Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1323/B/PK/PJK/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56294/PP/M.XIIA/99/2014, tanggal 22 Oktober 2014, yang telah


 

PUTUSAN
Nomor 1323/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT FGH, beralamat di Suite 1902, Gedung Plaza YY Jalan ADF Nomor XXX, Embong Kaliasin, Genteng, Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh DFG, jabatan Wakil Direktur Utama PT FGH, beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor XX-XX, Surabaya;
Selanjutnya memberikan kuasa kepada XX, S.E., jabatan General Manager Akuntansi, beralamat di Jalan ZZ X/XX, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SKK/SMT/II/2015, tanggal 02 Februari 2015;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;

melawan:


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
  1. AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BB, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. CC, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DD, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3646/PJ./2015, tanggal 09 November 2015;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56294/PP/M.XIIA/99/2014, tanggal 22 Oktober 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan nomor 02/Srt/Hkm/I/2014 tanggal 6 Januari 2014, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:
Bahwa dengan ini menyampaikan bahwa pada tanggal 11 Desember 2013, Penggugat menerima Keputusan Tergugat Nomor Kep-1590/WPJ.11/2013 tentang Pembetulan Atas Surat Keputusan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan, surat tersebut tertanggal 6 Desember 2013, dengan tanggal kirim cap pos 9 Desember 2013;
Bahwa dalam keputusan tersebut berisi:
Memutuskan:
Menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Pembetulan Atas Surat Keputusan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan.
Pertama:
Membetulkan kesalahan tulis/kesalahan hitung atas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi nomor KEP-203/PJ/2009 tanggal 16 Desember 2009 Masa /Tahun Pajak Januari sampai dengan Desember 2006;
Bahwa kemudian pada tanggal 3 Januari 2014 kami menerima Keputusan Tergugat Nomor Kep-1684/WPJ.11/2013 tentang Pembetulan Atas Pembetulan Atas Surat Keputusan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan, surat tersebut tertanggal 30 Desember 2013;
Bahwa dalam keputusan tersebut berisi:
Memutuskan:
Menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Pembetulan Atas Pembetulan Atas Surat Keputusan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan.
Pertama:
Membetulkan kesalahan tulis/kesalahan hitung atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-1590/WPJ.11/2013 tanggal 6 Desember 2013 tentang Pembetulan Atas Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan;
Bahwa dapat Penggugat jelaskan bahwa Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-203/PJ/2009 tanggal 16 Desember 2009 tersebut di atas adalah merupakan: Keputusan Tergugat Nomor KEP-203/PJ/2009 tentang Pengurangan Atau Peng Hapusan Sanksi Administrasi Atas STP PPN Masa Pajak Januari - Desember 2006 yang telah Memutuskan, Menetapkan sebagai berikut:
-
Menerima seluruhnya permohonan Wajib Pajak dalam suratnya Nomor 003/EXT/XII/2008 tanggal 17 Desember 2008.
-
Meninjau kembali sanksi administrasi Pasal 14 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dalam STP PPN Masa Pajak Januari-Desember 2006 Nomor 00054/107/06/631/08 tanggal 27 November 2008 dengan perincian sebagai berikut:

No.
Uraian Semula
(Rp)
Dikurangkan/
dihapuskan
(Rp)
Menjadi
(Rp)
1
Pajak harus dibayar/ditagih kembali 0.00 0.00 0.00
2
Telah dibayar 0.00 0.00 0.00
3
Kurang dibayar 0.00 0.00 0.00
4
Sanksi Administrasi



Denda Pasa114 (4) KUP 802.726.182,00 802.726.182,00 0.00
5
Jumlah yang masih harus dibayar 802.726.182,00 802.726.182,00 0.00

