Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1208/B/PK/PJK/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.63739/PP/M.XVIII.A/16/2015, tanggal 15 September 2015 y


 

PUTUSAN
Nomor 1208/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT DFG, tempat kedudukan di Jalan DF Km 38,2 Cilangkap, Tapos, Depok, dalam hal ini diwakili oleh Sdri. AA, selaku Direktur, selanjutnya memberikan kuasa kepada: BB, S.H., E. CC, S.H., DC, S.H., ZD, S.H., Advokat dan konsultan hukum, dari kantor hukum DD, yang beralamat di Ruko CGV, Jalan TD Nomor XC (Lt.2), Duri Kepa, Jakarta Barat, XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor tanggal 13 Januari 2016;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX Jakarta;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.63739/PP/M.XVIII.A/16/2015, tanggal 15 September 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-954/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 23 Juli 2013 yang diterima Pemohon Banding tanggal 24 Juli 2013;
Bahwa sebagai Hasil Penelitian dengan perincian sebagai berikut:
1
Bahwa Terbanding menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan;
Nomor Surat : PRINT-00153/WPJ.22/KP.0705/RIK.SIS/2012;
Tanggal Surat : 25 Juli 2011;
Kriteria Pemeriksaan : Semua Jenis Pajak (All Taxes);
Masa & Tahun Pajak : Januari-Desember 2010;
Tanggal diterima PB : 8 Maret 2012;
2
bahwa Terbanding menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (PHP);
Nomor Surat : Pem-120/WPJ.22/KP.0700/2012;
Tanggal Surat : 20 April 2012;
Tanggal diterima PB : 27 April 2012;
3
Bahwa atas PHP Nomor Pem-120/WPJ.22/KP.0700/2012 tersebut Pemohon Banding memberikan Surat Tanggapan;
Nomor Surat : 006/SES/IV/2012;
Tanggal Surat : 28 April 2012;
4
Bahwa selanjutnya, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
Nomor Surat : 00009/227/10/431/12;
Tanggal Surat : 30 April 2012;
Jenis Pajak : PPN Barang dan Jasa Atas Impor BKP;
Tanggal diterima PB : 11 Mei 2012;

Bahwa sebagai hasil pemeriksaan dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan rekapitulasi Impor Fasilitas KITE Tahun 2010, Pemohon Banding melakukan impor dengan fasilitas KITE untuk masa Januari sampai dengan Desember 2010;
- Penyerahan lokal dipungut sendiri
- Total penyerahan (local & ekspor)
- Persentase penjualan lokal yang PPN dipungut sendiri atas seluruh penjualan
- Harga CIF
- Nilai Bea Masuk
Total CIF+BM
- DPP PPN Impor = (Total CIF+BM) x 68,05%
- PPN Impor
  349.547.122.697
  513.634.192.676
                    68,05%
    67.030.292.978
      9.367.819.000
    76.398.111.978
    51.991.749.385
      5.199.174.938

  1. Bahwa pada tanggal 24 Juli 2012 Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan Nomor 003/SES/VII/2012 atas SKPKB Nomor 00009/227/10/431/12 tersebut di atas kepada Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) melalui Terbanding (KPP Madya Bekasi);
  2. Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Juli 2013, Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) melalui Terbanding (Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II) menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-954/WPJ.22/BD.06/2013 yang memutuskan:
  1. Bahwa menolak keberatan Pemohon Banding dalam suratnya Nomor 003/SES/VII/2012 tanggal 24 Juli 2012;
  2. Bahwa mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB PPN Barang dan Jasa Atas Impor BKP Nomor 00009/227/10/431/12 tanggal 30 April 2012 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010;
Bahwa dengan perincian sebagai berikut:

Uraian Semula
(Rp)
Ditambah /
(Dikurangi)
(Rp)
Menjadi
(Rp)
PPN Lebih Bayar  5.199.174.938 0
5.199.174.938
Sanksi Bunga 0
0
0
Sanksi Kenaikan 
5.199.174.938 0
5.199.174.938
Jumlah PPN yang lebih dibayar  10.398.349.876 0
10.398.349.876

  1. Formal Jangka Waktu Pengajuan Banding:
    1. Bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
      "Banding Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan";
    2. Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-954/WPJ.22/BD.06/2013 yang telah diterima Pemohon Banding tanggal 24 Juli 2013;
