Putusan Mahkamah Agung Nomor : 393/B/PK/PJK/2017

Kategori : PPh Orang Pribadi

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.63699/PP/M.VIIIA/14/2015, tanggal 07 September 2015 yang tel


 

PUTUSAN
Nomor 393/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-4014/PJ./2015 tanggal 04 Desember 2015;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


XXX, beralamat NPWP di Jl. M No. Y, Kebon Sirih, Jakarta Pusat dan alamat korespondensi di Jl. K No. YY, Kemayoran, Jakarta Pusat 10xxx;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.63699/PP/M.VIIIA/14/2015, tanggal 07 September 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 015/2012 tanggal 28 Mei 2012, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-298/WPJ.06/2012 tanggal 5 Maret 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2005 Nomor 00010/205/05/021/11 tanggal 17 Pebruari 2011 yang keputusannya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan menambahkan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2005 Nomor 00010/205/05/021/11 tanggal 17 Februari 2011 dengan perincian sebagai berikut:

Maka perkenankan Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas keputusan tersebut dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Terbanding menimbang bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasannya dalam mengajukan keberatan yaitu bahwa aliran uang/dana masuk di rekening Bank Swadesi Nomor 300.1.00338.0 sebesar Rp10.294.143.652,00 berasal dari saudara istri Pemohon Banding yang tinggal di Hongkong yaitu Sdr. Lakhi Sanjay Kumar. Sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, aliran uang/dana yang masuk ke rekening Pemohon Banding di Bank Swadesi sebesar Rp10.294.143.652,00 merupakan tambahan kemampuan ekonomis dan Terbanding berpendapat tambahan kemampuan ekonomis tersebut adalah merupakan penghasilan netto lain-lain yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasannya dalam mengajukan

U r a i a n Semula
(Rp)
Ditambah/(Dikurangi)
(Rp)
Menjadi
(Rp)
Penghasilan Neto 2.605.839.913,00 7.720.607.739,00 10.326.447.652,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak 12.000.000,00 12.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak 2.593.839.913,00 7.720.607.739,00 10.314.447.652,00
PPh Terutang 874.093.650,00 2.702.212.800,00 3.576.306.450,00
Kredit Pajak 17.532.000,00 17.532.000,00
PPh Kurang (Lebih) Bayar 856.561.650,00 2.702.212.800,00 3.558.774.450,00
Sanksi Administrasi 428.280.825,00 1.279.930.911,00 1.708.211.736,00
Jumlah y.m.h (lebih) dibayar 1.284.842.475,00 3.982.143.711,00 5.266.986.186,00
    
 keberatan yaitu bahwa aliran uang/dana masuk di rekening Bank YYY Nomor xxx sebesar Rp10.294.143.652,00 berasal dari saudara istri Pemohon Banding yang tinggal di Hongkong yaitu Sdr.ZZZ;
Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan Surat Pernyataan tanggal 1 Desember 2010 yang ditandatangani oleh saudara istri Pemohon Banding, Sdr.ZZZ, di hadapan Notaris setempat yang pada intinya mengkonfirmasikan bahwa rekening Pemohon Banding pada Bank YYYA/C No. 300.xxx dan A/C No. 300.xxx dibuka pada Bank YYYatas permintaan dari saudara istri Pemohon Banding yang tinggal di Hongkong untuk pembayaran pembelian barang berupa baju jadi di toko-toko di Pasar Tanah Abang dan di Mangga Dua yang selanjutnya diserahkan ke freight forwarder untuk dikirim ke Negara domisili beliau;

Bahwa Pemohon Banding tidak pernah melihat, menyentuh maupun melakukan pemeriksaan apapun terhadap barang yang dibeli oleh Sdr.ZZZ tersebut. Rekening Pemohon Banding pada Bank YYYA/C Nomor 300.1.003.38.0 dan A/C Nomor 300.1.01393.8 adalah murni pinjam pakai nama Pemohon Banding oleh Sdr.ZZZ tersebut;

Bahwa secara logika pun, tidak masuk diakal sehat Pemohon Banding bahwa dengan penghasilan lain-lain yaitu tambah kemampuan ekonomis yang pasti diperoleh dari hasil investasi harta kekayaan dengan nilai sekitar sepuluh kali lipat dari pendapatan tambahan sebesar Rp10.294.143.652,00, apakah Pemohon Banding akan mempertahankan jabatannya sebagai pegawai swasta dengan pendapatan sebesar sekitar 10 persen dari pendapatan tambahan tersebut atau tinggal di apartemen sewaan yang termasuk kategori murah dengan luas hanya 60 meter persegi dan tidak memiliki sebidang tanah dan bangunan atas nama dirinya sendiri;