bahwa memperhatikan pada butir 1 di atas bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor Kep-1590/WPJ.11/2013 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan, yang dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor Kep-1684/WPJ.11/2013 tentang Pembetulan Atas Pembetulan Atas Surat Keputusan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan tentang Pembetulan Atas Pembetulan Atas Surat Keputusan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan tersebut menjadi "mempertahankan sanksi administrasi Pasal 14 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dalam STP PPN Masa Pajak Januari-Desember 2006 Nomor 00054/107/06/631/08 tanggal 27 Nopember 2008; "sehingga mempertahankan jumlah sanksi administrasi yang masih harus dibayar menjadi Rp802.726.182,00 yang semula menurut Keputusan Tergugat Nomor Kep- 203/PJ/2009 adalah Nol;
bahwa Keputusan Nomor Kep-1590/WP1.11/2013 tanggal 6 Desember 2013, yang dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor Kep-1684/WPJ.11/2013 tanggal 30 Desember 2013 tersebut merugikan dan memberatkan kami karena menimbulkan jumlah sanksi administrasi atas STP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari-Desember 2006 yang seharusnya tidak akan terjadi karena sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2006 tersebut telah diputuskan diterima seluruhnya menjadi Nol melalui proses penyelesaian Keberatan;
bahwa sesuai dengan uraian di atas maka dengan ini kami mengajukan Gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor Kep-1590/WPJ.11/2013 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan, yang dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor Kep-1684/WPJ.11/2013 tentang Pembetulan Atas Pembetulan Atas Surat Keputusan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan tersebut di atas karena dalam keputusan tersebut menyatakan Membetulkan Kesalahan Tulis/Kesalahan Hitung atas Surat keputusan keberatan, akan tetapi kenyataannya hasil dari pembetulan tersebut menyimpang dari arti sesungguhnya pembetulan kesalahan tulis/kesalahan hitung, karena pembetulan yang dilakukan mengakibatkan terjadi jumlah Pajak yang terutang yang tadinya sudah menjadi Nol;
bahwa sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 11/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 yang dimaksud dengan kesalahan tulis adalah berasal dari kesalahan penulisan nama, alamat, NPWP, masa Pajak, tahun Pajak, Tanggal Jatuh Tempo atau kesalah tulis Iainnya yang tidak mempengaruhi jumlah pajak. Yang dimaksud dengan kesalahan hitung adalah berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan. Penjelasan dan uraian di atas menunjukkan telah terjadi kekeliruan dan kesalahan dalam melakukan pembetulan. Pembetulan dilakukan tidak terbatas hanya karena kesalahan tulis/kesalahan hitung karena membetulkan kesalahan tulis/kesalahan hitung seharusnya tidak akan mengakibatkan pertambahan jumlah Pajak;
bahwa selanjutnya alasan Penggugat mengajukan Gugatan karena Penggugat tidak dapat menerima bahwa yang menjadi bahan pertimbangan dalam keputusan tersebut antara lain:
bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38139/PP/M.XVI/15/2012 tanggal 15 Mei 2012 tentang Putusan Banding atas Keputusan Keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2006, Penggugat tidak dapat menerima pertimbangan tersebut karena menurut Penggugat tidak ada hubungan atau kaitan antara Putusan Banding Atas Keputusan Keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan untuk dijadikan alasan membetulkan Surat Keputusan Tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai, Penggugat tidak dapat menerima jika Putusan Pengadilan Pajak Atas Keputusan Keberatan Pajak Penghasilan Badan digunakan menjadi alasan atau untuk membatalkan Keputusan atas keberatan Pajak Pertambahan Nilai, karena yang diajukan Permohonan Banding adalah terhadap keputusan Keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan;
bahwa Surat Inspektur Bidang Investigasi Nomor SR-81/IJ.9/2013 tanggal 12 September 2013 hal Pengaduan atas PT FGH;
bahwa Laporan Hasil Rapat Pembahasan Pengaduan Komwas Pajak atas Kasus Pajak Pertambahan Nilai PT FGH Tahun 2006 Tanggal 17 Oktober 2013;
bahwa Surat Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan Nomor SR-03/P.I.TP.2./2013 tanggal 30 Oktober 2013 hal Penyelesaian Pengaduan Masyarakat atas Penggugat; diusulkan pembetulan ketetapan atau keputusan secara jabatan atas Surat Keputusan Keberatan nomor KEP-203/PJ/2009 tanggal 16 Desember 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006;
bahwa Penggugat tidak dapat menerima pertimbangan dan alasan tersebut di atas, karena tidak ada dasar hukumnya, hanya karena adanya Pengaduan Masyarakat yang belum pasti kebenarannya akan tetapi digunakan untuk membatalkan Keputusan yang sudah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap;
bahwa dalam keputusan ini tidak menyebutkan ada bahan pertimbangan secara Yuridis atau ketentuan ataupun aturan yang digunakan sehingga dapat Membetulkan Keputusan Tentang Keberatan Pajak Pertambahan Nilai yang mengakibatkan menambah jumlah Pajak Yang masih Harus dibayar;
bahwa sesuai dengan uraian dan penjelasan kami di atas, kami tidak dapat menerima Keputusan Direktorat Jenderal Pajak tanggal 30 Desember 2013 Nomor Kep-1684/WPJ.11/2013 maka kami mengajukan gugatan atas keputusan tersebut agar dikembalikan kepada keputusan semula seperti Keputusan Direktur Pajak nomor Kep-203/PJ/2009 tanggal 16 Desember 2009;
bahwa dengan ini Penggugat memohon agar gugatan Penggugat ini dapat dikabulkan, dan memohon supaya membatalkan Keputusan Tergugat Nomor Kep-1590/WPJ.11/2013 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan tanggal 6 Desember 2013, yang dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor Kep- 1684/WPJ.11/2013 tentang Pembetulan Atas Pembetulan Atas Surat Keputusan  Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan tanggal 30 Desember 2013 tersebut dan kami memohon agar diterbitkan Keputusan yang membebaskan kami dari kewajiban membayar sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari-Desember 2006;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56294/PP/M.XIIA/99/2014, tanggal 22 Oktober 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