    3. Bahwa dengan demikian, pengajuan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-954/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 23 Juli 2013 masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak;
  1. Pembahasan Sengketa Banding;
    Dasar Hukum:
    1. Bahwa Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan: "Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan Audit Kepabeanan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49";
    2. Bahwa Pasal 49 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan: "Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan”;
    3. Bahwa Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan: "Atas permintaan pejabat bea dan cukai, orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan untuk kepentingan audit kepabeanan";
    4. Bahwa Pasal 1, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/201 1 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai:
      1. Bahwa Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
      2. Bahwa Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai;
      3. Bahwa Tim Audit adalah tim yang diberi tugas untuk melaksanakan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai berdasarkan surat tugas atau surat perintah dari Direktur Jenderal;
      4. Bahwa Laporan Hasil Audit yang selanjutnya disingkat LHA adalah laporan pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang disusun oleh Tim Audit sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai;
      5. Bahwa Auditor adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai auditor yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai;
    5. Bahwa Pasal 2, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai: “Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dilakukan terhadap orang yang bertindak sebagai”:
      1. Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan sesuai Undang-Undang Kepabeanan; dan/atau
      2. Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sesuai dengan Undang-Undang Cukai;
    6. Bahwa Pasal 3, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai: "Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai bertujuan untuk menguji tingkat kepatuhan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atas pelaksanaan pemenuhan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai";
    7. Bahwa Pasal 29, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai:
      1. Bahwa Hasil Pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dituangkan dalam LHA;
      2. Bahwa LHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh PMA, PTA, dan Ketua Auditor;
    8. Bahwa Pasal 30, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai:
      1. Bahwa Tim Audit bertanggung jawab terhadap kesimpulan dan/atau rekomendasi Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang dituangkan dalam LHA dan disusun berdasarkan Data Audit yang telah diserahkan oleh Auditee pada saat pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai;
      2. Bahwa Audit bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan Data Audit yang telah diserahkan kepada Tim Audit pada saat pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai;
    9. Bahwa Pasal 31, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai:
      1. Bahwa LHA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 digunakan sebagai dasar:
        1. Penetapan Direktur Jenderal;
        2. Penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
        3. Penerbitan surat tindak lanjut hasil Audit kepabeanan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; dan /atau
        4. Penerbitan surat tindak lanjut hasil Audit Cukai;
      2. Bahwa Penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dalam hal terdapat kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk, cukai, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda;
    10. Bahwa Pasal 44 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP205/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya:
      1. Bahwa apabila hasil pemeriksaan audit menunjukkan adanya kelebihan pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut wajib:
      1. Membayar Bea Masuk dan/atau Cukai yang terutang ditambah denda sebesar 100% (seratus persen) dari BM dan/atau Cukai yang seharusnya dibayar ditambah bunga atas kelebihan Pembebasan sebesar 2% (dua persen) setiap bulan selamalamanya 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal PIB;
      2. Membayar PPN dan PPnBM yang semula tidak dipungut ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
      Bahwa berdasarkan dasar hukum di atas, maka Pemohon Banding ingin menyampaikan penjelasan dan fakta-fakta yang mendukung sebagai berikut:
      Menurut Terbanding:
      bahwa sesuai dengan PHP Penelitian Keberatan, Penelaah menolak seluruh keberatan Pemohon Banding karena hingga dibuatnya PHP ini Pemohon Banding belum menyerahkan seluruh data pendukung fasilitas KITE sehingga tidak dapat diyakini bahwa seluruh bahan baku impor telah digunakan untuk bahan baku ekspor dan telah diekspor;
      Menurut Pemohon Banding;
      bahwa sebagaimana Pemohon Banding sampaikan pada saat penyampaian Surat Keberatan, pada saat pemeriksaan, Tim Pemeriksa mengenakan Koreksi Objek PPN Impor BKP fasilitas KITE berdasarkan pada analisa persentase penjualan lokal yang PPN dipungut sendiri atas seluruh penjualan (Lokal & Ekspor) yang disajikan dalam Laporan Keuangan Tahun 2010, tanpa penelitian yang akurat dan menelusuri dokumen-dokumen ekspor-impor secara komprehensif;
      Bahwa laporan persetujuan penggunaan bahan baku impor yang Pemohon Banding terima dan secara resmi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait fasilitas KITE pada saat pemeriksaan adalah Surat Pemberitahuan Penyesuaian Jaminan (SPPJ) dan lampirannya;
      Bahwa berdasarkan SPPJ tersebut, Impor BKP dengan pemanfaatan fasilitas KITE telah sesuai dengan pemakaian bahan yang digunakan untuk produk tujuan ekspor sebagaimana yang disyaratkan, namun Laporan Bea Cukai terkait dengan fasilitas impor KITE berupa SPPJ tersebut bersifat sementara karena belum dilakukan Audit Kepabeanan oleh Tim Audit Dirjen Bea dan Cukai (Dirjen BC);
      Bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan kronologi selama proses Penelitian Keberatan di Terbanding:
      1. Tanggal 25 Juni 2012:
        Bahwa diterbitkan Surat Tugas Dirjen Bea dan Cukai u.b Direktur Audit Nomor ST07/BC.6/SATGAS- BC/2012 untuk melakukan Audit Kepabeanan yang mengevaluasi pemanfaatan fasilitas KITE (termasuk BM & PPN Impor), periode pemeriksaan 1 Juli 2009 sampai dengan 31 Mei 2012, pelaksanaan audit dilakukan oleh Tim Audit dari Dirjen BC Direktorat Audit, periode pemeriksaan melingkupi periode terjadinya koreksi objek PPN Impor BKP fasilitas KITE yang menjadi objek sengketa;
      2. Tanggal 19 November 2012:
        Bahwa diterbitkan Surat Nomor S-2824/WPJ.22/BD.06/2012 oleh Kanwil DJP Jawa Barat II mengenai Permintaan buku, catatan, data dan informasi ke- 1 dan nama-nama anggota Tim Penelaah Keberatan;
      3. Tanggal 12 Desember 2012:
        Bahwa berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-910/WPJ.22/BG.01/2012 Tim Penelaah Keberatan Kanwil DJP Jawa Barat II melakukan Peninjauan Lapangan terkait dengan permohonan keberatan Pemohon Banding, Tim Penelaah Keberatan meninjau proses produksi dan tempat penyimpanan bahan baku lokal dan impor di pabrik, pada saat kunjungan ini, proses pemeriksaan dari Tim Audit Dirjen BC sedang berjalan;
      4. Tanggal 22 Maret 2013:
        Bahwa Dirjen Bea Cukai Direktorat Audit menerbitkan hasil Audit Pabean berupa Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA-03/BC.6/SATGAS-BC/2013 Periode Pemeriksaan tanggal 1 Juli 2009 sampai dengan 31 Mei 2012;
      5. Tanggal 1 April 2013:
        Bahwa diterbitkan Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-17/BC.6/2013 oleh Dirjen Bea Cukai Direktorat Audit yang menetapkan tagihan pabean terhutang termasuk PPN Impor yang terhutang;
      6. Tanggal 25 April 2013:
        Bahwa Pemohon Banding menyerahkan dokumen-dokumen terkait fasilitas impor 2010 dari Dirjen BC termasuk dokumen Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA03/BC.6/SATGAS-BC/2013 dan Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-17/BC.6/2013 dari Dirjen BC Direktorat Audit kepada Penelaah Keberatan;
      7. Tanggal 27 Juni 2013:
