Putusan Mahkamah Agung Nomor : 88/B/PK/PJK/2013

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Putusan 28411/PP/M.VI/16/2011, Tanggal 12 Januari 2011 yang


 

PUTUSAN
Nomor 88/B/PK/PJK/2013

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT. XX, tempat kedudukan Jalan MH Nomor X, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh ABC, selaku Direktur, memberikan kuasa kepada: DEF, S.H., M.Sc., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 18 April 2011;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
  1. GHI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. JKL, Pj. Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. MNO, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. PQR, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-741/PJ./2011, Tanggal 13 Juni 2011;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Putusan 28411/PP/M.VI/16/2011, Tanggal 12 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor: KEP680/PJ.07/2008 tanggal 15 Desember 2008 tentang Keberatan atas SKPKB PPN masa pajak Januari s/d Desember 2005, Nomor: 00043/207/05/072/07 tanggal 05 November 2007, yang memutuskan menolak permohonan Keberatan Pemohon Banding, dengan ini perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-680/PJ.07/2008 tanggal 15 Desember 2008 dimaksud berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU No. 6/1983 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 16/2000;

Bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-680/PJ.07/2008 tanggal 15 Desember 2008, yang perhitungannya Pemohon Banding sajikan sebagai berikut:
Uraian Pemohon Banding
(Rp)
Menurut
Pemeriksa (Rp)
Menurut
Penelaah (Rp)
Pajak Keluaran 1.190.394.524,00 755.388.110,00 755.388.110,00
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 4.055.555.694,00 1.337.331.737,00 1.337.331.737,00
PPN atas retur pembelian 1.850.015.417,00 0,00 0,00
Pajak yang dapat diperhitungkan 2.205.540.277,00 0,00 0,00
PPN kurang (lebih) dibayar 1.015.145.753,00 581.943.627,00 581.943.627,00
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 1.015.145.753,00 1.015.145.753,00 1.015.145.753,00
PPN yang kurang (lebih) dibayar 0,00 433.202.126,00 433.202.126,00
Saksi kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00 79.614.287,00 79.614.287,00
PPN yang masih harus dibayar 0,00 512.816.413,00 512.816.413,00
 
Bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-680/PJ.07/2008, tanggal 15 Desember 2008, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi PPN masa pajak Januari s.d. Desember tahun 2005 sebesar Rp.512.816.413,00;

Menurut Terbanding
  • Koreksi dari Peredaran Usaha atas fee kayu serpih (BBS) ke PT.YY sebesar Rp.194.305.978.230,00 berdasarkan harga jual yang dihitung kembali oleh Pemeriksa dengan mengambil harga jual pada perusahaan sejenis, yang selisihnya dikoreksi Pemeriksa sebagai penjualan yang kurang dilaporkan;
  • DPP PPN Masukan dikoreksi sebesar Rp.8.682.085.400,00 atas dasar penggantian Faktur Pajak atas jasa yang dilakukan sebelumnya yang menurut Pemeriksa berdasarkan peraturan tidak diperkenankan;
Menurut Pemohon Banding
  • Peredaran usaha tersebut Pemohon Banding peroleh atas fee kayu serpih (BBS) yang sudah tidak bisa dipergunakan lagi untuk industri kayu, dan diambil langsung oleh PT. YY di areal Pemohon Banding dan sudah Pemohon Banding laporkan sesuai invoice dan faktur pajak yang Pemohon Banding laporkan dan juga dilaporkan oleh PT.RAPP dengan kondisi yang sebenarnya dan sesuai dengan arus Bank yang Pemohon Banding terima. Kondisi, lokasi dan jarak areal Pemohon Banding dengan perusahaan sejenis tidak sama, dan Pemohon Banding tidak mengeluarkan biaya untuk memperoleh kayu karena telah ditanggung pembeli;
  • DPP PPN Masukan sudah sesuai dengan yang Pemohon Banding laporkan dan juga dilaporkan oleh PT. YY, dan tidak semua PPN Masukan tersebut atas jasa sebagian lagi merupakan masukan atas pemakaian material, dan dimasukkan sebagai pajak masukan;
Kesimpulan;

Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding di atas, menurut pendapat Pemohon Banding penghitungan Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari s.d. Desember Tahun 2005 yang seharusnya adalah sebagai berikut:
Uraian Pemohon Banding (Rp)
1.190.394.524,00
Pajak Keluaran
Pajak Masukan yg dapat dikreditkan 4.055.555.694,00
PPN atas retur pembelian 1.850.015.417,00
Pajak yang dapat diperhitungkan 2.205.540.277,00
PPN yang kurang (lebih) dibayar 1.015.145.753,00
Dikompensasikan ke masa berikutnya 1.015.145.753,00
PPN yang kurang (lebih) dibayar 0,00
Sanksi kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00
PPN Ymh dibayar 0,00
 
Bahwa besar harapan Pemohon Banding bahwa Majelis Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan banding ini, dan bersama ini Pemohon Banding sampaikan pula permohonan agar Pemohon Banding dapat diundang untuk menghadiri persidangan guna memberikan penjelasan dimuka sidang;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 28411/PP/M.VI/16/2011, Tanggal 12 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-680/WPJ.07/2008 tanggal 15 Desember 2008 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s/d Desember 2005 Nomor: 00043/207/05/072/07 tanggal 05 November 2007, atas nama: PT XX, NPWP: 0x.xxx.xxx.x-0xx.xxx d/h 0x.xxx.xxx.x-xxx.xxx , alamat: J1. MH Nomor X, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10xxx d/h Jl. DD Nomor Y, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10xxx";

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 28411/PP/M.VI/16/2011, Tanggal 12 Januari 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 28 Januari 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 18 April 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 21 April 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 21 April 2011;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 18 Mei 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 24 Juni 2011;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pokok sengketa
Bahwa merujuk pada bab menimbang putusan, yaitu pada alinea ke 9 dari halaman ke 13 Putusan Pengadilan Pajak, yang menjadi pokok sengketa adalah DPP PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2005 sebesar Rp194.305.978.138,00;
Pokok sengketa atas koreksi DPP PPN masa pajak Januari s/d Desember 2005 sejalan dengan koreksi penjualan ke PT RAPP sebesar Rp 194.305.978.230 dalam Permohonan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.- 28412/PP/M.VI/15/2011 yang diucapkan tanggal 12 Januari 2011 (Bukti PK-4)
Bahwa merujuk pada alinea 2 halaman ke 15 Putusan Pengadilan Pajak, terdapat sengketa mengenai Kredit pajak:
Menurut Pemohon Banding Rp 2.205.540.277,00
Menurut Terbanding Rp 1.337.331.737,00
Koreksi Rp    868.208.540,00
 
Alasan-alasan permohonan PK ;
Fakta-fakta hukum;
Bahwa dalam tahun pajak 2005, tahun di mana terjadi sengketa, PT XX (PT XX) adalah perusahaan yang masih baru yang sesuai dengan Akta Notaris Nomor 50, tanggal 29 Januari 1999 dari Notaris Yulia, SH. pada halaman ke 1 Alinea ke 1 (Bukti PK-5), PT XX didirikan tanggal 29 Januari 1999;

Bahwa dalam tahun 2005 PT XX melakukan penyerahan barang kena pajak berupa kayu serpih ke PT YY, dan ke PT VV;

Bahwa penyerahan barang kena pajak berupa kayu serpih ke PT YY berdasarkan metode penjualan neto (harga tidak termasuk biaya yang berkenaan dengan penebangan, penarikan, pemotongan, penumpukan, pemuatan kayu ke alat pengangkut kayu serpih ditanggung oleh pembeli, dalam hal ini PT XX) dengan harga sebesar Rp 7,500,00 per ton atas setiap ton kayu Bahan Balu Serpih (BBS) dan Kayu Bulat Kecil (KBK) ;

Bahwa penyerahan barang kena pajak berupa kayu serpih ke PT VV berdasarkan metode gross (harga sudah termasuk biaya penebangan, penarikan, pemotongan, penumpukan, pemuatan kayu ke alat pengangkut kayu serpih ditanggung oleh penjual, dalam hal ini PT XX) dengan harga yang bervarasi;

