Putusan Mahkamah Agung Nomor : 833/B/PK/PJK/2013

Kategori : PPh Badan

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 31742/PP/M.III/99/2011, Tanggal 1 Juni 2011 yang


 

PUTUSAN
Nomor 833/B/PK/PJK/2013

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

XX, tempat kedudukan c/o PT. YY, Gedung M Lantai 5, Buncit Raya Nomor DD, Jakarta Selatan (alamat korespondensi: PT. ZZ, Intiland Tower Lantai RR, Jalan JJ Kav. 32, Jakarta 10xxx);

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;

melawan:


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 31742/PP/M.III/99/2011, Tanggal 1 Juni 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Nomor : S-257/WPJ.07/KP.1003/2010 tanggal 04 Agustus 2010, perihal Ralat Surat Nomor : S-00092/WPJ.07/KP.1003/2010 tanggal 23 Juni 2010, perihal Pemberitahuan Surat Keberatan Memenuhi Persyaratan Formal, maka Penggugat mengajukan permohonan gugatan terhadap Surat Nomor : S-257/WPJ.07/KP.1003/2010 tersebut yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Dua (KPP Badora Dua). Surat tersebut merupakan ralat surat Nomor : S-00092/WPJ.07/KP.1003/2010 tanggal 23 Juni 2010 yang diterbitkan oleh KPP Badora Dua perihal Pemberitahuan Surat Keberatan Memenuhi Persyaratan Formal atas permohonan keberatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor : 00002/206/07/081/10 tanggal 19 Maret 2010 atas Pajak Penghasilan Badan untuk Tahun Pajak 2007 yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dari KPP Badora Dua yang menetapkan PPh Badan kurang bayar sebesar Rp.20.241.797.999,00. Perlu Penggugat beritahukan bahwa Penggugat menerima Surat Nomor : S-257/WPJ.07/KP.1003/2010 tersebut dari KPP Badora Dua pada tanggal 01 September 2010 yang dikirimkan melalui mesin fax;

