Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 07830/PP/M.II/15/2006
Kategori : Pajak Bumi dan Bangunan
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positip Penghasilan Neto Tahun Pajak 2001 sebesar Rp.216.861.500,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 07830/PP/M.II/15/2006Pemohon Banding | : | PT. ABC |
Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan |
Tahun Pajak | : | 2001 |
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positip Penghasilan Neto Tahun Pajak 2001 sebesar Rp.216.861.500,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
Menurut Terbanding | : | bahwa
Pemohon
Banding mengajukan banding atas koreksi biaya karyawan sebesar
Rp.174.552.320,00 dengan alasan yang sama dengan alasan permohonan
keberatan; bahwa dari tabel diatas diketahui bahwa Pemeriksa tidak melakukan koreksi biaya gaji karyawan, namun Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi gaji karyawan. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, permohonan keberatan Pemohon Banding atas koreksi biaya gaji karyawan sebesar Rp.174.552.320,00 ditolak; bahwa karena Pemohon Banding mengajukan banding terhadap koreksi biaya gaji karyawan dimana biaya tersebut tidak dikoreksi, maka Peneliti berpendapat bahwa banding Pemohon Banding tidak tepat dan tidak cukup alasan untuk menerima banding Pemohon Banding; |
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa
Pemohon Banding menolak koreksi yang dilakukan Pemeriksa terhadap
Penghasilan Kena Pajaksebesar Rp.276.340.000,00 sebab Pemohon Banding
telah melaporkan dalam SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001,
sebagai akibatnya Pajak Penghasilan Badan yang terutang menjadi lebih
besar dari perhitungan yang telah Pemohon Banding laporkan. Hal ini
adalah sebagai akibat dari penolakan Pemeriksa yang tidak mengakui
biaya gaji karyawan parkir Proyek Senen sebesar Rp.174.552.329,00; bahwa karyawan parkir Proyek Senen adalah karyawan Pemohon Banding dengan status kontrak; bahwa pada pelaksanaannya Pemohon Banding meminta klien Pemohon Banding PT. DEF Management untuk setiap bulan membayarkan gaji karyawan tersebut secara langsung yang berjumlah total Rp.174.552.329,00 dan kemudian melunasi sisa tagihan kepada Pemohon Banding setelah dikurangi dengan jumlah tersebut; bahwa Pemohon Banding menolak sikap dan pendapat Pemeriksa yang tanpa alasan yang jelas menolak bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding bahwa karyawan parkir Proyek Senen adalah karyawan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa perlakuan terhadap karyawan parkir Proyek Senen telah sejalan dengan aplikasi bisnis yang saat ini berlaku luas ”outsourcing”; |
Menurut Majelis | : | bahwa
Majelis memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding dan Terbanding
untuk melakukan rekonsiliasi dan pemeriksaan atas bukti-bukti yang
disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa pada saat pemeriksaan yang dikoreksi adalah peredaran usaha, penghasilan dari luar usaha, pengurang penghasilan bruto dan kredit pajak dan pada saat keberatan yang dikabulkan adalah hanya kredit pajak; bahwa berdasarkan hasil rekonsiliasi tersebut maka Majelis berkesimpulan terhadap pembayaran biaya gaji karyawan parkir Proyek Senen sebesar Rp.157.780.949,00 dapat dipakai sebagai pengurang penghasilan bruto; bahwa uraian dan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa dari koreksi positif penghasilan neto sebesar Rp.216.861.500,00 tersebut sebesar Rp.157.780.949,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan sisanya sebesar (Rp.216.861.500,00 – Rp.157.780.949,00) = Rp.59.080.551,00 tetap dipertahankan; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.