Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07926/PP/M.III/16/2006

Kategori : PPN dan PPnBM

Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut dengan Tarif Efektif Masa Pajak Januari s.d Desember 2001


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put-07926/PP/M.III/16/2006

Pemohon Banding : PT ABC Tours & Travel
     
Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember
     
Tahun Pajak : 2001
     
Pokok Sengketa : Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut dengan Tarif Efektif Masa Pajak Januari s.d Desember 2001
 
 
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap data dan bukti pendukung yang ada dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian kembali terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa terdapat koreksi penyerahan terutang PPN yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN-nya;

bahwa koreksi tersebut berdasarkan perhitungan arcs piutang dimana ha pengujian tersebut menunjukkan selisih;

bahwa dalam surat permohonannya Pemohon Banding menyatakan bahwa yag tercatat oleh pihak pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak di atas adalah merupakan penerimaan yang diterima oleh perusahaan dari pemegang saham perusahaan (Alm. Bpk. X) sebagai pinjaman (berupa uang tunai maupun cek) untuk mengatasi kesulitan dana yang terjadi selama terjadinya krisis (bukti pendukung telah diserahkan kepada pihak pemeriksa);

bahwa berdasarkan tabel di atas diketahui bahwa pembayaran hutang kepada Alm. bapak X adalah lebih besar dari hutang itu sendiri (terdapat saldo negatif sebesar Rp 442.947.556,00), kelebihan pengembalian tersebut bukan merupakan bunga karena sesuai dengan berita Acara Rapat Pemegang Sahara Pemohon Banding tanggal 29 Oktober 1998 dinyatakan bahwa pinjaman atas lembaga tersebut tanpa mempertimbangkan bunga;

bahwa dalam surat permohonan keberatannya Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding sedang mengalami kesulitan akibat terjadinya krisis moneter sehingga memerlukan penyelematan pendanaan lembaga dalam bentuk pinjaman pribadi dari pemegang saham (Alm. Bp. X);

bahwa Peneliti berpendapat bahwa alasan Pemohon Banding tersebut tidak relevan karena Pemohon Banding dapat mengembalikan hutang kepada pemegang saham (Alm. Bp. X) tersebut dalam jumlah nominal yang lebih besar dari pada, jumlah hutang itu sendiri;

bahwa berdasarkan hal tersebut alasan Pemohon Banding yang menyatakan kalau Pemohon Banding sedang mengalami kesulitan likuiditas tidak dapat diterima;

bahwa berdasarkan konfirmasi dengan Terbanding diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Badan Nomor : 00089/206/01/542/04 tanggal  5 Januari 2004;

bahwa atas permohonan keberatan tersebut telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-11/WPJ.23/BD.03/2005 tanggal 7 Pebruari 2005 dengan Keputusan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding;

bahwa dalam surat permohonannya Pemohon Banding menyatakan angkaangka yang menjadi perbedaan antara Pemohon Banding dan Terbanding namun demikian angka-angka yang disajikan tersebut berbeda dengan angkaangka dalam SKPKB PPN Nomor : 00097/207/01/542/04 tanggal 5 Januari 2004 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2001 yang kemudian dipertahankan oleh Keputusan Terbanding Nomor : KEP-14/WPJ.23/BD.04/2005 tanggal 1 Maet 2005;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyatakan bahwa hutang/kewajiban Pemohon Banding disikapi sebagai omset usaha Pemohon Banding sebagai biro perjalanan wisata/BPW kecil lokal dan yang sedang bertahan hidup ditengah krisis ekonomi ini yang berpengaruh kepada timbulnya tagihan PPN ini dan Pemohon Banding tidak dapat menerima hal tersebut;

bahwa pada dasarnya apa yang dinyatakan Pemohon Banding dalam surat permohonan bandingnya adalah sama dengan apa yang dinyatakan dalam surat permohonan keberatannya;

bahwa dalam proses keberatan telah dilakukan penelitian kembali data dan bukti yang ads dan sebagaimana disebutkan dalam uraian pemandangan keberatan Nomor : UP-13/WPJ.23/BD.0403/2005 tanggal 28 Pebruari 2005 telah dinyatakan dasar penolakan permohonan keberatan Pemohon Banding yang pada intinya adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding dari Alm. Bp. X yang merupakan salah seorang pemegang perusahaan adalah untuk mengatasi kesulitan dana yang terjadi selama terjadinya krisis (bukti pendukung telah diserahkan kepada pihak Pemeriksa);

bahwa Peneliti telah melakukan penelitian kembali jumlah hutang yang diterima dari pemegang saham (Alm. Bp. X) dicrosscek dengan pembayaran (pelunasan) hutang tersebut dan diketahui bahwa pembayaran hutang kepada Alm. Bp X adalah lebih besar dari hutang itu sendiri karena, diketahui terdapat saldo negatif sebesar Rp 442.947.556 dan kelebihan pengembalian tersebut bukan merupakan bunga karena, sesuai dengan berita Acara Rapat Pemegang Sahara Pemohon Banding tanggal 29 Oktober 1998 dinyatakan bahwa pinjaman atas lembaga tersebut tanpa mempertimbangkan bunga;

bahwa atas sanggahan Pemohon Banding di atas telah dilakukan penelitian kembali atas kebenaran hal tersebut;

bahwa Peneliti berpendapat bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding sedang mengalami kesulitan likuiditas akibat terjadinya krisis moneter sehingga memerlukan penyelamatan pendanaan lembaga dalam bentuk pinjaman pribadi dari pemegang saham (Alm. Bp. X) tidak relevan karena, Pemohon Banding dapat mengembalikan hutang kepada pemegang saham (Alm. Bp. X) tersebut dalam jumlah nominal yang lebih besar dari pada jumlah hutang itu sendiri;

bahwa berdasarkan hal tersebut alasan Pemohon Banding yang menyatakan, kalau Pemohon Banding sedang mengalami kesulitan likuiditas tidak diterima;
 
