Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42605/PP/M.IX/19/2013

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6155/KPU.01/2011 tanggal 29 November 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-026068/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 3 Oktober 201


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42605/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak : Bea Cukai
     
Tahun Pajak : 2011
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6155/KPU.01/2011 tanggal 29 November 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-026068/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 3 Oktober 2011;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa dalam surat keputusan di atas, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: 026068/NOTUL/KPUTP/BD.02/201 1 tanggal 03 Oktober 2011 dengan menetapkan nilai pabean terhadap PIN nomor 361077 tanggal 27 September 2011 menjadi sebagai berikut:

- Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB USD. 42,485.38
- Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding USD. 44 039.34
     
Menurut Pemohon : bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP.6155/KPU.01/2011 tanggal 29 November 2011, tentang penetapan atas permohonan keberatan Pemohon Banding terhadap surat Surat Penetapan Tarif Dan/Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 026068/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 03 Oktober 2011 oleh Terbanding;
     
Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 027/SP/EAP/2011 tanggal 15 Desember 2011 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor: 027/SP/EAP/2011 tanggal 15 Desember 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 027/SP/EAP/2011 tanggal 15 Desember 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6155/KPU.01/2011 tanggal 29 November 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-026068/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 3 Oktober 2011;

bahwa Surat Banding Nomor: 027/SP/EAP/2011 tanggal 15 Desember 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 29 Maret 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 29 November 2011, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Terbanding 29 November 2011 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 29 Maret 2012 adalah 122 (seratus dua puluh dua) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor: 027/SP/EAP/2011 tanggal 15 Desember 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 027/SP/EAP/2011 tanggal 15 Desember 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 027/SP/EAP/2011 tanggal 15 Desember 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp6.697.000 dan 50%nya adalah sebesar Rp3.348.500 dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran tagihan pungutan impor tersebut yang dibuktikan dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) sebesar Rp6.697.000 tanggal 19 Desember 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa XX, jabatan: Direktur, selaku penanda tangan Surat Banding Nomor: 027/SP/EAP/2011 tanggal 15 Desember 2011, dan berdasarkan Akta Nomor: 10 tanggal 16 Juli 2008 yang dibuat oleh HD, S.H. Notaris di Jakarta, menunjukkan bahwa XX, jabatan: Direktur dan berhak menandatangani Surat Banding tersebut, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Surat Banding Nomor: 027/SP/EAP/2011 tanggal 15 Desember 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 027/SP/EAP/2011 tanggal 15 Desember 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
     
Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6155/KPU.01/2011 tanggal 29 November 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-026068/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 3 Oktober 2011 atas nama: XXX, NPWP: YYY, tidak dapat diterima.