Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1332/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
PT AAA, tempat kedudukan di Sentra Industri Terpadu QQQ
Blok E.X, No. XX, RT.00X/0X, WWW, Penjaringan, Jakarta Utara,
alamat Korespondensi: PT BBB di Jalan Raya EEE Km.XX,
Tangerang, Cikupa;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. ABC, Plt. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan
dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi,
Direktorat Keberatan dan Banding;
Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan
Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor SKU-962/PJ./2017 tanggal 1 Maret 2017;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.63394/PP/M.VB/16/2015 tanggal 24 Agustus 2015 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai
berikut:
I. |
Latar
Belakang Sengketa;
Bahwa atas pelaporan Pajak Keluaran Pemohon Banding berupa penyerahan
ekspor dan pelaporan Pajak Masukan yang telah Pemohon Bandinglaporkan
di SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2011 oleh Terbanding semuanya dilakukan
koreksi dan dianggap nihil karena dianggap alamat yang ada di dokumen
ekspor dan Faktur Pajak Masukan tidak sesuai dengan alamat usaha
Pemohon Banding. Pertimbangan koreksi ini dilakukan oleh Terbanding
dikarenakan pada saat dilakukan pemeriksaan ke tempat usaha Pemohon
Banding, Pemeriksa tidak dapat menemui Pemohon Banding di lokasi;
Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas maka penyerahan ekspor yang
Pemohon Banding laporkan dianggap nihil atau tidak ada ekspor yang
Pemohon Banding lakukan. Begitu juga atas perolehan Pajak Masukan
karena dokumen Faktur Pajak mencantumkan alamat yang dianggap tidak
sesuai dengan alamat pada saat dilakukan pemeriksaan maka semua Pajak
Masukan dikoreksi dan dianggap nihil;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian di keberatan maka
perhitungan PPN yang terutang adalah menjadi sebagai berikut:
Uraian |
Cfm.
SPT PPN
WP |
Cfm.
SKPKN
(Pemeriksaan) |
Cfm
Kep.
Keberatan |
DPP - Pajak
Ekspor |
20.144.081.714 |
- |
- |
PPN yang
harus dipungut sendiri |
- |
- |
- |
Kredit Pajak
Masukan |
1.991.238.853 |
- |
- |
PPN Lebih
Bayar |
1.991.238.853 |
- |
- |
|
|
|
II. |
AlasanBanding;
1. |
Koreksi
atas DPP Ekspor Rp20.144.081.714,00;
- Bahwa semua dokumen pendukung yang terkait
dengan ekspor menunjukkan
kebenaran adanya ekspor seperti PEB, BL, dan dokumen lainnya telah
disampaikan semua dan telah sesuai yang menunjukan adanya bukti
kebenaran adanya ekspor;
- Bahwa alasan Pemeriksa yang berpendapat
bahwa alamat usaha Pemohon Banding tidak sesuai dengan bukti di dokumen
ekspor sehingga Pemohon Banding dianggap tidak melakukan ekspor adalah
tidak tepat. Kesimpulan Pemeriksa ini dilakukan karena pada saat
dilakukan pemeriksaan di alamat usaha tidak dapat menemui Pemohon
Banding di alamat tersebut. Atas hal ini telah Pemohon Banding
sampaikan penjelasan ke Pemeriksa bahwa untuk pertimbangan efisiensi
dan operasional kegiatan, Pemohon Banding melakukan kegiatan
administrasi di alamat PT CCC di daerah RRR,
Tangerang sejak bulan Juli 2011;
- Bahwa semua kegiatan ekspor yang
Pemohon Banding lakukan dan dokumen ekspor yang terkait adalah tidak
fiktif dan benarbenar adanya ekspor. Atas hal ini sebetulnya juga telah
diberitahukan kepada Pemeriksa. Namun hanya karena pada saat
pemeriksaan kegiatan yang Pemohon Banding lakukan tidak ada di lokasi
alamat sebagaimana di data dokumen ekspor atau data di KPP maka
dilakukan koreksi oleh Pemeriksa;
- Bahwa kebenaran alamat usaha
Pemohon Banding seharusnya telah dilakukan penelitian oleh KPP pada
saat permohonan pengukuhan sebagai PKP. Atas hal ini dalam hal surat
menyurat antara Pemohon Banding dengan KPP atau pada saat pemeriksaan
