Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82905/PP/M.XVIIIA/15/2017

Kategori : PPh Badan

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto sebesar Rp15.915.809.265,00,


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82905/PP/M.XVIIIA/15/2017

Jenis Pajak : PPh Badan
     
Tahun Pajak : 2011
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto sebesar Rp15.915.809.265,00,
   
     
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding tidak dapat meyakini bahwa biaya bunga serta selisih kurs sebagaimana dimaksud dalam pokok sengketa adalah benar terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding (pembangunan pabrik) dikarenakan tidak adanya dokumen pendukung;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa ungkapan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung untuk biaya bunga, termasuk biaya bunga untuk perusahaan yang berafiliasi tidaklah benar dan tidak sesuai fakta yang ada;
     
Menurut Majelis : Dasar Hukum

- Pasal 26A ayat (4), Pasal 28 ayat (11) berikut penjelasannya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
- Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
- Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.42/1999 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Bunga dan Biaya Overhead dalam Masa Konstruksi;

1. Koreksi atas Penghasilan (Biaya) Luar Usaha Rp1.544.566.949,00

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung untuk biaya bunga, termasuk biaya bunga untuk perusahaan yang berafiliasi tidaklah benar dan tidak sesuai fakta yang ada sehingga Terbanding mengoreksi biaya bunga sebesar Rp1.544.566.949,00. Terbanding tidak meminta data pendukung yang spesifik pada saat pemeriksaan;

bahwa ada persidangan tanggal 17 November 2015 Terbanding menyatakan bahwa pada saat pemeriksaan meminta data kepada Pemohon Banding, sifatnya umum berupa bukti pendukung lainnya. Majelis berpendapat permintaan Terbanding tersebut tidak spesifik menunjuk pada dokumen tertentu sehingga Pemohon Banding tidak dapat memenuhi permintaan tersebut. Hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk menerapkan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, karena Pemohon Banding tidak tahu dengan pasti dokumen yang diminta oleh Terbanding;

bahwa oleh karena permintaan Terbanding tidak pasti, maka dalam sengketa ini tidak dapat diterapkan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
   
2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif atas Biaya Penyusutan sebesar Rp14.371.242.316,00

bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan biaya bunga serta selisih kurs tersebut harus dihentikan kapitalisasinya ketika secara substansial seluruh aktivitas yang diperlukan untuk mempersiapkan aset kualifikasian agar dapat digunakan atau dijual sesuai dengan maksudnya telah selesai, dalam hal ini yaitu pada akhir Tahun 2001;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Aktiva Tetap tersebut mulai disusutkan Tahun 2002, dan menurut Pemohon Banding di Tahun 2002, Terbanding tidak melakukan koreksi atas dikapitalisirnya biaya bunga dan biaya kerugian selisih kurs. Selain itu juga tidak terdapat koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif atas biaya penyusutan aktiva tetap di Tahun 2002, 2003, 2004, 2005;

bahwa Majelis berpendapat bahwa terdapat inkonsistensi dari Terbanding dalam menentukan saat dihentikannya kapitalisasi atas bunga pinjaman dan selisih kurs, di mana pada sengketa ini biaya bunga dan biaya kerugian tidak boleh lagi dikapitalisir sejak akhir 2001, sedangkan menurut keterangan Pemohon Banding, pada Tahun 2002 Terbanding tidak melakukan koreksi atas dikapitalisirnya biaya bunga dan biaya kerugian selisih kurs, namun demikian sesuai dengan PSAK tentang Penghentian Kapitalisasi yang menyatakan “Entitas menghentikan kapitalisasi biaya pinjaman ketika secara substansial seluruh aktivitas yang diperlukan untuk mempersiapkan asset kualifikasian agar dapat digunakan atau dijual sesuai dengan maksudnya telah selesai”, maka koreksi Terbanding dalam sengketa sekarang sudah tepat karena koreksinya telah sesuai dengan PSAK 26 tentang Penghentian Kapitalisasi, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding dapat dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
        
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha   Rp          547.360.593.189
Harga Pokok Penjualan   Rp          486.655.305.754
Laba bruto   Rp            60.705.287.435
Biaya Usaha   Rp            20.095.040.587
Penghasilan Neto Dalam Negeri   Rp            40.610.246.848
Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:    
-     Penghasilan (Biaya) dari Luar Usaha menurut Terbanding Rp   ( 9.719.164.584)  
Koreksi dibatalkan Rp       1.544.566.949  
Penghasilan (Biaya) dari Luar Usaha menurut Majelis    Rp       (  11.263.731.533)
Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya   Rp     (    11.263.731.533)
Penyesuaian Fiskal:    
-     Penyesuaian Fiskal Positif   Rp             5.253.152.331
-     Penyesuaian Fiskal Negatif menurut Majelis   Rp           18.592.595.217
Jumlah Penyesuaian Fiskal   Rp    (     13.339.442.886)
Penghasilan Neto   Rp           16.007.072.429
Kompensasi Kerugian   Rp           16.007.072.429
Penghasilan Kena Pajak   Rp                                  0
PPh Terutang   Rp                                  0
Kredit Pajak:   Rp                                    
-     PPh Pasal 22   Rp           10.958.569.000
Pajak penghasilan yang lebih bayar/seharusnya tidak terutang   Rp           10.958.569.000
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1657/WPJ.07/2014 tanggal 7 Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor 00037/406/11/052/13 tanggal 22 April 2013, atas nama PT XXX sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto         
Kompensasi Kerugian         
Penghasilan Kena Pajak  
PPh Terutang
Kredit Pajak:
-     PPh Pasal 22
Pajak penghasilan yang lebih bayar/seharusnya tidak terutang
Rp 16.007.072.429
Rp 16.007.072.429
Rp                        0
Rp                        0
Rp
Rp 10.958.569.000
Rp 10.958.569.000

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 8 Desember 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen-17/PP/PM/IV/2015 tanggal 21 April 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

1.
2.
3.
4.
Drs. ABC, M.M.
Drs. DEF, M.Sc.
GHI, S.H., M.Hum.
JKL, S.E., M.M.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor Put.82905/PP/M.XVIIIA/15/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 18 April 2017, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

1.
2.
3.
4.
Drs. ABC, M.M.
Drs. DEF, M.Sc.
Drs. MNO, M.A.
JKL, S.E., M.M.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

tanpa dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.