Putusan Mahkamah Agung Nomor : 846 /B/PK/Pjk/2011

Kategori : PPh Badan

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor: 30010/PP/M.III/99/2011 tanggal 23 Maret 2011 yang telah berkekuat


 

PUTUSAN
Nomor 846 /B/PK/Pjk/2011

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. ADF, berkedudukan di Taman AF II Blok IVA/9, Rahayu, Margaasih, Bandung, yang diwakili oleh FG, selaku Direktur yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Ester Moningka, Karyawan PT. ADF, beralamat di Sukamaju Jl. DF Rt. 005 Rw. 006 Padasuka, Cimahi Tengah, Kota Cimahi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Mei 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;

melawan:


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan WQ Nomor 40-42, Jakarta,
  1. AAA : Pj. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BBB : Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. CCC : Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DDD : Penalaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Kantor Direktur Jenderal Pajak, beralamat di Jalan WQ Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Agustus 2011;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor: 30010/PP/M.III/99/2011 tanggal 23 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan ditolaknya setiap Penggugat mengajukan permohonan atas pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2003 Nomor 00001/206/03/445/08 tanggal 17 Juli 2008 seperti yang Penggugat terima terakhir Surat No S-1444/WPJ.09/KP.1308/2010 tanggal 07 Juni 2010 yang diterima dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Soreang yang berdasarkan surat dari Kantor Wilayah Jawa Barat I No S-934/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 27 Mei 2010 yang intinya menyatakan permohonan Penggugat ditolak;
Bahwa didorong untuk mendapatkan keadilan dan melindungi hak-hak Penggugat sebagai wajib pajak yang karena ketidaktelitian dan ketidakmampuan pemeriksa pajak telah membebani Penggugat dengan koreksi yang tidak benar dan memberatkan, dan karena ketidaktahuan Penggugat akan peraturan perpajakan serta prosedur keberatan, yang mana baru Penggugat ketahui kemudian bahwa Penggugat dapat mengajukan gugatan untuk membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar kepada Tergugat. Tetapi permohonan Penggugat selalu ditolak tanpa diproses lebih lanjut serta di telaah dan diteliti dengan seksama;
Bahwa maka dalam hal Penggugat mencari keadilan dan melindungi hak-hak Penggugat selaku wajib pajak, Penggugat mohon agar Majelis dapat memproses permohonan Penggugat ini lebih lanjut;
Bahwa sebagai bahan pertimbangan Bapak Penggugat kirimkan berkas-berkas pengajuan permohonan Penggugat yang dapat Penggugat uraikan secara singkat sebagai berikut:
  1. Setelah terbit SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Tahun Pajak 2003 Nomor 00001/206/03/445/08. Penggugat mengajukan Surat No. 030/VIII/ATP/08 tanggal 25 Agustus 2008 untuk menghapus sanksi, denda, dan bunga atas SKPKB tersebut. Atas surat ini Tergugat mengeluarkan Surat Keputusan No. KEP-387/PJ.07/2009 yang putusannya menolak permohonan Penggugat;
  2. Penggugat mengajukan lagi Surat No. 004/SP-ATP/VI/2009 tanggal 10 Juni 2009 permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2003 No. 00001/206/03/445/08 tanggal 17 Juli 2008. Atas surat permohonan Penggugat ini di jawab oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Keberatan dan Banding Nomor: S-9429/PJ.0711/2009 tanggal 21 November 2009, yang diteruskan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Soreang No. S-5193/WPJ.09/KP.1308/2009 tanggal 26 November 2009 yang intinya menolak permohonan Penggugat untuk mengajukan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar ini karena sudah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
  3. Penggugat sanggah surat penolakan tersebut di atas dengan mengajukan Surat No. 004/SP-ARV/II/2010 tanggal 23 Februari 2010, dimana Penggugat uraikan bahwa Penggugat telah memenuhi seluruh persyaratan formal seperti diwajibkan dalam pengajuan proses permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar seperti yang disyaratkan dalam KMK-542/KMK.04/2000 maupun petunjuk  pelaksanaannya seperti yang tercantum dalam SE-68/PJ/1993 tanggal 22 Desember 1993. Atas permohonan ini di jawab oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Soreang No. S-160/WPJ.09/KP.1308/2010 tanggal 09 Maret 2010 yang intinya menolak surat permohonan tersebut diproses lebih lanjut;
  4. Penggugat mengajukan surat lagi No. 0017/SP-ARV/IV/2010 tanggal 28 April 2010 yang mana Penggugat menjelaskan bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-01/PJ.07/2007 secara tegas diatur mengenai pelaksanaan ketentuan Pasal 16, Pasal 26 dan Pasal 36 UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 tahun 2000, dimana dengan sangat jelas diatur 4 (empat) prosedur secara terpisah yaitu:
  1. Prosedur pengajuan dan penyelesaian permohonan pembetulan ketetapan pajak;
  2. Prosedur pengajuan dan penyelesaian keberatan;
  3. Prosedur pengajuan dan penyelesaian permohonan atau penghapusan sanksi bunga;
  4. Prosedur pengajuan dan penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;

Bahwa dimana di dalam masing-masing prosedur diperinci mengenai syarat-syarat dan tata cara dari masing-masing proses tersebut secara terpisah. Jadi ke-4 (empat) prosedur tersebut tidak saling berkaitan, jadi dalam hal ini Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dan tidak bisa dikaitkan dengan prosedur pengajuan penyelesaian permohonan atau penghapusan sanksi bunga;
Bahwa tetapi permohonan Penggugat ini ditolak oleh Kantor Wilayah Jawa Barat I No. S-934/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 27 Mei 2010 yang diteruskan oleh surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Soreang No. S-1444/WPJ.09/KP.1308/2010 yang intinya menolak permohonan Penggugat karena sudah pernah mengajukan permohonan pengurangan atau sanksi administrasi di waktu terdahulu;
Bahwa dari kronologis yang Penggugat uraikan di atas, atas surat menyurat tersebut dapat Penggugat tarik kesimpulan bahwa dalam hal ini Tergugat menolak permohonan Penggugat ini dengan alasan Penggugat sudah pernah mengajukan permohonan pengurangan atau sanksi administrasi, padahal yang Penggugat ajukan adalah hal baru yang tidak ada kaitan dengan permohonan Penggugat terdahulu, yaitu gugatan untuk pembatalan atas ketetapan pajak yang tidak benar;
Bahwa demikian uraian Penggugat ini agar menjadi bahan pertimbangan Majelis;


Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 30010/PP/M.III/99/2011 tanggal 23 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1444/WPJ.09/KP.1308/2010 tanggal 07 Juni 2010, tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, atas nama : PT ADF NPWP : 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, alamat : AF II Blok IVA/9, Rahayu, Margaasih, Bandung tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 30010/PP/M.III/99/2011 tanggal 23 Maret 2011 diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 14 April 2011, kemudian terhadapnya oleh Penggugat diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 08 Juni 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 08 Juni 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan pada tanggal 03 Agustus 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Agustus 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Pengajuan gugatan telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya maka permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;
Perlu kami jelaskan bahwa, keterlambatan pengajuan gugatan terjadi karena adanya hal-hal diluar kekuasaan Penggugat (Force Majeur), dimana Kuasa Hukum Penggugat yang diserahi kuasa untuk menangani perkara Gugatan yaitu (sdr. PPP) meninggal dunia pada tanggal 23 Juni 2010, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak mengetahui progress yang sudah dilakukan oleh Kuasa Hukum terhadap surat gugatan Pemohon PK (semula Penggugat) (bukti terlampir) surat kematian Kuasa Hukum;
Pada saat Pemohon PK (semula Penggugat) mengetahui Kuasa Hukum Penggugat meninggal dunia, Pemohon PK (semula Penggugat) kesulitan untuk mengambil data-data yang pernah diserahkan perusahaan kepada almarhum karena adanya perbedaan domisili, dimana Pemohon PK (semula Penggugat) berdomisili di Bandung sedangkan almarhum berdomisili di Semarang;
Bahwa istri almarhum juga tidak mengetahui dokumen mana yang dimaksud oleh Pemohon PK (semula Penggugat) sehingga Penggugat kehilangan jejak mengenai data/dokumen yang dulu diserahkan kepada almarhum;
Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30010/PP/M.III/99/2011 diputus tanggal 09 Maret 2011, diucapkan tanggal 23 Maret 2011 merupakan putusan yang belum diputus tanpa mempertimbangkan sebab-sebabnya dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena belum tersentuh aspek materinya;
Kronologis Permasalahan;

Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Badan Tahun Pajak 2003 Nomor: 00001/206/03/445/08 tanggal 17 Juli 2008, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Soreang dengan perhitungan sebagai berikut :

