Putusan Mahkamah Agung Nomor : 733 B/PK/PJK/2011

Kategori : Bea Cukai

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 23427/PP/M.V/19/2010 tanggal 3 Mei 2010 yang


 

PUTUSAN
Nomor 733 B/PK/PJK/2011

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT. ABC, berkedudukan di Jl. ZZZ 7, Gg. WW No. XX, RT. 0X, RW. X0, Kel. Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh DEF, selaku Direktur, beralamat di Jl. YYY VII, No. 0X, RT. 0X, Kel. Gn Bahagia, Kec. Balik Papan Selatan, Balik Papan memberi kuasa kepada GHI selaku Marketing Manager, beralamat di Jl. QQQ I/X, RT.00X, RW. XX, Kel. Cibubur, Kec. Ciracas, Jakarta Timur berdasarkan Surat Kuasa Nomor 315/EDJS/2010 tanggal 23 September 2010;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:


DIREKTUR BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Jakarta;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 23427/PP/M.V/19/2010 tanggal 3 Mei 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :

Bahwa dengan ini mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-17/KPU.01/2009 tanggal 5 Januari 2009, yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar tambahan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan seperti yang tertera dalam SPKPBM Nomor: 027072/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 9 September 2008, sebesar Rp. 306.237.949,00 (tiga ratus enam juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah);

Bahwa adapun alasan mengajukan banding tersebut adalah sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding keberatan atas tarif pos yang ditetapkan oleh Terbanding,karena tarif pos yang Pemohon Banding pakai sudah sesuai dengan jenis barang yang Pemohon Banding impor (Truck For Dumper/ Jenis kendaraan bukan untuk di jalan raya);

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 23427/PP/M.V/19/2010 tanggal 3 Mei 2010 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah sebagai berikut :

  • Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-17/KPU.01/2009 tanggal 5 Januari 2009 mengenai keberatan atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: 027072/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 9 September 2008, atas nama: PT. ABC, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat: Jl. MM No. XX Blok B-XX Mangga Dua Jakarta 10730;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 23427/PP/M.V/19/2010 tanggal 3 Mei 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 29 Juni 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Nomor 315/EDJS/2010 tanggal 23 September 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 23 September 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 23 September 2010;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 11 Oktober 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 11 November 2010;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

Bahwa Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:

  1. Permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan Pajak diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak;
  2. Dalam hal di tempat tinggal atau di tempat kedudukan pemohon peninjauan kembali tidak terdapat Pengadilan Pajak, maka permohonan dapat diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara tempat tinggal atau tempat kedudukan pemohon;
  3. Dalam hal di tempat tinggal atau di tempat kedudukan pemohon peninjauan kembali tidak terdapat Pengadilan Tata Usaha Negara, permohonan dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri tempat tinggal atau tempat kedudukan pemohon;

Bahwa Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan antara lain berdasarkan alasan sebagai berikut :

Huruf e : "apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku";

Bahwa dalam putusannya Majelis tidak memeriksa lebih lanjut materi pokok sengketa, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan mengakibatkan kerugian pada Pemohon Peninjauan Kembali.

Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah melunasi panjar biaya perkara sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak sebesar Rp.2.500.000,00 (dues juta lima ratus ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening Kepaniteraan Mahkamah Agung R.I pada Bank BNI Syariah Nomor Rekening : XXXXXXXXX pada tanggal 22 September 2010.

Kronologis permasalahan:

Bahwa atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: 027072/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 09 September 2008 tersebut. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan keberatan dengan surat Nomor : EDJS/132-11/08 tanggal 05 November 2008 dan dengan keputusan Terbanding Nomor : 17/KPU.01/2009 tanggal 05 Januari 2009 ditolak, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan banding.