MENGADILI


Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-1590/WPJ.11/2013 tanggal 6 Desember 2013 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1684/WPJ.11/2013 tanggal 30 Desember 2013 tentang Pembetulan atas  atas Surat Keputusan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan, atas nama PT FGH, NPWP 0X.X0X.XXX.X.XXX.000, Jenis Usaha: Industri gas, beralamat di Suite XX0X, Gedung Palaza YY Jalan GH Nomor XXX, Embong Kaliasin, Genteng, Surabaya, tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56294/PP/M.XIIA/99/2014, tanggal 22 Oktober 2014, diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 12 November 2014, kemudian terhadapnya oleh Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SKK/SMT/II/2015, tanggal 02 Februari 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 04 Februari 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 04 Februari 2015;
Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 09 Oktober 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 November 2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI
    1. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56294/PP/M.XIIA/99/2014 diucapkan tanggal 22 Oktober 2014 menyatakan bahwa Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-1590/WP.11/2013 tanggal 6 Desember 2013 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1684/WPJ.11/2013 tanggal 30 Desember 2013 tentang Pembetulan atas Pembetulan atas Surat Keputusan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan, tidak dapat diterima, Majelis memberi alasan dan berpendapat:
      Penerbitan Keputusan Pembetulan Secara Jabatan Nomor KEP-1590/WPJ.11/2013 atas Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor KEP-203/PJ/2009 berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 merupakan upaya untuk membetulkan kesalahan administrasi, dengan diterbitkannya Keputusan Pembetulan Secara Jabatan Nomor KEP-1590/WPJ.11/2013 sehingga tidak terdapat sengketa pajak dalam hal ini.
    2. Bahwa hasil pembahasan dan pemeriksaan Majelis atas Sengketa ini, dalam pertimbangannya mengatakan tidak terdapat Sengketa Pajak dalam hal ini, sehingga Gugatan Penggugat atas Keputusan Tergugat, tidak dapat diterima.
      Menurut Majelis, bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berpendapat Majelis tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini karena tidak adanya sengketa pajak oleh karenanya Majelis menyatakan Gugatan Penggugat atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-1590/WPJ.11/2013 tanggal 6 Desember 2013, tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan, tidak dapat diterima.
    3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Penggugat) tidak setuju atau tidak dapat menerima putusan Pengadilan Pajak tersebut dan sangat keberatan dengan pendapat Majelis, oleh karena itu dengan ini menempuh upaya hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali berdasarkan Pasal 77 ayat (3) dan pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang berbunyi:
      Pasal 77 ayat (3)
      “Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung“.
      Pasal 91 huruf e
      “Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”.
    4. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Penggugat) mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56294/PP/M.XIIA/99/2014 diucapkan tanggal 22 Oktober 2014 tersebut, karena:
      Majelis Pengadilan Pajak dengan Putusannya yang menyatakan, tidak terdapat sengketa pajak sehingga Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Alasan dan pertimbangan Majelis menyatakan tidak terdapat sengketa yakni Majelis berpendapat karena penerbitan Surat Keputusan Pembetulan Secara Jabatan atas Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, merupakan upaya untuk membetulkan kesalahan Administrasi dengan diterbitkannya Surat Keputusan Nomor KEP-1590/WP.11/2013 tanggal 6 Desember 2013 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1684/WPJ.11/2013 tanggal 30 Desember 2013 tentang Pembetulan atas Pembetulan atas Surat Keputusan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan, sehingga tidak terdapat Sengketa Pajak.
      Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Penggugat) tidak setuju dengan pendapat dan pertimbangan Majelis yang menggunakan Pasal 16 ayat (1) sebagai acuan dan dasar hukum untuk melakukan pembetulan kesalahan Administrasi karena pembetulan Administrasi tersebut malah menghasilkan atau menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan Secara Jabatan atas Surat Keputusan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan. Pembetulan kesalahan Administrasi yang dimaksud oleh Majelis tidak sesuai atau tidak dalam ruang lingkup pembetulan seperti yang dimaksud atau yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
    5. Bahwa seperti disebutkan pada butir 4 di atas, alasan dan sanggahan Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Penggugat) terhadap pendapat dan pertimbangan putusan Majelis Pengadilan Pajak, akan diuraikan lebih jelas dan terperinci pada point III berikutnya yakni pada tanggapan dan bantahan Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Penggugat) atas pendapat dan pertimbangan Majelis.
    6. Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Yang Mulia Hakim Agung Mahkamah Agung supaya mengadili Sengketa Permohonan Peninjauan Kembali ini dengan memberikan pertimbangan hukum dengan menggunakan atau memperhatikan Pokok Sengketa yang diajukan Gugatan dan Tanggapan Tergugat dan juga Bantahan Penggugat yang telah terungkap di persidangan dan telah menjadi fakta persidangan yang relevan di Pengadilan Pajak, apakah Majelis Pengadilan Pajak telah menjalankan kewajibannya dalam memeriksa, membuat pertimbangan hukum dan memutus dengan benar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena menurut Pemohon Peninjauan Kembali, pertimbangan dan putusan Majelis Pengadilan Pajak tidak memberikan jawaban terhadap sengketa yang diajukan oleh Penggugat.
    7. Bahwa pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali ini masih dalam tenggang waktu yang ditentukan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
      “Pengajuan permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, huruf d dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim” yaitu dalam hal ini Putusan Pengadilan Pajak tersebut telah diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Penggugat) oleh Pengadilan Pajak dan dikirim sesuai dengan bukti Resi Pengiriman yakni tanggal 12 Nopember 2014, sehingga oleh karena itu Permohonan Peninjauan Kembali telah memenuhi syarat waktu, sepatutnya diproses, diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung.
  1. KRONOLOGIS TERJADINYA SENGKETA (GUGATAN KE PENGADILAN PAJAK)
    Sebagai bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Hakim Agung dalam mengadili Permohonan Peninjauan Kembali ini, bersama ini Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Penggugat) menjelaskan Kronologis terjadinya Sengketa (Gugatan) di Pengadilan Pajak sebagai berikut:
    1. Berawal dari penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN)
      Pada Tahun 2008 Termohon (Semula Direktorat Jenderal Pajak) melakukan Pemeriksaan Pajak Tahun 2006 terhadap Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Wajib Pajak dengan nama PT FGH).
      Hasil pemeriksaan menurut Termohon (Semula Tergugat) terdapat koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp42.123.040.700,00. Sehubungan dengan adanya koreksi Peredaran Usaha tersebut, maka Termohon menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN) atas Sanksi Administrasi berupa Denda Pasal 14 (4) UU KUP Masa Pajak Januari-Desember 2006 Nomor 00054/107/06/631/08 tanggal 27 Nopember 2008. Jumlah denda yang masih harus dibayar Rp802.726.182,00;
    2. Pengajuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN dengan Jawaban dari Tergugat Sebagai Berikut:
      Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Wajib Pajak) dengan Surat Nomor 003/EXT/XII/2008 tanggal 17 Desember 2008 mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Surat Tagihan Pajak PPN Masa Pajak Januari-Desember 2006.
      Atas Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi tersebut, Termohon (Direktorat Jenderal Pajak) memberikan keputusan dengan Surat Keputusan Nomor KEP-203/PJ/2009 tanggal 16 Desember 2009 dengan isi keputusan bahwa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi diterima seluruhnya sehingga jumlah STP PPN yang masih harus dibayar yang semula Rp802.726.182,00 menjadi NIHIL dengan perhitungan sebagai berikut:
      No.
      Uraian Semula
      (Rp)
      Dikurangkan/
      dihapuskan
      (Rp)
      Menjadi
      (Rp)
      1
      Pajak harus dibayar/ditagih kembali 0.00 0.00 0.00
      2
      Telah dibayar 0.00 0.00 0.00
      3
      Kurang dibayar 0.00 0.00 0.00
      4

