Putusan Mahkamah Agung Nomor : 234/B/PK/PJK/2017
Bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47577/PP/M.I/12/2013, tanggal 30 September 2013, yang telah
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 234/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
1. ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
2. DEF, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-114/PJ./2014, tanggal 09 Januari 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. AAA, beralamat di Plaza QQQ Lantai X, Jalan WWW Kavling XX, Jakarta – 12930, Alamat korespondensi: The Plaza EEE Lantai XX, Jalan RRR Kavling XX-X0, Jakarta 10350;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, Bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47577/PP/M.I/12/2013, tanggal 30 September 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1244/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00105/203/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 Masa Pajak Juli 2008 – Juni 2009, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:
LATAR BELAKANG
Ketentuan Formal
Bahwa sebagai hasil dari pemeriksaan pajak tahun 2008, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00105/203/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 untuk Masa Pajak Juli 2008 – Juni 2009 yang menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp.418.441.799,00 dengan perincian sebagai berikut:
Uraian | Jumlah |
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pajak 23 yang terutang Kredit Pajak Pajak yang tidak/Kurang dibayar Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13(2) KUP Jumlah yang masih harus dibayar |
39.231.176.744 3.152.347.228 (2.825.4.9.573) |
326.907.655 91.534.143 |
|
418.441.799 |
Bahwa jumlah yang kurang dibayar sebesar Rp. 418.441.799,00 tersebut telah dibayarkan sebesar 50% atau sebesar Rp.209.220.899,00 melalui Surat Setoran Pajak tanggal 24 November 2011 yang telah dilaporkan kepada Terbanding pada tanggal 25 November 2011;
Bahwa Pemohon Banding kemudian mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun 2008 dengan surat nomor : 013/TAX-BNS/XI/2010 tanggal 02 November 2010 yang diterima oleh Terbanding;
Bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-1244/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011 dan memutuskan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:
Uraian | Semula
(Rp) |
Ditambah/(Dikurang) (Rp) |
Menjadi (Rp) |
Dasar Pengenaan Pajak | 39.231.176.744 | 0 | 39.231.176.744 |
PPh Pasal 23 Yang Terutang | 3.152.347.228 | 0 | 3.152.347.228 |
Kredit Pajak | 2.825.439.573 | 0 | 2.825.439.573 |
Jumlah Kekurangan Pembayaran Pokok Pajak | 326.907.655 | 0 | 326.907.655 |
Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13(2) UU KUP | 91.534.143 | 0 | 91.534.143 |
Jumlah yang masih harus dibayar | 418.438.798 | 0 | 418.438.798 |
Bahwa dasar penetapan SKPKB PPh Pasal 23 Masa Juli 2008 - Juni 2009 Nomor: 00105/203/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 adalah setelah Pemeriksa Pajak melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 23 berdasarkan biaya-biaya yang terdapat dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008 (Juli 2008 – Juni 2009);
Bahwa dasar penetapan keputusan keberatan Nomor: KEP-1244/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011 karena tidak terdapat cukup alasan untuk menerima keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun 2008;
PROSES BANDING
Ketentuan Formal
Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal atas permohonan Banding sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang KUP dan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak, yaitu :
- Mengajukan Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
- Surat Banding ini diajukan atas Surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor: KEP-1244/WPJ.06/2011;
- Surat Banding ini disampaikan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan (selambat-lambatnya 3 bulan sejak tanggal diterimanya Keputusan Keberatan);
- Pemohon Banding telah membayar jumlah 50% dari seluruh pajak yang terutang;
Ketentuan Materiil
Sengketa Pajak
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1244/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang keberatan atas SKPKB PPh Pasal 23 Tahun 2008 Nomor: 00105/203/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010. Perincian koreksi yang menjadi sengketa pajak adalah sebagai berikut:
a. Pemeliharaan
intern tanaman b. Biaya bagian laboratorium c. Biaya audit d. Jasa Konsultan e. Jasa Manajemen f. Biaya bunga Total Objek PPh Pasal 23 cfm SPT/WP Koreksi |
Rp
17.412.668.409,00 Rp 262.812.782,00 Rp 292.626.420,00 Rp 172.139.846,00 Rp 6.640.800.000,00 Rp 14.450.129.287,00 Rp 39.231.176.744,00 Rp 37.054.792.376,00 Rp 2.179.384.368,00 |
Pendapat dan Alasan Banding Pemohon Banding
Koreksi atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp.2.179.384.368,00
Dasar dan Alasan Koreksi
Bahwa koreksi objek Pph Pasal 23 berdasarkan biaya-biaya yang terdapat dalam SPT Pph Badan Tahun 2008 (Juli 2008 – Juni 2009), dengan perinciansebagai berikut :
a. Pemeliharaan
intern tanaman b. Biaya bagian laboratorium c. Biaya audit d. Jasa Konsultan e. Jasa Manajemen f. Biaya bunga Total Objek PPh Pasal 23 cfm SPT/WP Koreksi |
Rp
17.412.668.409,00 Rp 262.812.782,00 Rp 292.626.420,00 Rp 172.139.846,00 Rp 6.640.800.000,00 Rp 14.450.129.287,00 Rp 39.231.176.744,00 Rp 37.054.792.376,00 Rp 2.179.384.368,00 |
Pendapat dan alasan Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Pemeriksa dan Penelaah Keberatan atas koreksi objek PPh Pasal 21 dengan alasan sebagai berikut
karena dalam Biaya Pemeliharaan Intern Tanaman dan Biaya Bagian Laboratorium terdapat biaya-biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23, yaitu seperti biaya-biaya pemakaian bahan dan peralatan serta alokasi-alokasi biaya lainnya. Untuk memperjelas pembuktian tersebut Pemohon Banding melampirkan detail transaksi Biaya Pemeliharaan Intern Tanaman dan Biaya Bagian Laboratorium;
KESIMPULAN DAN USUL
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon Pengadilan Pajak agar membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1244/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011dengan perhitungan jumlah pajak yang kurang/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan
Pajak PPh Pasal 23 Terutang PPh Pasal 23 yang telah dibayar PPh Kurang Dibayar Sanksi Pasal 13(2) KUP Jumlah yang Masih harus dibayar |
Rp.
