Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29375/PP/M.II/16/2011

Kategori : PPN dan PPnBM

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak terdiri dari: 1. Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan sebesar Rp.1.155.791.029,00 2. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.775.694.175,00;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.29375/PP/M.II/16/2011

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai

 
Masa Pajak : Januari s.d Maret 2006

 
Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak terdiri dari:
  1. Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan sebesar Rp.1.155.791.029,00
  2. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.775.694.175,00;

 


1.   Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan sebesar Rp.1.155.791.029,00
 
Menurut Terbanding  : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan Pemohon Banding kepada JICA (Japan International Cooperation Agency) yang merupakan Organisasi Internasional sebesar Rp. 1.155.791.029,00 karena menganggap Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Bebas PPN dari Terbanding sehubungan dengan transaksi Pemohon Banding dengan JICA;

bahwa Terbanding melakukan koreksi yang PPNnya Tidak Dipungut/Dibebaskan atas Penyerahan kepada JICA (Badan Internasional), dikarenakan Pemohon Banding memenuhi persyaratan berupa surat persetujuan dari KPP Badora sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :   25/KM K.05/1998 tanggal 27 Januari 1998;

bahwa berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor: 25/KMK.01/1998, tanggal 27 Januari 1998, tentang Pemberian Restitusi/Pembebasan PPN kepada Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Surat Dirjen Pajak nomor: S-2678/PJ.55/1993 tanggal 13 Oktober 1993, tentang Tata Cara Pemberian Restitusi/Pembebasan PPN Kepada Perwakilan Negara Asing, antara lain diatur sebagai berikut:

bahwa pembebasan PPN/ PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing hanya diberikan atas dasar azas timbal balik;

 
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan  koreksi yang PPNnya Tidak Dipungut/Dibebaskan sebesar Rp.1.155.791.029,00 atas penyerahan kepada JICA  karena JICA merupakan Organisasi Internasional yang atas pembelian BKP atau perolehan JKP yang dilakukannya dibebaskan PPN/PPnBM berdasarkan azas timbal balik;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan surat Kepala Kantor Wilayah VII DJP Jakarta Raya Khusus Nomor: S-846/WPJ.07/KP.0707/ 2002 tanggal 28 Agustus 2002, Nomor: S-847/WPJ.07/KP.0707/ 2002 tanggal 28 Agustus 2002, Nomor: S-848/WPJ.07/KP.0707/2002 tanggal 28 Agustus 2002, Nomor: S-849/WPJ.07/ KP.0707/2002 tanggal 28 Agustus 2002, dan Nomor: S-862/WPJ.07/KP.0707/2002 tanggal 30 Agustus 2002 tentang Pembebasan PPN, Pemerintah Indonesia telah memberikan hak istimewa bagi JICA berupa fasilitas pembebasan PPN. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak memungut PPN atas penyerahan Pemohon Banding ke JICA;

Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LHPSL-150/WPJ.07/ KP.0600/2008 tanggal 2 Mei 2008, Terbanding melakukan koreksi yang PPNnya Tidak Dipungut/Dibebaskan atas Penyerahan kepada JICA yang merupakan Organisasi Internasional sebesar Rp. 1.155.791.029,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi atas penyerahan kepada JICA, dikarenakan JICA merupakan Organisasi Internasional yang atas pembelian BKP atau perolehan JKP yang dilakukannya dibebaskan PPN/PPnBM berdasarkan azas timbal balik;

bahwa atas penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada badan internasional, terbukti memang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Bebas PPN, namun menurut Pemohon Banding atas penyerahan kepada badan internasional dibebaskan dari pemungutan PPN ;

bahwa sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan nomor 25/KMK.01/1998 tanggal 27 Januari 1998, penyerahan Barang Kena Pajak kepada Perwakilan Negara Asing maupun Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat / Tenaga Ahlinya dibebaskan dari pengenaan PPN atas dasar azas timbal balik ;
       
bahwa berdasar ketentuan tersebut, Majelis berpendapat pembebasan pengenaan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak-pihak dimaksud diatas tidak serta merta dilakukan melainkan harus memperhatikan adanya azas timbal balik, dengan demikian maka sebelum suatu transaksi dinyatakan bebas dari pengenaan PPN diperlukan suatu pengujian bahwa memang terpenuhi adanya azas timbal balik;

