Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82933/PP/M.VIB/16/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah berupa koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2013 sebesar Rp12.000.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding.


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82933/PP/M.VIB/16/2017

Jenis Pajak : PPN
     
Masa Pajak : Januari 2013
     
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah berupa koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2013 sebesar Rp12.000.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding.
     
     
Menurut Terbanding : bahwa sesuai dengan dasar hukum dan fakta-fakta, Terbanding berpendapat bahwa 3 (tiga) Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP Penjual PT BBB tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena tidak memenuhi syarat formal dan material seperti disebut dalam Pasal 9, Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN Nomor 42 Tahun 2009;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa pada saat penunjukkan vendor, PKP Pembeli (Pemohon Banding) telah melakukan screening legalitas badan usaha dan legalitas status Pemohon Banding PT BBB sebagai Pengusaha Kena (PKP) Penjual telah dikukuhkan dan terdaftar di KPP Pratama Depok berdasarkan Surat No PEM-/46/wpj.08/kp.0503/2005 tanggal 19 Mei 2005;
     
Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2013 sebesar Rp12.000.000,00 yang terdiri dari 3 Faktur Pajak yaitu:

No No. FP Tanggal FP Nilai DPP (IDR) Nilai PPN (IDR) Koreksi
1 0X0.000-XX.000000XX 13 Desember 2012 40.000.000 4.000.000 bukan PKP
2 0X0.000.XX.000000XX 13 Desember 2012 40.000.000 4.000.000 bukan PKP
3 0X0.000-XX.000000X0 13 Desember 2012 40.000.000 4.000,000 bukan PKP
  Jumlah 120.000.000 12.000.000 -

bahwa koreksi dilakukan Terbanding karena ketiga Faktur Pajak tersebut di atas diterbitkan oleh yang bukan PKP;

bahwa menurut Terbanding, PKP Penjual PT BBB NPWP 0X.XXX.XX0.X-XXX.000 terdaftar di KPP Pratama Depok pada tanggal 17 Mei 2005, dan dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 17 Mei 2005;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Master File Portal DJP diketahui bahwa terhadap PKP Penjual PT BBB telah dilakukan Pemutahiran Data per tanggal 16 Januari 2015;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan data aproweb status PKP dicabut menjadi Non PKP pada tanggal 25 Juli 2012;

bahwa menurut Terbanding, status pencabutan PKP tersebut diperkuat dengan jawaban klarifikasi dari KPP Pratama Depok nomor SP-229/WPJ.22/KP.0903/2015 tanggal 20 Februari 2015 yang menyatakan jawaban klarifikasinya adalah "E" (FP tidak sah karena Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai PKP);

bahwa berdasarkan Portal DJP, PT BBB dikukuhkan kembali sebagai PKP pada tanggal 6 Maret 2014 Nomor PEM-00527/WPJ.22/KP.0903/2014;

bahwa Faktur Pajak Masukan No.0X0.000.XX.000000XX, 0X0.000.XX.000000XX, 0X0.000.XX.000000X0 sebesar Rp 12.000.000,- diterbitkan oleh PKP Penjual PT BBB pada tanggal 13 Desember 2012 dimana PT BBB sudah dicabut status PKP-nya;

bahwa dalam persidangan, Terbanding memberikan penjelasan tentang kronologis pencabutan PKP PT BBB sebagai berikut :
- PT BBB dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 17 Mei 2005 dan melaporkan SPM sampai Maret 2009;
- Dari masa April 2009 s.d Februari 2014 tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Masa PPN;
- Karena tidak pernah melaporkan SPM maka pada tanggal 25 Juli 2012 PT BBB dicabut sebagai pengusaha Kena Pajak;
- Dan berdasarkan data-data yang ada dan atas permohonan PT BBB dikukuhkan kembali menjadi Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 6 Maret 2014;
- Berdasarkan hal-hal tersebut, dalam kurun waktu 2013 PT BBB bukan Pengusaha Kena Pajak;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, menurut Terbanding bahwa PT BBB berstatus non PKP saat menerbitkan penerbit Faktur Pajak No.0X0.000.XX.000000XX, 0X0.000.XX.000000XX, 0X0.000.XX.000000X0 dengan jumlah total sebesar Rp 12.000.000,-. sehingga Faktur Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan seperti disebut dalam Pasal 9, Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN Nomor 42 Tahun 2009;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2013 sebesar Rp12.000.000,00 karena PT BBB sebagai Pengusaha Kena (PKP) Penjual telah dikukuhkan dan terdaftar di KPP Pratama Depok berdasarkan Surat No PEM-/46/wpj.08/kp.0503/2005 tanggal 19 Mei 2005 dan PT BBB telah melakukan kewajiban menyetorkan jumlah pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak kepada Kas Negara;