sampai dengan proses Keberatan atau sampai dengan saat ini adalah
alamat usaha Pemohon Banding sebagaimana yang tercantum dalam kartu
NPWP yaitu di Sentra Industri Terpadu QQQ Blok E.X, No. XX,
RT.00X/RW.00X, WWW, Jakarta Utara. Terkait dengan hal ini semua
dokumen ekspor dan pendukungnya semuanya juga menggunakan alamat
tersebut karena secara korespondensi Pemohon Banding masih memakai
alamat tersebut untuk kegiatan usaha;
- Bahwa dengan demikian alasan
Pemeriksa yang mengkoreksi semua penjualan ekspor yang Pemohon Banding
lakukan menjadi nihil adalah sangat tidak tepat, terhadap alasan
koreksi oleh Pemeriksa sebelumnya dan dalam pembahasan hasil penelitian
keberatan telah Pemohon Banding sampaikan;
|
2. |
Koreksi
atas Pajak Masukan Rp1.991.238.853,00;
- Bahwa semua dokumen
pendukung yang terkait dengan Pajak Masukan menunjukkan bahwa adanya
pembelian dari supplier dan benar-benar telah Pemohon Banding lakukan
pembelian tersebut yang selanjutnya atas perolehan barang tersebut
Pemohon Banding ekspor;
- Bahwa Pajak Masukan tersebut telah dilaporkan
oleh supplier;
- Bahwa
alasan Pemeriksa yang berpendapat bahwa alamat usaha Pemohon Banding
tidak sesuai dengan bukti di dokumen Pajak Masukan sehingga Pemohon
Banding dianggap tidak melakukan pembelian adalah tidak tepat.
Kesimpulan Pemeriksa ini dilakukan karena pada saat dilakukan
pemeriksaan di alamat usaha tidak dapat menemui Pemohon Banding di
alamat tersebut. Atas hal ini telah Pemohon Banding sampaikan secara
lisan ke Pemeriksa bahwa untuk pertimbangan efesiensi dan operasional
kegiatan, Pemohon Banding melakukan kegiatan administrasi di alamat PT
CCC di daerah RRR, Tangerang sejak bulan Juli 2011;
- Bahwa
semua kegiatan pembelian barang yang Pemohon Banding lakukan yang
selanjutnya Pemohon Banding ekspor berikut dokumen pendukungnya
termasuk Faktur Pajak yang terkait adalah tidak fiktif dan benar-benar
ada. Atas hal ini sebetulnya juga telah diakui oleh Pemeriksa. Namun
hanya karena pada saat pemeriksaan, kegiatan yang Pemohon Banding
lakukan tidak ada di lokasi alamat sebagaimana di data Faktur Pajak
Masukan atau data di KPP maka dilakukan koreksi Pajak Masukan oleh
Pemeriksa;
- Bahwa kebenaran alamat usaha Pemohon Banding
seharusnya
telah dilakukan penelitian oleh KPP pada saat permohonan pengukuhan
sebagai PKP. Atas hal ini dalam hal surat menyurat antara Pemohon
Banding dengan KPP atau pada saat pemeriksaan sampai dengan proses
Keberatan atau sampai dengan saat ini adalah alamat usaha Pemohon
Banding sebagai mana yang tercantum dalam kartu NPWP yaitu di Sentra
Industri Terpadu QQQ Blok E.X, No. XX, RT.00X/RW.00X, WWW,
Jakarta Utara. Terkait dengan hal ini semua dokumen Pajak Masukan dan
pendukungnya semuanya juga menggunakan alamat tersebut karena secara
korespondensi Pemohon Banding masih memakai alamat tersebut untuk
kegiatan usaha;
- Bahwa sesuai dengan Undang-Undang PPN Pasal 13
ayat
(9) Faktur Pajak Masukan yang Pemohon Banding perhitungkan sebagai
Pajak Masukan adalah juga termasuk sebagai Faktur Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan di SPT PPN. Hal ini dikarenakan pengkreditan Faktur
Pajak Masukan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yaitu telah
mencantumkan data atau keterangan minimal yang diperlukan untuk
dianggap sebagai Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan bukan
sebagai Faktur Pajak yang cacat;
Bahwa dengan demikian alasan Pemeriksa yang mengkoreksi semua Pajak
Masukan yang telah Pemohon Banding laporkan menjadi nihil adalah sangat
tidak tepat; |
|
|
|
III. |
Perhitungan
Pajak Menurut Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan uraian dan alasan tersebut di atas, maka perhitungan
PPN Masa Juli 2011 adalah sebagai berikut:
Uraian |
Cfm.
