Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29738/PP/M.V/19/2011

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Terbanding terhadap Nilai Pabean atas barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 022739 tanggal 21 Januari 2010 berupa 5 jenis barang sesuai lampiran PIB, jumlah bar


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29738/PP/M.V/19/2011

Jenis Pajak : BM

 
Tahun Pajak : 2010

 
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Terbanding terhadap Nilai Pabean atas barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 022739 tanggal 21 Januari 2010 berupa 5 jenis barang sesuai lampiran PIB, jumlah barang : 1.491 Cartons, negara asal China, dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD 12,390.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 37,258.00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

 


Menurut Terbanding  : bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. VI sesuai hirarki penggunaannya;

 
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya mengemukakan alasan mengajukan banding karena harga barang impor Pemohon Banding adalah sesuai dengan sales contract dari negara asal barang tersebut;

Pendapat Majelis  : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 022739 tanggal 21 Januari 2010, jenis barang berupa: 5 jenis barang sesuai lampiran PIB, negara asal China, dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD 12,390.00;

bahwa dalam Keputusan Nomor: KEP-2263/KPU.01/2010 tanggal 30 Maret 2010, Terbanding menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding karena dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan data belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar maka disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. VI sesuai hirarki penggunaannya menjadi sebesar CIF USD 37,258.00;

bahwa Terbanding tidak menyampaikan Surat Uraian Banding dan tidak hadir dalam 2 (dua) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini tanpa alasan yang jelas meskipun kepada Terbanding telah disampaikan panggilan sidang secara patut terakhir dengan Panggilan Sidang Nomor: Pang.0122/SP/Pg.09/2010 tanggal 6 Desember 2010, sehingga Terbanding tidak bisa dimintakan penjelasan dan konfirmasinya terhadap alasan penolakan keberatan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menegaskan tidak setuju dengan nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor: 022739 tanggal 21 Januari 2010, karena Pemohon Banding telah mencantumkan nilai pabean yang sesungguhnya pada PIB yaitu CIF USD 12,390.00 dan harga barang impor telah sesuai dengan sales contract dari negara asal barang tersebut;

bahwa terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis melakukan penilaian terhadap bukti-bukti tersebut berkaitan dengan impor barang yang disengketakan antara lain sebagai berikut:
  • nilai CIF pada PIB Nomor: 022739 tanggal 21 Januari 2010 telah sesuai dengan nilai pada Commercial Invoice Nomor : TDI/ZYPT10 tanggal 3 Januari 2010 yaitu sebesar USD 12,390.00;
  • nilai tersebut telah sesuai dengan nilai pada Permohonan Pengiriman Uang BCA Nomor: PCDPM tanggal 8 Maret 2010;
  • nilai tersebut telah sesuai dengan nilai pada Sales Contract Nomor : TDI/ZYPT10 tanggal 9 Nopember 2009;
bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut di atas, Majelis berpendapat  nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 022739 tanggal 21 Januari 2010  sebesar CIF USD 12,390.00 sebagai nilai transaksi adalah sudah benar, sehingga pernyataan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), adalah tidak berdasar;

bahwa oleh karena itu, Majelis berketetapan penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas importasi dengan dalam PIB Nomor: : 022739 tanggal 21 Januari 2010 menjadi sebesar CIF USD 37,258.00, tidak dapat dipertahankan;
 
Memutuskan :
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2263/KPU.01/2010 tanggal 30 Maret 2010 Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-002869/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 28 Januari 2010, sehingga besarnya nilai pabean adalah sesuai dengan Surat Banding yaitu sebesar CIF USD 12,390.00 dan pungutan yang terutang adalah sebesar  Rp.25.050.000,00 dengan perincian sebagai berikut:

Jenis Pungutan Jumlah (Rp)
Bea Masuk    
Cukai   
Pajak Pertambahan Nilai    
PPnBM    
PPh
9.636.000,00
 0,00
12.331.000,00
0,00
3.083.000,00
Jumlah Pungutan yang Terutang  25.050.000,00
Pungutan yang Sudah Dibayar 25.050.000,00
Pungutan yang masih harus dibayar  0,00