  1. Latar Belakang
    Bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi atas perhitungan PPh Badan XX untuk Tahun Pajak 2007. Tim Pemeriksa telah menghitung PPh Badan berdasarkan Laporan Keuangan dan tidak menggunakan Norma Penghitungan Khusus. Berdasarkan Risalah Pembahasan, menurut Tim Pemeriksa seharusnya Penggugat tidak menggunakan Norma Penghitungan khusus dalam menghitung Penghasilan Neto Fiskal, tetapi menggunakan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 6 Undang-undang Pajak Penghasilan dalam menghitung Penghasilan Neto Fiskal dan bersumber dari Laporan Laba-Rugi, karena penghasilan Penggugat telah dipotong PPh Pasal 23 oleh pihak yang melakukan pembayaran. Berikut Penggugat sajikan rincian koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa sebagaimana tersaji di bawah ini :
No. Uraian Cfm Penggugat Cfm SKPKB PPh
Badan (Tergugat)
Selisih
1 Peredaran Usaha 66.379.160.700 66.379.160.700 -
2 Harga Pokok Penjualan - -
3 Laba Bruto (1-2) 66.379.160.700 66.379.160.700 -
4 Biaya Usaha - 334.361.803 334.361.803
5 Penghasilan Neto dalam negeri (3-4) 9.956.874.105 66.044.798.897 56.087.924.792
6 Kompensasi Kerugian - - -
7 Penghasilan Kena Pajak 9.956.874.105 66.044.798.897 56.087.924.792
8 PPh Terutang 2.969.562.200 19.795.939.400 16.826.377.200
9 Kredit Pajak:
- PPh Pasal 23 3.133.444.968 3.133.444.968 -
- PPh Pasal 25 2.985.603.892 2.985.603.892 -
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan 6.119.048.860 6.119.048.860 -
10 Pajak yang kurang (lebih) bayar (3.149.486.660) 13.676.890.540 16.826.377.200
11 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP - 6.564.907.459 6.564.907.459
12 Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar (3.149.486.660) 20.241.797.999 23.391.284.659
  1. Dasar Permohonan Keberatan
    Bahwa Penggugat tidak setuju atas koreksi Pemeriksa tersebut karena Penggugat merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa pengeboran migas. Dengan demikian, penghitungan Penghasilan Neto Fiskal seharusnya bukan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan, tetapi berdasarkan Norma Penghitungan Khusus berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 628/KMK.04/1991 tanggal 26 Juni 1991, dan Point 1 Pembukaan Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor : SE-21/PJ.31/1991 tanggal 31 Desember 1991 sebagaimana berikut :
    Bahwa Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan :
    “Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan;”
    Bahwa Penjelasan Pasal 15 Undang-Undang PPh :
    “Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (build, operate and transfer);
    Untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu tersebut;”
    Bahwa Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 628/KMK.04/1991 tentang “Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Netto Bagi Wajib Pajak Badan Yang Melakukan Kegiatan Usaha Di Bidang Pengeboran Minyak Dan Gas Bumi Serta Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan Oleh Wajib Pajak Sendiri” :
    “Penghasilan netto Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap dari kegiatan Usaha pengeboran minyak dan gas bumi dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus sebesar 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto;”
    Bahwa Point 1 Pembukaan Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor : SE-21/PJ.31/1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 628/KMK.04/1991 mengenai Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Netto dan PPh Pasal 25 Foreign Drilling Company :
    “Sebagaimana diketahui, bahwa telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 628/KMK.04/1991 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Netto bagi Wajib Pajak Badan yang melakukan Kegiatan Usaha di Bidang Pengeboran Minyak dan Gas Bumi serta Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan oleh Wajib Pajak sendiri, sebagai pengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 398/KMK.00/1988;
    Bahwa materi pokok yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut mencakup 3 (tiga) hal, yaitu :
    1. Penghitungan Penghasilan Netto BUT di bidang usaha pengeboran MIGAS dilakukan dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus sebesar 15% daripenghasilan bruto;
    2. Penghitungan Penghasilan Netto Wajib Pajak Badan Dalam Negeri di bidang usaha yang sama berdasarkan pembukuan sesuai ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun1983;
    3. Ketentuan tentang besarnya angsuran PPh Pasal 25;”
  2. Alasan Permohonan Keberatan
    1. Koreksi atas Biaya Usaha sebesar Rp.334.361.803,00 ;
      Bahwa Penggugat tidak setuju seluruhnya dengan koreksi Tim Pemeriksa atas biaya usaha sebesar Rp.334.361.803,00. Perlu Penggugat jelaskan bahwa penghasilan yang diterima oleh Penggugat merupakan penghasilan dari Jasa Pengeboran Minyak kepada PT XY. Menurut Penggugat, sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 628/KMK.04/1991, dan Point 1 Pembukaan Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor : SE-21/PJ.31/1991 sebagaimana disebutkan di atas, Penghasilan Neto Fiskal Penggugat seharusnya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus sebesar 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto. Penggugat selalu konsisten menggunakan norma penghitungan khusus dalam menghitung Penghasilan Neto Fiskal. Bahkan untuk Tahun Pajak 2004, Penggugat telah diperiksa oleh Tim Pemeriksa dari KPP Badora Dua, dan atas penggunaan Norma Penghitungan Khusus dalam menghitung Penghasilan Neto Fiskal tidak dipermasalahkan di dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.14830/PP/M.III/15/2008 tanggal 06 Agustus 2008 yang menyatakan bahwa penghitungan Penghasilan Neto Fiskal menggunakan Norma Penghitungan Khusus;