Penghasilan Kena Pajak
Pajak Penghasilan yang Terutang
Kredit Pajak
Pajak yang tidak/kurang bayar
Sanksi Administrasi :
-   Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp  366.941.000,00
Rp    92.582.300,00
Rp    10.343.300,00
Rp    82.239.000,00

Rp    39.474.720,00
Rp  121.713.720,00

Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo Penggugat (sekarang Pemohon PK) mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan surat nomor : 030/VIII/ATP/08 tanggal 25 Agustus 2008 dan Surat Keputusan Tergugat (sekarang Termohon PK) Nomor : KEP-387/PJ.07/2009 tanggal 26 Mei 2009 telah ditolak;
Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo Penggugat (sekarang Pemohon PK) mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dengan surat Nomor: 004/SP-ATP/VI/2009 tanggal 10 Juni 2009 dan dengan Surat Tergugat (sekarang Termohon PK) Nomor: S-9429/PJ.0711/2009 tanggal 02 November 2009 yang diteruskan dengan surat Tergugat (sekarang Termohon PK) Nomor : S-5193/WPJ.09/KP.1308/2009 tanggal 26 November 2009 telah ditolak dengan alasan bahwa atas SKPKB a quo Penggugat (sekarang Pemohon PK) sudah pernah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi Administrasi dan sudah diputuskan;
Bahwa atas surat Tergugat (sekarang Termohon PK) Nomor S-5193/WPJ.09/KP.1308/2009 tanggal 26 November 2009 perihal Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan sanksi Administrasi, Penggugat (sekarang Pemohon PK) mengajukan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dengan surat Nomor : 004/SP-ATV/II/2010 tanggal 23 Februari 2010, dan dengan Surat Tergugat (sekarang Termohon PK) Nomor: S-160/WPJ.09/KP.1308/ 2010 tanggal 09 Maret 2010 telah ditolak dengan alasan bahwa surat permohonan tersebut tidak dapat diproses Iebih lanjut karena tidak memenuhi syarat formal;
Bahwa atas surat Tergugat (sekarang Termohon PK) Nomor: S-160/WPJ.09/KP.1308/2010 tanggal 09 Maret 2010 Perihal Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dengan surat nomor: 0017/SP-ARV/IV/2010 tanggal 28 April 2010, dan dengan surat Tergugat (sekarang Termohon PK) Nomor : S-934/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 27 Mei 2010 yang diteruskan dengan Surat Tergugat (sekarang Termohon PK) Nomor: S-1444/WPJ.09/KP.1308/ 2010 tanggal 27 Mei 2010 telah ditolak dengan alasan bahwa surat permohonan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut karena Penggugat (sekarang Pemohon PK) sudah pernah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi Administrasi dan sudah diputuskan;
Bahwa atas surat Tergugat Nomor: S-1444/WPJ.09/KP.1308/201 07 tanggal 07 Juni 2010 Penggugat (sekarang Pemohon PK) dengan surat Nomor : 009/SP-ARV/VIII/2010 tanggal 23 Agustus 2010 mengajukan Gugatan;
Bahwa sebagai bahan pertimbangan Penggugat uraikan secara singkat sebagai berikut :
  1. Setelah terbit SKPKB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 Nomor 00001/206/03/445/08. Penggugat (sekarang Pemohon PK) mengajukan Surat No. 030/VIII/ATP/08 tanggal 25 Agustus 2008 untuk menghapus sanksi, denda, dan bunga atas SKPKB tersebut. Atas surat ini Tergugat (sekarang Termohon PK) mengeluarkan Surat Keputusan No. KEP-387/PJ.07/2009 yang putusannya menolak permohonan Penggugat (sekarang Pemohon PK);
  2. Penggugat (sekarang Pemohon PK) mengajukan lagi Surat No. 004/SP-ARV/V1/2009 tanggal 10 Juni 2009 permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2003 No. 00001/206/03/445/08 tanggal 17 Juli 2008. Atas surat permohonan Penggugat (sekarang Pemohon PK) ini di jawab oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Keberatan dan Banding nomor S-9429/PJ.071 1/2009 tanggal 12 November 2009, yang diteruskan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Soreang No. S-5193/WPJ.09/KP.1308/2009 tanggal 26 November 2009 yang intinya menolak permohonan Penggugat (sekarang Pemohon PK) untuk mengajukan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar ini karena sudah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
  3. Penggugat (sekarang Pemohon PK) sanggah surat penolakan tersebut diatas dengan mengajukan Surat No. 004/SP-ARV/II/2010 tanggal 23 Februari 2010, dimana Penggugat menguraikan bahwa Penggugat (sekarang Pemohon PK) telah memenuhi seluruh persyaratan formal seperti diwajibkan dalam pengajuan proses permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar seperti yang disyaratkan dalam KMK-542/KMK.04/2000 maupun petunjuk pelaksanaannya seperti yang tercantum dalam SE-68/PJ/1993 tanggal 22 Desember 1993. Atas permohonan ini di jawab oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Soreang No. S-160/WPJ.09/KP.1308/2010 tanggal 09 Maret 2010 yang intinya menolak surat permohonan tersebut diproses lebih lanjut;
  4. Penggugat (sekarang Pemohon PK) mengajukan surat lagi No. 0017/SP-ARV/IV/2010 tanggal 28 April 2010 yang mana Penggugat (sekarang Pemohon PK) menjelaskan bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-01/PJ.07/2007 secara tegas diatur mengenai pelaksanaan ketentuan Pasal 16 Pasal 26 dan Pasal 36 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000, dimana dengan sangat jelas diatur 4 (empat) prosedur secara terpisah yaitu :
  • Prosedur pengajuan dan penyelesaian permohonan pembetulan ketetapan pajak;
  • Prosedur pengajuan dan penyelesaian keberatan;
  • Prosedur pengajuan dan penyelesaian permohonan atau penghapusan sanksi bunga;
  • Prosedur pengajuan dan penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
Bahwa dimana didalam masing-masing prosedur diperinci mengenai syarat-syarat dan tatacara dari masing-masing proses tersebut secara terpisah. Jadi ke-4 (empat) prosedur tersebut tidak saling berkaitan, jadi dalam hal ini Penggugat (sekarang Pemohon PK) mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dan tidak bisa dikaitkan dengan prosedur pengajuan penyelesaian permohonan atau penghapusan sanksi bunga;
Bahwa tetapi permohonan Penggugat (sekarang Pemohon PK) ini ditolak oleh Kantor Wilayah Jawa Barat I No. S-934/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 27 Mei 2010 yang diteruskan oleh surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Soreang No. S-1444/WPJ.09/KP.1308/2010 yang intinya menolak permohonan Penggugat (sekarang Pemohon PK) karena sudah pernah mengajukan permohonan pengurangan atau sanksi administrasi di waktu terdahulu;
Bahwa dari kronologis yang Penggugat (sekarang Pemohon PK) uraikan diatas, atas surat menyurat tersebut dapat Penggugat (sekarang Pemohon PK) tarik kesimpulan bahwa dalam hal ini Tergugat menolak permohonan Penggugat ini dengan alasan Penggugat (sekarang Termohon PK) sudah pernah mengajukan permohonan pengurangan atau sanksi administrasi, padahal yang Penggugat (sekarang Pemohon PK) ajukan adalah hal baru yang tidak ada kaitan dengan permohonan Penggugat (sekarang Pemohon PK) terdahulu, yaitu gugatan untuk pembatalan atas ketetapan pajak yang tidak benar;

