Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 07911/PP/M.II/16/2006

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPLB PPN) Masa Pajak April 2003 Nomor : 00025/407/03/058/04 tanggal 14 April 2004 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak PMA Lima berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Pemeriksaan Sederha


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 07911/PP/M.II/16/2006

Pemohon Banding : PT. ABC
 
Jenis Pajak : Pertambahan Nilai Masa Pajak
 
Masa Pajak : April 2003
 
Pokok Sengketa : bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPLB PPN) Masa Pajak April 2003 Nomor : 00025/407/03/058/04 tanggal 14 April 2004 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak PMA Lima berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Pemeriksaan Sederhana Lapangan Nomor : LAP-029.PSK/WPJ.07/KP.0607/2003 tanggal 14 April 2004;

bahwa menurut Pemohon Banding SKPLB tersebut telah melewati jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterimanya surat permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 B ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-160/PJ./2001 tanggal 19 Pebruari 2001, karena :

- Pemohon Banding termasuk sebagai Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu, dimana melakukan penyerahan jasa kena pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu PT. DEF Indonesia;
- Pemohon Banding telah menyampaikan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sejumlah Rp 748.935.886,00 melalui pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak April 2003 pada tanggal 20 Mei 2003;
- berdasarkan pada Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-160/PJ./2001 tanggal 19 Februari 2001, seharusnya Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima sudah menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat tanggal 19 Juli 2003;
- namun dalam jangka waktu tersebut di atas, KPP PMA Lima belum menerbitkan surat ketetapan pajak dimaksud, maka sesuai Pasal 17 B ayat (1) UU KUP dan Pasal 4 Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-160/PJ./2001, pihak KPP PMA Lima seharusnya dianggap telah mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding dan berkewajiban menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPN Masa Pajak April 2003 sejumlah Rp 748.935.886,00 paling lambat tanggal 18 Agustus 2003;

bahwa menurut Terbanding penyelesaian SPT Lebih Bayar PPN tersebut adalah 12 bulan dengan alasan sebagai berikut:

bahwa pemeriksaan dilakukan sehubungan dengan permohonan restitusi yang diajukan oleh PKP melalui SPT Masa PPN Masa Pajak April 2003 yang dilaporkan dan diterima oleh KPP PMA Lima pada tanggal 20 Mei 2003;

bahwa selanjutnya hasil pembahasan pokok sengketa banding adalah sebagai berikut :

bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPLB PPN) Masa Pajak April 2003 Nomor : 00025/407/03/058/04 tanggal 14 April 2004 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak PMA Lima berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Pemeriksaan Sederhana Lapangan Nomor : LAP-029.PSK/WPJ.07/KP.0607/2003 tanggal 14 April 2004;

bahwa menurut Pemohon Banding SKPLB tersebut telah melewati jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterimanya surat permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 B ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-160/PJ./2001 tanggal 19 Pebruari 2001, karena :

- Pemohon Banding termasuk sebagai Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu, dimana melakukan penyerahan jasa kena pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu PT. DEF Indonesia ;
- Pemohon Banding telah menyampaikan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sejumlah Rp 748.935.886,00 melalui pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak April 2003 pada tanggal 20 Mei 2003;
- berdasarkan pada Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-160/PJ./2001 tanggal 19 Februari 2001, seharusnya Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima sudah menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat tanggal 19 Juli 2003;
- namun dalam jangka waktu tersebut di atas, KPP PMA Lima belum menerbitkan surat ketetapan pajak dimaksud, maka sesuai Pasal 17 B ayat (1) UU KUP dan Pasal 4 Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-160/PJ./2001, pihak KPP PMA Lima seharusnya dianggap telah mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding dan berkewajiban menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPN Masa Pajak April 2003 sejumlah Rp 748.935.886,00 paling lambat tanggal 18 Agustus 2003;

bahwa menurut Terbanding penyelesaian SPT Lebih Bayar PPN tersebut adalah 12 bulan dengan alasan sebagai berikut:

bahwa pemeriksaan dilakukan sehubungan dengan permohonan restitusi yang diajukan oleh PKP melalui SPT Masa PPN Masa Pajak April 2003 yang dilaporkan dan diterima oleh KPP PMA Lima pada tanggal 20 Mei 2003;

bahwa urutan Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan pemenuhan data terakhir adalah sebagai berikut :

- Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor : PRIN-030/WPJ.07/KP.0607/2004 tanggal 6 April 2004;
- Pemohon Banding memberikan kelengkapan data sehubungan dengan permohonan restitusi PPN tersebut pada tanggal 20 Januari 2004;

bahwa Pasal 17 B ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Pemohon Banding dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 C, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-160/PJ./2001 tanggal 19 Pebruari 2001 tentang Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran PPN dan atau PPnBM mengatur antara lain sebagai berikut :

bahwa Pasal 1 angka 2 menyebutkan saat diterimanya permohonan adalah saat diterimanya permohonan secara lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak;

bahwa sesuai Pasal 1 angka 3, kegiatan tertentu adalah ekspor dan penyerahan BKP dan atau JKP kepada Pemungut PPN;

bahwa Pasal 2 ayat (1) menyebutkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak disampaikan oleh PKP dan dilampiri bukti-bukti dan atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran pajak yaitu :

a. Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran PPN yang dimintakan pengembalian;
b. Dalam hal penyerahan BKP dan atau JKP kepada Pemungut PPN dilampirkan kontrak atau surat perintah kerja dan Surat Setoran Pajak;

bahwa Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh PKP yang melakukan kegiatan tertentu harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat :

a. 2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan, kecuali permohonan yang penyelesaiannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak;
b. 12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya permohonan sepanjang penyelesaian atas permohonannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua pajak;

bahwa Pasal 3 ayat (2) menyebutkan bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dinyatakan lengkap apabila memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1);

bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak April 2003 yang menyatakan kelebihan pembayaran pajak untuk diminta kembali (restitusi) sebesar Rp 748.935.886,00 yang diterima oleh KPP Penanaman Modal Asing Lima pada tanggal 20 Mei 2003;

bahwa Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) dan panggilan dalam rangka pemeriksaan pajak sehubungan dengan SPT Masa PPN Lebih Bayar yang diajukan restitusi oleh Pemohon Banding diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima pada tanggal 6 April 2004;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan hal tersebut di atas, sesuai dengan Pasal 17B ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima, jadi penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor : 00025/407/03/058/04 tanggal 14 April 2004 tidak melewati batas waktu penerbitan ketetapan pajak;

bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dan pemeriksaan dalam sidang serta bukti yang diserahkan dalam persidangan dapat diuraikan sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti berupa :

- SPT Masa PPN Masa Pajak April 2003 beserta bukti penerimaan,
- Rekapitulasi Daftar Tanda Penerimaan Dokumen sesuai KEP-160/PJ./2001,
- Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

bahwa berdasarkan bukti penerimaan SPT Masa PPN Masa Pajak April 2003 diketahui tanggal masuk SPT Masa April 2003 adalah tanggal 20 Mei 2003;

bahwa berdasarkan bukti berupa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor : PHP-042/WPJ.07/KP.0607/2004 tanggal 7 April 2004 dari Daftar Temuan Hasil Pemeriksaan Pajak diketahui pos-pos yang dikoreksi adalah atas Pajak Masukan dan produk hukum yang diterbitkan berupa SKPLB PPN Masa Pajak April 2003 pada tanggal 14 April 2004;

bahwa Surat Uraian Banding Terbanding menyebutkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) sehubungan dengan SPT Masa PPN Lebih Bayar yang diajukan restitusi oleh Pemohon Banding diterbitkan oleh Kepala KPP Penanaman Modal Asing Lima pada tanggal 6 April 2004;

bahwa menurut Pasal 3 keputusan Nomor : KEP-160/PJ./2001 tanggal 19 Pebruari 2001 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah selengkapnya dapat dikutip sebagai berikut : Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat :

a. 2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan, kecuali permohonan yang penyelesaiannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak;
b. 12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya permohonan sepanjang peyelesaian atas permohonannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak ;

