Menurut
Majelis |
: |
bahwa
berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor
LHP-69/WPJ.07/KP.0600/2012 tanggal 26 Maret 2012 beserta Kertas Kerja
Pemeriksaan dengan pengujian yang bersumber dari SPT Masa, hutang
lain-lain, dan pembebanan biaya di laba rugi (ekualisasi ke PPh Badan)
dilakukan perhitungan DPP PPh Pasal 23 atas unsur biaya-biaya yang
dimungkinkan terdapat objek PPh Pasal 23 serta bukti potong PPh Pasal
23 sebagai berikut:
Objek
PPh Pasal 23 menurut Pemeriksa |
Rp326.323.231.439,00 |
Objek
PPh Pasal 23 menurut SPT/Pemohon Banding |
Rp203.795.958.081,00
|
Koreksi |
Rp122.527.273.358,00 |
bahwa berdasarkan perhitungan ulang terhadap pembebanan di SPT PPh
Badan dan Beban cfm. Faktur Pajak Masukan dalam pembahasan akhir hasil
pemeriksaan, koreksi objek PPh Pasal 23 menjadi:
Masa
November - Desember 2008 |
Rp
54.224.951.770,00 |
Masa
Januari - Oktober 2009 |
Rp
64.460.549.326,00 |
Total
koreksi Objek PPh Pasal 23 |
Rp118.685.501.096,00 |
bahwa adapun koreksi PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Oktober 2009
adalah sebagai berikut:
Objek
PPh Pasal 23 menurut pemeriksa |
Rp220.180.657.412,00 |
Objek
PPh Pasal 23 menurut SPT/Pemohon Banding |
Rp155.720.108.086,00
|
Koreksi |
Rp
64.460.549.326,00 |
Penjelasan
:
bahwa dari pemeriksaan beban di SPT PPh Badan dan beban cfm Faktur
Pajak Masukan disimpulkan bahwa Pemohon Banding belum dan/atau kurang
memotong objek PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas
koreksi yang menjadi pokok sengketa di atas dengan alasan dan
penjelasan sebagai berikut:
- Pemohon Banding
tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa terdapat
kurang potong dan bayar atas objek PPh Pasal 23 Masa Januari sampai
dengan Oktober 2009 sebesar Rp64.460.549.326,00 (Rp220.180.657.412,00
–
Rp155.720.108.086,00);
- Pemohon Banding sendiri
telah melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 atas
transaksi yang telah dikoreksi oleh Pemeriksa sesuai dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku;
- berdasarkan Faktur Pajak
Masukan yang telah Pemohon Banding sampaikan di dalam proses
pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding diberitahu oleh Pemeriksa
bahwa koreksi atas objek PPh Pasal 23 yang dilakukan Pemeriksa berasal
dari perbandingan antara SPT Masa PPN (berupa DPP yang dilaporkan dalam
Faktur Pajak Masukan) dan SPT Masa PPh Pasal 23. Namun, Pemohon Banding
tidak diberikan rincian koreksi objek pajak yang bersangkutan oleh
pihak Terbanding;
- Pemohon Banding sendiri tidak
mengetahui rincian koreksi dari pihak Terbanding atas selisih sebesar
Rp64.460.549.326,00, karena pihak Terbanding tidak memberikan rincian
dan detail dari koreksi yang dimaksud. Hal tersebut merupakan
ketidakadilan bagi Pemohon Banding dalam memberikan tanggapan dan data
pendukung sebagai sanggahan atas koreksi objek PPh Pasal 23 dimaksud;
bahwa hasil uji bukti Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari
s.d. Oktober 2009 menurut Terbanding adalah sebagai berikut:
- bahwa atas koreksi DPP Pasal 23 sebesar
Rp64.460.549.326,00 Pemohon Banding memberikan bukti dokumen sebesar
Rp30.267.184.503,00 yang terdiri dari dokumen fotokopi (invoice, PO,
statement of end project) tanpa menunjukkan dokumen aslinya sebesar
Rp26.806.516.023,00 dan dokumen fotokopi dengan menunjukkan bukti
aslilnya sebesar Rp3.460.671.272,00;
- bahwa atas
bukti dokumen yang disampaikan sebesar Rp30.267.184.503,00 tidak
didukung dengan bukti pembayaran seperti rekening koran, payment
voucher, dan lain-lain sehingga Terbanding tidak dapat meyakini
kebenaran dari argumen Pemohon Banding;
- bahwa terkait dokumen fotokopi Terbanding berpendapat
sebagai berikut:
- berdasarkan Pasal 1888 KUHP Perdata sudah
memberikan
pengaturan mengenai salinan/fotokopi dari sebuah surat/dokumen, yaitu;
“Kekuatan
pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada
akta aslinya. Apabila akta asli itu ada, maka salinan-salinan serta
ikhtisar-ikhtisar hanyalah dapat dipercaya, sekadar salinan-salinan
atau ikhtisar-ikhtisar itu sesuai dengan aslinya, yang mana senantiasa