Pokok sengketa :
Yang menjadi pokok sengketa adalah :
  • Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp 6.931.556.700,-
  • Koreksi Positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp 1.417.688.749,-
  1. Perhitungan SKPKB
Uraian  (Rupiah)
Penghasilan Netto 366.941.793,00
Penghasilan Kena Pajak 366.941.793,00
Pajak Penghasilan Terutang 92.582.300,00
Kredit Pajak 10.343.300,00
Pajak yang Kurang Dibayar 82.239.000,00
Sanksi Administrasi/Bunga
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
c. Jumlah sanksi administrasi
39.474.720,00
-
-
Jumlah yang masih harus dibayar 121.713.720,00
 
  1. Dasar Koreksi oleh Pemeriksa Pajak

-
Peredaran Usaha
Menurut Pemeriksa, seperti yang tercantum dalam Daftar Temuan pemeriksaan pajak, bahwa Penghasilan Komisi Penjualan dilakukan koreksi positif sebesar Rp.6.931.556.700,-. Karena adanya Penghasilan Komisi Penjualan yang tidak/kurang dilaporkan oleh Wajib Pajak didalam SPT Tahunan PPh Badan;
-
Penghasilan Dari Luar Usaha;
Menurut Pemeriksa seperti yang tercantum dalam Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak, bahwa terdapat pendapatan Late Shipment sebesar Rp.1.417.688.749,- Dan dikoreksi positif sebagai pendapatan yang belum dilaporkan;


