Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37593/PP/M XIV/10/2012

Kategori : PPh Pasal 21

-


 

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37593/PP/M XIV/10/2012


Jenis Pajak : PPh Pasal 21
   
Tahun Pajak : 2004
   
Menurut Pemohon Banding : Bahwa dengan Surat Banding Nomor: 003/MBA/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011 Pemohon Banding bermaksud mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: S-281/WPJ.21/KP.0509/2007 tanggal 23 Mei 2007 mengenai Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 21 Tahun 2004 No. 00109/201/04/043/07 tanggal 07 Februari 2007;
   
Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 003/MBA/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011, ditandatangani oleh Chandra Sumardji, jabatan: Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor: 003/MBA/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 003/MBA/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 12 Desember 2011 (diantar), sedangkan Surat Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 23 Mei 2007;

bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi:
“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;”

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui pada Surat Bandingnya Pemohon Banding tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Terbanding karenanya Majelis berpendapat pengajuan banding telah melewati jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima Surat Terbanding;

bahwa seterusnya Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor: 003/MBA/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011 terbukti tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan terbukti permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya tidak dapat diterima;
   
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-281/WPJ.21/KP.0509/2007 tanggal 23 Mei 2007, tentang Penjelasan Tata Cara Pengajuan Keberatan, atas nama : PT. XXX tidak dapat diterima;