dapat diperintahkan mempertunjukkannya;
- bahwa
dalam praktik, Mahkamah Agung juga telah memberikan penegasan atas
bukti berupa fotokopi dari surat/dokumen, dengan kaidah hukum sebagai
berikut:
“Surat
atau bukti fotokopi yang tidak
pernah diajukan atau tidak ada surat aslinya, harus dikesampingkan
sebagai surat bukti.” (Putusan MA Nomor 3609K/PDT/1985);
- bahwa sesuai dengan pendapat Mahkamah Agung dalam
Putusan MA
Nomor 3609K/PDT/1985 tersebut, maka fotokopi dari sebuah surat/dokumen
yang tidak pernah dapat ditunjukkan aslinya, tidak dapat
dipertimbangkan sebagai alat bukti surat menurut Hukum Acara Perdata
(Vide:Pasal 1888 KUH Perdata);
- bahwa atas koreksi
DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp34.193.364.823,00
(Rp64.460.549.326,00-Rp30.267.184.50300) Pemohon Banding tidak
memberikan bukti atau dokumen pendukung yang terkait, sehingga tidak
dapat diketahui dan diyakini kebenaran dari argumen Pemohon Banding;
bahwa Terbanding berkesimpulan untuk tetap mempertahankan semua
koreksi karena atas bukti dokumen sebesar Rp30.267.184.503,00 yang
disampaikan Pemohon Banding dalam uji bukti karena tidak didukung
dengan bukti pembayaran seperti rekening koran, payment voucher, dan
lain-lain. Bukti yang disampaikan hanya berupa invoice dan PO, sehingga
Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dari argumen Pemohon Banding;
bahwa hasil uji bukti Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari
s.d. Oktober 2009 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
- Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi dari
Terbanding sebesar Rp64.460.549.326,00 (Rp220.180.657.412,00
–
Rp155.720.108.086,00);
- PPh Pasal 23 tergantung
dari objek transaksi sebagaimana yang dapat terlihat dalam invoice.
Sementara dokumen bukti pembayaran bukan merupakan pembuktian apakah
suatu transaksi merupakan objek PPh Pasal 23 atau tidak;
- Terkait dokumen fotokopi, menurut Pemohon Banding:
- bahwa sengketa adalah mengenai apakah suatu
transaksi
merupakan objek PPh Pasal 23 atau bukan. Dokumen yang diberikan telah
jelas memperlihatkan transaksi mana yang merupakan objek PPh dan mana
yang bukan;
- berdasarkan Undang-Undang
Pengadilan Pajak, dinyatakan bahwa: “Surat atau tulisan
sebagai alat
bukti terdiri dari:
a) |
akta
autentik, yaitu
surat yang dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum, yang
menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan
maksud dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa
hukum yang tercantum di dalamnya; |
b) |
akta
di
bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh
pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai
alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di
dalamnya; |
c) |
surat
keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh pejabat yang
berwenang; |
d) |
surat-surat
lain atau tulisan yang tidak termasuk
huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan banding atau
gugatan; |
- bahwa dokumen copy merupakan salinan
dari dokumen asli. Hal ini dapat terlihat dari dokumen asli yang telah
Pemohon Banding berikan, yang mana tidak terlihat perbedaan antara
dokumen asli dan fotokopi;
- bahwa Yurisprudensi
Tetap Mahkamah Agung RI Nomor 3038K/Sip/Pdt/1981 tertanggal 18
September 1986 “Meskipun surat bukti hanya fotokopi namun hal
ini tidak
menyebabkan surat bukti tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sama
sekali melainkan dianggap sebagai petunjuk;”
- mengingat dokumen copy tidak dilarang penggunaannya
sebagai alat bukti,
maka seharusnya copy dapat juga diandalkan sebagai alat bukti;
bahwa koreksi PPh Pasal 23 yang menjadi sengketa
dikarenakan Terbanding menggunakan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
PPN yang terdapat dalam Faktur Pajak sebagai DPP PPh Pasal 23;
bahwa dari jumlah koreksi sebesar Rp64.460.549.326,00
Pemohon Banding berpendapat bahwa atas koreksi tersebut bukan merupakan
objek PPh Pasal 23;
- bahwa sebagaimana yang
diamanatkan oleh Majelis, maka proses uji menggunakan metode sampling.