Bahwa berdasarkan hal tersebut agar lebih jelasnya Pemohon Banding menyajikan perhitungan jumlah Pajak terutang PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2005 menurut Terbanding dan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No. Uraian Jumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding
(Rp)
Terbanding
(Rp)
1. Peredaran Usaha 0,00 0,00
2. Harga Pokok Penjualan 0,00 0,00
3. Laba Bruto (1-2) 0,00 0,00
4. Biaya Usaha 0,00 0,00
5. Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4) 0,00 0,00
6. Penghasilan neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha 0,00 0,00
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas 0,00 10.294.143.652,00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan 32.304.000,00 32.304.000,00
d. lain lain 104.824.000,00 0,00
e. Jumlah (a+b+c+d) 137.128.000,00 10.326.447.652,00
7. Fasilitas Penanaman Modal berupa Pengurangan Penghasilan neto 0,00 0,00
8. Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif 0,00 0,00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif 0,00 0,00
c. Jumlah (a-b) 0,00 0,00
9. Penghasilan Neto Luar Negeri 0,00 0,00
10. Jumlah Penghasilan Neto (5+6e-7+8c+9) 137.128.000,00 10.326.447.652,00
11. Zakat 0,00 0,00
12. Kompensasi Kerugian 0,00 0,00
13. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 12.000.000,00 12.000.000,00
14. Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13) atau nihil 125.128.000,00 10.314.447.652,00
15. PPh terutang (tarif x14) 17.532.000,00 3.576.306.450,00
16. Kredit Pajak
a. PPh ditanggung Pemerintah 0,00 0,00
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain
     b.1. PPh Pasa21 775.200,00 775.200,00
     b.2. PPh Pasal 22 0,00 0,00
     b.3. PPh Pasal 23 0,00 0,00
     b.4. PPh Pasal 24 0,00 0,00
     b.5. Lain Lain 0,00 0,00
      b.6. Jumlah (b.1 + b.2+b.3+b.4+b.5) 775.200,00 775.200,00
c. Dibayar sendiri:
    c.1. PPh Pasal 22 0,00 0,00
    c.2. PPh Pasal 25 0,00 0,00
    c.3. PPh Pasal 29 16.756.800,00 16.756.800,00
    c.4. STP (Pokok Kurang Bayar) 0,00 0,00
    c.5. Fiskal Luar Negeri 0,00 0,00
    c.6. Lain-lain 0,00 0,00
    c.7. Jumlah (c1+c2+c3+c4+c5+c6) 16.756.800,00 16.756.800,00
d. Diperhitungkan
     d.1. SKPPKP 0,00 0,00
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d1) 17.532.000,00 17.532.000,00
17. Pajak yang tidak/kurang bayar (15-16.e) 0,00 3.558.774.450,00
18. Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 1.708.211.736,00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP 0,00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP 0,00
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP 0,00
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP 0,00
g. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e+f) 1.708.211.736,00
19. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (17+18.g) 0,00 5.266.986.186,00

Bahwa sebagai salah satu syarat untuk mengajukan banding ini Pemohon Banding telah menyetor 50% dari jumlah PPh Terutang yaitu sebesar Rp1.788.153.225,00 (Rp3.576.306.450 x 50%) dengan perincian sebagai berikut:

Uraian Jumlah
(Rp)
Tanggal
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Formulir 1721-Al) 581.400,00 Maret 2006
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Formulir 1721-Al) 193.800,00 Maret 2006
Surat Setoran Pajak (SSP) 240.000,00 27-11-2006
Surat Setoran Pajak (SSP) 16.516.800,00 25-11-2008
Surat Setoran Pajak (SSP) 5.000.000,00 18-08-2011
Surat Setoran Pajak (SSP) 5.000.000,00 12-09-2011
Surat Setoran Pajak (SSP) 5.000.000,00 10-10-2011
Surat Setoran Pajak (SSP) 5.000.000,00 10-11-2011
Surat Setoran Pajak (SSP) 5.000.000,00 09-12-2011
Surat Setoran Pajak (SSP) 5.000.000,00 10-01-2012
Surat Setoran Pajak (SSP) 1.740.621.225,00 25-05-2012
Jumlah keseluruhan : 1.788.153.225,00
   