      Sanksi Administrasi Denda Pasa114 (4) KUP
      802.726.182,00

      802.726.182,00

      0.00
      5
      Jumlah yang masih harus dibayar 802.726.182,00 802.726.182,00 0.00

    3. Termohon (Semula Tergugat) Menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan Secara Jabatan atas Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;
      3.1.
      Bahwa Termohon (Semula Tergugat) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, menerbitkan Keputusan Nomor KEP-1590/WPJ.11/2013 tanggal 6 Desember 2013 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1684/WPJ.11/2013 tanggal 30 Desember 2013 tentang Pembetulan atas Pembetulan atas Surat Keputusan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan yang isinya menjadi MENOLAK SELURUHNYA permohonan Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Penggugat) atau Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Surat Tagihan Pajak PPN yang semula sudah dikabulkan, kemudian dibatalkan dengan perhitungan sebagai berikut:
      No.
      Uraian Semula
      (Rp)
      Dikurangkan/
      dihapuskan
      (Rp)
      Menjadi
      (Rp)
      1
      Pajak harus dibayar/ditagih kembali 0.00 0.00 0.00
      2
      Telah dibayar 0.00 0.00 0.00
      3
      Kurang dibayar 0.00 0.00 0.00
      4

      Sanksi Administrasi Denda Pasa114 (4) KUP
      802.726.182,00

      0.00

      802.726.182,00
      5
      Jumlah yang masih harus dibayar 802.726.182,00 0.00 802.726.182,00

      Karena isi dari Keputusan ini menimbulkan kembali beban kewajiban bagi Pemohon (Semula Penggugat) untuk membayar Sanksi Administrasi atas STP PPN yang sebelumnya sudah dihapuskan menjadi Nihil, Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Penggugat) tidak setuju dengan isi Keputusan tersebut sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Penggugat) mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak.
      3.2.
      Bahwa menurut Termohon (Semula Penggugat) Dasar Hukum dan alasan pembetulan untuk menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-1590/WPJ.11/2013 tanggal 6 Desember 2013 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1684/WPJ.11/2013 tanggal 30 Desember 2013 tentang Pembetulan atas Pembetulan atas Surat Keputusan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan, adalah sebagai berikut:
      3.2.1.
      Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP) yang berbunyi:
      Pasal 16 ayat (1):
      Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
      3.2.2.
      Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut PP 74) dengan Pasal di bawah ini:
      Pasal 34 ayat (1)
      Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
      Pasal 34 ayat (2) huruf b
      Kesalahan hitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
      1. kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, surat keputusan atau putusan yang terkait dengan bidang perpajakan.
      Pasal 34 ayat (5)
      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembetulan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
      Pasal 37 huruf b
      Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang meliputi Keputusan yang diterbitkan oleh DIrektur Jenderal Pajak selain:
      1. Surat Keputusan Pembetulan;
      3.2.3.
      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013 tanggal 02 Januari 2013 tentang tata cara Pembetulan (selanjutnya disebut PMK 11).
      Pasal 2 ayat (1) huruf f:
      Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya dapat membetulkan:
      1. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi.
      Pasal 3 ayat (1) huruf b:
      Ruang lingkup pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
      1. kesalahan hitung;
      Pasal 3 ayat (3) huruf b:
      Kesalahan hitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
      1. kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, surat keputusan yang terkait dengan bidang perpajakan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
      Pasal 10
      Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara Jabatan dalam hal:
      1. terdapat Surat Keputusan Keberatan yang nyata-nyata tidak benar sebagai akibat adanya kesalahan dalam penghitungan pajak yang terutang atau pajak yang masih harus dibayar untuk Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya; dan
      2. atas Surat Keputusan Keberatan tersebut huruf a tidak dapat diajukan Banding atau diajukan banding dengan putusan tidak dapat diterima.
      3.2.4.
      Bahwa selain alasan yang disebut di atas, Termohon (Semula Tergugat) dalam Tanggapannya, juga mengemukakan alasan lain yakni menghubungkan dengan Putusan Pengadilan Pajak tentang Permohonan Banding PPh Badan, dalam hal ini Pengadilan Pajak mengabulkan hanya sebagian Permohonan Banding Pemohon sehingga hasil Putusan ini digunakan untuk membetulkan Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN.
      Bahwa menurut Termohon karena Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38139/PP/M.XVI/2012 tanggal 15 Mei 2012 tentang Permohonan Banding terhadap Keputusan Nomor KEP-205/PJ/2009 tanggal 16 Desember 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00015/206/06/631/08 tanggal 27 Nopember 2008 Tahun Pajak 2006 memutuskan tetap mempertahankan koreksi Peredaran Usaha Rp42.123.040.700,00 dan karena koreksi tersebut terkait dengan koreksi pada DPP PPN, maka Keputusan Tergugat Nomor KEP-203/PJ/2009 tanggal 16 Desember 2009 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN Nomor 00054/107/06/631/08 tanggal 27 Nopember 2008 Masa Januari-Desember 2006 harus dilakukan pembetulan.
      3.2.5.
      Bahwa alasan lain yang oleh Termohon (Semula Tergugat) sebutkan dalam Tanggapannya adalah karena adanya pengaduan masyarakat sebagai berikut:
      • Bahwa Surat Inspektur Bidang Investigasi Nomor SR-81/IJ.9/2013 tanggal 12 September 2013 hal Pengaduan atas PT FGH;
      • Bahwa Laporan Hasil Rapat Pembahasan Pengaduan Komwas Pajak atas Kasus Pajak Pertambahan Nilai PT FGH Tahun 2006 tanggal 17 Oktober 2013;
      • Bahwa Surat Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan Nomor SR-03/P.I.TP.2./2013 tanggal 30 Oktober 2013 hal Penyelesaian Pengaduan Masyarakat atas Pemohon Peninjauan Kembali; diusulkan pembetulan ketetapan atau keputusan secara jabatan atas Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor KEP-203/PJ/2009 tanggal 16 Desember 2009 Masa Pajak Januari-Desember 2006;