        Bahwa Tim Penelaah Keberatan Kanwil DJP Jawa Barat II sesuai dengan Surat Tugas Nomor ST-483/WPJ.22/BG.01/2013 melakukan tinjauan lapangan yang kedua karena ada perubahan anggota Tim Penelaah dan untuk meminta penjelasan langsung dari Bagian Produksi (PPIC) terkait dengan arus pemakaian bahan impor untuk tujuan ekspor, Tim Penelaah melihat dokumen-dokumen persediaan fasilitas KITE dan meminta beberapa dokumen terkait dengan produksi untuk export Tahun 2010 (secara sampling), selain itu penelaah juga melihat langsung kegiatan operasional pabrik dan penyimpanan bahan baku terutama bahan baku impor;
      8. Tanggal 4 Juli 2013:
        Bahwa Pemohon Banding berkunjung ke Kanwil DJP Jawa Barat II untuk memberi penjelasan tambahan dan menyerahkan dokumen impor sesuai permintaan Tim Penelaah Keberatan sekaligus menyerahkan bukti pelunasan (SSPCP) hasil penetapan atas Audit Dirjen BC Direktorat Audit yang telah Pemohon Banding lunasi tanggal 26 Juni 2013, dalam SSPCP tersebut sudah termasuk pelunasan PPN Impor terkait fasilitas KITE yang terutang selama periode 1 Juli 2009 sampai dengan 31 Mei 2012 ;

      Bahwa dengan telah diselesaikannya proses pemeriksaan yang komperhensif atas pemanfaatan fasilitas KITE yang dilakukan oleh pihak Tim Audit dari Dirjen BC Direktorat Audit dan ditetapkannya hasil audit berupa Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA-03/BC.6/SATGAS-BC/2013 tanggal 22 Maret 2013 dan Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-17/BC.6/2013 tanggal 1 April 2013 serta telah dilunasinya tagihan pabean terhutang periode 1 Juli 2009 sampai dengan 31 Mei 2012 termasuk pengenaan PPN Impor yang terhutang, maka dapat Pemohon Banding tegaskan sebagai berikut:
      1. Bahwa sudah tidak ada PPN Impor atas fasilitas KITE yang terhutang di periode tersebut, sebagaimana yang ditetapkan dalam SKPKB PPN Nomor 00009/227/10/431/12 tanggal 30 April 2012 karena sudah dilakukan Audit dan telah diterbitkan Ketetapan dari instansi pemerintah yang berwenang;
      2. Bahwa dengan ditetapkannya KEP-954 /WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 23 Juli 2013, pihak Direktorat Jenderal Pajak mengabaikan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA-03/BC.6/SATGAS-BC/2013 tanggal 22 Maret 2013 dan Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-17/BC.6/2013 tanggal 1 April 2013 yang merupakan hasil pemeriksaan yang sah dan komperhensif atas pemanfaatan fasilitas KITE oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai otoritas dan instansi dibawah Kementerian Keuangan RI yang berwenang dalam memberikan fasilitas KITE dan mengawasi/mengaudit pemanfaatan fasilitas KITE;
      3. Bahwa jika Terbanding menetapkan PPN Barang dan Jasa atas Impor BKP Tahun Pajak 2010, sebagaimana yang ditetapkan dalam KEP-954 /WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 23 Juli 2013, berarti akan terjadi pengenaan pajak dua kali (Double Taxation) atas objek pajak yang sama;
      4. Bahwa timbulnya kesimpangsiuran dalam pengawasan penggunaan fasilitas KITE, Pengawasan Penggunaan fasilitas KITE dilakukan oleh 2 (dua) instansi pemerintah yang sama-sama berada di bawah Kementerian Keuangan RI dan menimbulkan 2 (dua) ketetapan yang berbeda atas objek pajak yang sama pada periode yang sama;
      5. Bahwa selama proses Keberatan di Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen yang diminta oleh pihak penelaah sesuai dengan permintaan penelaah baik yang diminta secara formal maupun non formal sebagaimana Bukti Tanda Terima Dokumen yang ada pada Pemohon Banding, oleh karena itu tidak tepat kiranya alasan yang disampaikan oleh pihak Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan data pendukung;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.63739/PP/M.XVIII.A/16/2015, tanggal 15 September 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-954/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 23 Juli 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Impor BKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor 00009/227/10/431/12 tanggal 30 April 2012 atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, beralamat di Jalan DF Km 38,2 Cilangkap, Tapos, Depok;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.63739/PP/M.XVIII.A/16/2015, tanggal 