Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 37788/PP/M.X/16/2012

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-54/WPJ.16/BD.06/2011 tanggal 10 Juni 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang


 

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 37788/PP/M.X/16/2012


Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
   
Tahun Pajak : 2008
 
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-54/WPJ.16/BD.06/2011 tanggal 10 Juni 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor: 00023/207/08/831/10 tanggal 27 April 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-129/WPJ.16/KP.0303/2010 tanggal 27 Desember 2010 dan dibetulkan kembali dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-010/WPJ.16/KP.0303/2011 tanggal 10 Pebruari 2011;
   
   
Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding Pajak Pertambahan Nilai Kurang Bayar adalah sebesar Rp.18.917.469,00;
   
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

        bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Pencabutan atas Surat Banding Nomor: 013/MTM/PLU/0711 tanggal 26 Juli 2011, yang diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 29 Juli 2011 dengan Tanda Terima Surat Banding Nomor: TT-819/SP.31/2011 dan Nomor sengketa Pajak: 16-056874-2008;
   
Menurut Majelis : bahwa ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak”;

bahwa ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:

a. penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;
b. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding”;

bahwa dalam persidangan Majelis menyatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut, bahwa banding yang dicabut dengan surat pernyataan pencabutan, dihapus dari daftar sengketa melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding;

bahwa Majelis menyatakan, dalam memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis menanyakan persetujuan Terbanding mengenai permohonan pencabutan banding yang dilakukan oleh Pemohon Banding dimaksud;

bahwa Pejabat yang hadir untuk mewakili Terbanding dalam sidang tanggal 30 Januari 2012 menyatakan tidak keberatan atas dicabutnya banding Pemohon Banding dan menyatakan persetujuannya kepada Majelis;

bahwa berdasarkan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat untuk mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding, oleh karenanya permohonan banding tidak diperiksa lebih lanjut dan dihapus dari daftar sengketa;
   
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-54/WPJ.16/BD.06/2011 tanggal 10 Juni 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00023/207/08/831/10 tanggal 27 April 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-129/WPJ.16/KP.0303/2010 tanggal 27 Desember 2010 dan dibetulkan kembali dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-010/WPJ.16/KP.0303/2011 tanggal 10 Pebruari 2011, atas nama: PT. XXX.