SPT/Pemohon Banding |
Dasar
PengenaanPajak (DPP)-Ekspor |
20.144.081.714 |
PPN yang
harus dipungut sendiri |
- |
Kredit Pajak
Masukan |
1.991.238.853 |
PPN Lebih
Bayar |
1.991.238.853 |
|
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.63394/PP/M.VB/16/2015 tanggal 24 Agustus 2015 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-740/WPJ.21/2013 tanggal 1 Oktober 2013,
tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2011 Nomor
00005/507/11/047/12 tanggal 11 September 2012, atas nama: PT AAA, NPWP
0X.0X0.XXX.X-0XX.000, alamat: Sentra Industri Terpadu QQQ Blok E.X, No.
XX, RT.00X/0X, WWW, Penjaringan, Jakarta Utara, dengan alamat
Korespondensi: PT BBB di Jalan Raya EEE Km.XX, Tangerang, Cikupa;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.63394/PP/M.VB/16/2015
tanggal 24 Agustus 2015 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali
pada tanggal 15 September 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon
Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara
tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Desember 2015
sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor
PKA-3919/PAN.Wk/2015 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak,
dengan disertai oleh alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 14
Februari 2017, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan
jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada
tanggal 15 Maret 2017;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
peninjauan kembali pada pokoknya sebagai berikut:
1. |
Koreksi
Penjualan Ekspor sebesar Rp20.144.081.714,00;
Dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.63394/PP/M.VB/16/2015 tanggal
9 September 2015 tersebut Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat
bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak meyakini bahwa kami telah
melakukan penjualan ekspor di bulan Juli 2011 sejumlah
Rp20.144.081.714,00 dan menyatakan bahwa ekspor yang kami lakukan
adalah tidak terjadi atau nihil;
Dalam dasar pertimbangan putusan yang disampaikan Majelis Hakim
Pengadilan Pajak yang mengkoreksi penjualan ekspor kami adalah tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun alasan kami adalah
sebagai berikut:
a. |
Terkait
alamat usaha yang dianggap tidak benar;
- Bahwa alamat usaha kami adalah benar di Sentra
Industri Terpadu QQQ
Blok E.X, No. XX, RT.00X/0X, WWW, Penjaringan, Jakarta Utara.
Sejak terdaftar sampai dengan tanggal 16 November 2015 kami masih
menggunakan alamat tersebut. Namun per tanggal 17 November 2015 kami
telah mengirimkan surat ke KPP Pratama Jakarta Pluit (terlampir tanda
terima dan surat pemberitahuan alamat korespondensi). Dalam dokumen
perpajakan seperti Faktur Pajak, dokumen ekspor, transaksi pembelian
dan penjualan, kami masih memakai alamat sebagaimana pada saat kami
mendaftar sebagai Wajib Pajak;
- Bahwa alasan Pemeriksa yang
berpendapat bahwa alamat usaha kami tidak sesuai dengan bukti di
dokumen ekspor sehingga kami dianggap tidak melakukan ekspor adalah
tidak tepat. Kesimpulan Pemeriksa ini dilakukan karena pada saat
dilakukan pemeriksaan di alamat usaha tidak dapat menemui kami di
alamat tersebut. Atas hal ini telah kami sampaikan penjelasan ke
pemeriksa bahwa untuk pertimbangan efisiensi dan operasional kegiatan,
kami melakukan kegiatan administrasi di alamat PT CCC
di daerah Jalan Raya EEE Km.XX, Cikupa, Tangerang sejak bulan Juli
2011. Tanggal 30 Januari 2012 Pemeriksa telah melakukan kunjungan dan
menyampaikan permintaan data;
- Seluruh dokumen perpajakan kami, baik
yang terkait dengan ekspor seperti PEB/NPE maupun Faktur Pajak atas
pembelian yang diterbitkan oleh lawan transaksi kami seluruhnya
menggunakan alamat yang tercantum dalam NPWP kami. Dengan memperhatikan
bahwa alamat yang tercantum dalam seluruh dokumen perpajakan yang
menjadi objek sengketa pajak telah sesuai dengan alamat terdaftar dalam
NPWP kami, maka pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sehubungan
dengan alamat usaha adalah tidak tepat;
Jadi kami sangat tidak setuju jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak
enyatakan tidak meyakini keberadaan dan kebenaran kegiatan kami. Karena
alamat pada NPWP kami dan semua dokumen ekspor yang kami miliki
beralamat pada alamat yang sama; |
b. |
Terkait
kebenaran dokumen ekspor yang kurang diyakini kebenarannya;
1. |
Bahwa
kami tidak setuju pertimbangan Hakim Pengadilan Pajak yang
meragukan kebenaran pelaksanaan ekspor yang kami lakukan. Alamat usaha
kami sesuai dengan alamat NPWP kami. Bahwa alamat usaha kami adalah
benar di Sentra Industri Terpadu QQQ Blok E.X, No. XX, RT.00X/0X, WWW,
Penjaringan, Jakarta Utara. Alamat tersebut adalah sesuai dengan yang
sebenarnya dan seyogyanya telah dilakukan verifikasi pada saat
pendaftaran. Sejak terdaftar sampai dengan saat ini kami masih
menggunakan alamat tersebut untuk seluruh dokumen perpajakan seperti
Faktur Pajak, dokumen ekspor, transaksi pembelian dan penjualan
semuanya kami masih memakai alamat sebagaimana pada saat kami mendaftar
sebagai Wajib Pajak; |
2. |
Bahwa
kami tidak setuju atas pertimbangan Hakim Pengadilan Pajak yaitu atas
dokumen ekspor berupa PEB/NPE yang tidak mencantumkan persetujuan
ekspor yang diberikan oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai, dokumen PEB yang diisi tidak lengkap, dan
dokumen NPE yang datanya tidak sesuai dengan dokumen ekspor lainnya,
maka penjualan ekspor yang telah kami laporkan dianggap tidak pernah
ada;
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
P-40/BC/2008 tentang “Tata Laksana Kepabeanan di Bidang
Ekspor” dikatakan:
Pasal 9 ayat (1): Pada Kantor Pabean pemuatan yang dalam sistem
pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE Kepabeanan, dalam hasil
penelitian atas pengisian data PEB menunjukkan:
Huruf
a |
: |
tidak
lengkap dan/atau tidak sesuai, diterbitkan respons NPP; |
Huruf
c |
: |
lengkap dan sesuai, dan tidak termasuk barang yang dilarang atau
dibatasi ekspornya atau termasuk barang yang dilarang atau dibatasi
ekspornya tetapi persyaratan ekspornya telah dipenuhi, dan barang
ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik, maka PEB diberi nomor dan
tanggal pendaftaran dan diterbitkan respon NPE; |
Perlu kami informasikan bahwa PT AAA termasuk ekspor dengan kategori
ekspor umum sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No
P-41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor maka pada format PEB
yang kami gunakan memang tidak ada kolom untuk tanda tangan Petugas Bea
dan Cukai;
Berdasarkan peraturan di atas maka kami bisa menyatakan bahwa PEB kami
adalah sah dan dianggap lengkap karenanya kami memperoleh NPE untuk
setiap PEB yang kami ajukan. Jika dokumen ekspor kami tidak lengkap
tentunya kami tidak akan mendapatkan NPE sesuai peraturan di atas;
Kesimpulannya kami benar melakukan ekspor dan secara peraturan semua
dokumen ekspor yang kami miliki sudah sesuai ketentuan
perundang-undangan tentang tata laksana ekspor; |
3. |
Menurut
kami bahwa semua dokumen pendukung yang terkait dengan ekspor
menunjukkan kebenaran adanya ekspor seperti PEB, BL, dan dokumen
lainnya telah disampaikan semua dan telah sesuai yang menunjukan bukti
kebenaran adanya ekspor. Dokumen NPE telah disahkan oleh pejabat
terkait yaitu petugas Direktorat Bea dan Cukai;
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-30/
BC/2009 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Pasal 13 ayat (1) huruf a:
dikatakan “Pemeriksa menerbitkan NPE, dalam hal barang ekspor
tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi atau termasuk barang
yang dilarang atau dibatasi tetapi persyaratan ekspornya telah
dipenuhi”;
Bahwa atas semua dokumen ekspor semuanya telah dilengkapi dengan bukti
pendukung berupa commercial invoice, PEB, NPE, packing list dan B/L.
