Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.81255/PP/M.XIIIA/12/2017

Kategori : PPh Pasal 23

bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari-Oktober 2009 sebesar Rp64.460.549.326,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


 

Putusan Nomor : Put.81255/PP/M.XIIIA/12/2017


Jenis Pajak : PPh Pasal 23
   
Tahun Pajak  : 2009
 
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara   banding ini adalah    koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari-Oktober 2009 sebesar Rp64.460.549.326,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berkesimpulan untuk tetap mempertahankan semua koreksi karena atas bukti dokumen sebesar Rp30.267.184.503,00 yang disampaikan Pemohon Banding dalam uji bukti tidak didukung dengan bukti pembayaran seperti rekening koran, payment voucher, dan lain-lain. Bukti yang disampaikan hanya berupa invoice dan PO, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dari argumen Pemohon Banding;
   
Menurut Pemohon Banding : Bahwa menurut, Pemohon Banding tidak setuju atas total koreksi positif atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp64.460.549.326,00 karena menurut catatan dan laporan pajak Pemohon Banding sudah melakukan pemotongan dan pelaporan pajak secara benar. Di samping itu, Pemohon Banding tidak mengetahui dan tidak diberikan rincian koreksi Pemeriksa, di mana hal tersebut merupakan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;
 
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LHP-69/WPJ.07/KP.0600/2012 tanggal 26 Maret 2012 beserta Kertas Kerja Pemeriksaan dengan pengujian yang bersumber dari SPT Masa, hutang lain-lain, dan pembebanan biaya di laba rugi (ekualisasi ke PPh Badan) dilakukan perhitungan DPP PPh Pasal 23 atas unsur biaya-biaya yang dimungkinkan terdapat objek PPh Pasal 23 serta bukti potong PPh Pasal 23 sebagai berikut:

Objek PPh Pasal 23 menurut Pemeriksa  Rp326.323.231.439,00
Objek PPh Pasal 23 menurut SPT/Pemohon Banding Rp203.795.958.081,00
Koreksi Rp122.527.273.358,00

bahwa berdasarkan perhitungan ulang terhadap pembebanan di SPT PPh Badan dan Beban cfm. Faktur Pajak Masukan dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, koreksi objek PPh Pasal 23 menjadi:

Masa November - Desember 2008 Rp  54.224.951.770,00
Masa Januari - Oktober 2009 Rp  64.460.549.326,00
Total koreksi Objek PPh Pasal 23 Rp118.685.501.096,00

bahwa adapun koreksi PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Oktober 2009 adalah sebagai berikut:

Objek PPh Pasal 23 menurut pemeriksa  Rp220.180.657.412,00
Objek PPh Pasal 23 menurut SPT/Pemohon Banding Rp155.720.108.086,00
Koreksi   Rp  64.460.549.326,00

Penjelasan :

bahwa dari pemeriksaan beban di SPT PPh Badan dan beban cfm Faktur Pajak Masukan disimpulkan bahwa Pemohon Banding belum dan/atau kurang memotong objek PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi yang menjadi pokok sengketa di atas dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:
  1. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa terdapat kurang potong dan bayar atas objek PPh Pasal 23 Masa Januari sampai dengan Oktober 2009 sebesar Rp64.460.549.326,00 (Rp220.180.657.412,00 – Rp155.720.108.086,00);
  2. Pemohon Banding sendiri telah melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 atas transaksi yang telah dikoreksi oleh Pemeriksa sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
  3. berdasarkan Faktur Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding sampaikan di dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding diberitahu oleh Pemeriksa bahwa koreksi atas objek PPh Pasal 23 yang dilakukan Pemeriksa berasal dari perbandingan antara SPT Masa PPN (berupa DPP yang dilaporkan dalam Faktur Pajak Masukan) dan SPT Masa PPh Pasal 23. Namun, Pemohon Banding tidak diberikan rincian koreksi objek pajak yang bersangkutan oleh pihak Terbanding;
  4. Pemohon Banding sendiri tidak mengetahui rincian koreksi dari pihak Terbanding atas selisih sebesar Rp64.460.549.326,00, karena pihak Terbanding tidak memberikan rincian dan detail dari koreksi yang dimaksud. Hal tersebut merupakan ketidakadilan bagi Pemohon Banding dalam memberikan tanggapan dan data pendukung sebagai sanggahan atas koreksi objek PPh Pasal 23 dimaksud;
bahwa hasil uji bukti Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Oktober 2009 menurut Terbanding adalah sebagai berikut:
  1. bahwa atas koreksi DPP Pasal 23 sebesar Rp64.460.549.326,00 Pemohon Banding memberikan bukti dokumen sebesar Rp30.267.184.503,00 yang terdiri dari dokumen fotokopi (invoice, PO, statement of end project) tanpa menunjukkan dokumen aslinya sebesar Rp26.806.516.023,00 dan dokumen fotokopi dengan menunjukkan bukti aslilnya sebesar Rp3.460.671.272,00;
  2. bahwa atas bukti dokumen yang disampaikan sebesar Rp30.267.184.503,00 tidak didukung dengan bukti pembayaran seperti rekening koran, payment voucher, dan lain-lain sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dari argumen Pemohon Banding;
  3. bahwa terkait dokumen fotokopi Terbanding berpendapat sebagai berikut:
    1. berdasarkan Pasal 1888 KUHP Perdata sudah memberikan pengaturan mengenai salinan/fotokopi dari sebuah surat/dokumen, yaitu;
      “Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Apabila akta asli itu ada, maka salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar hanyalah dapat dipercaya, sekadar salinan-salinan atau ikhtisar-ikhtisar itu sesuai dengan aslinya, yang mana senantiasa dapat diperintahkan mempertunjukkannya;
    2. bahwa dalam praktik, Mahkamah Agung juga telah memberikan penegasan atas bukti berupa fotokopi dari surat/dokumen, dengan kaidah hukum sebagai berikut:
      “Surat atau bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti.” (Putusan MA Nomor 3609K/PDT/1985);
    3. bahwa sesuai dengan pendapat Mahkamah Agung dalam Putusan MA Nomor 3609K/PDT/1985 tersebut, maka fotokopi dari sebuah surat/dokumen yang tidak pernah dapat ditunjukkan aslinya, tidak dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti surat menurut Hukum Acara Perdata (Vide:Pasal 1888 KUH Perdata);
  4. bahwa atas koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp34.193.364.823,00 (Rp64.460.549.326,00-Rp30.267.184.50300) Pemohon Banding tidak memberikan bukti atau dokumen pendukung yang terkait, sehingga tidak dapat diketahui dan diyakini kebenaran dari argumen Pemohon Banding;
bahwa Terbanding berkesimpulan untuk tetap mempertahankan semua koreksi karena atas bukti dokumen sebesar Rp30.267.184.503,00 yang disampaikan Pemohon Banding dalam uji bukti karena tidak didukung dengan bukti pembayaran seperti rekening koran, payment voucher, dan lain-lain. Bukti yang disampaikan hanya berupa invoice dan PO, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dari argumen Pemohon Banding;