bahwa menurut Pasal 4 Keputusan Nomor : KEP-160/PJ./2001 tanggal 19 Pebruari 2001 menyebutkan apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) telah lewat Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat ketetapan pajak, maka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir;

bahwa berdasarkan bukti-bukti berupa Daftar Tanda Penerimaan Dokumen, SPT PPN Masa Pajak April 2003 beserta bukti penerimaan dan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan diketahui permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sejumlah Rp 748.932.886,00 melalui pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak April 2003 pada tanggal 20 Mei 2003;

bahwa sehubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN Masa Pajak April 2003 tersebut, Pemohon Banding menyampaikan kelengkapan dokumen yang diterima di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima tanggal 20 Januari 2004;

bahwa penerbitan SKPLB PPN Masa Pajak April 2003 Nomor : 00025/407/03/058/04 adalah tanggal 14 April 2004;

bahwa sesuai ketentuan yang diatur dalam KEP-160/PJ./2001 tanggal 19 Pebruari 2001 untuk Wajib Pajak Kegiatan Tertentu yaitu PKP eksportir dan PKP yang melakukan penyerahan kepada Pemungut PPN batas waktu pengembalian kelebihan pembayaran PPN adalah 2 (dua) bulan sejak permohonan diterima lengkap, kecuali permohonan restitusi yang penyelesaiannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak, maka permohonan restitusi harus diselesaikan paling lambat 12 (dua belas) bulan;

bahwa dari penelitian Laporan Pemeriksaan Pajak Pemeriksaan Sederhana Kantor (LPP-PSK) Nomor : LAP-029.PSK/WPJ.07/KP.0607/2004 tanggal 12 April 2004, Majelis berkesimpulan bahwa terhadap Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan hanya atas jenas pajak PPN Masa Pajak April 2003;

bahwa dari hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut maka untuk selanjutnya Majelis tidak dapat menerima keterangan Terbanding bahwa pemeriksaan yang dilaksanakan adalah pemeriksaan untuk semua jenis pajak ;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa SPT PPN Masa Pajak April 2003 beserta bukti penerimaannya dan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan serta rekapitulasi daftar penerimaan dokumen, Majelis berkesimpulan bahwa dalam kegiatannya Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan kepada Badan Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yaitu PT DEF Indonesia sehingga sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak keputusan Nomor : KEP-160/PJ./2001 tanggal 19 Pebruari 2001 termasuk sebagai Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu, dengan demikian maka Majelis berpendapat bahwa batas penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN Masa Pajak April 2003 adalah 2 (dua) bulan;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN Masa Pajak April 2003 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima pada tanggal 20 Mei 2003;

bahwa SKPLB PPN Masa Pajak April 2002 Nomor : 00025/407/03/058/04 diterbitkan tanggal 14 April 2004;

bahwa bila dihitung sejak dokumen permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN tersebut diterima lengkap di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima yaitu tanggal 20 Januari 2004 sampai dengan SKPLB PPN tersebut diterbitkan yaitu tanggal 14 April 2004 nyata bahwa SKPLB PPN tersebut diterbitkan telah melewati jangka waktu 2 (dua) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-160/PJ./2001 tanggal 19 Pebruari 2001 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang lebih dibayar Masa Pajak April 2003 dihitung sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;

bahwa oleh karena permohonan banding Pemohon Banding diputus berdasarkan ketentuan formal maka materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;

bahwa Majelis Memutuskan Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-469/WPJ.07/BD.05/2005 tanggal 23 Mei 2005 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2003 Nomor : 00025/407/03/058/04 tanggal 14 April 2004, atas nama : PT. ABC, NPWP: 0x.xxx.xxx.x-0xx.000, alamat : Gedung XX, Jl. Budi Kemuliaan I No. 1, Jakarta 10110 sehingga perhitungan PPN yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak PPN Rp 63.550.518.085,00
Pajak Keluaran Rp 6.355.051.809,00
Dikurangi:
- PK yang dipungut oleh Pemungut PPN Rp 6.355.051.809,00
Jumlah PK yang dipungut sendiri Nihil
Pajak Masukan Rp 748.935.886,00
PPN yang lebih dibayar Rp 748.935.886,00