bahwa Pemohon Banding untuk membuktikan bandingnya, pada persidangan telah memberikan bukti pendukung berupa :
a) Invoice atas transaksi dengan PT BBB;
b) Faktur Pajak atas transaksi dengan PT BBB;
c) Voucher Pengeluaran Kas;
d) Purchase Order;
e) rekapitulasi estimasi biaya;
f) Rekening Koran;
g) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa konsep dasar dari pertanggungjawaban atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai adalah pihak yang memungut yang wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungutnya, sedangkan pihak yang dipungut ( Pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak) hanya wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas transaksinya;

bahwa hal tersebut berimplikasi pada prinsip tanggungjawab renteng yang hanya akan dibebankan apabila pihak Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak yang terutang telah dibayar;

bahwa dengan prinsip tersebut diatas Majelis berpendapat, sepanjang pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti pihaknya benar-benar telah membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, meskipun Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh PKP yang telah dicabut status PKP nya, maka Pajak Masukan atas pembelian yang dilakukan tetap dapat dikreditkan;

bahwa Majelis juga mengacu pada Pasal 1278 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) yang menyatakan “Suatu perikatan tanggung menanggung atau perikatan tanggung renteng terjadi antara beberapa kreditur, jika dalam bukti persetujuan secara tegas kepada masing-masing diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh utang, sedangkan pembayaran yang dilakukan kepada salah seorang diantara mereka, membebaskan debitur, meskipun perikatan itu menurut sifatnya dapat dipecah dan dibagi antara para kreditur tadi” bahwa berdasarkan ketentuan a quo Majelis berpendapat bahwa pemenuhan kewajiban oleh salah satu debitur telah membebaskan seluruh debitur untuk memenuhi kewajiban dalam suatu perikatan tanggung menanggung;

bahwa Majelis memerintahkan Pemohon Banding untuk menyampaikan bukti bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sudah dibayar berupa Invoice atas transaksi dengan PT BBB, Faktur Pajak atas transaksi dengan PT BBB, Voucher Pengeluaran Kas, Purchase Order, rekapitulasi estimasi biaya, Rekening Koran, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, Majelis dapat menyakini atas transaksi dengan PT BBB Pratama sebesar Rp 12.000.000,00, memang sudah dibayar harga barang/jasa beserta pajak pertambahan nilai yang terutang;

bahwa dengan demikian Majelis dapat menyakini bahwa Pemohon Banding memang telah melakukan pembayaran atas harga barang/jasa beserta Pajak Pertambahan Nilai yang terutang;

bahwa karena Pemohon Banding terbukti telah melakukan pembayaran atas Pajak Pertambahan Nilai yang terutang bersama harga barang kepada Penjual/Penerbit Faktur Pajak, maka Majelis berpendapat berdasarkan konsep dasar pertanggungjawaban Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16 F UU PPN maupun konsep perikatan tanggung menanggung sebagaimana diatur dalam Pasal 1278 Kitab Undang-undang Hukum Perdata sebagaimana diuraikan sebelumnya, maka tidak seharusnya Pemohon Banding dibebani tanggung jawab renteng atas Pajak Pertambahan Nilai yang belum dilaporkan dan disetorkan oleh PKP Penerbit Faktur Pajak;

bahwa dalam persidangan terbukti bahwa PKP Penjual PT BBB pernah ditetapkan dan berstatus sebagai PKP pertama kali sejak tanggal 19 Mei 2005 yang kemudian status PKP nya dicabut sejak tanggal 25 Juli 2012 sampai dengan 5 Maret 2014 ;

bahwa Terbanding memberikan keterangan dalam persidangan bahwa pencabutan status PKP PT BBB karena PT BBB tidak pernah melakukan pelaporan SPT Masa PPN sejak Maret 2009 sampai dengan Februari 2014;

bahw terbukti bahwa PT BBB dikukuhkan kembali menjadi PKP sejak tanggal 6 Maret 2014;

bahwa ketentuan Pasal 14 UU PPN mengatur:
(1) Orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak.
(2) Dalam hal Faktur Pajak telah dibuat, maka orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyetorkan jumlah pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak ke kas negara.
         
bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas Majelis berpendapat bahwa PT BBB selaku penjual yang menerbitkan Faktur Pajak kepada PT QWE (Pemohon Banding) selaku pembeli, adalah merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pertama kali pada tanggal 19 Mei 2005;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan keterangan bahwa sebelum transaksi pembelian yang menjadi sengketa, Pemohon Banding telah melakukan transaksi dengan PT BBB dan tidak ada masalah dengan Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding dalam SPT PPN-nya;

bahwa Majelis berpendapat bahwa status pencabutan PT BBB sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah bersifat sementara, yang terbukti dengan dikukuhkannya kembali PT BBB menjadi PKP sejak tanggal 6 Maret 2014;

bahwa sesuai lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.5212006 tanggal 12 April 2006 terbukti bahwa PT BBB sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan Faktur Pajak yang disengketakan sebagaimana tersebut diatas tidak termasuk dalam daftar Wajib Pajak yang diduga menerbitkan Faktur Pajak tidak sah;

bahwa dalam persidangan terbukti bahwa Pemohon Banding selaku pembeli telah melakukan pembayaran kepada PT BBB termasuk Pajak Pertambahan Nilainya;

bahwa Majelis berpendapat bahwa Terbanding masih memiliki hak untuk menagih Pajak Keluaran yang seharusnya dilaporkan oleh PT BBB selaku penjual, yang berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dari Pemohon Banding (PT QWE);

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berketetapan koreksi Terbanding untuk Faktur Pajak senilai Rp12.000.000,00 tidak dapat dipertahankan dan karenanya atas Pajak Masukan tersebut tetap dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan;
     
Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :

Uraian Sengketa Nilai Sengketa Dipertahankan Majelis Tidak dapat dipertahankan Majelis
Pajak Masukan  Rp 12.000.000,00 0,00 Rp 12.000.000,00
     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya pajak yang harus dibayar atas banding, sehingga Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2013 dihitung kembali menjadi :

Pajak Masukan menurut Terbanding         
Koreksi tidak dapat dipertahankan Majelis         
Pajak Masukan menurut Majelis         
Rp 35.261.772.580,00
Rp        12.000.000,00
Rp 35.273.772.580,00
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-4126/WPJ.07/2015 tanggal 7 Desember 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00005/207/13/056/14 tanggal 11 September 2014 Masa Pajak Januari 2013 atas nama PT XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak         
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri     
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan         
PPN yang lebih bayar         
Dikompensasikan kemasa berikutnya         
PPN yang kurang dibayar    
Rp  90.966.238.555,00
Rp    9.096.623.856,00
Rp  35.273.772.580,00
Rp  26.177.148.724,00
Rp  26.177.148.724,00
Rp                         0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2017 oleh Hakim Majelis VIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC SH.,Ak, MBA     
DEF, SH.,Ak, M.Sc     
GHI, SE., MAFIS     
dengan dibantu oleh
JKL, SE., MM.     
sebagai Hakim Ketua
sebagai Hakim Anggota
sebagai Hakim Anggota

sebagai Panitera Pengganti

Putusan Nomor PUT- 82933/PP/M.VIB/16/2017 ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 20 April 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :

ABC SH.,Ak, MBA     
DEF, SH.,Ak, M.Sc     
GHI, SE., MAFIS     
dengan dibantu oleh
Ir. MNO, MM.
sebagai Hakim Ketua
sebagai Hakim Anggota
sebagai Hakim Anggota

sebagai Panitera Pengganti

Dan dihadiri Pemohon Banding dan tidak dihadiri Terbanding.