Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07856/PP/M.VII/14/2006

Kategori : PPh Orang Pribadi

Penolakan keberatan Pemohon Banding yang menyangkut masalah formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2001 Nomor : 00074/205/01/019/04 tanggal 1 Maret 2004 yang mengabaikan pemberitahuan ketidakbenara


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07856/PP/M.VII/14/2006

Pemohon Banding : ABC
     
Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Orang Pribadi
     
Tahun Pajak : 2001
     
Pokok Sengketa : Penolakan keberatan Pemohon Banding yang menyangkut masalah formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2001 Nomor : 00074/205/01/019/04 tanggal 1 Maret 2004 yang mengabaikan pemberitahuan ketidakbenaran pengisian SPT Pemohon Banding berdasarkan Pasal 8 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
 
 
Menurut Terbanding : bahwa terdapat koreksi positif atas penghasilan netto dari investasi sebesar Rp.245.382.823,00 yang diperoleh Terbanding berdasarkan pendekatan biaya hidup dan analisa investasi, dimana selisih penghasilan Pemohon Banding selama empat tahun dengan biaya hidup diasumsikan oleh Terbanding diinvestasikan dengan tingkat pengembalian sebesar 1% tiap bulan;
       
bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor : TM 270-204 tanggal 27 Februari 2004 perihal pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang mengakibatkan jumlah harta menjadi lebih besar sebagaimana Pasal 8 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;

bahwa surat Pemohon Banding di atas tidak dapat dipertimbangkan oleh Terbanding karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 karena kelebihan bayar Pajak Penghasilan tahun 1998-2000 yang belum diklaim oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam pengertian pada huruf c Pasal 8 ayat (4) yaitu : “…yang mengakibatkan jumlah harta menjadi lebih besar;atau…”. Sebagaimana dimasud oleh Pemohon Banding;
 
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan sistem self assessment memberi kepercayaan (hak) kepada Pemohon Banding melaporkan penghasilan dengan Surat Pemberitahuan, bahwa Surat Pemberitahuan tidak benar, Pemohon Banding berhak mengungkapnya agar Pemeriksa tahu penghasilan yang confirm Pemohon Banding, hak Pemohon Banding ini dijamin Pasal 8 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, sebagaimana penjelasannya :
“Walaupun jangka waktu (pemberitahuan SPT)…telah berakhir dan (Direktur Jenderal Pajak) belum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, kepada Wajib Pajak…masih diberikan kesempatan mengungkapkan ketidakbenaran (pengisian Surat Pemberitahuan)…terbatas pada…jumlah harta menjadi lebih besar…”;

bahwa surat tersendiri itu menganulir Surat Pemberitahuan, menjadikan Surat Pemberitahuan-void, bahwa menganulir Surat Pemberitahuan itu merupakan hak Pemohon Banding, gagal dipahami oleh Terbanding;

bahwa dalam sidang Pemohon Banding memberikan penjelasan secara tertulis mengenai dasar cacat hukum penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2001 Nomor : 00074/205/01/019/04 tanggal 1 Maret 2004 antara lain yaitu bahwa Menteri Keuangan menetapkan Wajib Pajak dikecualikan dari kewajiban mengisi, menyampaikan Surat Pemberitahuan;

bahwa penerapan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 terhadap Pemohon Banding (padahal ada pengecualian dari Menteri Keuangan) adalah ketidakbenaran yuridis formil;

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah produk ketidakbenaran yuridis, harus dibatalkan, mematuhi hukum yang benar, Terbanding terposisi untuk memenuhi saja hak-hak Pemohon Banding yang dijamin Pasal 8 ayat (4) huruf c juncto Pasal 17B (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 juncto Pasal 28A Undang-undang Pajak Penghasilan;
 
Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2001, karena dengan Surat Tersendiri Pemohon Banding mengungkapkan merasa ada kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan, kemudian Pemohon Banding menyampaikan Surat Tersendiri atas kekeliruan tersebut atas dasar Pasal 8 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, bukan melakukan perbaikan Surat Pemberitahuan;

bahwa menurut Majelis karena terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2001 Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan dan sudah disampaikan SPHP, maka seharusnya Pemohon Banding terlebih dahulu menanggapi SPHP tersebut dan sekaligus menyampaikan lasan-alasan lainnya;

bahwa Majelis berpendapat bahwa tidak ada ketentuan dalam Undang-undang Perpajakan yang menyebutkan apabila Pemohon Banding menyampaikan dengan Surat Tersendiri mengenai kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (sebagai kelengkapan data sebelum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) dan surat tersebut tidak dipertimbangkan oleh Terbanding akan mengakibatkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut cacat hukum, oleh karenanya secara yuridis penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2001 Nomor : 00074/205/01/019/04 tanggal 1 Maret 2004 adalah sah dan tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan menolak permohonan Pemohon Banding;