Berdasarkan metode sampling, Pemohon Banding telah memperlihatkan
dokumen dengan nilai sebesar Rp30.267.184.503,00. Atas dokumen yang
Pemohon Banding sampaikan seharusnya sudah dapat mewakili jumlah
seluruh koreksi. Dari jumlah yang diuji bukti tersebut, terlihat bahwa
yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 adalah sebesar
Rp15.879.543.183,00;
bahwa adapun yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 adalah:
a) |
Reimbursement
biaya gaji yang dilakukan oleh pihak
outsourcing bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Yang menjadi objek PPh
Pasal 23 seharusnya hanya biaya atas jasa manajemen sehubungan dengan
jasa outsourcing tersebut. Pemohon Banding telah menyerahkan
dokumen-dokumen tersebut di atas dalam uji bukti dengan nilai total
Rp3.103.772.915,00; |
b) |
Terbanding
memperhitungkan
PPh Pasal 23 dari Faktur Pajak atas invoice pembayaran biaya lain-lain
temasuk biaya marketing dan promosi, di mana invoice tersebut meliputi
reimbursement biaya marketing, pameran dan promosi di media surat kabar
atau media massa yang tidak menjadi objek PPh Pasal 23 dan jasa
manajemen yang menjadi objek PPh Pasal 23. Jadi seharusnya biaya atas
jasa manajemen tersebut yang dikenakan PPh Pasal 23. Pemohon Banding
telah menyerahkan dokumen-dokumen tersebut di atas dalam uji bukti
dengan nilai total Rp12.082.422.808,00; |
c) |
Terbanding
telah memperhitungkan biaya lain-lain (biaya tambahan
pembelian material, biaya reimbursement akomodasi karyawan outsource,
biaya pelatihan) yang bukan merupakan objek PPh pasal 23 sebagai objek
PPh Pasal 23. Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen
tersebut di atas dalam uji bukti dengan nilai total Rp693.347.460,00; |
d) |
Terdapat
selisih pelaporan sebesar Rp1.715.982.000,00
yang merupakan kesalahan rangkuman oleh Pemeriksa, di mana terdapat
pencatatan double dan yang belum dimasukkan oleh Pemeriksa. |
bahwa berdasarkan uji bukti yang dilakukan secara sampling, Pemohon
Banding telah membuktikan bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 sebagaimana
perhitungan Terbanding bukan merupakan objek PPh pasal 23. Oleh karena
itu Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim agar koreksi DPP PPh
Pasal 23 dapat dibatalkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan
Majelis terhadap hasil uji bukti yang telah dilakukan oleh Terbanding
dan Pemohon Banding sebagaimana tersebut di atas dapat diketahui
beberapa hal sebagai berikut :
- Pemohon Banding
memberikan bukti dokumen sebesar Rp30.267.184.503,00 yang terdiri dari
dokumen fotokopi (invoice, PO, statement of end project) tanpa
menunjukkan dokumen aslinya sebesar Rp26.806.516.023,00 dan dokumen
fotokopi dengan menunjukkan bukti aslilnya sebesar Rp3.460.671.272,00;
- Bahwa Terbanding berkesimpulan untuk tetap
mempertahankan
semua koreksi karena atas bukti dokumen sebesar Rp30.267.184.503,00
yang disampaikan Pemohon Banding dalam uji bukti karena tidak didukung
dengan bukti pembayaran seperti rekening koran, payment voucher, dan
lain-lain. Bukti yang disampaikan hanya berupa invoice dan PO, sehingga
Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dari argumen Pemohon Banding;
- Bahwa menurut Pemohon Banding jumlah DPP sebesar
Rp30.267.184.503,00 terdiri dari Objek PPh Pasal 23 sebesar