bahwa hasil uji bukti Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Oktober 2009 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
  1. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi dari Terbanding sebesar Rp64.460.549.326,00 (Rp220.180.657.412,00 – Rp155.720.108.086,00);
  2. PPh Pasal 23 tergantung dari objek transaksi sebagaimana yang dapat terlihat dalam invoice. Sementara dokumen bukti pembayaran bukan merupakan pembuktian apakah suatu transaksi merupakan objek PPh Pasal 23 atau tidak;
  3. Terkait dokumen fotokopi, menurut Pemohon Banding:
    1. bahwa sengketa adalah mengenai apakah suatu transaksi merupakan objek PPh Pasal 23 atau bukan. Dokumen yang diberikan telah jelas memperlihatkan transaksi mana yang merupakan objek PPh dan mana yang bukan;
    2. berdasarkan Undang-Undang Pengadilan Pajak, dinyatakan bahwa: “Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari:
      a) akta autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya;
      b) akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya;
      c) surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
      d) surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan banding atau gugatan;
    3. bahwa dokumen copy merupakan salinan dari dokumen asli. Hal ini dapat terlihat dari dokumen asli yang telah Pemohon Banding berikan, yang mana tidak terlihat perbedaan antara dokumen asli dan fotokopi;
    4. bahwa Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor 3038K/Sip/Pdt/1981 tertanggal 18 September 1986 “Meskipun surat bukti hanya fotokopi namun hal ini tidak menyebabkan surat bukti tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sama sekali melainkan dianggap sebagai petunjuk;”
    5. mengingat dokumen copy tidak dilarang penggunaannya sebagai alat bukti, maka seharusnya copy dapat juga diandalkan sebagai alat bukti;
      bahwa koreksi PPh Pasal 23 yang menjadi sengketa dikarenakan Terbanding menggunakan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN yang terdapat dalam Faktur Pajak sebagai DPP PPh Pasal 23;
      bahwa dari jumlah koreksi sebesar Rp64.460.549.326,00 Pemohon Banding berpendapat bahwa atas koreksi tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23;
  4. bahwa sebagaimana yang diamanatkan oleh Majelis, maka proses uji menggunakan metode sampling. Berdasarkan metode sampling, Pemohon Banding telah memperlihatkan dokumen dengan nilai sebesar Rp30.267.184.503,00. Atas dokumen yang Pemohon Banding sampaikan seharusnya sudah dapat mewakili jumlah seluruh koreksi. Dari jumlah yang diuji bukti tersebut, terlihat bahwa yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp15.879.543.183,00;
    bahwa adapun yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 adalah:
    a) Reimbursement biaya gaji yang dilakukan oleh pihak outsourcing bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Yang menjadi objek PPh Pasal 23 seharusnya hanya biaya atas jasa manajemen sehubungan dengan jasa outsourcing tersebut. Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen tersebut di atas dalam uji bukti dengan nilai total Rp3.103.772.915,00;
    b) Terbanding memperhitungkan PPh Pasal 23 dari Faktur Pajak atas invoice pembayaran biaya lain-lain temasuk biaya marketing dan promosi, di mana invoice tersebut meliputi reimbursement biaya marketing, pameran dan promosi di media surat kabar atau media massa yang tidak menjadi objek PPh Pasal 23 dan jasa manajemen yang menjadi objek PPh Pasal 23. Jadi seharusnya biaya atas jasa manajemen tersebut yang dikenakan PPh Pasal 23. Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen tersebut di atas dalam uji bukti dengan nilai total Rp12.082.422.808,00;
    c) Terbanding telah memperhitungkan biaya lain-lain (biaya tambahan pembelian material, biaya reimbursement akomodasi karyawan outsource, biaya pelatihan) yang bukan merupakan objek PPh pasal 23 sebagai objek PPh Pasal 23. Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen tersebut di atas dalam uji bukti dengan nilai total Rp693.347.460,00;
    d)  Terdapat selisih pelaporan sebesar Rp1.715.982.000,00 yang merupakan kesalahan rangkuman oleh Pemeriksa, di mana terdapat pencatatan double dan yang belum dimasukkan oleh Pemeriksa.
bahwa berdasarkan uji bukti yang dilakukan secara sampling, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 sebagaimana perhitungan Terbanding bukan merupakan objek PPh pasal 23. Oleh karena itu Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim agar koreksi DPP PPh Pasal 23 dapat dibatalkan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap hasil uji bukti yang telah dilakukan oleh Terbanding dan Pemohon Banding sebagaimana tersebut di atas dapat diketahui beberapa hal sebagai berikut :
  1. Pemohon Banding memberikan bukti dokumen sebesar Rp30.267.184.503,00 yang terdiri dari dokumen fotokopi (invoice, PO, statement of end project) tanpa menunjukkan dokumen aslinya sebesar Rp26.806.516.023,00 dan dokumen fotokopi dengan menunjukkan bukti aslilnya sebesar Rp3.460.671.272,00;
  2. Bahwa Terbanding berkesimpulan untuk tetap mempertahankan semua koreksi karena atas bukti dokumen sebesar Rp30.267.184.503,00 yang disampaikan Pemohon Banding dalam uji bukti karena tidak didukung dengan bukti pembayaran seperti rekening koran, payment voucher, dan lain-lain. Bukti yang disampaikan hanya berupa invoice dan PO, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dari argumen Pemohon Banding;
  3. Bahwa menurut Pemohon Banding jumlah DPP sebesar Rp30.267.184.503,00 terdiri dari Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp14.388.091.924,00 dan Non Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp15.879.543.183,00;
  4. Bahwa terhadap Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp14.388.091.924,00 Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23-nya, sedangkan menurut Terbanding Bukti Potong tersebut telah dikurangkan dari koreksi DPP PPh Pasal 23,
  5. Bahwa terhadap Non Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp15.879.543.183,00 menurut Pemohon Banding terdiri dari :
    1. Reimbursement biaya gaji yang dilakukan oleh pihak outsourcing Rp  3.103.772.915,00
    2. Reimbursement biaya marketing, pameran dan promosi  Rp12.082.422.808,00 
    3. Biaya tambahan pembelian material, biaya reimbursement akomodasi karyawan outsource, biaya pelatihan Rp     693.347.460,00
bahwa berdasarkan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: "Keyakinan Hakim di dasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkeyakinan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 atas transaksi yang telah dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp64.460.549.326,00;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berkesimpulan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Masa Pajak Januari-Oktober 2009 sebesar Rp64.460.549.326,00 tidak dapat dipertahankan;
 