Bahkan documen L/C yang kami miliki juga mendukung benar terjadi ekspor;
Bahwa semua kegiatan ekspor yang kami lakukan dan dokumen ekspor yang
terkait adalah tidak fiktif dan benar-benar ada transaksi ekspor
(terlampir bukti-bukti dari tracking PEB melalui www.XXX. co.id). Jadi
Mahkamah Agung seyogyanya tidak meragukan transaksi-transaksi ekspor
yang kami lakukan; |
4 |
Terkait
pendapat Direktur Jenderal Pajak yang melakukan konfirmasi atas B/L
(bill of lading) yang hasilnya menunjukan beberapa forwarder yang tidak
ditemukan alamatnya dan sebagian konfirmasi yang dikirimkan tidak
direspon oleh pihak forwader serta beberapa forwarder berlokasi di
Surabaya dan Bandung sedangkan tempat pemuatan barangnya adalah di
pelabuhan Tanjung Priok dapat kami sampaikan penjelasan yaitu:
a. |
Untuk
proses ekspor bisa dilakukan di tiga terminal peti kemas yaitu JICT,
Koja dan Mal. Kami menggunakan ke tiga terminal peti kemas yang ada di
Tanjung Priuk. Untuk mengecek riwayat penggunaan jasa terminal peti
kemas ini bisa dilakukan via internet melalui website masing-masing
yaitu www.XXX.co.id, www.XXX.com, dan www.XXX.co.id. Kami sudah
melakukan pengecekan dan hasilnya terlampir; |
b. |
Hasil
konfirmasi kami ke PPJK dan forwarder yaitu ke PT DDD dan PT VVV
(terlampir); |
c. |
Terkait
dengan dokumen PEB yang dianggap oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak
tidak memenuhi syarat sebagai dokumen PEB sebagaimana diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 tanggal 30
Desember 2008 tentang Pemberitahuan Ekspor barang, dengan alasan
Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai berikut: karena tidak memuat
nomor persetujuan, tidak ada fiat muat yang disahkan oleh Pejabat
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berwenang;
Kami telah mempelajari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
P-41/BC/2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Pemberitahuan Ekspor
Barang, namun kami tidak setuju dengan pendapat Majelis Hakim
Pengadilan Pajak karena kami tidak menemukan ada pasal dan peraturan
yang jelas menyatakan bahwa dokumen PEB harus memuat nomor persetujuan,
bahkan tidak ada dikatakan fiat muat yang disahkan oleh Pejabat
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berwenang; |
d. |
Bahwa
kami tidak setuju dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang
menyatakan menolak alasan kami bahwa pelaksanaan ekspor adalah dengan
menggunakan forwarder dan EMKL dimana EMKL yang menentukan forwarder
yang akan digunakan sehingga kami hanya berhubungan dengan EMKL.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat pendapat kami tersebut
dianggap rancu karena untuk pembuktian pelaksanaan ekspor kami
melakukan konfirmasi ke PPJK dan bukan kepada EMKL;
Atas hal ini dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Konfirmasi ke PPJK yang kami lakukan adalah untuk membuktikan ke
pemeriksa dan Majelis Hakim Pengadilan Pajak bahwa PPJK bisa
dikonfirmasi dan keberadaannya tidak perlu diragukan; |
e. |
Kami
tidak setuju atas koreksi Majelis Hakim Pengadilan Pajak bahwa ekspor
untuk Masa Juli 2011 sejumlah Rp20.144.081.714,00 dengan 17 PEB adalah
tidak terjadi atau nihil. Karena berdasarkan dokumen PEB sebagai
dokumen ekspor yang sah yang fungsinya dipersamakan dengan faktur pajak