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.63699/ PP/M.VIIIA/14/2015, tanggal 07 September 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-298/WPJ.06/2012 tanggal 5 Maret 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2005 Nomor 00010/205/05/021/11 tanggal 17 Februari 2011 atas nama XXX, NPWP 04.068.085.2-021.000, alamat NPWP di Jl. Menteng No. 3, Kebon Sirih, Jakarta Pusat dan alamat korespondensi di Jl. Kepu Timur No. 271, Kemayoran, Jakarta Pusat 10620, sehingga Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2005 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

U r a i a n Semula
(Rp)
Penghasilan Neto 
Penghasilan Tidak Kena Pajak 
Penghasilan Kena Pajak
PPh Terutang 
Kredit Pajak 
PPh Kurang/(Lebih) Bayar 
137.128.000,00
12.000.000,00
125.128.000,00
17.532.000,00
17.532.000,00
N I H I L

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.63699/PP/M.VIIIA/14/2015, tanggal 07 September 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 05 November 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4014/PJ./2015, tanggal 04 Desember 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Desember 2015, dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Desember 2015;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 13 Oktober 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 09 November 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah Koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp10.189.319.652,00 dengan perincian sebagai berikut:
  1. Koreksi Positif Penghasilan lain-lain atas mutasi kredit di Rekening Koran sebesar Rp10.294.143.652,00
  2. Koreksi Negatif Penghasilan Lain-lain atas transfer fee sebesar (Rp104.824.000,00) yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
    Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
    Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63699/PP/M.VIIIA/14/2015 tanggal 7 September 2015, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;
    1. Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut:
      Halaman 22 s.d. 24 :
      Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Pernyataaan (Statutory Declaration) dariZZZ tertanggal 1 Desember 2010 yang telah disahkan oleh Notaris Fan Wai Yee Jenny, Notaris di Hongkong dinyatakan antara lain hal-hal sebagai berikut:
      1. ZZZ telah membeli produk buatan Indonesia yaitu pakaian jadi dari pedagang di Pasar Grosir Indonesia, terutama dari Pasar Tanah Abang dan Mangga Dua, dan dikirim melalui jasa pengiriman setempat kepadaZZZ di Hongkong untuk selanjutnya dipasarkan di pasar lokal dan ekspor ulang ke negara-negara lain;
      2. Ketika membeli produk buatan Indonesia yaitu pakaian jadi dari pedagang di pasar grosir Indonesia,ZZZ melakukan pembayaran kepada mereka sebelum mereka menyerahkan barang ke jasa pengiriman setempat. Karena ada sekitar 50 Pedagang tempatZZZ membeli pakaian jadi, makaZZZ kesulitan untuk transfer pembayaran dari Hongkong ke masing-masing pedagang secara perorangan karena tingginya biaya transfer sehingga mempengaruhi ongkos usahaZZZ dan hal tersebut kurang menguntungkan bagiZZZ dalam memasarkan produk ini ke pelanggan;
      3. Karena Peraturan Perbankan Indonesia yang tidak memperbolehkanZZZ membuka "Rekening Giro" agar dapat mentransfer dana pembayaran ini dalam jumlah lump sum untuk kemudian memecahnya menjadi pembayaran dalam jumlah lebih kecil ke berbagai pedagang, makaZZZ meminta bantuan Tn. Narendra D. Daswani (WNI) untuk membuka "Rekening Giro" atas nama Tn. NNN dan untuk ituZZZ memberinya fee sebesar 0,25% dari jumlah yang dikreditkan dari transfer ini;
      4. Tn NNN memenuhi permintaanZZZ tersebut dan mengizinkan menggunakan "Rekening Giro"-nya di Bank YYYdengan Nomor Rekening 3001003380 dan 3001013938 hingga sekitar pertengahan tahun 2007 yang selama periode tersebutZZZ mengalihkan seluruh pembelian melalui PT Chidakasih Trimurti dimana Tn. NNN adalah pemegang saham sekaligus direkturnya;
        Bahwa berdasarkan surat pernyataaan di atas diketahui bahwaZZZ telah meminta bantuan Tn. NNN (WNI) untuk membuka "Rekening Giro" atas nama Tn. NNN untuk keperluan pembelian pakaian jadi dari pedagang di Pasar Grosir Indonesia, terutama dari Pasar Tanah Abang dan Mangga Dua, yang kemudian dikirim melalui jasa pengiriman setempat kepadaZZZ di Hongkong untuk selanjutnya dipasarkan di pasar lokal dan ekspor ulang ke Negaranegara lain;
        Bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding serta pernyataan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa penggunaan Rekening atas nama Pemohon Banding untuk keperluan usahaZZZ di atas tanpa dilengkapi dengan Perjanjian antara kedua belah pihak;