Menurut Pemohon : bahwa keluarnya Surat Keputusan Terbanding Kantor Wilayah Jawa Bagian Tengah II Nomor : KEP- I 4/WPJ.23/BD.04/2005, tanggal 1 Maret 2005 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 13.681.283,00 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 yang berisi penolakan atas keberatan Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding hal ini sangat memprihatinkan karena hutang/kewajiban Pemohon Banding justru disikapi sebagai omzet usaha Pemohon Banding yang sebagai biro perjalanan wisata/BPW kecil, lokal dan yang sedang bertahan hidup di tengah krisis ekonomi ini;

bahwa peredaran usaha Pemohon Banding dalam tahun 2001 adalah sebesar Rp 920.522.400,00 sebagaimana telah dilaporkan dalam SPM Pajak Pertmbahan Nilai Masa Tahun 2001 sedang terbitnya SKPKB PPN Nomor : 00097/207/01/542/04 tanggal 5 Januari 2004 adalah konsekuensinya dari adanya koreksi Terbanding atas pendapatan/penerimaan perusahaan menjadi sebesar Rp 1.981.086.868,00 sehingga terkoreksi senilai Rp 1.060.564.468,00;

bahwa HPP perusahaan tidak terkoreksi sehingga perhitungan laba/rugi tahun 2001 hasil Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Yogyakarta Dua keuntungan Pemohon Banding diatas 50% sesuatu yang tidak masuk akal mengingat usaha jasa dibidang pariwisata pads dasamya merupakan jasa yang hanya mengandalkan komisi dari penjualan tiket-tiket transportasi, voucher hotel, tours dan sejenisnya dimana komisi yang diterima berkisar antara 3-6% dari rate yang harus dibayarkan kepada penerbit tiket/voucher tersebut yang kadang masih harus terbebani biaya operasional tentunya;

bahwa dasar penghitungan koreksi peredaran usaha yang menjadi acuan Pemeriksa adalah dengan melakukan pendekatan arcs piutang dimana terjadi kerancuan/kesulitan membedakan antara transaksi utang-piutang usaha dan utang piutang dengan pemegang saham sehingga tarik- setor dengan pemega &-. saharn (utang-piutang dengan Alm. Bp. X) tidak semestinya menjadi penambah/pengurang peredaran usaha;

bahwa tabel tarik setor (utang-piutang) antara Pemohon Banding dengan pemegang saham (Alm. Bp. X) sebagaimana ayng disusun oleh Pemeriksa seperti tercantum di atas keseluruhannya adalah transaksi tarik-setor (utang-piutang) secara tunai masih belum diperhitungkan/belum dimasukkan dalam tabel tersebut di atas sehingga penghitungannya menurut hemat Pemohon Banding belum final/menyeluruh sehingga klaim & kesimpulan-kesimpulannya pun tidak/belum memadai serta masih jauh dari bijaksana;

bahwa saldo utang piutang dengan almarhum Bp. X pada tanggal neraca adalah nihil (0);
 
Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) Wajib Pajak Badan Nomor: LAP-74/WPJ.10/KP.1505/2003 tanggal 30 September 2003 diperoleh petunjuk bahwa koreksi positif Penyerahan Kena Pajak sebesar Rp 1.060.564.468,00 dilakukan Terbanding berdasarkan hasil pengujian arus piutang dengan menggunakan dokumen Pemohon Banding berupa Buku Besar, Buku Kas, Rekening Koran dan SPT Masa PPN dan berdasarkan hasil pengujian tersebut menunjukkan selisih;

bahwa Pejabat yang mewakili Terbanding mengemukakan bahwa koreksi positif Penyerahan Kena Pajak sebesar Rp 1.060.564.468,00 berkaitan dengan koreksi positif Peredaran Usaha pada Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada di dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan diperoleh petunjuk bahwa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp 1.060.564.468,00 berkaitan dengan koreksi positif Peredaran Usaha pada Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 yang diajukan banding oleh Pemohon Banding dan telah diputus Majelis dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 07925/M.11l/15/2006 tanggal 7 April 2006;

bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put07925/M.III/15/2006 tanggal 7 April 2006 mengenai banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- I 1/VYTJ.23/BD.03/2005 tanggal 7 Pebruari 2005 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 Nomor: 00089/206/01/542/04 tanggal 5 Januari 2004, menyebutkan bahwa Majelis berpendapat:
* bahwa pelunasan piutang yang berasal dari setoran Bapak X sebesar Rp 836.379.320,00 sebagaimana yang dicantumkan Terbanding dalam Kertas Kerja Pemeriksaan tidak didukung oleh bukti yang cukup dapat meyakinkan Majelis, sehingga Majelis berpendapat koreksi positif Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp 836.379.320,00 mempunyai dasar dan alasan yang kuat, sehingga tidak dipertahankan;
* bahwa berdasarkan Surat Bantahan Pemohon Banding dan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan, jumlah sebesar Rp 224.436.585,00 telah diakui sebagai koreksi Peredaran Usaha Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2001, dengan Majelis berpendapat bahwa koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp 224.185.148,00, sudah benar dan tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada di dalam berkas banding, pemeriksaan dalam persidangan serta dengan memperhatikan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: 07925/M.III/I 5/2006 tanggal 7 April 2006, Majelis berkesimpulan sebagai berikut:
* bahwa atas koreksi positif Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut dengan Tarif Efektif Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp 836.379.320,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat, sehingga tidak dapat dipertahankan;
* bahwa atas koreksi positif Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut dengan Tarif Efektif Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp 224.185.148,00 sudah benar dan tetap dipertahankan;