Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46777/PP/M.VIII/16/2013

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp.2.366.850.565,00;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46777/PP/M.VIII/16/2013

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
     
Tahun Pajak : 2010
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp.2.366.850.565,00;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah Pajak Masukan yang terkait dengan kebun sawit berupa pupuk dan bahan kimia lainnya yang digunakan di kebun, sparepart alat berat dan kendaraan, dan Pajak Masukan yang berhubungan dengan kebun (road gravelling);
     
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding dalam sidang menyatakan bahwa Pemohon Banding dalam sidang menyatakan bahwa Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Pemohon Banding baru beroperasi pada bulan Mei 2011.
     
Pendapat Majelis : bahwa koreksi yang dipersengketakan dalam sengketa ini adalah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp.2.366.850.565,00 yang terkait dengan kebun sawit berupa pupuk dan bahan kimia lainnya yang digunakan di kebun, sparepart alat berat dan kendaraan, dan Pajak Masukan yang berhubungan dengan kebun (road gravelling).

bahwa perhitungan Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.2.366.850.565,00 adalah sebagai berikut :
-   Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut SPT Rp. 12.748.430.741,00
-  Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding Rp. 10.381.580.176,00
-  Koreksi Positip Rp. 2.366.850.565,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan tersebut karena Pemohon Banding melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga Pajak Masukan terkait dengan kebun tersebut tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 16B Ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo. Pasal 3 PP Nomor 12 Tahun 2001 jo. PP Nomor 31 Tahun 2007.

bahwa menurut Pemohon banding Tandan Buah Segar (TBS) yang dihasilkan oleh unit perkebunan Pemohon Banding yang dititipkan olah atau dimakloonkan ke PT. ABC dan PT. XXX untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) pada dasarnya bukanlah merupakan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis berupa Tandan Buah Segar (TBS) karena Tandan Buah Segar (TBS) ini dipergunakan/dipakai untuk tujuan produktif dalam rangka menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK).

bahwa menurut Pemohon Banding pada Masa Pajak Januari 2010 seluruh penyerahan Barang Kena Pajak (berupa: Crude Palm Oil, Palm Kernel, dan Sparepart) yang Pemohon Banding lakukan adalah dengan terutang Pajak Pertambahan Nilai, yakni: Terutang PPN dengan tarif 10% (berupa penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri) dan sama sekali tidak ada penyerahan BKP/ JKP yang tidak terutang PPN dan/ atau penyerahan BKP/ JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang dilakukan Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Terbanding.

bahwa berdasarkan hal tersebut tidak seharusnya dilakukan Koreksi Positif terhadap Pajak Masukan atas biaya Kebun yang dikreditkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa Desember 2010.

bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak pasal 2 ayat 1 (a) menyebutkan :
(1) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang :
a. Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, atau
b. Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, atau
c. Melakukan kegiatan menghasilkan atau memperdagangkan barang dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, atau
d. Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang :
1) nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
2) digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya;
3) nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, sepanjang Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang dan terutang PPN, maka PKP tersebut digolongkan melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated).

bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa pembangunan pabrik Pemohon Banding selesai pada bulan Desember 2011 sehingga pada tahun 2010 Pemohon Banding hanya melakukan titip olah Tandan Buah Segar (TBS) ke PT. ABC dan PT. XXX.

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka menurut Majelis pada tahun 2010 usaha Pemohon Banding belum dapat dikatakan melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) karena belum mempunyai unit/pabrik yang dapat mengolah TBS menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK).

bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 menyebutkan “ Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :
a. ..............,
b. ..............,
c. barang hasil pertanian,
d. ........dst

bahwa selanjutnya pada pasal 1 angka 2 pada peraturan yang sama disebutkan:
Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:
pertanian, perkebunan dan kehutanan;
................;
................;

bahwa selanjutnya pada pasal 2 angka 2 pada peraturan yang sama disebutkan:
Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis berupa :
a. ..............,
b. ..............,
c. barang pertanian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 huruf c,
d. ........dst
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dalam persidangan terbukti bahwa hasil titip olah Tandan Buah Segar (TBS) ke PT. ABC dan PT. XXX berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) dijual ke PT. ABC dan PT. XXX tanpa berusaha melakukan penjualan kepada pihak lain, sehingga berarti biarpun yang dijual Pemohon Banding tersebut adalah Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) tetapi Majelis memandang sejatinya yang dijual Pemohon Banding adalah Tandan Buah Segar (TBS).

bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berkesimpulan bahwa pada dasarnya penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) karena Pemohon Banding belum mempunyai unit pengolahan tandan buah segar yang dapat menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) sehingga sesuai dengan ketentuan yang berlaku penyerahan Tandan Buah Segar milik Pemohon Banding kepada PT. ABC dan PT. XXX dibebaskan dari pengenaan PPN.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor: 00018/407/10/058/12 tanggal 26 Maret 2012 diketahui bahwa Terbanding mencantumkan jumlah Dasar Pengenaan Pajak dalam Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp. 12.224.594.518,00 seluruhnya berasal dari Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan tidak terdapat Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut atau Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN.

bahwa menurut Majelis karena penyerahan Tandan Buah Segar yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan penyerahan barang yang bersifat strategis seharusnya dalam Surat Ketetapan Pajak Terbanding mereklas penyerahan tersebut kedalam Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN dan bukan memasukkannya kedalam Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri.

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat terhadap Penjualan Tandan Buah Segar tersebut sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri menjadi Rp. 0 (nihil).

bahwa selanjutnya dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dinyatakan:

“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.”

bahwa karena penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding adalah berupa Tandan Buah Segar yang atas penyerahan tersebut dibebaskan dari penyerahan PPN Pajak Masukan terkait dengan kebun tersebut tidak dapat dikreditkan;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 010 sebesar Rp.2.366.850.565,00.

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga DasarPengenaan Pengenaan Pajak dan Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri serta Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2010.
     
Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
     
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
     
Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2052/WPJ.07/2012 tanggal 19 Oktober 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor: 00018/407/10/058/12 tanggal 26 Maret 2012, dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Jumlah Seluruh Penyerahan Rp. 12.224.594.518,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri Rp. 0,00
Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan Rp. 10.381.580.176,00
Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar (Rp. 10.381.580.176,00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan Rp. 0,00
PPN yang Lebih dibayar (Rp. 10.381.580.176,00)