37.051.792.376,00 Rp 2.825.439.573,00 Rp 2.825.439.573,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.47577/PP/M.I/12/2013, tanggal 30 September 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1244/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2008 - Juni 2009 Nomor: 00105/203/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010, atas nama: PT. AAA, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 (d/h. 0X.XXX.XXX.X-0XX.000), Alamat keputusan: Plaza QQQ Lt. X, Jl. WWW Kav.XX, Jakarta – 12930, Alamat korespondensi: The Plaza EEE Lt.XX, Jl. RRR Kav. XX-X0, Jakarta 10350, sehinggga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan
Pajak PPh Pasal 23 PPh Pasal 23 Terutang Kredit Pajak Pajak yang kurang dibayar Sanksi Administrasi Jumlah yang masih harus dibayar |
Rp.
37.051.792.376,00 Rp 2.825.439.573,00 Rp 2.825.439.573,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.47577/PP/M.I/12/2013 tanggal 30 September 2013, diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 31 Oktober 2013, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-114/PJ./2014, tanggal 09 Januari 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Januari 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Januari 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 16 Oktober 2014, namun terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban sesuai dengan surat keterangan Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor: TKM-74/PAN.Wk/2016, tanggal 12 Februari 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. | Tentang
Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali Bahwa yang menjadi
pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali adalah; Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2008 sampai dengan Juni 2009 sebesar Rp2.179.384.368,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | Tentang
Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali Bahwa setelah Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan
mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor:
Put.47577/PP/M.I/12/2013 tanggal 30 September 2013 tersebut, maka
dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak
tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru
dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di
Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidaktidaknya telah membuat suatu
kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat
pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan
penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta
menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan
alasan-alasan hukum sebagai berikut: Koreksi Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2008 sampai dengan Juni 2009
sebesar Rp2.179.384.368,00 yang tidakdipertahankan oleh Majelis Hakim
Pengadilan Pajak.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put.47577/PP/M.I/12/2013 tanggal 30 September 2013 yang menyatakan: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1244/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2008 - Juni 2009 Nomor: 00105/203/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010, atas nama: PT. AAA, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 (d/h. 0X.XXX.XXX.X-0XX.000), dengan perhitungan sebagaimana tersebut diatas, adalah tidak benar dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan yang berlaku. |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, Bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1244/WPJ.06/2011, tanggal 31 Oktober 2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23, Masa Pajak Juli 2008-Juni 2009, Nomor: 00105/203/08/062/10, tanggal 12 Agustus 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 (d/h. 0X.XXX.XXX.X-0XX.000), sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 23, Masa Pajak Juli 2008 sampai dengan Juni 2009, sebesar Rp2.179.384.368,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berdasarkan Uji Kebenaran Materi (UKM) maka koreksi Pemohon Peninjauan Kembali tidak didasarkan bukti yang memadai, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, Bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 21 Februari 2017, oleh Dr. H. YRC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. BJM, S.H., M.Hum., dan SQT, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HFK, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis: ttd./ Dr. BJM, S.H., M.Hum. ttd./ SQT, S.H., M.H. |
Ketua
Majelis, ttd./ Dr. H. YRC, S.H., M.S. |
Biaya-biaya 1. Meterai ……................................... Rp 6.000,00 2. Redaksi …….................................. Rp 5.000,00 3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00 Jumlah …............................................ Rp2.500.000,00 |
Panitera Pengganti, ttd./ HFK, S.H., M.H. |
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera,
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. PKW, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.