Bahwa diterbitkannya surat keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut, tidak melewati batas waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan Banding, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp. 306.237.949,00, sehingga jumlah yang masih harus dibayar sebesar 50% adalah Rp.153.118.974,00, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Bahwa pokok sengketa mengenai penetapan klasifikasi tarif atas barang yang diimpor Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PIB Nomor : 268378 tanggal 11 Agustus 2008 berupa 5 unit Rigid Truck Cab & Chasis Volvo FM 380 6x6 380HP for Dumper Brand New & G.V.W above 24 Ton Chas & Eng, Negara asal Swedia, menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) termasuk pos tariff 8704.10.21.00 Bea Masuk 5% sedangkan menurut Terbanding pos tarif masuk 8704.23.49.00 dengan Bea Masuk 10%, yang tidak disetujui oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).

Bahwa sesuai Surat Edaran Dirjend. Bea & Cukai No.SE-37/BC/2006 tanggal 15 Desember 2006, pada butir penutup angka 3.1. menyatakan bahwa BTBMI 2007 dimaksudkan hanya sebagai referensi saja, sehingga apabila terdapat hal yang meragukan berkaitan dengan pungutan dan pengaturan pembebanan tarif BM, PPN, PPnBM atau pemberlakuan ketentuan larangan atau pembatasan maupun ketentuan lainnya, maka yang mengikat secara hukum adalah Keputusan Menteri Keuangan atau peraturan perundang undangan lain yang mendasarinya. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 547/KMK 01/2003 tanggal 24 Maret 2004 perihal Ralat, tertulis bahwa pos tarif masuk 8704.23.49.00 dengan Bea Masuk 10% yang seharusnya pos tarif masuk 8704.23.49.00 dengan Bea Masuk 5%.

Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.547/KMK.01/2003 tanggal 24 Maret 2.004 masih berlaku dan dijalankan di Direktorat Jenderal Bea & Cukai, sehingga Pemohon peninjauan kembali (Pemohon Banding) masih menjalankan ketetapan dan perundangan yang berlaku.

Bahwa menurut Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2007, uraian barang pada Pos Tarif 8704.10.21.00 adalah: "Kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang berupa Dumper dirancang untuk penggunaan bukan dijalan raya, dengan massa total melebihi 24 Ton dalam keadaan CID" Bahwa berdasarkan dengan Pos Tarif 8704.10.21.00 yang terdapat dalam PIB Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah 5% , sesuai dengan Surat Keputusan Dirjend. Perhubungan Darat dengan Nomor SK.3316/AJ.402/DRJD/2007 tg1.29 Agustus 2007 tentang Pengesahan dan Sertifikasi Tipe Landasan Kendaraan Bermotor Merek Volvo Tipe FM 9 (6x6) M/T, yang menetapkan sebagai Landasan Mobil Barang, varian tidak ada dan tidak adanya kelas jalan terendah yang boleh dilalui.

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Pertimbangan Hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-17/KPU.01/2009 tanggal 5 Januari 2009 mengenai keberatan atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: 027072/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 9 September 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :

  • Bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar karena Pos Tarif 8704.23.49.00 dengan Tarif Bea Masuk (BM) sebesar 10 %.
  • Bahwa menurut butir 7939 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.010/2006 tanggal 15-11-2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor , maka barang yang di impor atas PIB No.268378 tanggal 11 Agustus 2008 dikenakan Tarif Bea Masuk sebesar 10 %.

Dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. ABC tersebut, tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. ABC tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2012 oleh JKL, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung RI. yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. MNO, S.H., M.S., dan PQR, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh STU, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;




Anggota Majelis:

ttd/.

Dr. H. MNO, S.H., M.S.,

ttd/.

PQR, S.H., M.H.,
Ketua Majelis,

ttd/.

JKL, S.H., M.Sc.,
   
Biaya-biaya :
1. Meterai……………. Rp.       6.000,00 
2. Redaksi…………… Rp.       5.000,00 
3. Administrasi …......... Rp 2.489.000,00 +
   Jumlah …………….. Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd./

STU, S.H., M.H.,



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



(VWX, SH.)
Nip. XX0000XXX.