Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73536/PP/M.XVIIA/19/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa Monoisopropanolamine negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXX0XX tanggal 20 Oktober 2014


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73536/PP/M.XVIIA/19/2016

Jenis Pajak : Bea Masuk
     
Tahun Pajak : 2014
     
Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa Monoisopropanolamine negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXX0XX tanggal 20 Oktober 2014 dengan pembebanan BM 0% (ACFTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BM 5% (MFN) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Lembar Penelitian Penetapan Tarif (LPPT) dari Pejabat Bea dan Cukai dan Form E Nomor E143100386130121 tanggal 23 September 2014, kedapatan bahwa pada Kolom 7 tidak tercantum nama manufacturer. Berdasarkan permasalahan pada Form E tersebut di atas yang tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) maka Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA. Maka importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 2922.19.90.00 sebesar 5%;
     
Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding telah melakukan pencantuman tarif yang benar;
     
Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1933/KPU.01/2015 tanggal 9 Maret 2015, berdasarkan penelitian yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ACFTA;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Lembar Penelitian Penetapan Tarif (LPPT) dari Pejabat Bea dan Cukai dan Form E Nomor E143100386130121 tanggal 23 September 2014, kedapatan bahwa pada Kolom 7 tidak tercantum nama manufacturer;

bahwa berdasarkan ASEAN-CHINA Free Trade Area (ACFTA) Overleaf Notes Annex 3 Rules of origin for the ASEANChina Free Trade Area, disebutkan sebagai berikut:

5. DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall also be specified.

bahwa berdasarkan ASEAN-CH1NA Free Trade Area (ACFTA) appendix 1, Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area

Pre-Expotation Examination
Rule 7


The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;

bahwa berdasarkan permasalahan pada Form E tersebut di atas yang tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) maka Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 2922.19.90.00 sebesar 5%;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
1. Commercial Invoice Nomor: DP1409-012 tanggal 19 September 2014,
2. Packing List tanggal 19 September 2014,
3. Bill of Lading Nomor: SITDNKJTS00022 tanggal 23 September 2014,
4. PIB Nomor: XXX0XX tanggal 20 Oktober 2014,
5. Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E143100386130121 tanggal 23 September 2014,

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Monoisopropanolamine dengan PIB Nomor: XXX0XX tanggal 20 Oktober 2014 dengan Form E Nomor: E143100386130121 tanggal 23 September 2014;

bahwa supplier BBB Trading Co., Ltd. menerbitkan Commercial Invoice Nomor: DP1409-012 tanggal 19 September 2014 sebagai tagihan atas impor Monoisopropanolamine senilai CIF USD 37,696.00;

bahwa supplier BBB Trading Co., Ltd. melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 19 September 2014 dengan keterangan sebagai berikut:

Qty
Net Weigth
Gross Weight
:
:
:
80 Drums
15,200.00 Kgs
16,640.00 Kgs

bahwa pengiriman barang dilakukan supplier BBB Trading Co., Ltd. dari China dengan Bill of Lading Nomor: SITDNKJTS00022 tanggal 23 September 2014 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper
Consignee
Port of Loading
Port of Discharge
Description
Gross Weight
:
:
:
:
:
:
BBB Trading Co., Ltd.
Pemohon Banding
Nanjing
Jakarta, Indonesia
958 Ctns, Monoisopropanolamine
16,640.00 Kgs

bahwa supplier BBB Trading Co., Ltd. melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E143100386130121 tanggal 23 September 2014 dengan uraian barang Monoisopropanolamine sejumlah 80 Drums;

bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif prefrensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena Form E Nomor: E143100386130121 tanggal 23 September 2014 mencantumkan nama pemasok pada kolom 7 namun Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut;

bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50);

bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;

bahwa dalam PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;

bahwa atas pemenuhan kriteria menigisi manufacture pada kolom 7, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konformasi kepada Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China;

bahwa hingga persidangan untuk sengketa banding ini berakhir, Terbanding tidak dapat memberikan jawaban konfirmasi dari Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan COA dan MSDS yang menyatakan bahwa manufacturernya adalah “CCC Co., Ltd”;

bahwa Form E telah memenuhi butir 5 Overleaf Notes Annex 3 ROO ACFTA, sehingga berhak mendapatkan preferensi tarif;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat jenis barang impor Monoisopropanolamine menggunakan Form E Nomor: E143100386130121 tanggal 23 September 2014 memenuhi kriteria Manufacture, dan Form E Nomor: E143100386130121 tanggal 23 September 2014 dapat diterima atau sah;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Prefrensi Bea Masuk AC-FTA dengan BM 0% (ACFTA);

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor: XXX0XX tanggal 20 Oktober 2014 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E Nomor: E143100386130121 tanggal 23 September 2014 telah memenuhi ketentuan origin kriteria Manufacture sebagaimana dalam butir 5 Overleaf Notes Annex 3 ROO ACFTA dan Rule 7(a) OCP For The ACFTA sehingga atas importasinya dikenakan Tarif Prefrensi Bea Masuk AC-FTA dengan BM 0% (ACFTA);

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perUndang-undangan perpajakan;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1933/KPU.01/2015 tanggal 9 Maret 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-0020811/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 13 November 2014 atas nama XXX , dan menetapkan atas Monoisopropanolamine Negara Asal China yang diberitahukan pada PIB Nomor: XXX0XX tanggal 20 Oktober 2014 masuk pos tarif 2922.19.90.00 dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 30 Maret 2016 oleh Majelis XVII A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M., M.H.         
DEF, S.Sos.                 
GHI., S.H., M.M.             
JKL        
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put-73536/PP/M.XVIIA/19/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIA berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan pajak Nomor: PEN-170/PP/Ucp/2016 tanggal 23 Agustus 2016 pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

DEF, S.Sos.                 
GHI., S.H., M.M.          
MNO, S.E., M.E.         
PQR        
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.