurang tepat karena ketentuan Pasal 76, Pasal 78, dan Pasal 84 ayat (1) huruf f UU Pengadilan Pajak tidak sepenuhnya dilaksanakan Majelis Hakim.
      3.7.
      Bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa putusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan Koreksi DPP PPN Masa Pajak November 2008 sebesar Rp394.050.000 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak karena Keyakinan Hakim tidak didasarkan pada hasil uji bukti dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU KUP dan Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak, atas putusan Majelis Hakim tersebut diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
    1. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak memiliki kewenangan untuk menentukan beban pembuktian dan alat bukti yang digunakan (bersifat aktif), sehingga sudah seharusnya Majelis hakim Pengadilan Pajak meneliti dan memberikan pertimbangan terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada, Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga harus mempertimbangkan pendapat kedua belah pihak (Asas Audio Et Alterampartem) namun dalam sengketa a quo Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah bersikap tidak berimbang dalam pembuktian di persidangan, karena tanpa adanya pembuktian yang kuat (adanya bukti eksternal) atas dalil yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), akan tetapi dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak tetap mengabulkan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
    2. Bahwa sesuai dengan Pasal 84 UU Pengadilan Pajak huruf f dinyatakan Putusan Pengadilan Pajak harus memuat pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa, sedangkan dalam sengketa banding ini tidak dapat diketahui apakah bukti yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah sesuai dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena terdapat bukti yang belum disampaikan dalam persidangan.
    3. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi)tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.51972/PP/M.VB/16/2014 tanggal 21 April 2014 harus dibatalkan.

  1. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.51972/PP/M.VB/16/2014 tanggal 21 April 2014 yang menyatakan:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP- 1122/WPJ.03/2011 tanggal 20 Oktober 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor : 00216/207/08/308/10 tanggal 04 Agustus 2010, atas nama : PT. DFG, NPWP : 0X.XXX.XX0.X-X0X.000, Jenis Usaha : Developer, beralamat di Jalan LL I Nomor XXX RT.013/D-1, 15 Ilir, Palembang dan menghitung kembali jumlah PPN yang masih harus dibayar sebagaimana tersebut diatas adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1122/WPJ.03/2011 tanggal 20 Oktober 2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor : 00216/207/08/308/10 tanggal 04 Agustus 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XX0.X-X0X.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp15.035.100,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp394.080.000,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo, pembayaran berupa pengurusan biaya-biaya legal (AJB, IMB, Bea Balik N