    4. Pengajuan Gugatan Terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-1590/WPJ.11/2013 Tanggal 6 Desember 2013 Sebagaimana Telah Dibetulkan Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1684/WPJ.11/2013 Tanggal 30 Desember 2013 ke Pengadilan Pajak Dengan Surat Nomor 02/Srt/Hkm-SMT/I/2014 tanggal 6 Januari 2014 Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Penggugat) mengajukan GUGATAN terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP- 1590/WPJ.11/2013 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan tanggal 6 Desember 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1684/WPJ.11/2013 tentang Pembetulan atas Pembetulan atas Surat Keputusan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan tanggal 30 Desember 2013. Pemohon Peninjauan kembali mengajukan Gugatan dengan menyampaikan alasan, dan alasan tersebut juga telah disampaikan dalam Bantahannya sebagai berikut:
      4.1.
      Bahwa terhadap Keputusan Nomor 1590/WPJ.11/2013 tanggal 6 Desember 2013 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1684/WPJ.11/2013 tanggal 30 Desember 2013 tentang Pembetulan atas Pembetulan atas Surat Keputusan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan, yang isinya menjadi menolak seluruhnya permohonan Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Penggugat) sehinggga menimbulkan kewajiban bagi Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Penggugat) untuk membayar sanksi administrasi atas STP PPN sebesar Rp802.726.182,00, Pemohon Peninjauan Kembali tidak setuju dengan diterbitkannya Pembetulan atas Surat Keputusan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan tersebut karena Pembetulan tersebut menimbulkan kewajiban membayar sanksi administrasi atas STP PPN yang sebelumnya sudah dikurangkan menjadi Nihil sehingga merugikan dan memberatkan Pemohon Peninjauan Kembali.
      Keputusan Tergugat Nomor KEP-1590/WPJ.11/2013 tanggal 6 Desember 2013 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1684/WPJ.11/2013 tanggal 30 Desember 2013 tentang Pembetulan atas Pembetulan atas Surat Keputusan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan diterbitkan oleh Termohon (Semula Tergugat) dengan Dasar Hukum pertimbangan menggunakan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
      Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Penggugat) membantah pendapat Termohon (Semula Tergugat):
      Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Penggugat), Termohon (Semula Tergugat) dalam menerapkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 untuk melakukan Pembetulan, kenyataannya Termohon (Semula Tergugat) telah menyimpang dari arti sesungguhnya mengenai Ruang Lingkup Pembetulan yang diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP) karena pembetulan yang dilakukan oleh Termohon (Semula Tergugat) bukan lagi terbatas pada kesalahan hitung atau kesalahan tulis, akan tetapi pembetulan yang dilakukan Termohon (Semula Tergugat) menimbulkan kembali jumlah sanksi administrasi yang terutang, yang sebelumnya telah dikurangkan Nihil.
      Bahwa sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 bahwa Ruang Lingkup Pembetulan yang diatur pada ayat ini terbatas sebagai akibat dari kesalahan tulis adalah berupa kesalahan penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, tanggal jatuh tempo, atau kesalahan tulis lainnya yang tidak mempengaruhi jumlah pajak terutang. Sedangkan yang dimaksud dengan kesalahan hitung adalah berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan.
      Sesuai dengan penjelasan dan uraian di atas menunjukkan bahwa pembetulan keputusan yang dilakukan Tergugat salah karena pembetulan yang dilakukan oleh Tergugat tidak lagi terbatas hanya karena kesalahan tulis/kesalahan hitung, seperti yang dimaksud dengan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Yang dimaksud dengan membetulkan kesalahan tulis/kesalahan hitung tidak akan mengakibatkan pertambahan jumlah pajak yang menimbulkan Sengketa Pajak.
      4.2.
      Bahwa dalam Tanggapannya Termohon (Semula Tergugat) juga mengatakan atau memberikan alasan yang lain yakni Surat dari Inspektorat Kementerian Keuangan, Inspektur Bidang Investigasi tentang adanya Pengaduan Masyarakat.
      Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Penggugat) tidak setuju dengan alasan dan pertimbangan Termohon (Semula Tergugat) tersebut hanya karena adanya pengaduan masyarakat yang belum pasti kebenarannya, tetapi oleh Termohon (Semula Tergugat) hal tersebut digunakan untuk membatalkan keputusan yang sudah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap. di dalam tanggapan Termohon (Semula Tergugat) juga tidak menyebutkan bahan pertimbangan secara yuridis atau ketentuan maupun aturan yang digunakan sebagai Dasar Hukum sehingga dapat membetulkan Surat Keputusan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas STP PPN.

