Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79900/PP/M.IIIB/15/2017

Kategori : PPh Badan

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas penghasilan neto sebesar Rp299.070.756.655,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79900/PP/M.IIIB/15/2017

Jenis Pajak : PPh Badan
     
Tahun Pajak : 2010
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas penghasilan neto sebesar Rp299.070.756.655,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa sehubungan dengan surat permohonan pencabutan Banding tersebut, Terbanding dalam persidangan tanggal 17 Januari 2017 menyatakan tidak keberatan dan setuju atas pencabutan Banding oleh Pemohon Banding;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa setelah persidangan terakhir tanggal 27 September 2016, Pemohon Banding mengajukan permohonan pencabutan Surat Banding Nomor L-747/TAX.SB/XII/2015 tanggal 8 Desember 2015 melalui Surat Nomor L-777/TAX.EL/XII/2016 tanggal 23 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Sdr. AAA, jabatan Presiden Direktur, yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 29 Desember 2016 (diantar langsung);
     
Menurut Majelis : berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan mengabulkan pencabutan Surat Banding Nomor L-747/TAX.SB/XII/2015 tanggal 8 Desember 2015 dan menghapus dari daftar sengketa;
     
Menimbang : bahwa maksud dan tujuan pengajuan Banding Pemohon Banding adalah sebagaimana telah diuraikan dalam Duduk Sengketa di atas;
     
menimbang : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas penghasilan neto sebesar Rp299.070.756.655,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
menimbang : bahwa setelah persidangan terakhir tanggal 27 September 2016, Pemohon Banding mengajukan permohonan pencabutan Surat Banding Nomor  L-747/TAX.SB/XII/2015 tanggal 8 Desember 2015 melalui Surat Nomor     L-777/TAX.EL/XII/2016 tanggal 23 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Sdr. AAA, jabatan Presiden Direktur, yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 29 Desember 2016 (diantar langsung);

bahwa sehubungan dengan surat permohonan pencabutan Banding tersebut, Majelis membuka kembali persidangan yang dilakukan pada tanggal 17 Januari 2017;
     
menimbang : bahwa Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:

(1) Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak;
(2) Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:
  1. penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;
  2. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding;
(3) Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali;
     
menimbang : bahwa sehubungan dengan surat permohonan pencabutan Banding tersebut, Terbanding dalam persidangan tanggal 17 Januari 2017 menyatakan tidak keberatan dan setuju atas pencabutan Banding oleh Pemohon Banding;

bahwa oleh karena permohonan pencabutan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah disetujui Terbanding, maka berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, permohonan pencabutan Banding beralasan hukum untuk dikabulkan;
     
menimbang : berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan mengabulkan pencabutan Surat Banding Nomor L-747/TAX.SB/XII/2015 tanggal 8 Desember 2015 dan menghapus dari daftar sengketa;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan Permohonan Pencabutan Banding Pemohon Banding dan menghapus dari daftar sengketa atas Surat Banding Nomor L-747/TAX.SB/XII/2015 tanggal 8 Desember 2015 yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2186/WPJ.04/2015 tanggal 25 September 2015 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/10/062/14 tanggal 1 Juli 2014 Tahun Pajak 2010, atas nama Pemohon Banding;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2017 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

ABC, S.H., M.Kn.            
Dr. DEF, S.H., M.H., M.Si.        
GHI, S.E., S.H., M.M., M.H., C.Fr.A.       
Dengan dibantu oleh
JKL, S.E., M.M.            
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri baik oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.