bahwa berdasar uraian tersebut di atas serta memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 25/KMK.01/1998 tanggal 27 Januari 1998, Majelis berpendapat bahwa sebelum suatu transaksi dimaksud dibebaskan dari pengenaan PPN, harus diyakini terlebih dahulu akan terpenuhinya azas timbal balik;

bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan badan internasional tanpa dapat menunjukkan bukti terpenuhinya azas timbal balik untuk pembebasan PPN, sehingga ketentuan bebas PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan nomor 25/KMK.01/1998 tanggal 27 Januari 1998 belum sepenuhnya terpenuhi, oleh karena itu, Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp.1.155.791.029,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;
 
2.  Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.775.694.175,00;
 
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi atas Kredit Pajak Masukan sebesar Rp.775.694.175,00 yang terdiri dari adanya faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan atas sewa kendaraan sedan yang dikoreksi sebesar Rp.9.161.750,00 berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN Nomor 18 Tahun 2000 dan atas penghitungan kembali Pajak Masukan sebesar Rp.766.532.425,00 sebagai akibat adanya koreksi Penyerahan Barang dan Jasa yang dilakukan di luar negeri yang Tidak Terutang PPN;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Kredit Pajak Masukan atas sewa kendaraan sedan sebesar Rp.9.161.750,00 dikarenakan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf c mneyatakan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

bahwa koreksi penghitungan kembali Pajak Masukan sebesar Rp.766.532.425,00 dikarenakan adanya koreksi Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN karena atas penyerahan barang dan jasa tersebut dilakukan di Luar Negeri untuk kemudian diserahkan kepada konsumen di Luar Negeri yang diketahui berdasarkan dokumen-dokumen berupa kontrak, surat tugas, job order, paspor dan atas penyerahan ini didukung bukti potong PPh Pasal 24;

bahwa dasar koreksi penghitungan kembali Pajak Masukan atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN berdasarkan Pasal 9 ayat (6) UU PPN jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 Tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, yang mangatur bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan kegiatan menghasilkan atau memperdagangkan barang dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya;
 
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Kredit Pajak Masukan sebesar Rp.775.694.175,00, yang teridiri dari koreksi sebesar Rp.9.161.750,00  karena Pemohon Banding memiliki dokumen sebagai bukti bahwa atas transaksi tersebut benar-benar terjadi dan bukan fiktif, karena bukti-bukti menunjukkan adanya arus uang pembayaran kepada penjual serta adanya surat jalan untuk pembelian barang dan koreksi sebesar Rp.766.532.425,00 sebagai akibat adanya koreksi Penyerahan Barang dan Jasa yang dilakukan di luar negeri yang Tidak Terutang PPN;

bahwa Pemohon tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp.766.532.425,00 karena Terbanding telah melakukan kekeliruan dalam penerapan pelaksanaan Undang-undang atas Tata Cara Penghitungan Kembali PPN Masukan untuk Wajib Pajak yang melakukan Penyerahan Jasa yang Terutang PPN dan Jasa yang Tidak Terutang PPN;

bahwa dasar hukum yang diajukan dalam permohonan banding Pemohon Banding adalah sama dengan Terbanding yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha yang melakukan penyerahan yang terutang PPN dan yang tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan pajak;

bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 dijelaskan bahwa atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali Pajak Masukan  diperhitungkan kembali dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak paling lambat pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku;

bahwa Tahun Buku Pemohon Banding adalah 1 April s/d 31 Maret, sehingga tahun buku 2005 dan pelaporan SPT Masa PPN adalah dari Masa Pajak April 2005 s/d Masa Pajak Maret 2006, dengan demikian atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan akan menjadi koreksi Pajak Masukan untuk Masa Pajak April 2006, Mei 2006, atau Juni 2006 (salah satu Masa pajak paling lambat pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku);

bahwa koreksi Pajak Masukan dari penghitungan kembali Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding  dalam SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2006 s/d Maret 2006 tidak sesuai dengan aturan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LHPSL-150/WPJ.07/ KP.0600/2008 tanggal 2 Mei 2008, Terbanding melakukan koreksi Kredit Pajak Masukan sebesar Rp.775.694.175,00 Masa Pajak Januari s/d Maret 2006 disebabkan akibat adanya faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan atas sewa kendaraan sedan yang dikoreksi sebesar Rp.9.161.750,00  berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN Nomor 18 Tahun 2000 dan adanya Penghitungan kembali Pajak Masukan sebesar Rp.766.532.425,00 dikarenakan Pemohon Banding melakukan penyerahan yang tidak terutang PPN;

bahwa sebagaimana menurut Terbanding koreksi Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN karena atas penyerahan barang dan jasa tersebut dilakukan di Luar Negeri untuk kemudian diserahkan kepada konsumen di Luar Negeri, berdasarkan Pasal 9 ayat (6) UU PPN jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 Tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak maka dilakukan penghitungan kembali Pajak Masukan atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi sebesar Rp.766.532.425,00 atas penghitungan kembali Pajak Masukan sebagai akibat adanya koreksi Penyerahan Barang dan Jasa yang dilakukan di luar negeri yang Tidak Terutang PPN dimana Terbanding telah melakukan kekeliruan dalam penerapan pelaksanaan Undang-undang atas Tata Cara Penghitungan Kembali PPN Masukan untuk Wajib Pajak yang melakukan Penyerahan Jasa yang Terutang PPN dan Jasa yang Tidak Terutang PPN yaitu pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, diketahui bahwa atas koreksi Penghitungan kembali Pajak Masukan sebesar Rp.766.532.425,00 karena melakukan penyerahan tidak terutang PPN untuk SPT Masa Pajak November 2006 s/d Desember 2006 Pemohon Banding belum melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan sebagaimana diatur Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000;

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 dimana Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali Pajak Masukan  diperhitungkan kembali dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak paling lambat pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku. Tahun Buku Pemohon Banding adalah 1 April s/d 31 Maret, sehingga tahun buku 2005 dan pelaporan SPT Masa PPN adalah dari Masa Pajak April 2005 s/d Masa Pajak Maret 2006, dengan demikian atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan akan menjadi koreksi Pajak Masukan untuk Masa Pajak April 2006, Mei 2006, atau Juni 2006 (salah satu Masa pajak paling lambat pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku);

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding belum melakukan Penghitungan Kembali atas Pajak Masukan Masa Pajak Januari 2006 s/d Maret 2006  sampai dengan batas waktu paling lambat bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yaitu Masa Pajak April 2006, Mei 2006, atau Juni 2006, dengan demikian tidak terdapat bukti yang dapat diyakini bahwa Pemohon Banding telah melakukan Penghitungan Kembali Pajak Masukan sehubungan adanya koreksi Penyerahan Barang dan Jasa yang dilakukan di luar negeri yang Tidak Terutang PPN, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa berdasar ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha yang melakukan penyerahan yang terutang PPN dan yang tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan pajak, koreksi Penghitungan Kembali Pajak Masukan atas Penyerahan Barang dan Jasa yang dilakukan di luar negeri yang Tidak Terutang PPN yang dilakukan oleh Terbanding adalah sudah benar;

bahwa berdasar pertimbangan tersebut Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp.775.694.175,00 yang terdiri atas Penghitungan Kembali Pajak Masukan karena adanya Penyerahan Barang dan Jasa yang dilakukan di Luar Negeri yang tidak terutang PPN sebesar Rp.93.487.028,00 tetap dipertahankan, sedangkan sisanya sebesar Rp.9.161.750,00  berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, sehingga atas faktur pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan dengan demikian atas koreksi tersebut tetap dipertahankan;
 
Menimbang  : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga  Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan pada Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2006 tetap sesuai dengan keputusan Terbanding;
Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut diatas;
 
Mengingat   
  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah  dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah   dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
 
Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-386/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 2 April 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari s/d Maret Tahun Pajak 2006 Nomor : 00104/207/06/058/08 tanggal 5 Mei  2008, atas nama : PT. XXX ,