Rincian alasan permohonan Peninjauan Kembali;
Koreksi DPP PPN - Rp 194.305.978.138,00;
Bahwa pada aline ke 13 dari halaman 14 Putusan, Majelis dalam pertimbangan hukumnya menyatakan sebagai berikut:
"Bahwa atas koreksi DPP PPN sebesar Rp 194.305.978.138,00 merupakan hasil ekualisasi dari peredaran usaha dalam pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2005, dimana Terbanding melakukan koreksi atas penjualan ke PT YY sebesar Rp 194.305.978.138,00";
Penjualan ke PT YY cfm Pemohon Banding : Rp     4.350.064.050,00
penjualan ke PT RAPP cfm Terbanding : Rp 198.656.042.280,00
koreksi : Rp 194.305.978.230,00

Bahwa selanjutnya, pada alinea ke 14 dan 15 halaman 14 dan alinea ke 1 halaman 15 Putusan, Majelis dalam pertimbangan hukumnya menyatakan sebagai berikut:
"Bahwa karenanya Majelis berpendapat, pemeriksaan atas sengketa berupa koreksi DPP PPN sebesar Rp 194.305.97.138,00 tersebut mengacu sepenuhnya kepada hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi peredaran usaha di PPh Badan Tahun Pajak 2005 berupa koreksi penjualan kepada PT YY sebesar Rp 194.305.978.138,00;
"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi peredaran usaha di PPh Badan Tahun Pajak 2005 berupa koreksi penjualan kepada PT YY sebear Rp194.305.978.138,00, yang telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put 28412/PP/M. VI/15/2011, tanggal 25 Januari 2011, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas peredaran usaha berupa penjualan ke PT YY sebesar Rp 94.305.978.230,00 sudah benar dan tetap dipertahankan";
"Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp 194.305.978.138,00 yang terdiri atas koreksi positif penyerahan yang PPN nya tidak dipungut sebesar Rp 198.656.042.280,00 dan koreksi negatif penyerahan yang PPNnya harus dipungut sebesar Rp 4.350.064.142,000 sudah benar dan tetap dipertahankan;

Bahwa atas pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding menyatakan pendapat sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding sependapat dengan Majelis bahwa koresi DPP PPN sebesar Rp 194.305.978.138,00 adalah efek dari koreksi peredaran usaha PPh Badan Tahun Pajak tahun pajak 2005 sebesar Rp194.305.978.138,00;

Bahwa namun demikian, Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding tidak sependapat dengan pendapat Majelis yang menyatakan bahwa koreksi fiskal yang dilakukan Terbanding, sekarang Termohon Peninjuan Kembali sudah benar dan tetap dipertahankan;

Bahwa sebagaimana telah dikemukakan dalam alasan diajukan permohonan Peninjuan Kembali PPh Badan tahun Pajak 2005, pertimbangan hukum Majelis yang membenarkan koreksi fiskal Terbanding, sekarang Termohon Peninjuan Kembali atas peredaran usaha yang berkenaan dengan penjualan kayu serpih kepada PT YY, Majelis tidak memperhatikan fakta-fakta hukum, fakta-fakta di persidangan, serta faktor yang seharusnya diperhatikan dalam menentukan kewajaran transaksi antara PT XX dengan PT YY, serta tidak memerhatikan rasa keadilan yang hakiki;

Bahwa dengan demikian, pertimbangan-pertimbangan hukum Majels tersebut di atas harus ditolak;
Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp 868.208.540,00;
Bahwa merujuk pada alinea ke 4 halaman 15 Putusan, rincian pokok sengketa mengenai kredit pajak adalah:
1 Pembelian lokal (Masa Sama) Rp  1.996.571.757,00
2 Pembelian lokal (Masa Tidak Sama) Rp     721.652.200,00
3 Retur Pembelian (Rp 1.850.015.417,00)
Jumlah Rp     868.208.540,00

Koreksi PPN Masukan atas Pembelian Lokal (Masa Sama) - Rp 1.996.571.757,00
Bahwa pada alinea ke 15 halaman 16 Putusan, pertimbangan hukum Majelis menyatakan sebagai berikut:
"Bahwa ketentuan Pasal 5A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan alas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tersebut hanya mengatur retur atas penyerahan Barang Kena Pajak";

