Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69362/PP/M.XII B/15/2016

Kategori : PPh Badan

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp.1.364.034.936,00 tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69362/PP/M.XII B/15/2016

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan
     
Tahun Pajak : 2009
     
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp.1.364.034.936,00 tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;

bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai Kredit Pajak;

bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding, perhitungan retensi menurut Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya, hal ini disebabkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan metode perhitungan atas retensi tersebut dan juga tidak dapat menunjukkan bukti-bukti/dokumen pendukung bahwa telah terjadi retensi;
     
Menurut Pemohon : bahwa sebagai bahan pertimbangan laporan Stock dibuat berdasarkan laporan produksi sesuai barang yang telah keluar dari gudang pabrik bukan berdasarkan tanggal Faktur Pajak penjualan lokal dan ekspor, Pembuatan Faktur Pajak dibuat setelah barang diterima di customers (setelah ditimbang ulang), disini biasanya terjadi selisih antara surat jalan pengiriman barang dengan bukti penerimaan barang yang disebabkan oleh kendala tersebut di atas;
     
Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Peredaran Usaha yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2009 sebesar Rp.1.364.034.936,00 yang didasarkan pada pengujian arus barang pada laporan produksi yang bertujuan untuk mengetahui besarnya jumlah pengiriman/penjualan kaolin;

bahwa koreksi peredaran usaha berdasarkan pada pengujian arus barang, pengiriman dan penjualan kaolin dalam bentuk tepung dan gumpalan dengan bersumberkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Print Out Buku Besar/General Ledger, Kartu Persediaan, Buku Penjualan saat pemeriksaan adalah sebesar Rp.13.956.107.122,00 dengan perincian sebagai berikut:

Bulan Jumlah (Rp)
Januari 980.214.315
Februari 1.212.785.908
Maret 1.189.549.190
April 1.311.492.537
Mei 1.125.202.377
Juni 1.302.901.804
Juli 1.085.885.875
Agustus 1.535.685.398
September 681.634.084
Oktober 1.121.653.172
November 1.196.600.690
Desember 1.212.501.772
Jumlah 13.956.107.122,00
     
Menimbang : bahwa menurut Terbanding, perhitungan retensi menurut Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya, hal ini disebabkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan metode perhitungan atas retensi tersebut dan juga tidak dapat menunjukkan bukti-bukti/dokumen pendukung bahwa telah terjadi retensi;

bahwa dari dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding, Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran perhitungan jumlah kaolin yang mengalami retensi, bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan bahwa sejumlah kaolin tersebut memang mengalami retensi karena tidak terdapat bukti-bukti dan dokumen pendukung bahwa telah terjadi retensi atas sejumlah kaolin;

bahwa pada dasarnya Pemohon Banding mengakui adanya selisih peredaran usaha sebagaimana diakui pada matriks sengketa tertanggal 11 September 2015 dan juga pada Surat Penjelasan Kesimpulan Akhir, Pemohon Banding menjelaskan adanya selisih tersebut karena disebabkan oleh adanya penyusutan dan hilang (retensi) pada saat penyerahan barang dari gudang sampai ke konsumen antara lain disebabkan oleh kerusakan packaging, penyusutan waktu proses loading-unloading; terkena gancu buruh pelabuhan;
       
barang rusak karena air laut/hujan; terkena pemotongan kadar air oleh customers; stock di pelabuhan karena kapal belum dibongkar; stock di customers dan berbagai sebab lainnya; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah memberikan dokumen-dokumen yang menguatkan bandingnya atas koreksi dari Terbanding antara lain Daftar Surat Jalan Kapal Tahun 2009 yang masuk ke penjualan Tahun 2010, Laporan Arus Barang Di Tanjung Pandan Tahun 2009, Laporan Pengiriman Kaolin Berdasarkan Izin Pertambangan Tahun 2009, Salinan Surat Izin Perdagangan Antar Daerah (SIPAD), Salinan Kuitansi dan lain-lain;

bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding telah diperlihatkan kepada Terbanding pada saat pemeriksaan dan dibuatkan rekapitulasinya oleh Pemohon Banding untuk menjadi bahan pertimbangan dalam sidang banding a quo;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dan dokumen yang ada, Majelis meyakini bahwa retensi akibat kerusakan packaging, penyusutan waktu proses loading-unloading ataupun akibat berkurangnya kadar air dan sebagainya sangat mungkin terjadi namun demikian Majelis mempertanyakan besaran penyusutan (retensi), metode penghitungan penyusutan, bukti-bukti dari pihak lain yang memperkuat klaim Pemohon Banding atas terjadinya penyusutan a quo;

bahwa selama persidangan Pemohon Banding telah diberikan waktu yang sangat cukup untuk membuktikan dan menjelaskan penyusutan serta perhitungan terkait bandingnya, namun demikian Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya penyusutan dan kendala-kendala lain yang dihadapi Pemohon Banding sejak barang dikirim hingga barang sampai di gudang dan siap didistribusikan ke konsumen akhir;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2009 sebesar Rp.1.364.034.936,00 sudah tepat dan harus dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan Pemohon Banding tdak dapat membuktikan alasan bandingnya sehingga berdasarkan musyawarah Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 menjadi sebagai berikut:

Uraian Jumlah (Rp) Menurut
Pemohon Banding Terbanding Majelis Koreksi Dikabulkan Majelis
Peredaran Usaha 12.592.072.186,00 13.956.107.122,00 13.956.107.122,00 1.364.034.936,00
Harga Pokok Penjualan 10.237.059.677,00 10.237.059.677,00 10.237.059.677,00 0,00
Laba Bruto 2.355.012.509,00 3.719.047.445,00 3.719.047.445,00 1.364.034.936,00
Biaya Usaha 5.157.918.869,00 5.157.918.869,00 5.157.918.869,00 0,00
Penghasilan Neto dalam Negeri (2.802.906.360,00) (1.438.871.424,00) (1.438.871.424,00) 1.364.034.936,00
Penghasilan dari luar usaha 27.836.212,00 27.836.212,00 27.836.212,00 0,00
Penyesuaian Fiskal:          0,00
- Penyesuaian Fiskal Positif 348.326.926,00 348.326.926,00 348.326.926,00 0,00
- Penyesuaian Fiskal Negatif 6.289.802,00 6.289.802,00 6.289.802,00 0,00
Jumlah Penghasilan Neto (2.433.033.024,00) (1.068.998.088,00) (1.068.998.088,00) 1.364.034.936,00
PPh terhutang 0,00 0,00 0,00 0,00
Kredit Pajak (PPh pasal 25) 6.839.920,00 6.839.920,00 6.839.920,00 0,00
Jumlah PPh kurang/(lebih) Bayar (6.839.920,00) (6.839.920,00) (6.839.920,00) 0,00
     
Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-854/WPJ.03/2014 tanggal 15 Agustus 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00001/406/09/308/13 tanggal 29 Juli 2013 Tahun Pajak 2009 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 15-085096-2009 atas nama XXX, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 menjadi:

Uraian Jumlah (Rp)
Peredaran Usaha 13.956.107.122,00
Harga Pokok Penjualan 10.237.059.677,00
Laba Bruto 3.719.047.445,00
Biaya Usaha 5.157.918.869,00
Penghasilan Neto dalam Negeri (1.438.871.424,00)
Penghasilan dari luar usaha 27.836.212,00
Penyesuaian Fiskal Positif 348.326.926,00
Penyesuaian Fiskal Negatif 6.289.802,00
Jumlah Penghasilan Neto (1.068.998.088,00)
PPh terhutang 0,00
Kredit Pajak (PPh pasal 25) 6.839.920,00
Jumlah PPh kurang/(lebih) Bayar (6.839.920,00)

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 4 November 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XII B Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00232/PP/PM/IV/2015 tanggal 24 April 2015 juncto Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2015 tanggal 29 Juli 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-005/PP/2015 tentang Penetapan Susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal Pemeriksa Dan Pemutus Sengketa Pajak Pada Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.A., M.P.A.    
DEF, S.H.       
Drs. GHI, M.Si.         
JKL            
Sebagai Hakim Ketua,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Panitera Pengganti,

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dihadiri Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;