Rp14.388.091.924,00 dan Non Objek PPh Pasal 23 sebesar
Rp15.879.543.183,00;
- Bahwa terhadap Objek PPh
Pasal 23 sebesar Rp14.388.091.924,00 Pemohon Banding telah melakukan
pemotongan PPh Pasal 23-nya, sedangkan menurut Terbanding Bukti Potong
tersebut telah dikurangkan dari koreksi DPP PPh Pasal 23,
- Bahwa terhadap Non Objek PPh Pasal 23 sebesar
Rp15.879.543.183,00 menurut Pemohon Banding terdiri dari :
- Reimbursement biaya gaji yang dilakukan oleh pihak
outsourcing Rp 3.103.772.915,00
- Reimbursement biaya marketing, pameran dan
promosi Rp12.082.422.808,00
- Biaya tambahan pembelian material, biaya
reimbursement akomodasi karyawan outsource, biaya
pelatihan Rp
693.347.460,00
bahwa berdasarkan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: "Putusan Pengadilan
Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta
berdasarkan keyakinan Hakim";
bahwa pada memori
penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: "Keyakinan Hakim di dasarkan
pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan;
bahwa berdasarkan data
dan fakta sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkeyakinan bahwa
Pemohon Banding telah melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan
PPh Pasal 23 atas transaksi yang telah dikoreksi oleh Terbanding
sebesar Rp64.460.549.326,00;
bahwa berdasarkan uraian
tersebut di atas Majelis berkesimpulan koreksi positif Dasar Pengenaan
Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Masa Pajak Januari-Oktober 2009
sebesar Rp64.460.549.326,00 tidak dapat dipertahankan; |
Memutuskan |
: |
Mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1246/WPJ.07/2013 tanggal 26 Juni 2013
tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari-Oktober 2009 Nomor
00005/203/09/058/12 tanggal 28 Maret 2012 atas nama Pemohon Banding
dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Dasar
Pengenaan Pajak |
Rp
155.720.108.086,00 |
PPh
Pasal 23 yang terutang |
Rp
3.197.630.495,00 |
Kredit
Pajak: Setoran masa dan tahunan |
Rp
3.197.630.495,00 |
Pajak
yang tidak/kurang dibayar |
Rp
0,00 |
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 09 Desember
2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIA Pengadilan Pajak, dengan
susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
1.
Drs. AAA ............................................... |
sebagai
Hakim Ketua, |
2.
BBB, SH., M.M. .................................... |
sebagai
Hakim Anggota, |
3.
Drs. CCC, Ak. ...................................... |
sebagai
Hakim Anggota, |
|
|
yang
dibantu oleh: |
|
Dra.
DDD, M.M. ....................................... |
sebagai
Panitera Pengganti, |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua
pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2017 dengan susunan Majelis dan
Panitera Pengganti sebagai berikut :
1.
BBB, S.H., M.M.
....................................... |
sebagai
Hakim Ketua, |
2.
Drs. FFF S.H., M.PKN.
............................... |
sebagai
Hakim Anggota, |
3.
Drs. CCC, Ak.
.......................................... |
sebagai
Hakim Anggota, |
|
|
yang
dibantu oleh: |
|
GGG,
S.H., M.Si. .......................................... |
sebagai
Panitera Pengganti, |
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota,
Panitera Pengganti, serta
tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |