Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 07960/PP/M.I/15/2006

Kategori : PPh Badan

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi kredit pajak sebesar Rp.6.381.722.901,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT- 07960/PP/M.I/15/2006

Pemohon Banding : PT. ABC Tbk
     
Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan
     
Tahun Pajak : 2002
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi kredit pajak sebesar Rp.6.381.722.901,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding;
 
 
Menurut Terbanding : bahwa hasil pemeriksaan selengkapnya atas sengketa banding tsb di atas dapat diuraikan sebagai berikut
 
- Kredit Pajak PPh Pasal 23 tanpa konfirmasi dari KPP terkait   Rp.2.610.197.318,00
- Kredit Pajak PPh Pasal 23 atas nama PT DEF     Rp.3.771.525.583,00
    Rp.6.381.722.901,00
                        
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 469/KMK.04/1998 tanggal 30 Oktober 1998 disebutkan bahwauntuk dapat melakukan penggabungan, peleburan usaha, atau pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3, Wajib Pajak tersebut wajib mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 422/KMK.04/1998 tanggal 9 September 1998 disebutkan bahwa Pembayaran, Pemungutan, dan Pemotongan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh pihak atau pihak-pihak yang mengalihkan sebelum dilakukannya penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dapat dipindahbukukan menjadi pembayaran, pemungutan, atau pemotongan Pajak Penghasilan dari Wajib Pajak yang menerima pengalihan;

bahwa berdasarkan Akta Penggabungan Usaha Nomor  7 tanggal 27 Desember 2001 yang ditandatangani oleh Notaris Mardiah Said disebutkan bahwa masa berlakunya penggabungan usaha antara Pemohon Banding dan PT DEF adalah sejak tanggal 27 Desember 2001, sedangkan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 dilakukan setelah tanggal penggabungan usaha, sehingga kredit pajak atas nama PT DEF tersebut tidak dapat dipindahbukukan karena telah melewati tanggal penggabungan usaha sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan di atas, dan tidak dapat dijadikan kredit pajak bagi pihak yang menerima pengalihan (dalam hal ini adalah Pemohon Banding);
 
Menurut Pemohon Banding : bahwa pada tanggal 27 Desember 2001, PT DEF telah melakukan penggabungan usaha (merger) dengan Pemohon Banding seperti tertuang dalam Akta Merger Nomor 7 tanggal 27 Desember 2001;

bahwa dengan adanya penggabungan usaha tersebut segala aktivitas dan kewajiban PT DEF beralih ke Pemohon Banding, demikian pula halnya dengan transaksi-transaksi yang berhubungan dengan PT DEF dibukukan langsung oleh Pemohon Banding seperti pengakuan pendapatan, pengakuan biaya-biaya operasional serta pengakuan kredit pajak berupa bukti potong atas nama PT DEF;

bahwa kredit pajak sebesar Rp.3.771.525.583,00 masih atas nama PT DEF karena selama masa transisi merger masih terdapat pihak-pihak yang menggunakan nama PT DEF dalam kegiatan transaksinya seperti pembuatan bukti potong;

bahwa dengan memperhatikan uraian tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon Banding tidak sependapat dengan kesimpulan dan usulan atas uraian banding dari Terbanding untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan meminta kepada Majelis untuk menerima permohonan banding sebesar Rp.6.381.722.901,00 dengan alasan sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa pelaporan dan pembayaran Pajak penghasilan Pasal 23 dari masing-masing rekanan (klien);

bahwa para rekanan (klien) telah melakukan pemotongan secara langsung atas setiap pendapatan yang diakui oleh Pemohon Banding, sehingga mengurangi penerimaan kas atas penghasilan Pemohon Banding;

bahwa bukti potong atas nama PT DEF tersebut disebabkan karena masih ada proyek sebagai akibat agreement anatar PT DEF dengan pihak ketiga yang belum selesai pada waktu terjadinya merger, sehingga terbawa ke tahun berikutnya (setelah merger);
 
Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan keterangan Kuasa Hukum Pemohon Banding dan wakil Terbanding dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berkesimpulan sebagai berikut :

bahwa Terbanding melakukan koreksi kredit pajak sebesar Rp.6.381.722.901,00 sebagian dikarenakan tidak adanya konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak terkait dan sebagian lagi dikarenakan bukti potong atas nama PT DEF;

bahwa karena masa berlakunya penggabungan usaha antara Pemohon Banding dan PT DEF adalah sejak tanggal 27 Desember 2001, sedangkan bukti potong Pajak penghasilan Pasal 23 dilakukan setelah tanggal penggabungan usaha, maka kredit pajak atas nama PT DEF tersebut dapat dipindahbukukan karena telah melewati tanggal penggabungan usaha sesuai dengan Keputusan Menteri keuangan di atas, dan tidak dapat dijadikan kredit pajak bagi pihak yang menerima pengalihan (dalam hal ini adalah Pemohon Banding);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding karena sebagaimana yang tertuang dalam Akta Merger Nomor 7 tanggal 27 Desember 2001 dengan adanya penggabungan usaha tersebut segala aktivitas dan kewajiban PT DEF beralih ke Pemohon Banding, demikian pula halnya dengan transaksi-transaksi yang berhubungan dengan PT DEF dibekukan langsung oleh Pemohon Banding seperti pengakuan pendapatan, pengakuan biaya-biaya operasional serta pengakuan kredit pajak berupa bukti potong atas nama PT DEF;

bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap data/dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, nyata bahwa memang atas transaksi yang dilakukan Pemohon Banding sedah dipotong sesuai dengan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.772.248.317,00, sedangkan selebihnya sebesar Rp.5.609.474.584,00 telah didukung dengan bukti potong atas nama PT DEF;

bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap data/dokumen dalam berkas banding, keterangan Kuasa Pemohon Banding dan wakil Terbanding dalam persidangan serta uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup alasan yang meyakinkan bagi Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap koreksi kredit pajak sebesar Rp.6.381.722.901,00, sehingga koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan;