Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82905/PP/M.XVIIIA/15/2017
Kategori : PPh Badan
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto sebesar Rp15.915.809.265,00,
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82905/PP/M.XVIIIA/15/2017Jenis Pajak | : | PPh Badan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2011 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto sebesar Rp15.915.809.265,00, | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding tidak dapat meyakini bahwa biaya bunga serta selisih kurs sebagaimana dimaksud dalam pokok sengketa adalah benar terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding (pembangunan pabrik) dikarenakan tidak adanya dokumen pendukung; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa ungkapan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung untuk biaya bunga, termasuk biaya bunga untuk perusahaan yang berafiliasi tidaklah benar dan tidak sesuai fakta yang ada; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | Dasar
Hukum
bahwa Majelis berpendapat bahwa terdapat inkonsistensi dari Terbanding dalam menentukan saat dihentikannya kapitalisasi atas bunga pinjaman dan selisih kurs, di mana pada sengketa ini biaya bunga dan biaya kerugian tidak boleh lagi dikapitalisir sejak akhir 2001, sedangkan menurut keterangan Pemohon Banding, pada Tahun 2002 Terbanding tidak melakukan koreksi atas dikapitalisirnya biaya bunga dan biaya kerugian selisih kurs, namun demikian sesuai dengan PSAK tentang Penghentian Kapitalisasi yang menyatakan “Entitas menghentikan kapitalisasi biaya pinjaman ketika secara substansial seluruh aktivitas yang diperlukan untuk mempersiapkan asset kualifikasian agar dapat digunakan atau dijual sesuai dengan maksudnya telah selesai”, maka koreksi Terbanding dalam sengketa sekarang sudah tepat karena koreksinya telah sesuai dengan PSAK 26 tentang Penghentian Kapitalisasi, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding dapat dipertahankan; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat
perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 yang lebih dibayar
menjadi sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan
sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1657/WPJ.07/2014 tanggal 7
Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor
00037/406/11/052/13 tanggal 22 April 2013, atas nama PT XXX sehingga
perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 8 Desember 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen-17/PP/PM/IV/2015 tanggal 21 April 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Putusan Nomor Put.82905/PP/M.XVIIIA/15/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 18 April 2017, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
tanpa dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.