Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29871/PP/M.XV/19/2011

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penerbitan Surat Nomor : S-05/WBC.13/2010 tanggal 07 Januari 2010 oleh Kantor Wilayah DJBC-Kalimantan Bagian Barat sebesar Rp. 604.077.000,00.


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT. 29871/PP/M.XV/19/2011

Jenis Pajak : Bea Masuk

 
Tahun Pajak : 2009

 
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penerbitan Surat Nomor : S-05/WBC.13/2010 tanggal 07 Januari 2010 oleh Kantor Wilayah DJBC-Kalimantan Bagian Barat sebesar Rp. 604.077.000,00.

 


Menurut Terbanding  : bahwa Terbanding menerbitkan Surat Nomor S-05/WBC.13/2010 tanggal 07 Januari 2010 mengenai peninjauan kembali dalam pengertian ”keberatan” atas SPKTNP  Nomor : SPKTNP-05/WBC.13/2010 tertanggal 10 November 2009, yang mengakibatkan Pemohon Banding diwajibkan membayar kekurangan Bea Masuk, PPN, PPH dan denda atas 14 PIB dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 604.077.000.

 
Menurut Pemohon  : bahwa terjadinya kekurangan Nilai Pabean sebagai akibat belum diperhitungkannya asuransi, berdasarkan bukti dokumen penutupan asuransi baik oleh perusahaan asuransi diluar/ didalam negeri yang Pemohon Banding miliki, ternyata polis asuransi terkait denga dokumen dimaksud kedapatan lengkap dan kesemuanya dapat Pemohon Banding buktikan, sehingga Pemohon Banding sebagai Perusahaan yang telah mendapatkan kepercayaan Internasional, dalam industri perkapalan sesuai Sertifikat ISO-JKT603443 tanggal 11 Agustus 2008 dan telah mendapatkan kepercayaan Pemerintah dalam turut mendukung program peningkatan ekspor nonmigas, dan ketersediaan pasokan kapal dalam negeri baik untuk kepentingan pertahanan maupun niaga, sehingga oleh Pemerintah kepada Pemohon Banding telah diberikan beberapa fasilitas pembebasan/ penangguhan dan keringanan yang secara profesional tentunya pihak Pemohon Banding telah mengupayakan pengadministrasian secara tertib, transparan dan akuntabel.

Menurut Majelis  : bahwa Surat Banding Nomor : 02/LSM-PTK/II/10 tanggal 02 Februari 2010, ditandatangani oleh  Direktur.

bahwa Surat Banding Nomor : 02/LSM-PTK/II/10 tanggal 02 Februari 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : 02/LSM-PTK/II/10 tanggal 02 Februari 2010, menyatakan tidak setuju terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-05/WBC.13/2010 tanggal 10 Nopember  2009.

bahwa Surat Banding Nomor: 02/LSM-PTK/II/10 tanggal 02 Februari 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 05 Februari 2010 (diantar), sedangkan Keputusan  Terbanding diterbitkan pada tanggal 10 Nopember 2009, sehingga apabila dihitung dari tanggal Keputusan Terbanding sampai dengan pengajuan surat banding  adalah 88 (delapan puluh delapan) hari, dengan demikian pengajuan banding  tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal  95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan  sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

bahwa Surat Banding Nomor: 02/LSM-PTK/II/10 tanggal 02 Februari 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Penetapan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 02/LSM-PTK/II/10 tanggal 02 Februari 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, tetapi tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Penetapan Terbanding dan pengajuan banding melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : 02/LSM-PTK/II/10 tanggal 02 Februari 2010 dilampiri dengan salinan Penetapan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar  Rp 604.077.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp 302.038.500 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding dengan SSPCP tanggal 08 Januari 2010 di Bank Mandiri sebesar   Rp 604.077.000,00 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa penandatangan Surat Banding Nomor: 02/LSM-PTK/II/10 tanggal 02 Februari 2010, berdasarkan Salinan Akta  Berita Acara Rapat Pemohon Banding, Notaris No. 04 tanggal 12 Agustus 2009 adalah memang benar sebagai direktur dan  berkewenanganan untuk  menandatangani surat banding tersebut sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat  pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal  95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan  sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat Surat Banding Nomor : 02/LSM-PTK/II/10 tanggal 02 Februari 2010 tidak memenuhi ketentuan formal, oleh karenanya banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berketetapan Surat Banding Nomor : 02/LSM-PTK/II/10 tanggal 02 Februari 2010 tidak dapat diterima sebagai Surat Banding sehingga pemeriksaan formal lainnya dan materi pokok sengketa tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
 
Memperhatikan :
Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
 
Mengingat  :
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
 
Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SPKTNP-05/WBC.13/2010 tanggal 10 Nopember 2009, tidak dapat diterima.