        Bahwa selain itu berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran PT Chidakashi Trimurti dan bukti penerimaan kas terdapat transfer uang masuk dari Rekening Pemohon Banding Nomor Rekening 300.1.00338.0 ke rekening PT Chidakashi Trimurti sebesar Rp375.000.000,00;
        Bahwa menurut Pemohon Banding uang masuk dan keluar dari Rekening Pemohon Banding ke PT Chidakashi Trimurti tersebut merupakan pinjaman PT Chidakashi Trimurti dari Sdr.ZZZ, dimana atas pinjaman tersebut telah dikembalikan oleh PT Chidakashi Trimurti kepada Sdr. Laki Sanjay Kumar tanpa dikenakan bunga atau biaya lainnya namun pinjaman tersebut tidak disertai dengan perjanjian pinjam meminjam;
        Bahwa namun Pemohon Banding dapat menyerahkan surat pernyataan bersama dari Direktur Chidakasih Trimurti denganZZZ terkait pinjam meminjam tersebut;
        Bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding berupa Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani oleh Bhagwan R Chhugani, selaku Direktur Chidakashi Trimurti denganZZZ tertanggal 28 Februari 2008 dinyatakan antara lain hal-hal sebagai berikut:
        1. Sdr.ZZZ telah memberikan pinjaman uang kepada PT Chidakashi Trimurti selama periode tahun 2005 sampai dengan tahun 2006;
        2. Pinjaman tersebut diberikan tanpa dipungut biaya bunga dan/atau biaya lainnya;
        3. Pinjaman dimaksud diberikan olehZZZ dari Rekening Nomor 3001003380 dan Nomor 3001013938 yang dibuka atas nama NNN di Bank Swadeshi berhubung sdr.ZZZ sebagai warga negera asing tidak bisa membuka Rekening Giro di Indonesia atas nama sendiri;
        4. Sepengetahuan kedua belah pihak, jumlah dan tanggal pinjaman termasuk pembayaran kembali yang tercantum dalam lembaran "Rekening Pinjaman kepada PT Chidakashi Trimurti" adalah lengkap dan benar;
        Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Bersama tersebut di atas diketahui bahwa Sdr.ZZZ telah memberikan pinjaman kepada PT Chidakashi Trimuri tanpa dikenakan biaya bunga dan biaya lainnya;
        Bahwa selain itu berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran PT Chidakasih Trimurti dan bukti pengeluaran kas diketahui bahwa atas pinjaman dariZZZ telah dikembalikan seluruhnya ke Rekening Pemohon Banding Nomor Rekening 300.1.00338.0 sebesar Rp375.000.000,00;
        Bahwa berdasarkan bukti contoh bukti setoran dari Rekening Pemohon Banding Nomor 300.1.00338.0 pada Bank YYYke Rekening PT CCC Nomor 300.2.00006.6 pada Bank YYYdiketahui bahwa setoran tersebut merupakan setoran tunai dan bukan dari penghasilan lain-lain dari usaha Pemohon Banding;
        Bahwa selanjutnya berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.28673/PP/M.VIlI/16/2011 yang diucap tanggal 24 Januari 2011 atas banding yang diajukan oleh PT Chidakashi Trimurti terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-088/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 18 Februari 2009 atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Februari 2007 terkait pinjaman meminjam Rekening Pemohon Banding Nomor 300.1.00338.0 pada Bank YYYke Rekening PT Chidakashi Trimurti Nomor 300.2.00006.6 pada Bank YYY dinyatakan oleh Majelis bahwa dana masuk tersebut bukan merupakan setoran dari hasil penjualan;
        Bahwa dengan demikian pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa adanya aliran dana masuk sebesar Rp10.294.143.652,00 (menurut Rekening Koran sebesar Rp10.500.064.132,00) berasal dari tambahan penghasilan lain-lain, tidak dapat dibuktikan kebenarannya oleh Terbanding sebagai uang Pemohon Banding sehingga terbukti bahwa uang di Rekening Bank YYYNomor 300.1.00338.0 bukanlah milik Pemohon Banding tetapi uang titipan dari Sdr.ZZZ;
        Bahwa selain itu menurut Majelis koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya didasarkan pada analisis sisi kredit dari Rekening Koran tanpa memperhatikan sisi debit serta tanpa didukung dengan bukti pendukung lainnya sehingga Majelis tidak dapat meyakini kebenaran koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;
        Bahwa selanjutnya terkait adanya Laporan aduan dari bekas Pegawai PT Cidhakashi Trimurti terkait faktur pajak fiktif yang akhirnya dilakukan pemeriksaan kepada Direktur PT Cidhakashi Trimurti, dalam hal ini Majelis berpendapat bahwa sampai dengan sidang ini dicukupkan pemeriksaannya, belum ada hasil pemeriksaan penyidikan terhadap Faktur Pajak fiktif tersebut dari Terbanding, sehingga Majelis berpendapat bahwa aduan bekas pegawai PT Chidakashi Trimurti tersebut belum dapat dibuktikan kebenarannya;
        Bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi positif atas Penghasilan Lain-lain sebesar Rp10.294.143.652,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat, sehingga tidak dapat dipertahankan;
