Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47267/PP/M.III/16/2013

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 38.137.119,00


  Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-47267/PP/M.III/16/2013

Jenis Pajak : PPN

 
Tahun Pajak : 2009

 
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 38.137.119,00;






Menurut Terbanding  : bahwa Terbanding mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.38.137.119,00;



Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian arus uang dan barang atas seluruh faktur pajak dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.38.137.119,00;



Menurut Majelis : bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pihak serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan maka Majelis berpendapat:

bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.38.137.119,00 yang menurut jawaban konfirmasi dari KPP terkait dijawab “Tidak Ada”;

bahwa Terbanding mendalilkan atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.38.137.119,00 adalah dari jawaban konfirmasi yang dijawab “Tidak Ada” dan Pemohon Banding belum dapat membuktikan dengan arus uang;

bahwa substansi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai adalah memisahkan dua entitas, yaitu penanggung jawab beban (Pengusaha Kena Pajak pembeli) di satu sisi, dan penanggung jawab pembayaran (Pengusaha Kena Pajak penjual);

bahwa jika dalam suatu transaksi, Pengusaha Kena Pajak pembeli dapat menunjukkan bukti asli Faktur Pajak (Masukan), maka tanggungjawab pembayaran dengan segala konsekuensinya berada pada Pengusaha Kena Pajak penjual, secara umum jika pajak yang telah dipungut tersebut dipungut tapi tidak/belum disetorkan atau bahkan tidak dipungut, maka yang harus bertanggungjawab adalah Pengusaha Kena Pajak penjual;

bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan kepada Majelis bukti-bukti yang mendukung alasan bandingnya berupa: voucher, kwitansi, invoice, Rekening Koran dan Faktur Pajak Masukan;

bahwa menurut hukum yang berlaku, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan, sesuai Pasal 163 RIB/HIR, “Barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”;

bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan, “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1)”;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas selanjutnya Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding tidak cukup bukti untuk melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.38.137.119,00 tidak dapat dipertahankan;



Menimbang :
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;



Menimbang :
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;



Menimbang :
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Masukan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan menurut Terbanding 
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan    
Pajak Masukan menurut Majelis    
Rp.    60.178.003.914,00
Rp.           38.137.119,00
Rp.    60.216.141.033,00



Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan :
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1531/WPJ.07/2012 tanggal 09 Agustus 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2009 Nomor: 00200/207/09/056/11 tanggal 31 Mei 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00118/WPJ.07/KP.0403/2012 tanggal 08 Juni 2012, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2009 menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak :
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
PPN Kurang/(Lebih) Dibayar 
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke-
Masa Pajak Berikutnya 
Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar
Sanksi Administrasi
Jumlah PPN yang masih harus dibayar

Rp.   266.024.987.481,00
Rp.     26.602.498.748,00
Rp.     60.216.141.033,00
(Rp.   33.613.642.285,00)

Rp.    33.613.642.285,00
Rp.                           0,00
Rp.                           0,00
Rp.                           0,00