Putusan Mahkamah Agung Nomor : 266/B/PK/PJK/2011

Kategori : PPh Pasal 23

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 20043/PP/M.IX/99/2009, tanggal 6 Oktober 2009 yang telah be


 

PUTUSAN
Nomor 266/B/PK/PJK/2011

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :

PT. ABC, dalam hal ini diwakili oleh DEF, Direktur PT. ABC, beralamat di Jalan ZZZ III/XX, RT.00X/RW.00X, Jakarta Selatan 12430, selanjutnya memberi kuasa kepada : GHI SE, AK., Manajer Finance and Accounting, beralamat di Vila YYY 3 Blok XX No. X RT.0X/RW.XX Bojong Kulur-Gunung Putri Bogor, berdasarkan surat kuasa khusus No.DAS-PDR/030/0210, tanggal 15 Februari 2010 ;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat ;

melawan :


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, selanjutnya memberi kuasa kepada :
  1. JKL, Pjk. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
  2. MNO, Pjs. Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
  3. PQR, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. STU, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-255/PJ./2010 tanggal 08 April 2010 ;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat ;

Mahkamah Agung tersebut ;

Membaca surat-surat yang bersangkutan ;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 20043/PP/M.IX/99/2009, tanggal 6 Oktober 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat dengan posita perkara sebagai berikut :

Bahwa Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00007/203/05/007/07 tanggal 06 Juni 2007 Penggugat ajukan kepada Tergugat setelah membaca buku “101 Putusan Majelis Pertimbangan Pajak” yang menyatakan bahwa bunga seperti yang dikenakan PT. VWX Indonesia kepada Penggugat atas pembelian sebuah helikopter secara cicilan bukan obyek PPh Pasal 23 karena tidak berasal dari pinjam meminjam uang ;

Pernyataan tersebut Penggugat ambil dari Putusan MPP No. 703/MPP/1991 dalam kasus utang dagang dan Putusan No. 540/MPP/PPh/VI/1995 dalam buku “101” Putusan Majelis Pertimbangan Pajak” (kopi terlampir) ;

Bahwa Penghitungan PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 menurut Penggugat adalah sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak
PPh Terutang
Kredit Pajak
PPh yang kurang (lebih) dibayar
Rp. 341.630.686,-
Rp.   22.053.058,-
Rp.   22.053.058,-
Rp.        Nihil

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 20043/PP/M.IX/99/2009, tanggal 6 Oktober 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :

  • Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-442/WPJ.20/2008 tanggal 18 Juli 2008 tentang Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00007/203/05/007/07 tanggal 06 Juni 2007, atas nama : PT. ABC, NPWP : 0X.000.XXX.X-00X.000, alamat : Halim Perdanakusuma Airport-Jakarta 13610, tidak dapat diterima ;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 20043/PP/M.IX/99/2009, tanggal 6 Oktober 2009, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 November 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : DAS-PDR/030/0210, tanggal 15 Februari 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 23 Februari 2009, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Februari 2010 ;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 10 Maret 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 April 2010 ;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasanalasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :

1. Bahwa dalam buku "101 Putusan Majelis Pertimbangan Pajak dalam upaya menegakkan KEADILAN PAJAK", disusun oleh MALIMAR cetakan Pertama Tahun 1998 diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia, Direktur Jenderal Pajak YZA dalam kata pengantarnya mengatakan:
  • Bahwa sengketa Pajak memerlukan penyelesaian secara adil dengan prosedur dan proses yang cepat, murah dan sederhana.
  • MPP merupakan Lembaga Peradilan yang menyelesaikan dan memutus sengketa di bidang perpajakan.
  • Bahwa buku ini berguna bagi mereka yang akan memanfaatkannya sebagai bahan perbandingan.
2. Bahwa dalam buku yang sama Ketua Yayasan Pengembangan Pendidikan Perpajakan Indonesia, BCD antara lain mengatakan:
  • Bahwa zaman Hindia Belanda putusan MPP diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Bahwa tujuan penerbitan putusan MPP supaya:
    • Adanya kesatuan pendapat dalam menerapkan undang-undang perpajakan.
    • Agar Wajib Pajak dapat memahami pendirian dan pendapat dari Majelis Pertimbangan Pajak.
3. Bahwa Putusan MPP Kep 703 Tahun 1991 halaman 173 buku "101 Putusan MPP" menyatakan " Bunga yang dimaksudkan oleh Pasal 23 ialah bunga dalam hubungan pinjam meminjam uang".
Bahwa Putusan MPP Put. 540/MPP/PPh/VI/1995 halaman 173 buku " 101 Putusan MPP" menyatakan "yang dikenakan PPh Pasal 23 ialah bunga yang timbul akibat adanya transaksi utang piutang atau pinjaman uang".
Bahwa dengan demikian bunga yang dikenakan oleh PT. VWX Indonesia kepada Pemohon Peninjauan Kembali atas pembelian sebuah helikopter dengan cicilan menurut Putusan MPP a quo bukan obyek PPh Pasal 23.
4. Bahwa kedua putusan MPP diatas telah membatalkan Ketetapan Pajak PPh Pasal 23 yang pernah dikenakan Termohon Peninjauan Kembali atas "Bunga" yang tidakberasal dari pinjam-meminjam uang.
5. Bahwa dengan demikian Termohon Peninjauan Kembali sudah tahu atau seharusnya tahu bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 a quo tidak benar/salah, namun tetap meminta Pemohon Peninjauan Kembali yang tidak tahu Dasar Pengenaan Pajak itu salah untuk menyetujui saja Dasar Pengenaan Pajak pada Laporan HasilPemeriksaan Pajak.
6. Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali dengan sengaja/sadar telah menyalahgunakan ketidak tahuan Pemohon Peninjuan Kembali untuk tetap membayar Pajak atas objek pajak yang sudah diketahuinya salah/tidak benar atau tidak kena pajak. Sehingga perbuatan Termohon PeninjauanKembali dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
7. Bahwa karena "Bunga" yang menjadi koreksi dan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 a quo bukan obyek PPh Pasal 23, maka Persetujuan Pemohon Peninjauan Kembali atas basil Pemeriksaan Pajak batal demi hukum sehingga SKPKB PPh Pasal 23 Tahun 2005 Nomor 00007/203/05/037/07 tanggal 6 Juni 2007 menjadiKetetapan Pajak yang tidak benar dan harus dibatalkan demi hukum.
8. Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan kembali berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 berhak mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas SKPKB PPh Pasal 23 Tahun 2006 Nomor: 00007/203/06/037/07 tanggal 3 Juli 2007 kepada Termohon Peninjauan Kembali yang diajukan dengan SuratNomor DAS-PDR/128/1107 tanggal 27 November 2007.
9. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali dengan Keputusannya Nomor : Kep-442/WPJ.20/2008 tanggal 18 Juli 2008 menolak permohonan Pemohon Peninjauan kembali dan pada butir 3 Pertimbangannya Termohon Peninjauan Kembali menyatakan bahwa "tidak terdapat cukup alasan untuk menerima permohonan Wajib Pajak" yang berarti Putusan MPP yang menjadi cikal bakal Pengadilan Pajak (sekarang) sudah nyata, pasti dan bersifat final (pada masa itu), yang seharusnya sudah diketahuinya itu, yang seyogyanya dihormati semua pihak, tidak dianggap/dilecehkan saja oleh Termohon Peninjauan Kembali.
10. Bahwa menurut Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 Pemohon Peninjauan Kembali dapat mengajukan kembali permohonan Pengurangan/PembatalanKetetapan Pajak yang tidak benar kepada Termohon Peninjauan Kembali.
11. Bahwa jika permohonannya ditolak lagi oleh Termohon Peninjauan Kembali dapat mengajukan kembali kepada Termohon Peninjauan Kembali, demikian seterusnya berkali-kali tanpa batas dan tanpa ada kepastian hukum. Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6Tahun 1983 Tentang KUP Pasal 36 ayat (1a) permohonan dibatasi 2 kali saja.
12. Bahwa dengan demikian Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) berikut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tidak mengatur ke mana Wajib Pajak harus pergi untuk dapat memperoleh Keadilan Pajak jika berkali-kali permohonannya ditolak oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam masalahKetetapan pajak a quo.
13. Bahwa dengan kondisi peraturan/perundang-undangan Pajak seperti yang Pemohon Peninjauan Kembali uraikan pada butir II.10, II.11 dan II.12, Termohon Peninjuan Kembali sudah dengan sewenang-wenang menolak permohonan Pemohon Peninjauan Kembali untuk membatalkan Ketetapan Pajak a quo walau sudah tahuDasar Pengenaan Pajak salah.
14. Bahwa Ketetapan Pajak a quo sudah dibayar lunas.

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :

Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-442/WPJ.20/2008 tanggal 18 Juli 2008 tentang Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00007/203/05/007/07 tanggal 06 Juni 2007, atas nama Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, tidak dapat diterima adalah sudah tepat dan benar karena gugatan tidak diajukan terhadap keputusan yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak dan hal ini tidak jelas dibantah oleh Pemohon Peninjauan Kembali;

Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ABC tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang  Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;

MENGADILI:


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ABC tersebut ;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Rabu, tanggal 26 Oktober 2011 oleh Prof. Dr. EFG, S.H. Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. H. HIJ, S.H.,M.A. dan KLM, S.H.,M.Sc. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh NOP, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;




Anggota Majelis :

ttd/.

Prof. Dr. H. HIJ, S.H.,M.A.

ttd/.

KLM, S.H.,M.Sc.
Ketua Majelis,

Panitera Pengganti,

ttd./

NOP, S.H.,M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai……………. Rp.        6.000,00 
2. Redaksi…………… Rp.        5.000,00 
3. Administrasi …......... Rp 2.489.000,00 +
   Jumlah …………….. Rp 2.500.000,00


Oleh karena Hakim Agung Prof. Dr. EFG, S.H., sebagai Ketua Majelis telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013, maka Putusan ini ditandatangani oleh Hakim Agung/Pembaca I Prof.Dr. H. HIJ, S.H.,M.A. dan Hakim Agung/Pembaca II KLM, S.H.,M.Sc.

Jakarta, 11 Desember 2014
Ketua Mahkamah Agung RI,

ttd/.

Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H.,



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



(QRS, SH.)
Nip. XX0000XXX