15 September 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Oktober 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Januari 2016, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Januari 2016 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-182/PAN.Wk/2016 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Januari 2016;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 15 Maret 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 April 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Adapun dasar pengajuan permohonan peninjauan kembali ini ialah pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 yaitu “ Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 92 ayat 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 ditentukan bahwa “ permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 huruf c , huruf d dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 ( tiga ) bulan sejak putusan dikirim”;
Putusan a quo dikirim oleh Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2015 dengan demikian pengajuan permohonan peninjauan kembali dan Memori peninjauan kembali ini telah memenuhi tenggang waktu yang ditentukan oleh pasal 92 ayat 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 dan oleh karenanya Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali selayaknya diterima oleh Mahkamah Agung RI;
Dalam putusan Pengadilan Pajak halaman 30, Judex Juris pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa kesimpulan Majelis Hakim yang menyatakan pembayaran PPN sebesar Rp92.418.000 sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-17/BC.6/2013 Tanggal 1 April 2013 merupakan bagian dari Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar Rp5.199.174.938 (10% x Rp51.991.749.385), bahwa atas koreksi Terbanding berupa Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp51.991.749.385 Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) tidak memberikan bukti-bukti lain a quo dipertahankan;
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding), putusan Judex Juris telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum dan telah pula nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  1. Bahwa terbitnya suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar haruslah didasarkan pada aturan-aturan perpajakan yang secara nyata baik sengaja atau pun tidak disengaja untuk dilanggar atau diabaikan oleh Pihak Pemohon Peninjauan Kembali;
  2. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusannya mempertahankan koreksi Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Termohon Banding) yang serta merta menganggap Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) melanggar Pasal 10 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 580/KMK.04/2003 atas pembelian bahan baku impor yang mendapat fasilitas KITE sebesar Rp76.398.111.978 (CIF+BM) untuk semua produk yang dijual oleh Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) dengan rincian sebagai berikut:
    Penyerahan Ekspor
    Penyerahan Lokal ke Kawasan Berikat
    Penyerahan Lokal Dipungut Sendiri
    Jumlah Penyerahan (Lokal & Ekspor)
    Rp 163.672.345.679
    Rp        414.724.300
    Rp 349.547.122.697
    Rp 513.634.192.676

    Di dalam putusannya tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak mempertimbangkan terdapat pembelian lokal sebesar Rp283.192.476.238 sebagaimana yang terdapat pada SPT yang dilaporkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding). Dimana pembelian lokal tersebut digunakan untuk memproduksi produk-produk untuk penyerahan lokal yang dipungut sendiri sebesar Rp349.547.122.697 dan penyerahan lokal ke kawasan berikat sebesar Rp414.724.300. Sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) dapat membuktikan bahwa pembelian bahan baku impor yang mendapat fasilitas KITE sebesar Rp76.398.111.978 digunakan untuk memproduksi produk-produk untuk penyerahan ekspor sebesar Rp163.672.345.679. Sedangkan untuk penyerahan lokal ke kawasan berikat sebesar Rp414.724.300 dan penyerahan lokal yang dipungut sendiri sebesar Rp349.547.122.697
    menggunakan bahan baku dari pembelian lokal sebesar Rp283.192.476.238.