        Halaman 26 :
        Bahwa Pemohon Banding dalam sidang banding menyatakan menerima koreksi negative atas Penghasilan Lain-lain berupa transfer fee sebesar (Rp104.824.000,00);
        Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan "Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak";
        Bahwa namun demikian menurut Majelis karena koreksi Terbanding tersebut merupakan koreksi negatif yang menguntungkan Pemohon Banding maka tanpa argumen yang memadai pengurangan penghasilan tersebut langsung disetujui oleh Pemohon Banding, sehingga Majelis dalam menghitung PPh yang terutang tetap akan berpedoman dari perhitungan Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, yaitu tidak mengurangkan penghasilan neto menurut SPT dengan koreksi negatif yang disetujui oleh Pemohon Banding tersebut, sehingga koreksi negatif Terbanding atas Penghasilan Lain-lain berupa Transfer Fee sebesar (Rp104.824.000,00) tidak dapat dipertahankan;
    2. Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa a quo dan digunakan sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
      • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
        Pasal 4 ayat (1) huruf p
        Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
        Penjelasan
        Undang-undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut;
        Pengertian penghasilan dalam undang-undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan;
        Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
        Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
        Penghasilan dari usaha dan kegiatan;
        Penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak seperti bunga, dividen, royalti, sewa, keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha, dan lain sebagainya;
      • Penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang, hadiah, dan lain sebagainya;
        Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak;
        Karena undang-undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak.
        Dengan demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horisontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenakan pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari Objek Pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum;
        Contoh-contoh penghasilan yang disebut dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memperjelas pengertian tentang penghasilan yang luas yang tidak terbatas pada contoh-contoh dimaksud;
        Huruf p
        Tambahan kekayaan neto pada hakekatnya merupakan akumulasi penghasilan baik yang telah dikenakan pajak dan yang bukan Objek Pajak serta yang belum dikenakan pajak;
        Apabila diketahui adanya tambahan kekayaan neto yang melebihi akumulasi penghasilan yang telah dikenakan pajak dan yang bukan Objek Pajak, maka tambahan kekayaan neto tersebut merupakan penghasilan;
    3. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.63699/PP/M.VIIIA/14/2015 tanggal 7 September 2015 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp10.189.319.652,00 dengan alasan sebagai berikut:
      1. Koreksi Positif Penghasilan lain-lain atas mutasi kredit di Rekening Koran sebesar Rp10.294.143.652,00
        1. Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Penghasilan lain-lain sebesar Rp10.294.143.652,00 dengan alasan terdapat penghasilan yang belum dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT Tahunan PPh Badan yang berasal dari pemeriksaan terhadap arus uang atau dana masuk di rekening di Bank YYYNomor Rekening 300.1.003.38.0 atas nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dimana dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa terdapat uang masuk pada tahun 2005 ke rekening Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp10.294.143.652,00 yang merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang belum dilaporkan sebagai penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi;
        2. Bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut dibatalkan oleh Majelis Hakim dengan pertimbangan sebagai berikut:
          1. Bahwa uang masuk ke rekening Termohon Peninjauan Kembali
            (semula Pemohon Banding) yang terdapat dalam Bank YYYNomor Rekening 300.1.003.38.0 bukan merupakan penghasilan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tetapi merupakan uang milikZZZ yang membuka rekening giro atas nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk mentransfer dana miliknya dalam rangka membeli bahan tekstil ke pedagang tekstil di Pasar Tanah Abang dan Mangga Dua. Hal ini dilakukanZZZ karena aturan perbankan Indonesia tidak memperbolehkanZZZ sebagai Warga Negara Hongkong untuk memiliki rekening di perbankan Indonesia. Untuk memperkuat argumen Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut maka dalam sidang banding, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan Surat Pernyataaan (Statutory Declaration) dariZZZ tertanggal 1 Desember 2010 yang telah disahkan oleh Notaris FFF, Notaris di Hongkong yang menyatakanZZZ meminta bantuan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membuka rekening Giro milikZZZ namun di atas namakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