Bahwa pada alinea ke 2 halaman 17 Putusan, pertimbangan hukum Majelis menyatakan sebagai berikut:
"Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa retur hanya dapat dilakukan atas Barang Kena Pajak, dan retur pembelian yang dikoreksi oleh Terbanding adalah atas jasa bukan atas barang; (huruf tebal dari Pemohon Peninjuan Kembali, semula Pemohon Banding)";

Bahwa Pemohon Peninjuan Kembali, semula Pemohon Banding, sangat tidak setuju atas pendapat Majelis tersebut di atas, yang menyatakan bahwa retur hanya dapat dilakukan atas Barang Kena Pajak, karena pendapat tersebut hanya penafsiran dari Majelis saja, bukan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ;

Bahwa tidak ada satupun Pasal atau Ayat atau kata-kata, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa retur hanya boleh dilakukan atas penyerahan Barang Kena Pajak;

Bahwa Pasal 5A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 yang disebut oleh Majelis hanya mengatur sebagai berikut:
"Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut yang tata caranya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.",
Dan tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa jasa yang dikembalikan (retur) tidak boleh dilakukan dan tidak dapat dikurangkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut;

Bahwa aturan yang ada hanyalah berupa suatu "private rulling" yang tidak dapat dijadikan landasan hukum dalam melakukan koreksi fiskal, karena "private rulling" tersebut hanya berlaku untuk Wajib pajak tertentu, juga tidak ada landasan hukumnya dan itu hanya merupakan penafsiran dari Terbanding, sekarang Termohon Peninjuan Kembali;

Bahwa dalam sistem perundang-undangan sesuatu yang tidak boleh dilakukan biasanya secara tegas dinyatakan dalam undang-undang yang berkenaan;

Bahwa selanjutnya, pada alinea ke 6 halaman 17 Putusan, pertimbangan hukum Majelis menyatakan sebagai berikut:
"Bahwa Terbanding di dalam persidangan menyatakan, retur dilakukan atas transaksi dari tahun sampai dengan tahun 2005, yang dijadikan satu oleh Pemohon Banding, dan atas hal tersebut tidak disanggah oleh Pemohon Banding"

Bahwa Pemohon Peninjuan Kembali, semula Pemohon Banding, menolak pertimbangan Majelis tersebut di atas, karena Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding, setidak-tidaknya dalam salah satu persidangan menjelaskan bahwa penyebutan biaya perawatan tahun 2003 dan 2004 maksudnya adalah jasa perawatan tanaman yang ada pada tahun 2005, yang bertalian dengan perawatan tanaman di areal lahan yang ditanam di tahun 2003 dan di 2004 yang pada tahun 2005 masih dirawat;

Bahwa tidak semua Faktur Pajak yang dipersengketakan, berasal dari waktu sebelum PT XX dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana Rincian sebagai berikut:
No Saat Penerbitan
Faktur Pajak
Jumlah Faktur Pajak Jumlah PPN Terutang*) Retur Jumlah PPN
setelah Retur
Sebelum tanggal 9 Juni 2005 (tanggal pengukuhan sebagai PT XX sebagai PKP) 6 buah Fraktur Pajak Rp 720.926.600 (Rp 720.926.600) Rp 0
Setelah tanggal 9 Juni 2005 (tanggal pengukuhan sebagai PT XX sebagai PKP) 16 buah Faktur Pajak Rp 3.125.660.574 (Rp 1.129.088.817) Rp 1.996.571.757
Total Rp 3.846.587.174 (Rp 1.850.015.417) Rp 1.996.571.757

*) Terdiri dari PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dan PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak;
Catatan:
Pemohon Peninjauan Kembali lampirkan daftar rincian Faktur Pajak di atas, beserta fotokopi Faktur Pajak yang terkait (Bukti PK-6);

Bahwa dengan demikian, Pajak Masukan yang berasal dari Faktur Pajak yang diterbitkan setelah PT XX menjadi PKP semestinya dapat dikreditkan seluruhnya;
Koreksi PPN Masukan atas Pembelian Lokal (Masa Sama) — Rp 721.652.200,00;

Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding menyetujui koreksi sebesar Rp 721.652.200,00 karena berasal dari Faktur Pajak (Masukan) yang diterbitkan sebelum PT XX dikukuhkan sebagai PKP, sesuai dengan Surat Pemohon Banding, sekarang Pemohon Peninjauan Kembali Nomor 026/V/SAU/SK/10, tanggal 29 Mei 2010;
Koreksi Retur Pembelian — (Rp 1.850.015.417,00);

Bahwa apabila Mahkamah Agung Republik Indonesia menerima permohonan Peninjauan Kembali yang berkenaan dengan sengketa koreksi sebesar Rp1.996.571.757,00, sebagaimana telah diuraikan dalam Butir III.2.2.2.1., maka koreksi (Rp 1.850.015.417,00), gugur dengan sendirinya;

Kesimpulan;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis yang berkenaan dengan koreksi penjualan kayu serpih ke PT YY yang berasal dari tebangan kayu sisa HPH, yang membenarkan koreksi Termohon Peninjauan Kembali, semula Terbanding tidak benar dan harus ditolak, karena pertimbangan tersebut diambil dengan nyata-nyata tidak memperhatikan faktor-faktor yang seharusnya dipakai sebagai pertimbangan dalam menentukan apakah transaski hubungan istimewa antara PT XX dengan PT YY sesuai dengan kewajaran, serta tidak sesuai fakta-fakta hukum dan fakta-fakta di persidangan;

Bahwa dengan demikian, pertimbangan hukum Majelis yang setidak-tidaknya menyatakan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN berdasarkan ekualisasi peredaran usaha Pajak Penghasilan Badan Tahun 2005 dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Januari s.d. Desember Tahun 2005 sebesar Rp 194.305.97.138,00 harus ditolak,

Bahwa pertimbangan hukum Majelis yang berkenaan dengan koreksi sebesar Rp Rp 1.996.571.757,00 sebagian harus ditolak karena tidak semua Faktur Pajak (Masukan) berasal dari waktu sebelum PT SAU dikukuhkan sebagai PKP;
Bahwa dengan demikian, penghitungan PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2005, seharusnya sebagai berikut:
Uraian Jumlah Uang
(Rp)
Dasar Penenaan Pajak 7.553.881.100,00
Pajak Keluaran 755.388.110,00
Pajak Masukan (Rp 4.055.555.694 - Rp 721.652.200) (3.333.903.494,00)
Dikurangi Retur Penjualan 1.850.015.417,00
Kelebihan bulan lalu 0,00
PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar (728.499.967,00)
Telah Dibayar 0,00
PPN yang Kurang/(Lebih) Dibayar (728.499.967,00)
Dikompensasi ke Masa Pajak Berikutnya (1.015.145.753,00)
PPN yang Kurang/ (Lebih) Dibayar setelah Kompensasi 286.645.786,00
Sanksi administrasi:
-  Bunga
-  Kenaikan

51.596.241,00
0,00
Jumlah Yang Masih Harus Dibayar
338.242.027,00

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-680/WPJ.07/2008 tanggal 15 Desember 2008 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s/d Desember 2005 Nomor: 00043/207/05/072/07 tanggal 05 November 2007, atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
  • Bahwa karena koreksi negatif Termohon Peninjauan Kembali/Terbanding atas retur pembelian dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai terkait langsung dengan koreksi Termohon Peninjauan Kembali/Terbanding atas Pajak Pertambahan Nilai masukan pembelian lokal (masa sama).
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan pengadilan pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. XX, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. XX tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 11 September 2013, oleh STU, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. VWX, S.H., M.Hum., dan Dr. H. YZ, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh ABC, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.


Hakim-Hakim Anggota :
ttd./Dr. H. VWX, SH.,MH.

ttd./H.YZ, SH., MH.,
Ketua Majelis,
ttd./ STU, SH.,M.Sc.,
 


 
Biaya - biaya :
1. Meterai ……...……Rp.        6.000,-
2. Redaksi ………..…Rp.        5.000,-
3. Administrasi …... ....Rp. 2.489.000,-
         Jumlah …….…. Rp. 2.500.000,-
Panitera Pengganti :
ttd./ABC, SH., MH.



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



AA, SH.
Nip. XX00XXXXX