Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07931/PP/M.V/16/2006

Kategori : PPN dan PPnBM

Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.5.272.755.577,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07931/PP/M.V/16/2006

Pemohon Banding : PT. ABC
     
Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
     
Masa Pajak : Januari sampai dengan Desember Januari sampai dengan Desember 2002
     
Pokok Sengketa : Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.5.272.755.577,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
 
 
Menurut Terbanding : bahwa dalam Pasal 1 huruf c dan huruf b lama Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, pengertian Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini;

bahwa sedangkan dalam Pasal 1 angka 3 dan angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, pengertian Barang Kena Pajak dirumuskan sebagai berikut Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini;

bahwa berdasarkan rumusan ini, pengertian Barang Kena Pajak tidak lagi dikaitkan dengan barang sebagai hasil proses pengolahan (pabrikasi), karena tidak lagi dikaitkan dengan proses pabrikasi, maka rumusan Barang Kena Pajak yang baru membawa konsekuensi bahwa sejak 1 Januari 1995 penyerahan barang bekas (used goods) pada prinsipnya terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 144 tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, bahwa barang bekas bukan merupakan barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa surat Terbanding Nomor : S-123/PJ.52/2004 tanggal 4 Maret 2004 tentang Permohonan Penegasan Tentang Objek Pajak Pertambahan Nilai disebutkan bahwa atas penyerahan sampah/limbah pada suatu kegiatan dan atau proses produksi oleh pabrikan selaku Pengusaha Kena Pajak kepada pemulung wajib dipungut Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan perpajakan sebagaimana telah diuraikan di atas, atas penyerahan barang bekas/sampah oleh Pemohon Banding sebesar Rp.5.272.755.577,00 harus dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 10% dari penyerahan;
 
Menurut Pemohon Banding : bahwa sampah/kertas bekas tidak terpakai adalah barang/sampah yang diambil langsung atau dicari dari tempat sampah sementara atau tempat sampah akhir (TPA) yang dilakukan dengan cara tertentu yang diserahkan oleh pemulung atau kelompok pemulung;

bahwa pemulung adalah orang yang melakukan kegiatan usaha dibidang persampahan, berarti tidak memungkinkan pemulung Pengusaha Kena Pajak;

bahwa selanjutnya disebutkan dengan demikian penyerahan sampah/kertas bekas tersebut tidak dikenakan pajak apabila Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada waktu perolehannya tidak boleh dikreditkan;

bahwa secara substansi pada kasus Pemohon Banding, memang pada waktu memperoleh sampah/kertas tersebut Pemohon Banding tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sehingga tidak ada Faktur Pajak yang dapat Pemohon Banding kreditkan;

bahwa pada saat Pemohon Banding membeli sampah/kertas bekas tersebut, penjual adalah individu yang bukan Pengusaha Kena Pajak dan tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai kepada Pemohon Banding begitu pula pada waktu menjual kepada pembeli, Pemohon Banding juga tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan atas kejadian yang sesungguhnya di lapangan maka Pemohon Banding memastikan bahwa Pemulung bukan Wajib Pajak yang potensial yang dapat dijadikan Pengusaha Kena Pajak;
 
Menurut Majelis  : bahwa Majelis sependapat bahwa Barang Bekas merupakan Barang Kena Pajak sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa menurut Majelis, mengenai Barang Kena Pajak yang merupakan barang bekas dalam sengketa banding ini tidak sesuai dengan Surat Terbanding Nomor : S-123/PJ.52/2004 tanggal 4 Maret 2004 nomor 4 huruf h yang menyatakan bahwa “atas penyerahan sampah/limbah pada suatu kegiatan dan atau proses produksi oleh Pabrikan selaku Pengusaha Kena Pajak kepada Pemulung wajib dipungut Pajak Pertambahan Nilai”;

bahwa Pemohon Banding bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak Pabrikan namun Pemohon Banding adalah pengusaha yang menerima sampah kertas bekas dari pemulung yang kemudian oleh Pemohon Banding disetorkan kepada Pengusaha Kena Pajak Pabrikan, sehingga tidak sesuai dengan Surat Terbanding Nomor : S-123/PJ.52/2004 tanggal 4 Maret 2004 nomor 4 huruf b;

bahwa menurut Majelis, mengenai penyerahan barang bekas berupa sampah kertas bekas dari pemulung kepada Pengusaha Kena Pajak belum ada ketentuan yang mengatur atas pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilainya;

bahwa menurut Majelis, ketentuan mengenai pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai atas barang bekas yang ada saat ini hanya atas mobil bekas yang merupakan barang dagangan dan tarifnya hanya sebesar 1%, sedang penyerahan kertas bekas oleh Pemohon Banding dikenakan tarif sebesar 10% sehingga unsur keadilan dalam pengenaan tarif pajak ini mejadi terabaikan;

bahwa berdasarkan data dalam berkas banding dan dokumen pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding dan hasil pemeriksaan dan pembuktian serta penjelasan lisan baik Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.5.272.755.577,00 tidak dapat dipertahankan;