PENJELASAN PERMOHONAN

  1. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Rp. 6.931.556.700,-.
  • Menurut kami koreksi pemeriksa atas Peredaran Usaha kurang tepat;
  • Menurut data yang sebenarnya Jumlah Peredaran kami adalah sbb:

-   $834,044.75 dari PO tahun 2003;
-   $346,900 dari PO tahun 2002;
Total penjualan ekuivalen dengan Rp.9.813.652.617,60

  • Jadi menurut Kami, Pemeriksa terlalu kecil Rp.2.882.095.917,60. Dalam mengkoreksi Peredaran Usaha yang berasal dari penerimaan Komisi;
  1. Koreksi Positif atas Penghasilan dari Luar Usaha Rp. 1.417.688.749,-
  • Menurut Kami koreksi tersebut sangat tidak masuk di akal. Karena Late Shipment Charge adalah Biaya yang harus kami pikul karena keterlambatan pengiriman kepada Buyer. Itu merupakan jumlah yang harus kami kembalikan kepada Buyer karena keterlambatan pengiriman. Biasanya jumlah tersebut akan dipotongkan dari nilai order berikut yang kami terima. Jadi jumlah tersebut seharusnya merupakan Biaya/Kerugian yang harus kami tanggung. Untuk itu menurut Kami, seharusnya terdapat Koreksi Negatif atas Biaya Keterlambatan Pengiriman sebesar Rp.1.417.688.749,-. Bukan Koreksi Positif atas Penghasilan Lain-lain;

KESIMPULAN PEMOHONAN


Sebagaimana penjelasan kami dan berdasarkan fakta-fakta diatas maka menurut kami, SKPKB PPh Badan Tahun 2003 Nomor 00001/206/03/445/08 tanggal 17 Juli 2008 yang telah diterbitkan adalah Tidak Benar;
Dengan demikian menurut Kami perhitungan Koreksi Penghasilan Netto PPh Badan untuk tahun 2003 adalah sebagai berikut:

Uraian  (Rupiah)
Penghasilan Netto Mrt. Pemeriksa 366.941.793
Kesalahan Koreksi Mrt. Wajib Pajak :
a.   Terlalu Kecil mengakui Penghasilan Komisi
b.   Salah mengakui Penghasilan dari Luar Usaha
c.   Kurang mengakui Biaya Keterlambatan pengiriman



2.882.095.917
(1.417.688.749)
(1.417.688.749)
Penghasilan Netto menurut Wajib Pajak 413.660.212

Sehingga PPh Badan dan jumlah pajak yang masih harus dibayar untuk tahun 2003 adalah sebagai berikut:

Uraian (Rupiah)
Penghasilan Netto 413.660.212
Penghasilan Kena Pajak 413.660.212
Pajak Penghasilan Terutang 106.597.300
Kredit Pajak 10.562.583
Pajak yang Kurang /(Lebih) Dibayar
Sanksi Administrasi/Bunga
a.   Bunga Pasal 13 (2) KUP
b.   Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
c.   Jumlah sanksi administrasi

46.096.665
-
-
Jumlah yang masih harus dibayar 142.131.382
 

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan dan putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1444/WPJ.09/KP.1308/2010 tanggal 07 Juni 2010, tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, atas nama : PT ADF tidak dapat diterima, sudah benar dan tepat serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang, Karena pengajuan gugatan melampaui tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali:
PT.ADF, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali ditolak dan Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang kalah, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait ;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ADF tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 22 November 2012 oleh XYZ, S.H.,M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.H.FFF, S.H.,M.H., dan Dr.H.XY, S.H.,M.Hum Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

        ttd/

Dr.H.FFF, S.H.,M.H.,

     






Biaya – biaya :
1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,00
2.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,00
3.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00
Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00
Ketua Majelis :

ttd/

XYZ, S.H.,M.Sc.,




Panitera Pengganti

ttd/

HHH, S.H.,M.H.,

Oleh karena Sdr. HHH, SH, MH, Panitera Pengganti dalam perkara ini telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 18 April 2013, maka putusan ini di tandatangani oleh Hakim Agung sebagai Ketua Majelis dan para Hakim Agung sebagai Anggota Majelis.


Jakarta, .
Panitera Muda Tata Usaha Negara
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



RTY, SH.
NIP. XX0000XXX