    Berdasarkan hal tersebut di atas, tidak dapat dibuktikan Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) melanggar Pasal 10 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 580/KMK.04/2003 karena koreksi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Termohon Banding) dilakukan serta merta terhadap semua penyerahan baik penyerahan ekspor, penyerahan lokal ke kawasan berikat maupun penyerahan lokal dipungut sendiri tanpa mempertimbangkan terdapat pembelian bahan baku lokal untuk memproduksi produk-produk untuk penyerahan lokal;
  3. Jika merunut kembali dasar diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang dikeluarkan oleh pihak Kantor Pajak Madya Bekasi merupakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang tidak benar karena pembuktian bahwa apa yang disangkakan pemeriksa KPP Madya Bekasi, serta pihak peneliti Kantor Pajak Kanwil DJP Jawa Barat II semuanya tidak benar. Hal itu dapat dilihat:
    “Koreksi atas Fakta yang diungkapkan oleh Termohon Peninjauan Kembali antara lain:
    1. Bahwa pihak Termohon Peninjauan Kembali melakukan koreksi atas PPN impor berdasarkan persentase antara penjualan lokal yang harus dipungut sendiri dibagi dengan jumlah total penyerahan lokal dan ekspor;
    2. Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali data yang diserahkan oleh pihak pemohon peninjauan kembali selama proses keberatan belum memadai;
    3. Menurut Termohon Peninjauan Kembali, pihak Termohon Peninjauan Kembali menolak keberatan Pemohon Peninjauan Kembali karena pihak Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat meyakini kebenaran bahan baku impor fasilitas KITE seluruhnya diekspor kembali;
    4. Pihak Termohon Peninjauan Kembali telah meminta penjelasan terkait pemeriksaan oleh Tim Gabungan Bea Cukai-BPKP sesuai dengan Surat Tugas Nomor ST-514/WPJ.22/BG.01/2013 Tanggal 2 Juli 2013;
    Dalam Persidangan sebelumnya di pengadilan pajak, Pemohon Peninjauan Kembali telah dapat membuktikan antara lain sebagai berikut:
    1. Berdasarkan hasil koreksi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, maka seharusnya koreksi tersebut mendasarkan kepada data-data yang selama pemeriksaan telah diberikan oleh pihak wajib pajak kepada pemeriksa, karena baik selama proses pemeriksaan dan proses keberatan berlangsung kami dari pihak Pemohon Peninjauan Kembali berusaha untuk selalu kooperatif dalam memenuhi seluruh permintaan data-data dan dokumen yang diminta baik secara formal maupun non formal. Hal ini dapat kami tunjukkan dengan tanda terima yang kami miliki. Maka seharusnya tidak serta merta koreksi yang dibuat oleh pihak Termohon Peninjauan Kembali hanya berdasarkan persentase antara penjualan lokal yang harus dipungut sendiri dibagi dengan jumlah total penyerahan lokal dan ekspor.
      Oleh sebab itu tidak tepat kiranya alasan yang disampaikan oleh pihak Termohon Peninjauan Kembali bahwa kami tidak menyerahkan data pendukung;
    2. Sistem pencatatan dan penyimpanan barang yang dilakukan oleh pihak wajib pajak seharusnya tidak menjadi masalah bagi Termohon Peninjauan Kembali, karena setiap perusahaan memiliki sistem atau caranya sendiri dalam hal pendokumentasian dan pergudangan sesuai dengan kebutuhan bisnis yang dimiliki oleh wajib pajak. Pencatatan dan penyimpanan dilakukan terpisah pun memiliki tujuan tersendiri yaitu sebagai internal control yang dilakukan oleh pihak Pemohon Peninjauan Kembali. Hal itu kami kira tidaklah menjadi masalah selama hal itu dapat kami pertanggung jawabkan dari segi pencatatan dan arus barang yang terjadi selama proses produksi berjalan;
    3. Jika berdasarkan informasi lain yang dikemukakan oleh Termohon Peninjauan Kembali bahwa disebutkan “Uji data dokumen dilakukan secara sampling mengingat keterbatasan waktu pemeriksaan”;
