Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 07830/PP/M.II/15/2006

Kategori : Pajak Bumi dan Bangunan

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positip Penghasilan Neto Tahun Pajak 2001 sebesar Rp.216.861.500,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT- 07830/PP/M.II/15/2006

Pemohon Banding : PT. ABC
     
Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan
     
Tahun Pajak : 2001
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positip Penghasilan Neto Tahun Pajak 2001 sebesar Rp.216.861.500,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
 
 
Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi biaya karyawan sebesar Rp.174.552.320,00 dengan alasan yang sama dengan alasan permohonan keberatan;

bahwa dari tabel diatas diketahui bahwa Pemeriksa tidak melakukan koreksi biaya gaji karyawan, namun Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi gaji karyawan. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, permohonan keberatan Pemohon Banding atas koreksi biaya gaji karyawan sebesar Rp.174.552.320,00 ditolak;

bahwa karena Pemohon Banding mengajukan banding terhadap koreksi biaya gaji karyawan dimana biaya tersebut tidak dikoreksi, maka Peneliti berpendapat bahwa banding Pemohon Banding tidak tepat dan tidak cukup alasan untuk menerima banding Pemohon Banding;
 
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding menolak koreksi yang dilakukan Pemeriksa terhadap Penghasilan Kena Pajaksebesar Rp.276.340.000,00 sebab Pemohon Banding telah melaporkan dalam SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001, sebagai akibatnya Pajak Penghasilan Badan yang terutang menjadi lebih besar dari perhitungan yang telah Pemohon Banding laporkan. Hal ini adalah sebagai akibat dari penolakan Pemeriksa yang tidak mengakui biaya gaji karyawan parkir Proyek Senen sebesar Rp.174.552.329,00;

bahwa karyawan parkir Proyek Senen adalah karyawan Pemohon Banding dengan status kontrak;

bahwa pada pelaksanaannya Pemohon Banding meminta klien Pemohon Banding PT. DEF Management untuk setiap bulan membayarkan gaji karyawan tersebut secara langsung yang berjumlah total Rp.174.552.329,00 dan kemudian melunasi sisa tagihan kepada Pemohon Banding setelah dikurangi dengan jumlah tersebut;

bahwa Pemohon Banding menolak sikap dan pendapat Pemeriksa yang tanpa alasan yang jelas menolak bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding bahwa karyawan parkir Proyek Senen adalah karyawan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa perlakuan terhadap karyawan parkir Proyek Senen telah sejalan dengan aplikasi bisnis yang saat ini berlaku luas ”outsourcing”;
 
Menurut Majelis  : bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan rekonsiliasi dan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa pada saat pemeriksaan yang dikoreksi adalah peredaran usaha, penghasilan dari luar usaha, pengurang penghasilan bruto dan kredit pajak dan pada saat keberatan yang dikabulkan adalah hanya kredit pajak;

bahwa berdasarkan hasil rekonsiliasi tersebut maka Majelis berkesimpulan terhadap pembayaran biaya gaji karyawan parkir Proyek Senen sebesar Rp.157.780.949,00 dapat dipakai sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa uraian dan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa dari koreksi positif penghasilan neto sebesar Rp.216.861.500,00 tersebut sebesar Rp.157.780.949,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan sisanya sebesar (Rp.216.861.500,00 – Rp.157.780.949,00) = Rp.59.080.551,00 tetap dipertahankan;