    2. Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp 3.133.444.968,00
      Bahwa berkaitan dengan kredit pajak PPh Pasal 23 atas Jasa Pengeboran Minyak yang dipotong oleh pihak yang membayarkan, sesuai Pasal 3 Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor : SE-21/PJ.31/1991 :
      "Apabila kontraktor drilling hanya semata-mata melakukan jasa pengeboran, maka jasa tersebut bukan merupakan obyek PPh Pasal 23;”
      Bahwa perlu Penggugat sampaikan bahwa Penggugat telah mendapatkan penegasan dari Tergugat tentang Perlakuan PPh atas Penghasilan yang diterima BUT Bidang Pengeboran Migas sebagaimana terlampir dalam Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor : S-02/WPJ.07/KP.1008/2009 tertanggal 23 Januari 2009. Dalam surat tersebut Tergugat menegaskan bahwa atas pembayaran jasa pengeboran di bidang penambangan Migas yang dilakukan oleh Bentuk Usaha Tetap dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23. Surat tersebut juga menyatakan jika PPh Pasal 23 telah dipotong atas tagihan Penggugat, Penggugat dapat mengajukan permohonan pengembalian PPh Pasal 23 yang telah dipotong dalam jumlah yang sama dengan mengakui PPh Pasal 23 tersebut sebagai kredit pajak di dalam SPT Tahunan PPh Badan;
      Bahwa Penggugat telah dipotong PPh Pasal 23 sebesar Rp.3.133.444.968,00 atas jasa pengeboran minyak oleh PT XY, dan atas pemotongan tersebut PT XY menerbitkan bukti potong PPh Pasal 23 dengan Nomor : MKJ-0708-0312 tanggal 30 Agustus 2007. Agar kredit pajak PPh Pasal 23 tersebut tetap dapat diakui, maka Penggugat mengkreditkan kredit pajak PPh Pasal 23 tahun 2007 atas objek yang seharusnya tidak terhutang PPh Pasal 23 sebesar Rp.3.133.444.968,00 melalui mekanisme pelaporan SPT Tahunan PPh Badan;
  3. Alasan Penolakan Permohonan Keberatan
    Bahwa sehubungan dengan surat permohonan keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor : 00002/206/07/081/10 tanggal 19 Maret 2010 atas Pajak Penghasilan Badan untuk Tahun Pajak 2007, KPP Badora Dua telah menerbitkan Surat Nomor : S-00092/WPJ.07/KP.1003/2010, perihal Pemberitahuan Surat Keberatan memenuhi Persyaratan Formal tanggal 23 Juni 2010, yang menyatakan di dalam butir 2 dan butir 3 sebagai berikut :
    1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UU KUP, surat keberatan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak/pengurus. Apabila surat keberatan tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak/pengurus, maka surat keberatan tidak ditandatangani oleh WajibPajak/pengurus, maka surat keberatan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus;
    2. Berdasarkan penelitian Penggugat, surat Saudara memenuhi ketentuan Pasal 25 dan Pasal 32 UU KUP sehingga sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undangtersebut surat permohonan keberatan Saudara dapat dipertimbangkan;”
Bahwa kemudian KPP Badora Dua menerbitkan Surat Nomor : S-257/WPJ.07/KP.1003/2010 perihal Ralat Surat Nomor : S-00092/WPJ.07/KP.1003/2010 tanggal 23 Juni 2010 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan Memenuhi Persyaratan Formal yang di dalam butir 1, butir 2, butir 6, dan butir 7 menyatakan sebagai berikut :
    1. Saudara mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Nomor : 00002/206/07/081/10 tanggal 19 Maret 2010 Masa/Tahun Pajak 2007.
    2. Berdasarkan penelitan Penggugat diketahui bahwa Saudara mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor : 00002/206/07/081/10 tanggal 19 Maret 2010 Masa/Tahun Pajak 2007 tanggal 2Juni 2010 melalui surat tanpa nomor;
    1. Dari hasil penelitian terhadap surat permohonan Saudara diketahui hal-hal sebagai berikut:
      1. Bahwa Saudara mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/07/081/10 tanggal 19 Maret 2010 Masa/Tahun pajak Januaris.d. Desember 2007 pada tanggal 2 Juni 2010 melalui surat tanpa nomor;
      2. Bahwa surat keberatan Wajib Pajak ditandatangani oleh Saudara AAA, S.E., B.K.P., sebagai Kuasa Wajib Pajak;
      3. Bahwa pada point Lampiran dalam surat keberatan Wajib Pajak tidak dicantumkan adanya surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasabeserta persyaratan formal lainnya sebagai Kuasa Wajib Pajak;
      4. Bahwa sesuai dengan receipt/Tanda Terima tertanggal 22 Juni 2010 (empat hari setelah diajukannya surat keberatan), PT ZZ menyampaikan lampiran surat kuasa berupa Surat Pernyataan sebagai Konsultan Pajak, Surat Ijin Konsultan Pajak, Surat Keterangan Terdaftar, Copy NPWP, dan copy SPT Tahunan Tahun Pajak 2008 dan 2009 atas nama Saudara AAA, S.E., B.K.P.;
      5. Bahwa dokumen Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan tersebut tertanggal 3 Juni 2010 antara lain ditegaskan bahwa Surat kuasa khusus ini berlaku daritanggal 3 Juni 2010 s.d. 31 Desember 2010.
    2. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa surat keberatan Wajib Pajak sebagaimana tersebut pada butir 1, tidak memenuhi persyaratan formal karena diajukan dan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak dan orang yang ditunjuk oleh Wajib Pajak, yaitu AAA, S.E., B.K.P., tidak memenuhi syarat sebagai kuasa Wajib Pajak sehingga tidak berhak mewakili Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban (termasuk menandatangani surat keberatan), mengingat yang bersangkutan pada tanggal 2 Juni 2010 tidak memiliki Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahan-perubahannya dan Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2008 tentang Persyaratan sertaPelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa;”
  1. Dasar Permohonan Gugatan