          2. Bahwa terdapat uang transfer uang keluar dari rekening giro Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di Bank YYYNomor Rekening 300.1.00338.0 ke rekening PT CCC sebesar Rp375.000.000,00 yang merupakan pinjaman PT CCC dari Sdr.ZZZ, dimana atas pinjaman tersebut telah dikembalikan oleh PT CCC kepada Sdr. Laki Sanjay Kumar tanpa dikenakan bunga atau biaya lainnya namun pinjaman tersebut tidak disertai dengan perjanjian pinjam meminjam yang dikuatkan dengan surat pernyataan bersama dari Direktur Chidakasih Trimurti denganZZZ terkait pinjam meminjam tersebut. Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran PT Chidakasih Trimurti dan bukti pengeluaran kas diketahui bahwa atas pinjaman dari ZZZ telah dikembalikan seluruhnya ke Rekening Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor Rekening 300.1.00338.0 sebesar Rp375.000.000,00. Bahwa berdasarkan bukti contoh bukti setoran dari Rekening Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor 300.1.00338.0 pada Bank YYYke Rekening PT CCC Nomor 300.2.00006.6 pada Bank YYYdiketahui bahwa setoran tersebut merupakan setoran tunai dan bukan dari penghasilan lain-lain dari usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Bahwa selanjutnya berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.28673/PP/M.VIlI/16/2011 yang diucap tanggal 24 Januari 2011 atas banding yang diajukan oleh PT CCC terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-088/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 18 Februari 2009 atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Februari 2007 terkait pinjaman meminjam Rekening Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor 300.1.00338.0 pada Bank YYYke Rekening PT CCC Nomor 300.2.00006.6 pada Bank YYYdinyatakan oleh Majelis bahwa dana masuk tersebut bukan merupakan setoran dari hasil penjualan. Bahwa dengan demikian pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang menyatakan bahwa adanya aliran dana masuk sebesar Rp10.294.143.652,00 (menurut Rekening Koran sebesar Rp10.500.064.132,00) berasal dari tambahan penghasilan lain-lain, tidak dapat dibuktikan kebenarannya oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai uang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga terbukti bahwa uang di Rekening Bank YYYNomor 300.1.00338.0 bukanlah milik Pernohon Banding tetapi uang titipan dari Sdr.ZZZ;
          3. Bahwa selain itu menurut Majelis koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) hanya didasarkan pada analisis sisi kredit dari Rekening Koran tanpa memperhatikan sisi debit serta tanpa didukung dengan bukti pendukung lainnya sehingga Majelis tidak dapat meyakini kebenaran koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
          4. Bahwa selanjutnya terkait adanya Laporan aduan dari bekas Pegawai PT Cidhakashi Trimurti terkait faktur pajak fiktif yang akhirnya dilakukan pemeriksaan kepada Direktur PT CCC, dalam hal ini Majelis berpendapat bahwa sampai dengan sidang ini dicukupkan pemeriksaannya, belum ada hasil pemeriksaan penyidikan terhadap Faktur Pajak fiktif tersebut dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga Majelis berpendapat bahwa aduan bekas pegawai PT CCC tersebut belum dapat dibuktikan kebenarannya;
        3. Sehubungan dengan pertimbangan Majelis Hakim dalam membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
          1. Bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat dikelompokkan menjadi empat pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas;
          2. Bahwa terkait putusan Majelis Hakim yang membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan pertimbangan bahwa rekening giro milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di Bank YYYnomor 3001003380 dan 3001013938 yang menjadi dasar koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), pada dasarnya adalah rekening koran milikZZZ, bukan milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya membuka giro atas namanya namun untuk kepentingan dan milikZZZ, dengan ini Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut sangat tidak tepat karena pertimbangan Majelis Hakim tersebut hanya didasarkan pada surat pernyataan dariZZZ, tanpa disertai dengan bukti perjanjian peminjaman nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam rangka pembuatan rekening giro di Bank Swadesi. Bahwa bukti formal jelas-jelas menyebutkan bahwa rekening giro tersebut adalah milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bukan milikZZZ;