    5. Proses Penyelesaian Sengketa Gugatan di Pengadilan Pajak
      5.1.
      Bahwa seperti telah diuraikan di atas pada butir II 1 sd 4, Pemohon telah Mengajukan Gugatan dan telah memberikan Bantahan sesuai dengan permintaan Pengadilan Pajak.
      5.2.
      Bahwa Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan dalam Persidangan Pengadilan Pajak memberikan Putusan atas Gugatan tersebut dalam amar Putusannya mengatakan: “Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP- 1590/WPJ.11/2013 tanggal 6 Desember 2013 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1684/WPJ.11/2013 tanggal 30 Desember 2013 tentang Pembetulan atas Pembetulan atas Surat Keputusan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan, atas nama PT FGH, NPWP 0X.X0X.XXX.X-XXX.000, Jenis Usaha: Industri gas, beralamat di Suite XX0X, Gedung Plaza YY Jalan GH Nomor XXX, Embong Kaliasin, Genteng, Surabaya, tidak dapat diterima”.
      5.3.
      Bahwa penjelasan pendapat dan alasan Majelis maupun Tanggapan Termohon (Semula Tergugat) yang dijadikan Majelis sebagai Dasar pertimbangan Hukum dalam memberikan putusan atas Gugatan ini adalah sebagai berikut:
      Bahwa Majelis mengutip Tanggapan Termohon (Semula Tergugat) yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak tentang Sengketa Gugatan:
      5.3.1.
      Pada halaman 21 alinea 2 yang mengatakan bahwa Penerbitan Laporan Penelitian Keberatan Nomor 992/PJ.07/2009 untuk Pajak Penghasilan Badan dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor 993/PJ.07/2009 untuk Pajak Pertambahan Nilai yang pada intinya adalah sebagai berikut:
      bahwa Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp41.562.953.540,00 tetap dipertahankan dan ditambah sebesar Rp560.087.160,00 sehingga Koreksi Positif Peredaran Usaha menjadi sebesar Rp42.123.040.700,00;
      5.3.2.
      Pada halaman 21 alinea 5-10 mengatakan, bahwa akan tetapi karena koreksi Peredaran Usaha tersebut terjadi di masing-masing cabang, koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp42.123.040.700,00 seharusnya terutang Pajak Pertambahan Nilai di masing-masing cabang sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pasal 14 ayat (1) PP 143 sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar yang semula Rp6.064.215.419,00 menjadi Rp0,00;
      Bahwa oleh sebab itu, Tergugat meminta KPP cabang (Kendal, Karawang, Bekasi, Kutai, Gresik) untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai untuk:
      -  Cabang Kendal
      -  Cabang Karawang
      -  Cabang Bekasi
      -  Cabang Kutai
      -  Cabang Gresik
      Jumlah
      Rp   8.792.934.034,00
      Rp      479.429.711,00
      Rp 13.789.632.847,00
      Rp   2.652.187.196,00
      Rp   6.408.856.912,00
      Rp 42.123.040,700,00

