Jenis
Pajak |
: |
Pajak
Pertambahan Nilai |
|
|
|
Tahun
Pajak |
: |
2011 |
|
|
|
Pokok
Sengketa |
: |
bahwa
yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Kredit Pajak sebesar
Rp628.125,00; |
|
|
|
|
|
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa
Terbanding melakukan koreksi atas pajak masukan dari PT BBB
sebesar Rp628.125,00 karena merupakan faktur pajak cacat yang sesuai
dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku tidak dapat
dikreditkan. |
|
|
|
Menurut
Pemohon |
: |
bahwa
kesalahan terdapat di PT BBB yang salah mencantumkan Kode Kantor
Pelayanan Pajak di NPWP Pemohon Banding seharusnya 055 dan bukan
ditulis 005, namun Pemohon Banding tidak mempunyai kuasa untuk
menyatakan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan PT BBB salah; |
|
|
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan
penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai
berikut :
1. |
Bahwa
menurut Majelis, yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi
faktur pajak yang diperoleh dari tagihan BBB sebesar Rp628.125,00
sebagai faktur pajak cacat sehingga tidak dapat dikreditkan.
Berdasarkan penelitian Terbanding terhadap Bukti Pembayaran Jasa CCC
yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses penelitian diketahui
bahwa NPWP Pemohon Banding sebagai penerima jasa adalah 005.000,
sedangkan NPWP Pemohon Banding yang benar adalah 055.000.
|
|
|
2. |
Bahwa
menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut:
- Pasal
9 ayat (8), ayat (9), Pasal 13 ayat (5), ayat (6), ayat (8), ayat (9)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009,
selanjutnya disebut Undang-Undang PPN.
- Pasal 1 huruf d, Pasal 5 ayat
(1), Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2011 tentang
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010
tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur
Pajak.
- Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 9 Peraturan
Menteri Keuangan
RI Nomor 38/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 tentang Tata Cara
Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.
- Pasal
5, Pasal 11, Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur
Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan,
Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur
Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-65/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010.
- Pasal 1, Pasal 2
Pasal 3, Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan
dengan Faktur Pajak.
|
|
|
3. |
Bahwa
menurut Majelis, Pemohon Banding menjelaskan dalam uraian banding,
surat bantahan dan dalam persidangan sebagai berikut:
- bahwa
NPWP Pemohon Banding sebagai penerima jasa yang tercantum dalam bukti
tagihan telepon adalah 005.000, sedangkan NPWP Pemohon Banding yang
benar adalah 055.000.
- bahwa kesalahan terdapat di PT BBB yang salah
mencantumkan Kode Kantor Pelayanan Pajak di NPWP Pemohon Banding
seharusnya 055 dan bukan ditulis 005, namun Pemohon Banding tidak
mempunyai kuasa untuk menyatakan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan PT
BBB salah.
- bahwa Pemohon Banding sudah melakukan
permintaan
pembetulan kode Kantor Pelayanan Pajak di NPWP ke PT BBB setelah
dilakukan pemeriksaan dan sudah diperbaiki oleh PT BBB.
- berdasarkan
Pasal 13 ayat (5) UU PPN Nomor 42/2009 merupakan pengaturan mengenai
informasi yang harus dicantumkan ke dalam pembuatan faktur pajak,
dimana dalam hal ini sehubungan dengan dokumen yang dipersamakan dengan
faktur pajak telah mencantumkan seluruh informasi yang dibutuhkan,
terlepas dari adanya kesalahan pada proses pencantuman NPWP Wajib Pajak
pada dokumen yang dipersamakan sebagai faktur pajak berdasarkan dokumen
yang telah Pemohon Banding sediakan dapat diyakini bahwa Pemohon
Banding merupakan pihak yang sesuai untuk memanfaatkan pembayaran PPN
tersebut.
- Berdasarkan SE–151/PJ/2010 tanggal 31
Desember 2010 dalam
angka 5 yang menyatakan bahwa: Pengusaha
Kena Pajak yang menerbitkan
Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap dan benar karena:
- pengisian Kode Transaksi pada Kode dan Nomor
Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan;
- pengisian Kode Cabang pada Kode dan Nomor
Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan; atau
- pengisian Nomor Urut pada Kode dan Nomor Seri
Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan;
dikenai sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
Dan dalam angka 6 dinyatakan bahwa;
Mengingat
kesalahan dalam penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam
angka 5 adalah diluar kuasa pembeli barang atau penerima jasa, maka
atas Faktur Pajak tersebut tetap dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena
Pajak pembeli barang atau penerima jasa, sepanjang Faktur Pajak
tersebut memenuhi ketentuan sebagai Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan. |
|
|
4. |
Berdasarkan
Uji Bukti yang diselenggarakan tanggal 10 November 2015
Pemohon Banding telah dapat menunjukkan bukti pembayaran yang sah atas
PPN Masukan dan menunjukan sampling tagihan PT BBB yang mencantumkan
NPWP yang benar atas permintaan Terbanding serta Pemohon Banding telah
mengirimkan melalui e-mail pada tanggal 13 November 2015. Pemohon
Banding dalam persidangan menyampaikan Salinan Invoice/Tagihan (yang
dipersamakan dengan Faktur Pajak) dari PT CCC Indonesia yang dikoreksi
dan Payment Journal.
