Putusan Mahkamah Agung Nomor : 66/B/PK/Pjk/2018

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-45233/PP/M.I/16/2013, tanggal 29 Mei 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap,


 

PUTUSAN
Nomor 66/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa PPP, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1829/PJ/2013, tanggal 28 Agustus 2013;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT AAA, beralamat di Menara QQQ Lantai X0, Jalan WWW, Nomor XXX, Jakarta Selatan 12930, yang diwakili oleh BBB, jabatan Direktur Utama;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-45233/PP/M.I/16/2013, tanggal 29 Mei 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa usul agar Keputusan Terbanding KEP-377/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 2 Mei 2011 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor 00063/207/08/092/10 tanggal 12 Maret 2010 jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp. 148.204.443,00 dikurangkan menjadi nihil sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding sebagaimana tercantum pada angka III;

Bahwa demikian Surat Banding ini Pemohon Banding sampaikan, semoga kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sehingga Permohonan Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar sebesar Rp.148.204.443,00 sebagaimana tercantum pada Keputusan Terbanding Nomor KEP-377/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 2 Mei 2011, agar dikurangkan menjadi nihil;

semoga kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sehingga Permohonan Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar sebesar Rp.148.204.443,00 sebagaimana tercantum pada Keputusan Terbanding Nomor KEP-377/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 2 Mei 2011, agar dikurangkan menjadi nihil;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 9 Mei 2011;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-45233/PP/M.I/16/2013, tanggal 29 Mei 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-377/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 2 Mei 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor 00063/207/08/092/10 tanggal 12 Maret 2010 Masa Pajak Januari 2008 atas nama PT AAA, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat Menara QQQ Lt. X0, Jalan WWW Nomor XXX, Jakarta, 12930, sehingga perhitungan PPh PPN Masa Pajak Januari 2008 sehingga perhitungan PPN yang terhutang sebagai berikut:

DPP PPN 
Pajak yang terutang 
Kredit Pajak 
Pajak yang kurang (lebih) bayar 
Sanksi Administrasi 
Jumlah yang masih harus(lebih) dibayar 
Rp. 63.800.682.948,00
Rp.   2.467.631.140,00
(Rp.  2.467.631.140,00)
Rp.                        0,00
Rp.                        0.00
Rp.                        0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Juni 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 September 2013;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 4 September 2013 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45233/PP/M.I/16/2013 tanggal 29 Mei 2013 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45233/PP/M.I/16/2013 tanggal 29 Mei 2013, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3. Dengan mengadili sendiri:
3.1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding));
3.2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-377/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 2 Mei 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor 00063/207/08/092/10 tanggal 12 Maret 2010 Masa Pajak Januari 2008 atas nama PT AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatanhukum;
3.3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo.

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Desember 2014, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-377/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 2 Mei 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2008 Nomor 00063/207/08/092/10 tanggal 12 Maret 2010, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :

a. Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp1.001.381.374,00; berupa Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.001.381.374,00; yang tidak disetujui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo memiliki keterkaitan dan hubungan hukum (innerlijke samenhang) dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-45232/PP/M.I/15/2013 yang diucap dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 29 Mei 2013 dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) juncto Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP;
b. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil) dengan perincian sebagai berikut :

DPP PPN Rp. 63.800.682.948,00
Pajak yang terutang Rp.   2.467.631.140,00
Kredit Pajak (Rp. 2.467.631.140,00)
Pajak yang kurang (lebih) bayar Rp.                       0,00
Sanksi Administrasi Rp.                       0.00
Jumlah yang masih harus(lebih) dibayar Rp.                       0,00
  
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

EML, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H.KWZ, S.H., M.Hum.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X