Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82929/PP/M.XVIIIB/10/2017
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp22.086.649.303,00 berupa koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 berupa Biaya Gaji sebesar Rp22.086.649.303,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82929/PP/M.XVIIIB/10/2017Jenis Pajak | : | PPh Pasal 21 | ||||
Masa Pajak | : | Januari s.d Desember 2011 | ||||
Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp22.086.649.303,00 berupa koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 berupa Biaya Gaji sebesar Rp22.086.649.303,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; | ||||
Menurut Terbanding | : | bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan Terbanding tidak memperhitungkan kontra akun dari pembebanan direct labour dalam rekonsiliasi objek PPh Pasal 21 karyawan, Terbanding menyatakan bahwa hal tersebut tidak dapat ditelusuri lebih lanjut karena tidak ada dokumen maupun analisa/perhitungan/rincian rekonsiliasi dari Pemohon Banding terkait dengan direct labour; | ||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa koreksi Biaya Gaji sebesar Rp22.086.649.303,00 sesungguhnya adalah koreksi atas alokasi biaya upah langsung pada HPP dari Pemohon Banding. Sebenarnya pembebanan pada biaya upah langsung didasarkan atas Standard Cost yang ada pada Pemohon Banding. Selain membebankan sebagai biaya pada HPP, Pemohon Banding juga mengkreditkan pada akun lawan biaya upah langsung tersebut (counter account) sehingga sesungguhnya biaya upah langsung tidak berdampak signifikan pada HPP perusahaan; | ||||
Menurut Majelis | : | bahwa
ketentuan perpajakan yang terkait dengan sengketa banding ini yaitu :
bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan Terbanding tidak memperhitungkan kontra akun dari pembebanan direct labour dalam rekonsiliasi objek PPh Pasal 21 Karyawan. Koreksi objek-objek PPh Pasal 21 yang dilakukan Terbanding sebenarnya bukan merupakan biaya gaji yang menjadi objek PPh Pasal 21 melainkan pembebanan atas perhitungan standard costing semata, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 21, sedangkan Terbanding menyatakan bahwa hal tersebut tidak dapat ditelusuri lebih lanjut karena tidak ada dokumen maupun analisa/perhitungan/rincian rekonsiliasi dari Pemohon Banding terkait dengan direct labour; bahwa atas pernyataan Pemohon Banding dan jawaban Terbanding tersebut, Majelis berpendapat pembuktian direct labour bukan merupakan biaya gaji yang menjadi objek PPh Pasal 21 melainkan pembebanan atas perhitungan standard costing, merupakan beban pembuktian yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding, karena Terbanding sudah membuktikan bahwa objek PPh Pasal 21 yang disengketakan berasal dari Laporan Laba/Rugi Pemohon Banding; bahwa di persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya tersebut, padahal menurut Pasal 163 HIR/283 RGB/1865 KUHPerdata yang menyatakan, “Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu”; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis telah melakukan musyawarah dan sepakat bahwa koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 21 berupa Biaya Gaji sebesar Rp22.086.649.303,00 dipertahankan; |
||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; | ||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali besarnya sanksi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | ||||
Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa; | ||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; | ||||
Memutuskan | : | Menolak
permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-1626/WPJ.07/2014 tanggal 2 Juli 2014 tentang
Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Desember 2011 Nomor
00015/201/11/055/13 tanggal 26 April 2013, atas nama PT XXX; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada Kamis tanggal 20 April 2017, dengan susunan Majelis sebagai berikut :
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.