Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82929/PP/M.XVIIIB/10/2017

Kategori : PPh Pasal 21

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp22.086.649.303,00 berupa koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 berupa Biaya Gaji sebesar Rp22.086.649.303,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82929/PP/M.XVIIIB/10/2017

Jenis Pajak : PPh Pasal 21
     
Masa Pajak : Januari s.d Desember 2011
     
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp22.086.649.303,00 berupa koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 berupa Biaya Gaji sebesar Rp22.086.649.303,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan Terbanding tidak memperhitungkan kontra akun dari pembebanan direct labour dalam rekonsiliasi objek PPh Pasal 21 karyawan, Terbanding menyatakan bahwa hal tersebut tidak dapat ditelusuri lebih lanjut karena tidak ada dokumen maupun analisa/perhitungan/rincian rekonsiliasi dari Pemohon Banding terkait dengan direct labour;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi Biaya Gaji sebesar Rp22.086.649.303,00 sesungguhnya adalah koreksi atas alokasi biaya upah langsung pada HPP dari Pemohon Banding. Sebenarnya pembebanan pada biaya upah langsung didasarkan atas Standard Cost yang ada pada Pemohon Banding. Selain membebankan sebagai biaya pada HPP, Pemohon Banding juga mengkreditkan pada akun lawan biaya upah langsung tersebut (counter account) sehingga sesungguhnya biaya upah langsung tidak berdampak signifikan pada HPP perusahaan;
     
Menurut Majelis : bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan sengketa banding ini yaitu :

1. Pasal 163 HIR/283 RGB/1865 KUHPerdata yang berbunyi, “Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu”;
2. Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang berbunyi, “Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:
  1. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
  2. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
  3. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;
  4. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan
  5. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan”;

bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan Terbanding tidak memperhitungkan kontra akun dari pembebanan direct labour dalam rekonsiliasi objek PPh Pasal 21 Karyawan.

Koreksi objek-objek PPh Pasal 21 yang dilakukan Terbanding sebenarnya bukan merupakan biaya gaji yang menjadi objek PPh Pasal 21 melainkan pembebanan atas perhitungan standard costing semata, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 21, sedangkan Terbanding menyatakan bahwa hal tersebut tidak dapat ditelusuri lebih lanjut karena tidak ada dokumen maupun analisa/perhitungan/rincian rekonsiliasi dari Pemohon Banding terkait dengan direct labour;

bahwa atas pernyataan Pemohon Banding dan jawaban Terbanding tersebut, Majelis berpendapat pembuktian direct labour bukan merupakan biaya gaji yang menjadi objek PPh Pasal 21 melainkan pembebanan atas perhitungan standard costing, merupakan beban pembuktian yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding, karena Terbanding sudah membuktikan bahwa objek PPh Pasal 21 yang disengketakan berasal dari Laporan Laba/Rugi Pemohon Banding;

bahwa di persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya tersebut, padahal menurut Pasal 163 HIR/283 RGB/1865 KUHPerdata yang menyatakan, “Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu”;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis telah melakukan musyawarah dan sepakat bahwa koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 21 berupa Biaya Gaji sebesar Rp22.086.649.303,00 dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali besarnya sanksi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1626/WPJ.07/2014 tanggal 2 Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Desember 2011 Nomor 00015/201/11/055/13 tanggal 26 April 2013, atas nama PT XXX;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :

Drs. ABC, M.Sc.     
Drs. DEF, M.M.     
GHI, S.H. M.Hum.     
dengan dibantu oleh JKL, S.E., Ak.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada Kamis tanggal 20 April 2017, dengan susunan Majelis sebagai berikut :

Drs. ABC, M.Sc.     
Drs. DEF, M.M.     
MNO, S.E., Ak., M.B.A., CIA., CA.   
dengan dibantu oleh JKL, S.E., Ak.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.