Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37720/PP/M XIV/16/2012

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-787/WPJ.20/2011, tanggal 16 September 2011, tentang Keberatan Pemohon Banding atas PPN untuk Masa Pajak Tahun 2006;


 

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37720/PP/M XIV/16/2012


Jenis Pajak : PPN
     
Tahun Pajak : 2006
 
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-787/WPJ.20/2011, tanggal 16 September 2011, tentang Keberatan Pemohon Banding atas PPN untuk Masa Pajak Tahun 2006;
   
   
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding merasa Keberatan atas Keputusan Terbanding No.KEP-787/WPJ.20/2011, tanggal 16 September 2011, tentang Keberatan Pemohon Banding atas PPN untuk Masa Pajak Tahun 2006 sebesar Rp.224.635.949,00 yang terdiri dari Kurang Bayar Rp.151.781.047,00 dan sanksi administrasi Rp. 72.854.902,00;
   
Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 796/MCN/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor: 796/MCN/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 796/MCN/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 16 Desember 2011 (diantar), sedangkan Surat Ketetapan Terbanding diterbitkan pada tanggal 16 September 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 796/MCN/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-787/WPJ.20/2011 tanggal 16 September 2011;

bahwa Surat Banding Nomor: 796/MCN/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 796/MCN/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun apabila dihitung dari tanggal Surat Ketetapan Terbanding diterbitkan yaitu tanggal 16 September 2011 ke tanggal Surat Banding a quo, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 16 Desember 2011, masih memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 796/MCN/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-787/WPJ.20/2011 tanggal 16 September 2011 sebesar Rp.151.781.047,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp.75.890.523,50, dan terdapat kredit pajak sebesar Rp.29.291.217,00, sehingga 50% pajak terutang yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp.46.599.306,50, dan pada berkas banding Pemohon Banding tidak terdapat bukti pembayaran pajak terutang;

bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap data/dokumen dalam berkas banding, dan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan serta hasil pemeriksaan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Pemohon Banding hingga persidangan terakhir tanggal 25 Januari 2012, tidak dapat memperlihatkan bukti pembayaran berupa Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atas 50% pajak terutang yang masih harus dibayar sebesar Rp.46.599.306,50, sebagai pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 adalah sebagai berikut:

Pasal 36
  (1)
  (2)
  (3)
  (4) Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);”

bahwa oleh karenanya, atas Surat Banding Nomor: 796/MCN/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011, yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan Surat Banding dimaksud tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan terhadap pemenuhan ketentuan formal lainnya tidak dilakukan penelitian lebih lanjut;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Surat Banding Nomor: 796/MCN/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011 terbukti tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
   
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-787/WPJ.20/2011 tanggal 16 September 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006, Nomor: 00036/207/06/008/10 tanggal 23 Agustus 2010, atas nama : Pemohon Banding tidak dapat diterima;