Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82937/PP/M.VIB/16/2017
Kategori : PPN dan PPnBM
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah berupa koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2013 sebesar Rp9.398.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82937/PP/M.VIB/16/2017Jenis Pajak | : | PPN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Masa Pajak | : | Mei 2013 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah berupa koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2013 sebesar Rp9.398.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa dengan memperhatikan penelitian terhadap jangka waktu pengkreditan, dapat diambil kesimpulan bahwa PPN Masukan masa Mei 2013 terdiri dari Faktur Pajak Masukan No. 0X0.000-XX.000000XX dan nomor 0X0.000-XX.000000XX sebesar Rp9.398.000,00, diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual PT BBB masing-masing pada tanggal 28 Maret 2013 dan tanggal 17 April 2013 dimana Pemohon Banding sudah dicabut status PKP-nya sehingga tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa pada saat penunjukkan vendor, PKP Pembeli (Pemohon Banding) telah melakukan screening legalitas badan usaha dan legalitas status Wajib Pajak PT BBB sebagai Pengusaha Kena (PKP) Penjual telah dikukuhkan dan terdaftar di KPP Pratama Depok berdasarkan Surat No PEM-/46/WPj.08/KP.0503/2005 tanggal 19 Mei 2005; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2013 sebesar Rp9.398.000,00 yang
terdiri dari 2 (dua) Faktur Pajak yaitu :
bahwa koreksi dilakukan Terbanding karena 2 (dua) Faktur Pajak tersebut di atas diterbitkan oleh yang bukan PKP; bahwa menurut Terbanding, PKP Penjual PT BBB NPWP XXX-XXX.000 terdaftar di KPP Pratama Depok pada tanggal 17 Mei 2005, dan dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 17 Mei 2005; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Master File Portal DJP diketahui bahwa terhadap PKP Penjual PT BBB telah dilakukan Pemutahiran Data per tanggal 16 Januari 2015; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan data aproweb status PKP dicabut menjadi Non PKP pada tanggal 25 Juli 2012; bahwa menurut Terbanding, status pencabutan PKP tersebut diperkuat dengan jawaban klarifikasi dari KPP Pratama Depok nomor SP-229/WPJ.22/KP.0903/2015 tanggal 20 Februari 2015 yang menyatakan jawaban klarifikasinya adalah "E" (FP tidak sah karena Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai PKP); bahwa berdasarkan Portal DJP, PT BBB dikukuhkan kembali sebagai PKP pada tanggal 6 Maret 2014 Nomor PEM-00527/WPJ.22/KP.0903/2014; bahwa Faktur Pajak Masukan :
oleh PKP Penjual PT BBB pada tanggal 28 Maret 2013 dan 17 April 2013, dimana PT BBB sudah dicabut status PKP-nya; bahwa dalam persidangan, Terbanding memberikan penjelasan tentang kronologis pencabutan PKP PT BBB sebagai berikut :
bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, menurut Terbanding bahwa PT BBB berstatus non PKP saat menerbitkan penerbit Faktur Pajak No.0X0.000.XX.000000XX dan , 0X0.000.XX.000000XX, dengan jumlah total sebesar Rp 9.398.000,00, sehingga Faktur Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan seperti disebut dalam Pasal 9, Pasal 13 ayat (5) Undangundang PPN Nomor 42 Tahun 2009; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2013 sebesar Rp9.398.000,00 karena PT BBB sebagai Pengusaha Kena (PKP) Penjual telah dikukuhkan dan terdaftar di KPP Pratama Depok berdasarkan Surat No PEM-/46/WPJ.08/KP.0503/2005 tanggal 17 Mei 2005 dan PT BBB telah melakukan kewajiban menyetorkan jumlah pajak yang. bahwa Pemohon Banding untuk membuktikan bandingnya, pada persidangan telah memberikan bukti pendukung berupa :
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa konsep dasar dari pertanggungjawaban atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai adalah pihak yang memungut yang wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungutnya, sedangkan pihak yang dipungut ( Pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak) hanya wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas transaksinya; bahwa hal tersebut berimplikasi pada prinsip tanggungjawab renteng yang hanya akan dibebankan apabila pihak Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak yang terutang telah dibayar; bahwa dengan prinsip tersebut diatas Majelis berpendapat, sepanjang pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti pihaknya benar-benar telah membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, meskipun Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh PKP yang telah dicabut status PKP nya, maka Pajak Masukan atas pembelian yang dilakukan tetap dapat dikreditkan; bahwa Majelis juga mengacu pada Pasal 1278 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) yang menyatakan “Suatu perikatan tanggung menanggung atau perikatan tanggung renteng terjadi antara beberapa kreditur, jika dalam bukti persetujuan secara tegas kepada masing-masing diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh utang, sedangkan pembayaran yang dilakukan kepada salah seorang diantara mereka, membebaskan debitur, meskipun perikatan itu menurut sifatnya dapat dipecah dan dibagi antara para kreditur tadi” bahwa berdasarkan ketentuan a quo Majelis berpendapat bahwa pemenuhan kewajiban oleh salah satu debitur telah membebaskan seluruh debitur untuk memenuhi kewajiban dalam suatu perikatan tanggung menanggung; bahwa dengan demikian Majelis memerintahkan Pemohon Banding menyampaikan bukti bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sudah dibayar berupa Invoice atas transaksi dengan PT BBB, Faktur Pajak atas transaksi dengan PT BBB, Voucher Pengeluaran Kas, Purchase Order, rekapitulasi estimasi biaya, Rekening Koran, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, Majelis dapat menyakini atas transaksi dengan PT BBB Pratama sebesar Rp 9.398.000,00, memang sudah dibayar harga barang/jasa beserta pajak pertambahan nilai yang terutang; bahwa dengan demikian Majelis dapat menyakini bahwa Pemohon Banding memang telah melakukan pembayaran atas harga barang/jasa beserta Pajak Pertambahan Nilai yang terutang; bahwa karena Pemohon Banding terbukti telah melakukan pembayaran atas Pajak Pertambahan Nilai yang terutang bersama harga barang kepada Penjual/Penerbit Faktur Pajak, maka Majelis berpendapat berdasarkan konsep dasar pertanggungjawaban Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16 F UU PPN maupun konsep perikatan tanggung menanggung sebagaimana diatur dalam Pasal 1278 Kitab Undang-undang Hukum Perdata sebagaimana diuraikan sebelumnya, maka tidak seharusnya Pemohon Banding dibebani tanggung jawab renteng atas Pajak Pertambahan Nilai yang belum dilaporkan dan disetorkan oleh PKP Penerbit Faktur Pajak; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding untuk Faktur Pajak senilai Rp 9.398.000,00 tidak dapat dipertahankan dan karenanya atas Pajak Masukan tersebut tetap dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi pendapat Majelis atas
pokok sengketa adalah sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
atas hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan
untuk mengabulkan seluruhnya pajak yang harus dibayar atas banding,
sehingga Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa
Pajak Mei 2013 dihitung kembali menjadi :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan
seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-4125/WPJ.07/2015 tanggal 7 Desember
2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00009/207/13/056/14
tanggal 11 September 2014 Masa Pajak Mei 2013 atas nama PT XXX,
sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut :
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2017 oleh Hakim Majelis VIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Putusan Nomor PUT- 82937/PP/M.VIB/16/2017 ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 20 April 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :
Dan dihadiri Pemohon Banding dan tidak dihadiri Terbanding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.