    Bahwa Penggugat tidak setuju terhadap surat Nomor : S-257/WPJ.07/KP.1003/2010 tanggal 04 Agustus 2010 dari KPP Badora Dua tersebut yang menyatakan bahwa surat keberatan Penggugat tidak memenuhi persyaratan formal karena diajukan dan ditandatangani oleh bukan Penggugat dan orang yang ditunjuk oleh Wajib Pajak, yaitu AAA, S.E., B.K.P., tidak memenuhi syarat sebagai kuasa Penggugat
    sehingga tidak berhak mewakili Penggugat untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban (termasuk menandatangani Surat Keberatan). Menurut Penggugat, surat permohonan keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor : 00002/206/07/081/10 tanggal 19 Maret 2010 atas Pajak Penghasilan Badan untuk Tahun Pajak 2007 telah memenuhi persyaratan formal sesuai dengan Pasal 25 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP) sebagaimana berikut :
    Bahwa Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU KUP :
“(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
  3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
  4. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
  5. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yangjelas.
(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidakdapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidakdipertimbangkan;”
Bahwa Pasal 32 ayat (3) UU KUP :
“(3)
Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturanperundang-undangan perpajakan;”
  1. Alasan Permohonan Gugatan
    Bahwa Penggugat tidak setuju terhadap surat S-257/WPJ.07/KP.1003/2010 tanggal 04 Agustus 200 dari KPP Badora Dua tersebut yang menyatakan bahwa surat keberatan Penggugat tidak memenuhi persyaratan formal karena diajukan dan ditandatangani oleh bukan Penggugat dan orang yang ditunjuk oleh Penggugat, yaitu AAA, S.E., B.K.P., tidak memenuhi syarat sebagai kuasa Penggugat sehingga tidak berhak mewakili Penggugat untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban (termasuk menandatangani Surat Keberatan) mengingat yang bersangkutan pada tanggal 02 Juni 2010 tidak memiliki Surat Kuasa Khusus dari Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahan-perubahannya dan Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2008 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa;
    Bahwa alasan Penggugat menyatakan tidak setuju adalah :
    1. Bahwa penandatangan surat permohonan keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor : 00002/206/07/081/10 tanggal 19 Maret 2010 atas Pajak Penghasilan Badan untuk Tahun Pajak 2007 oleh Saudara AAA, S.E., B.K.P., dilakukan bukan pada tanggal 02 Juni 2010, melainkan setelah tanggal 02 Juni 2010. Perlu Penggugat jelaskan bahwa tanggal 02 Juni 2010 merupakan tanggal pencetakan surat permohonan keberatan tersebut olehPenggugat;
    2. Bahwa tanggal surat permohonan keberatan Penggugat diterima oleh pihak Tergugat adalah tanggal 18 Juni 2010. Tanggal tersebut merupakan batas akhir pengajuan permohonan keberatan, sehingga menurut Penggugat, surat permohonan keberatan Penggugat tidak menyalahi ketentuan formal karena ditandatangani oleh penerima kuasa, dan masih dalam jangka waktu pengajuanpermohonan keberatan, yaitu 3 (tiga) bulan sejak terbitnya SKPKB terkait;
    3. Bahwa oleh karena itu, Penggugat mohon kepada Majelis yang terhormat agar dapat membatalkan penolakan formal yang diterbitkan oleh pihak Tergugat, sehingga materi permohonan keberatan yang Penggugat ajukan dapat diputuskandi Pengadilan Pajak;
  2. Perhitungan SKPKB PPh Badan Yang Seharusnya
    Bahwa sesuai dengan penjelasan Penggugat di atas, berikut Penggugat sajikan perbandingan perhitungan menurut permohonan gugatan Penggugat dan SKPKB PPh Badan di bawah ini :
No. Uraian Cfm Penggugat Cfm SKPKB PPh
Badan (Tergugat)
Selisih
1 Peredaran Usaha 66.379.160.700 66.379.160.700 -
2 Harga Pokok Penjualan - -
3 Laba Bruto (1-2) 66.379.160.700 66.379.160.700 -
4 Biaya Usaha - 334.361.803 334.361.803
5 Penghasilan Neto dalam negeri (3-4) 9.956.874.105 66.044.798.897 56.087.924.792
6 Kompensasi Kerugian - - -
7 Penghasilan Kena Pajak 9.956.874.105 66.044.798.897 56.087.924.792
8 PPh Terutang 2.969.562.200 19.795.939.400 16.826.377.200
9 Kredit Pajak:
- PPh Pasal 23 3.133.444.968 3.133.444.968 -
- PPh Pasal 25 2.985.603.892 2.985.603.892 -
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan 6.119.048.860 6.119.048.860 -
10 Pajak yang kurang (lebih) bayar (3.149.486.660) 13.676.890.540 16.826.377.200
11 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP - 6.564.907.459 6.564.907.459
12 Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar (3.149.486.660) 20.241.797.999 23.391.284.659
  1. Kesimpulan
    Bahwa berdasarkan alasan Penggugat di atas, mohon kiranya Majelis dapat menerima penjelasan Penggugat di atas dan mengabulkan permohonan gugatan Penggugat dengan membatalkan koreksi tersebut;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 31742/PP/M.III/99/2011, Tanggal 1 Juni 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-257/WPJ.07/KP.1003/2010 tanggal 04 Agustus 2010, tentang Ralat Surat Nomor : S-00092/WPJ.07/KP.1003/2010 tanggal 23 Juni 2010 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan Memenuhi Persyaratan Formal, atas nama : XX NPWP : 0x.xxx.xxx.x-xxx.0xx, alamat : c/o PT. YY, Gedung M Lantai 5, Buncit Raya Nomor DD, Jakarta Selatan, alamat korespondensi : PT. ZZ, Intiland Tower Lantai RR, Jalan JJ Kav. 32, Jakarta 10xxx tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 31742/PP/M.III/99/2011, Tanggal 1 Juni 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 1 Juli 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 28 November 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 28 November 2011;

Menimbang bahwa permohonan peninjauan kembali a quo telah diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tanggal 28 November 2011, akan tetapi Pemohon Peninjauan Kembali tidak menandatangani permohonan peninjauan kembali yang diajukannya meski telah diberitahukan oleh Panitera Pengadilan Pajak ;

Menimbang bahwa namun demikian pernyataan untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak a quo sudah dinyatakan oleh Pemohon dihadapan Panitera Pengadilan Pajak dan kemudian disusul dengan penyerahaan Memori Peninjauan Kembali pada saat itu juga dan karena kemudian Akta Permohonan Peninjauan Kembali tidak ditandatangani oleh Pemohon Peninjauan kembali, berkas permohonan tersebut diteruskan ke Mahkamah Agung tanpa diminta kontra memori dari Termohon Peninjauan Kembali ;

Menimbang bahwa Akta Permohonan Peninjauan Kembali meski tidak ditandatangani oleh Pemohon Peninjauan kembali, akan tetapi karena diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang dan kehendak untuk mengajukan permohonan PK telah ditegaskan dan diakui dengan adanya tanda tangan dari Panitera Pengadilan Pajak, namun karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada Tanggal 28 November 2011, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 31742/PP/M.III/99/2011, Tanggal 1 Juni 2011, telah dilakukan pada Tanggal 1 Juli 2011, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : XX tersebut tidak dapat diterima;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 18 Februari 2014, oleh Dr. H. CCC, S.H., M.H., Ketua Kamar Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. BBB, S.H., C.N., dan H. DDD, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh GGG, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :
ttd./
Dr. BBB, S.H., C.N

ttd.
H. DDD, S.H., M.H.
Ketua Majelis :
ttd./
Dr. H. CCC, S.H., M.H
 


 
Biaya - biaya :
1. Meterai ……...……Rp.        6.000,-
2. Redaksi ………..…Rp.        5.000,-
3. Administrasi …... ....Rp. 2.489.000,-
         Jumlah …….…. Rp. 2.500.000,-
Panitera Pengganti :
ttd./
GGG, S.H



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



AA, SH.
Nip. XX00XXXXX.