      Bahwa selain itu, diterbitkan pula Laporan Penelitian Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 994/PJ.07/2009, yang pada intinya adalah sebagai berikut:
      Bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang semula sebesar Rp40.136.309.087,00 menjadi Rp42.123.040.700,00 merupakan penyerahan yang terjadi di cabang PT FGH.
      Bahwa sanksi administrasi sebesar Rp802.726.182,00 berasal dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 2% X Rp40.136.309.087,00 tersebut sehingga Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00054/107/06/631/08 tanggal 27 Nopember 2008 adalah terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00061/207/06/631/08 tanggal 27 Nopember 2008 Masa Pajak Januari-Desember 2006.
      Bahwa oleh karena sanksi administrasi dimaksud terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai di atas, sanksi administrasi yang semula sebesar Rp802.726.182,00 juga dihapuskan menjadi Rp0,00 karena koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai seharusnya terjadi pada masing-masing cabang Penggugat.
      5.3.3.
      Pada halaman 22 alinea 6, bahwa sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38139/PP/M.XVI/2012 tanggal 15 Mei 2012 tentang Banding Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-205/PJ/2009 tanggal 16 Desember 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00015/206/06/631/08 tanggal 27 Nopember 2008 Tahun Pajak 2006, diketahui bahwa Pengadilan Pajak mempertahankan koreksi Tergugat atas Peredaran Usaha sebesar Rp42.123.040.700,00;
      5.3.4.
      Pada halaman 22 alinea 7, bahwa oleh sebab itu, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00061/207/06/631/08 tanggal 27 Nopember 2008 Masa Pajak Januari-Desember 2006 sebesar Rp6.061.215.419,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan nilainya disesuaikan dengan Putusan Pengadilan sehingga Keputusan tergugat Nomor KEP- 204/PJ/2009 tanggal 16 Desember 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00061/207/06/631/08 tanggal 27 Nopember 2008 Masa Pajak Januari-Desember 2006 harus dilakukan pembetulan.
      5.3.5.
      Pada halaman 22 alinea 8, bahwa dengan demikian, penerbitan STP Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00054/107/06/631/08 tanggal 27 Nopember 2008 Masa Pajak Januari-Desember 2006 sebesar Rp802.726.182,00 yang terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00061/207/06/631/08 tanggal 27 Nopember 2008 Masa Januari-Desember 2006 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan nilai STP yang seharusnya harus ditambah menjadi 2% X Rp42.123.040.700,00 = Rp842.460.854,00. Namun demikian, keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tidak memungkinkan untuk menambah besarnya sanksi administrasi sehingga sanksi administrasi Pasal 14 (4) Undang-Undang KUP tetap sebesar Rp802.726.182,00;
      5.4.
      Pendapat Majelis:
      Bahwa hasil pemeriksaan dan pembahasan sengketa di Pengadilan Pajak, Majelis dalam Putusannya mengemukakan pendapat sebagai berikut:
      5.4.1.
      Pada halaman 29 alinea 6 Majelis memberi pendapat Bahwa atas Koreksi Positif Penyerahan yang harus dipungut sendiri yang merupakan equalisasi antara Peredaran Usaha dengan Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar RP. 42.123.040.700,00 dibatalkan karena bukan merupakan penyerahan di Kantor Pusat Tergugat Namun merupakan penyerahan di cabang cabang Penggugat, sehingga menurut Tergugat akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai di Kantor Pelayanan Pajak Cabang (Kendal, Karawang, Bekasi, Kutai, Gresik). Dengan Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai untuk semua Kantor Pelayanan Pajak sebesar Rp42.123.040.700,00;
      5.4.2.
      Pada halaman 29 alinea 9 bahwa pada tanggal 21 Desember 2009 Tergugat (Direktur Keberatan dan Banding) menerbitkan surat untuk memerintahkan kepada KPP di mana masing-masing cabang Penggugat terdaftar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai dan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut:
      • S-10525/PJ.07/2009 kepada Kepala KPP Pratama Tenggarong;
      • S-10526/PJ.07/2009 kepada Kepala KPP Pratama Gresik Selatan;
      • S-10527/PJ.07/2009 kepada Kepala KPP Pratama Bekasi;
      • S-10528/PJ.07/2009 kepada Kepala KPP Pratama Batang;
      • S-10529/PJ.07/2009 kepada Kepala KPP Pratama Karawang Selatan;
      5.4.3.
      Pada halaman 30 alinea 2, bahwa KPP di mana masing-masing cabang Penggugat terdaftar, tidak dapat menindaklanjuti perintah untuk menerbitkan Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai dan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai karena pada administrasi masing-masing KPP tersebut status cabang-cabang Penggugat (Semula Wajib Pajak) adalah Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP);
      5.4.4.
      Pada halaman 30 alinea 3, Bahwa Penggugat terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya sejak tanggal 1 April 2007 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 9 April 2007 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor; 47/PJ/2007 tentang tempat terutang Pajak bagi Pengusaha kena Pajak yang dikukuhkan di KPP Madya sebagaimana telah dicabut dan tidak berlaku lagi dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2011 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya ditetapkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai untuk seluruh tempat kegiatan usaha Penggugat dipusatkan di KPP Madya Surabaya terhitung paling lambat 31 Desember 2007;
      5.4.5.
      Pada halaman 30 alinea 4, bahwa Tergugat menimbang tidak dapat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai dan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai pada masing-masing KPP tersebut karena status cabang-cabang Penggugat adalah Non PKP karena tempat terutangnya PPN untuk seluruh tempat kegiatan usahanya telah dipusatkan di KPP Madya Surabaya tempat Penggugat terdaftar dan dikukuhkan sebagai PKP maka Tergugat menerbitkan Keputusan Pembetulan Secara Jabatan Nomor KEP-1590/WPJ.11/2013 tanggal 6 Desember  atas Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor KEP-203/PJ/2009 tanggal 16 Desember 2009 atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00054/107/06/631/08 tanggal 27 November 2008, berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983