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
 
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
 
menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1234/WPJ.07/2013 tanggal 26 Juni 2013 tidak dapat dipertahankan, sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Pemohon Banding dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding  Rp 220.180.657.412,00
Koreksi  yang tidak dapat dipertahankan Rp   64.460.549.326,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp 155.720.108.086,00
 
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
 
Memutuskan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1246/WPJ.07/2013 tanggal 26 Juni 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari-Oktober 2009 Nomor 00005/203/09/058/12 tanggal 28 Maret 2012 atas nama Pemohon Banding dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak Rp 155.720.108.086,00
PPh Pasal 23 yang terutang  Rp     3.197.630.495,00
Kredit Pajak: Setoran masa dan tahunan Rp     3.197.630.495,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp                          0,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

1.    Drs. AAA ............................................... sebagai Hakim Ketua,
2.    BBB, SH., M.M. ....................................  sebagai Hakim Anggota,
3.    Drs. CCC, Ak. ...................................... sebagai Hakim Anggota,
   
yang dibantu oleh:  
Dra. DDD, M.M. .......................................  sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2017 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

1.    BBB, S.H., M.M. ....................................... sebagai Hakim Ketua,
2.    Drs. FFF S.H., M.PKN. ............................... sebagai Hakim Anggota,
3.    Drs. CCC, Ak. .......................................... sebagai Hakim Anggota,
   
yang dibantu oleh:
GGG, S.H., M.Si. .......................................... sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.