mendapat pengakuan dari petugas Bea dan Cukai bahwa ada PEB atas nama
PT AAA. Kami mohonpertimbangannya dari Mahkamah Agung; |
|
|
|
2. |
Koreksi
Pajak Masukan sebesar Rp1.991.238.853,00;
Terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.991.238.853,00 yang kami
ajukan dalam surat Permohonan Banding telah ditolak oleh Majelis Hakim
Pengadilan Pajak dengan dua alasan yaitu karena:
a. |
Majelis
Hakim Pengadilan Pajak tidak meyakini keberadaan dan kebenaran kegiatan
usaha kami; dan |
b. |
Bukti
pendukung pembayaran PPN atas pembelian yang kami lakukan buktinya
masih kurang; |
Terhadap hal alasan penolakan permohonan Banding atas Koreksi Pajak
Masukan tersebut di atas kami tidak setuju dengan alasan sebagai
berikut:
a. |
Terkait
alamat usaha kami yang tidak diyakini keberadaan dan kebenarannya;
- Bahwa alamat usaha kami adalah benar di Sentra
Industri Terpadu QQQ
Blok E.X, No.XX, RT.00X/0X, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Alamat tersebut adalah sesuai dengan yang sebenarnya dan telah
dilakukan verifikasi pada saat pendaftaran. Sejak terdaftar sampai
dengan saat ini ini kami masih menggunakan alamat tersebut untuk
seluruh dokumen perpajakan seperti Faktur Pajak, dokumen ekspor,
transaksi pembelian dan penjualan semuanya kami masih memakai alamat
sebagaimana pada saat kami mendaftar sebagai Wajib Pajak;
- Seluruh
dokumen perpajakan kami, baik yang terkait dengan ekspor seperti
PEB/NPE maupun Faktur Pajak atas pembelian yang diterbitkan oleh lawan
transaksi kami seluruhnya menggunakan alamat yang tercantum dalam NPWP
kami. Dengan memperhatikan bahwa alamat yang tercantum dalam seluruh
dokumen perpajakan yang menjadi objek sengketa pajak telah sesuai
dengan alamat terdaftar dalam NPWP kami, maka pertimbangan Majelis
Hakim Pengadilan Pajak sehubungan dengan alamat usaha adalah tidak
tepat;
|
b. |
Terkait
bukti pembayaran PPN yang masih kurang pada saat pembelian;
- Bahwa
pembelian barang dilakukan berdasarkan kontrak dengan supplier (PT
CCC). Dimana dalam Kontrak jual beli selalu
dicantumkan hal-hal yang antara lain mengenai jumlah dan harga barang,
PPN yang dipungut oleh penjual serta tanggal jatuh tempo pembayaran.
Berdasarkan kontrak pembelian barang tersebut maka pada prinsipnya
sudah terjadi transaksi Jual Beli sehingga Pihak Penjual Barang wajib
memungut PPN dan menerbitkan Faktur Pajak sedangkan bagi Pihak Pembeli
berkewajiban untuk membayar senilai harga jual barang ditambah dengan
PPN. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh pihak penjual sudah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena itu
Faktur Pajak yang diterbitkan oleh pihak penjual tersebut sudah sah.
Dengan penjelasan tersebut maka seharusnya seluruh Faktur Pajak yang
diterbitkan oleh pihak penjual dapat dikreditkan oleh pihak pembeli
walaupun pada saat transaksi pembelian pihak pembeli belum melakukan
pembayaran;
- Kami tidak setuju atas pendapat Majelis Hakim
Pengadilan
Pajak bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam dokumen pembelian yang
disampaikan dimana antara kontrak pembelian dan Faktur Pajak Masukan
terdapat perbedaan dalam jumlah barang yang dibeli dan harga barang.
Melalui bukti-bukti Kontrak Pembelian dan Faktur Pajak yang terlampir
kami bisa membuktikan bahwa tidak ada perbedaan harga
dan uantitas.
Dalam 1 Kontrak Pembelian bisa untuk beberapa Faktur Pajak sesuai waktu
pengiriman barang dan hal itu adalah hal yang lumrah dalam suatu
transaksi bisnis. Jadi tidak harus 1 Kontrak Pembelian hanya memuat 1
Faktur Pajak;
Berdasarkan uraian dan alasan penjelasan tersebut di atas (bukti
pendukung terlampir) maka menurut kami perolehan Pajak Masukan yang
kami perhitungkan di SPT PPN Masa Juli 2011 sebesar Rp1.991.238.853,00
adalah benar dan tidak cacat serta bisa dikreditkan; |
|
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah
Agung berpendapat:
- |
Bahwa
yang menjadi pokok sengketa adalah mengenai Koreksi Negatif Dasar
Pengenaan Pajak Ekspor sebesar Rp20.144.081.714,00 dan Koreksi atas
Kredit Pajak Masukan sebesar Rp1.991.238.853,00 PPN Barang dan Jasa
Masa Pajak Juli 2011; |
- |
Bahwa
yang menjadi pokok masalah adalah:
1). |
Apakah
benar Pemohon Banding melakukan pembelian barang dari supplier
atau apakah Pajak Masukan atas pembelian barang tersebut dapat
dikreditkan, dan apakah benar terdapat penyerahan ekspor? |
2). |
Apakah
dengan terdapatnya perbedaan alamat tempat usaha Pemohon Banding dengan
yang tertera pada dokumen ekspor dan Faktur Pajak Masukan mengakibatkan
penyerahan ekspor dan Pajak Masukan harus dinyatakan nihil? |
Ad.1) |
Bahwa
berdasarkan fakta di persidangan terbukti secara substansi Pemohon
Banding telah melakukan pembelian barang dari supplier, dan kemudian
mengekspornya. Pembelian barang dari supplier telah disertakan dengan
pembayaran PPN nya, sehingga seharusnya Faktur Pajak Masukan yang
bersangkutan dapat dikreditkan dan penyerahan ekspor harus
diperhitungkan dalam DPP ekspor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud
Pasal 13 ayat (5), (9) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN; |
Ad.2) |
Bahwa
berdasarkan pertimbangan pada Ad.1) maka secara mutatis mutandis sikap
Terbanding yang menyatakan nihil penyerahan ekspor dan Pajak Masukan
tidak dapat dipertahankan, dan harus dibatalkan; |
|
- |
Bahwa
dengan demikian, alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali cukup
berdasar dan patut untuk dikabulkan; |
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas menurut pendapat
Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan
Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali:
PT Star Asia Indonesia dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.63394/PP/M.VB/16/2015 tanggal 24 Agustus 2015, serta Mahkamah Agung
mengadili kembali perkara ini dengan amar seperti yang akan disebutkan
di bawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Mahkamah Agung telah membaca Kontra
Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan
Kembali, namun tidak ada dalil-dalil dalam Kontra Memori Peninjauan
Kembali yang melemahkan/menggugurkan dalil-dalil Pemohon Peninjauan
Kembali dalam Memori Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali,
maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah,
dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan
kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
Kembali: PT AAA tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.63394/PP/M.VB/16/2015
tanggal 24 Agustus 2015;
MENGADILI KEMBALI,
Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding sekarang Pemohon
Peninjauan Kembali;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara
dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima
ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Selasa, tanggal 1 Agustus 2017 oleh Dr. KWZ, S.H., C.N., Hakim
Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
Dr. DPN, S.H., M.Hum. dan EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai
Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis
tersebut dan dibantu oleh RHV, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan
tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis:
ttd.
Dr. DPN, S.H., M.Hum.
ttd.
EML, S.H., M.H. |
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. KWZ, S.H., C.N. |
|
Panitera Pengganti,
ttd.
RHV, S.H., M.H. |
Biaya-biaya :
1. Meterai ........................................
Rp 6.000,00
2. Redaksi ........................................
Rp 5.000,00
3.
Administrasi ................................. Rp
2.489.000,00
Jumlah .............................................
Rp 2.500.000,00 |
|
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tat Usaha Negara,
H. GDY, S.H.
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.