          3. Apabila benar rekening giro tersebut milikZZZ sebagaimana bantahan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) maka seharusnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat menyerahkan bukti-bukti pendukung yang menguatkan argumen Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), antara lain:
            • Terkait dengan argumen Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa uang yang masuk ke rekening Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah uang milikZZZ, maka seharusnya ada bukti transfer atau setoran dariZZZ kepada rekening giro Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di Bank YYYnomor 3001003380 dan 3001013938 yang membuktikan bahwa uang tersebut memang berasal dariZZZ, serta seharusnya ada perjanjian antaraZZZ dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait peminjaman rekening giro. Namun demikian, bukti-bukti tersebut tidak ada sehingga argumen Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa rekening koran di Bank YYYnomor 3001003380 dan 3001013938 adalah milikZZZ menjadi tidak terbukti;
            • Terkait dengan argumen Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa uang di rekening koran a quo digunakan untuk membeli bahan-bahan tekstil dan pakaian jadi di Pasar Tanah Abang dan Mangga Dua maka seharusnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat menyerahkan bukti-bukti pembelian bahan-bahan tekstil kepada pedagang-pedagang Pasar Tanah Abang dan Mangga Dua dan bukti uang keluar untuk pembayaran bahanbahan tekstil dan pakaian jadi tersebut. Namun demikian, sampai dengan sidang banding dicukupkan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak pernah menyampaikan bukti-bukti yang dimaksud;
            • Terkait dengan argumen Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa bahan-bahan tekstil yang dibeli di Indonesia kemudian dikirim keZZZ yang berdomisili di Hongkong dengan menggunakan jasa pengiriman, maka seharusnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat memberikan bukti-bukti pengiriman bahan-bahan tekstil dari Indonesia kepadaZZZ di Hongkong. Namun demikian, sampai dengan sidang banding dicukupkan ternyata Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menyerahkan bukti-bukti dimaksud;
          4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa argumen dan bantahan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terhadap koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak disertai dengan dokumen pendukung kecuali surat pernyataan dariZZZ saja. PadahalZZZ adalah ipar dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dimana berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU PPh antara diatur bahwa ipar termasuk pihak yang memiliki hubungan istimewa sehingga antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) denganZZZ termasuk ke dalam kriteria pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Dengan demikian, surat pernyataan yang dibuatZZZ untuk kepentingan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dibuat oleh pihak-pihak yang tidak independen sehingga surat pernyataan yang dibuatZZZ menjadi tidak kuat dan harus didukung dengan bukti-bukti pendukung lainnya.
            Namun demikian, sampai dengan sidang banding dicukupkan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak pernah menyampaikan dokumen pendukung terkait bantahan terhadap koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
          5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1865 KUH Perdata antara lain diatur bahwa “Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau guna menegakkan haknya sendiri maupun membantah sesuatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.”;
          6. Selin itu, berdasarkan ketentuan Pasal 163 HIR antara lain diatur bahwa “Barang siapa yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan sesuatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu.” ;
          7. Bahwa inti dari ketentuan tersebut diatas adalah barang siapa yang mengatakan mempunyai hak atau mengemukakan suatu peristiwa untuk menguatkan hak tersebut, kepadanya dibebankan wajib bukti untuk membuktikan haknya itu. Atau secara teknis yustisial dapat dinyatakan bahwa siapa yang mendalilkan sesuatu hak, kepadanya dibebankan wajib bukti untuk membuktikan hak yang didalilkannya;
