Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42606/PP/M.IX/19/2013

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4960/KPU.01/2011 tanggal 7 Oktober 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-022333/NOTUL


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT.42606/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak : Bea Cukai
     
Tahun Pajak : 2011
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4960/KPU.01/2011 tanggal 7 Oktober 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-022333/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 9 Agustus 2011;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa PT. XXX melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut:
Jenis barang : 4 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB
Jumlah barang   5 NE
Negara Asal : China
Nilai Pabean (CIF) : USD 64923
Supplier   : DYF Gold Generating Equipment (wuxi)
     
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4960/KPU.01/2011 tanggal 7 Oktober 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-022333/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 9 Agustus 2011;
     
Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 001/EPJ-BC/XI/2011 tanggal 31 November 2011 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor: 001/EPJ-BC/XI/2011 tanggal 31 November 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 001/EPJ-BC/XI/2011 tanggal 31 November 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4960/KPU.01/2011 tanggal 7 Oktober 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-022333/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 9 Agustus 2011;

bahwa Surat Banding Nomor: 001/EPJ-BC/XI/2011 tanggal 31 November 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 5 Desember 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 7 Oktober 2011, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Terbanding 7 Oktober 2011 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 5 Desember 2011 adalah 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor: 001/EPJ-BC/XI/2011 tanggal 31 November 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 001/EPJ-BC/XI/2011 tanggal 31 November 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan keberatan Terbanding sampai dengan Surat Banding diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak, masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 001/EPJ-BC/XI/2011 tanggal 31 November 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 14.343.000 dan 50%nya adalah sebesar Rp 7.171.500;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak melampirkan fotokopi dan/atau asli bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyerahkan atau mengirimkan fotokopi dan asli bukti pelunasan dimaksud oleh karena itu Majelis tidak dapat meyakini bahwa 50% dari tagihan pungutan impor telah dibayar oleh Pemohon Banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 001/EPJ-BC/XI/2011 tanggal 31 November 2011 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur;

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding tidak melampirkan asli dan/atau fotokopi akta Notaris tentang pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang menyebutkan XX menjabat sebagai Direktur dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyerahkan atau menunjukkan asli akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya dimaksud, oleh karena itu Majelis tidak dapat memeriksa kewenangan XX dalam menandatangani Surat Banding Nomor: 001/EPJ-BC/XI/2011 tanggal 31 November 2011 sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan dengan Acara Biasa yang diselenggarakan untuk banding ini tanpa alasan yang jelas meskipun kepada Pemohon Banding telah disampaikan Pemberitahuan Sidang secara patut terakhir dengan Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0222/SP/Pg.18/2012 tanggal 8 Mei 2012;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 001/EPJ-BC/XI/2011 tanggal 31 November 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa karena Surat Banding Nomor : 001/EPJ-BC/XI/2011 tanggal 31 November 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
     
Mengingat   : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
     
Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4960/KPU.01/2011 tanggal 7 Oktober 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-022333/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 9 Agustus 2011 atas nama: XXX, NPWP: YYY, tidak dapat diterima.