|
|
|
5. |
Bahwa
Majelis berpendapat sebagai berikut:
1) |
bahwa
sesuai dengan hasil uji bukti sebagaimana angka 4 di atas,
terbukti Pemohon Banding dapat membuktikan pembayaran PPN yang menjadi
kewajibannya melalui penjual sehingga Pemohon Banding tidak dapat
dituntut untuk bertanggung jawab renteng sebagaimana dimaksud pasal 16F
Undang-Undang PPN. |
2) |
Bahwa
kesalahan pencatuman NPWP Pemohon Banding sebagai penerima jasa
adalah 005.000, sedangkan NPWP Pemohon Banding yang benar adalah
055.000 yang dilakukan oleh PT BBB sebagai pihak yang menyerahkan jasa
dan menerbitkan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, adalah
diluar kekuasaan Pemohon Banding, dan untuk itu kepada Pemohon Banding
dapat diterapkan SE–151/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010,
sehingga atas
dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak tersebut dapat
dikreditkan. |
|
|
|
6. |
Bahwa
berdasarkan hal-hal di atas, Majelis berkesimpulan untuk
mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding, dan tidak dapat
mempertahankan koreksi pajak masukan atas faktur pajak yang diperoleh
dari tagihan BBB sebagai faktur yang cacat sebesar Rp628.125,00. |
|
|
|
|
Menimbang |
: |
bahwa
dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai
sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung
pada penyelesaian sengketa lainnya; |
|
|
|
Menimbang |
: |
bahwa
berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka
dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga dihitung kembali sebagai
berikut :
Uraian |
Jumlah
(Rp) |
Dasar
Pengenaan Pajak |
69.632.464.994,00 |
PPN / Pajak
Keluaran yang harus dibayar sendiri |
2.516.941.340,00 |
Pajak Masukan
yang dapat diperhitungkan |
|
Menurut
Terbanding
Rp3.632.898.539,00
|
|
Koreksi yang
tidak dapat dipertahankan
Rp 628.125,00
|
|
Menurut
Majelis |
3.633.526.664,00 |
PPN yang
kurang / (lebih) dibayar |
(1.116.585.324,00) |
Kelebihan
pajak yang telah dikompensasikan |
1.116.585.324,00 |
Jumlah PPN
yang masih harus / (lebih) dibayar |
0,00 |
Sanksi
Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP |
0,00 |
Jumlah PPN
yang masih harus dibayar |
0,00 |
|
|
|
|
Mengingat |
: |
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku
dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
|
|
|
Memutuskan |
: |
Menyatakan
mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3151/WPJ.07/2014 tanggal 15
Desember 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2011 Nomor
00987/207/11/055/13 tanggal 19 September 2013 sebagaimana telah
dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-00131/WPJ.07/KP.0303/2014 tanggal 01 Juli 2014 tentang Pembetulan
atas SKPKB, atas nama XXX
sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa Masa Pajak Juli 2011, dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Uraian |
Jumlah
(Rp) |
Dasar
Pengenaan Pajak |
69.632.464.994,00 |
PPN / Pajak
Keluaran yang harus dibayar sendiri |
2.516.941.340,00 |
Pajak Masukan
yang dapat diperhitungkan |
3.633.526.664,00 |
PPN yang
kurang / (lebih) dibayar |
(1.116.585.324,00) |
Kelebihan
pajak yang telah dikompensasikan |
1.116.585.324,00 |
Jumlah PPN
yang masih harus / (lebih) dibayar |
0,00 |
Sanksi
Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP |
0,00 |
Jumlah PPN
yang masih harus dibayar |
0,00 |
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 18 Januari 2016
berdasarkan musyawarah Majelis XI A Pengadilan Pajak dengan susunan
Majelis Hakim sebagai berikut:
ABC
DEF
GHI
yang dibantu oleh JKL |
sebagai Hakim
Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti. |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada
hari Senin tanggal 02 Mei 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota,
Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding namun dihadiri
oleh Pemohon Banding. |