          8. Bahwa dalam hukum, apabila suatu pihak tidak mampu membuktikan apa yang dialokasikan kepadanya, pihak itu menanggung resiko kehilangan hak atau kedudukan atau kegagalan memberikan bukti yang relevan atas hal tersebut;
          9. Bahwa dalam buku Asas-asas hukum pembuktian perdata oleh Prof Dr. Achmad Ali S.H., M.H. dan Dr. Wiwie Heryani, S.H., M.H. (hal 51), yang antara lain disampaikan bahwa “Selain menilai pembuktian sebagai salah satu tugas hakim, maka tugas hakim yang lain sehubungan dengan masalah pembuktian ini adalah untuk membebani pembuktian kepada para pihak yang berperkara”.
            Dalam halaman 62 disebutkan sbb: “Dengan asas Audi Et Alteram Partem ini, hakim harus adil dalam memberikan beban pembuktian pada pihak yang berperkara, agar kesempatan untuk kalah atau menang bagi kedua pihak tetap sama, tidak pincang atau berat sebelah. Disini perlunya hakim memperhatikan asas-asas beban pembuktian”;
          10. Berdasarkan asas-asas pembuktian tersebut maka seharusnyalah Majelis Hakim meminta kembali kepada Pemohon Bandung buktibukti sehubungan dengan bantahan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terhadap koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dimana menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), uang masuk ke rekening giro Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bukan merupakan milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) namun milikZZZ yang digunakan untuk membeli bahan-bahan tekstil dari pedagang Pasar Tanah Abang dan Mangga Dua untuk dikirim keZZZ di Hongkong. Namun hal tersebut tidak dilakukan dan Majelis Hakim hanya mendasarkan pertimbangannya pada surat pernyataan dariZZZ padahal surat pertanyaan tersebut dibuat oleh pihak yang tidak independen;
          11. Selain tidak adanya data pendukung, dalam sidang banding ini juga tidak ada bukti bahwa atas uang masuk ke rekening giro Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) a quo yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan milikZZZ sudah dilaporkan pajaknya olehZZZ ke Kantor Pajak tempatZZZ terdaftar sehingga pernyataanZZZ yang menyatakan bahwa uang tersebut merupakan uang miliknya tidak didukung juga dengan bukti laporan pajak atas penghasilan tersebut;
          12. Bahwa berdasarkan Asas Audi Et Alteram partem maka Majelis Hakim harus mempertimbangkan pendapat kedua belah pihak, baik Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) maupun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Bahwa dalam sidang banding Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sudah menyampaikan fakta bahwa koreksi penghasilan lain-lain sebesar Rp10.294.143.652,00 berasal dari uang masuk di rekening giro milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di Bank YYYdengan nomor rekening 300.1.003.38.0. Bahwa secara fakta dan hukum, sangat jelas sekali bahwa uang tersebut masuk ke rekening milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bukan masuk ke rekening giro pihak lain sehingga apabila ada argumen bahwa uang tersebut merupakan uang milik orang lain maka harus dibuktikan dengan perjanjian dan bukti-bukti pendukung lainnya sebagaimana apabila peminjaman nama ini dilakukan antara pihak-pihak yang independen. Bahwa uang masuk ke rekening giro Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh maka tambahan kemampuan ekonomis berupa uang masuk sebesar Rp10.294.143.652,00 termasuk ke dalam pengertian penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Masa PPh;
          13. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang menetapkan bahwa uang masuk sebesar Rp10.294.143.652,00 sebagai penghasilan lain-lain yang belum dilaporkan sudah benar dan sudah sesuai dengan fakta dan data serta ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga sudah seharusnya apabila koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim;
          14. Bahwa sehubungan dengan pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa uang transfer dari rekening giro Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di Bank YYYNomor Rekening 300.1.00338.0 ke rekening PT CCC sebesar Rp375.000.000,00 yang merupakan pinjaman PT CCC dari Sdr.ZZZ, serta berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.28673/PP/M.VIlI/16/2011 yang diucap tanggal 24 Januari 2011 atas banding yang diajukan oleh PT CCC terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-088/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 18 Februari 2009 atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Februari 2007 terkait pinjaman Rekening Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor 300.1.00338.0 pada Bank YYYke Rekening PT CCC Nomor 300.2.00006.6 pada Bank YYYdinyatakan oleh Majelis bahwa dana masuk tersebut bukan merupakan setora