    Namun jika mengacu pada Hasil Audit DJBC - BPKP pada bagian: (Halaman 3);
    1. Sifat dan Luas Audit:
    1. Pemeriksaan yang dilakukan bersifat compliance audit yaitu, pemeriksaan untuk menguji dan menilai tingkat kepatuhan perusahaan terhadap pelaksanaan peraturan/ ketentuan yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai;
    2. Audit dilakukan terhadap perusahaan dalam kapasitasnya sebagai penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE);
    3. Pemeriksaan telah dilaksanakan terhadap seluruh kegiatan impor dan ekspor perusahaan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2009 sampai dengan tanggal 31 Mei 2012 (periode pemeriksaan pajak adalah 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010);
    4. Kegiatan audit yang dilakukan meliputi pengujian terhadap dokumen, catatan, pembukuan dan laporan yang diselenggarakan perusahaan, pemeriksaan fisik bahan baku dan barang jadi serta langkah-langkah pemeriksaan lainnya yang kami anggap perlu;
    5. Audit dilaksanakan mulai tanggal 3 Juli 2012 sampai dengan 7 Maret 2013 sesuai dengan Surat Tugas Direktur Audit Nomor ST-07/BC.6/SATGAS-BC/2012 tanggal 25 Juni 2012;
    Dari penjabaran Sifat dan Luas Audit di atas dapat dilihat tidak ada klausul sama sekali bahwa pemeriksaan yang dilakukan bersifat sampling. Hal itu pun juga tidak tertuang dalam point 4. Prosedur audit ataupun point 5. Hasil audit sekalipun yang menyebutkan bahwa metode pemeriksaan yang dilakukan bersifat sampling. Maka jika pemeriksaan tersebut bersifat sampling, hal itu harus dituangkan dalam Laporan Hasil Audit LHA Nomor LHA-03/BC.6/SATGAS-BC/2013;
  4. Berdasarkan Surat Permintaan Dokumen yang dikeluarkan oleh pihak Kantor Pajak Kanwil DJP Jawa Barat II antara lain:
    Nomor Surat : S-2824/WPJ.22/BD.06/2012 Tanggal 19 November 2012;
    Hal : Permintaan buku, catatan, data dan informasi ke -1 (Surat Terlampir);
    Nomor Surat : S-536/WPJ.22/BD.06/2013 Tanggal 15 Februari 2013;
    Hal : Permintaan buku, catatan, data dan informasi ke-2 (Surat Terlampir);
    No Surat : S-1142/WPJ.22/BD.06/2013 Tanggal 22 Maret 2013;
    Hal : Permintaan peminjaman tambahan buku, catatan, data dan informasi (Surat terlampir);
    Dapat dilihat dari daftar permintaan data dari ketiga surat tersebut tidak ada permintaan untuk dokumen yang sebelumnya disebutkan oleh pihak Termohon Peninjauan Kembali pada SUB (Surat Uraian Banding) saat di pengadilan pajak yaitu:
    1. Kartu persediaan bahan baku lokal dan bahan baku impor;
    2. Purchase order (PO) dari luar negeri;
    3. Daftar penggunaan/pemakaian bahan baku impor;
    4. Order Lokal/Export untuk bagian produksi;
    5. Kartu persediaan barang jadi untuk diekspor;
    6. Rincian pemakaian bahan baku atas pesanan Ekspor dan Lokal;
    Dan dokumen - dokumen yang selama ini telah Pemohon Peninjauan Kembali berikan didasarkan dari ke tiga Surat Permintaan Dokumen di atas, hal itu dapat dibuktikan dari bukti tanda terima penyerahan dokumen yang bukti tanda terimanya telah kami berikan pada sidang sebelumnya kepada majelis hakim. Dengan bukti tanda terima tersebut dapat di croscek bahwa data-data atau dokumen–dokumen yang dimintakan oleh pihak Termohon Peninjauan Kembali sebenarnya telah Pemohon Peninjauan Kembali penuhi;
    Fakta lain yang Pemohon Peninjauan Kembali ingin sampaikan adalah terbitnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Impor BKP masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 nomor 00009/227/10/413/12 tanggal 30 April 2012 tidak berdasarkan prosedur pemeriksaan yang benar, hal ini dapat terlihat dari:
    1. Dari sisi waktu dilaksanakannya pemeriksaan pajak:
    1. Tanggal diterimanya Surat Perintah Pemeriksaan Nomor surat PRINT-00153/WPJ.22/KP.0705/RIK.SIS/2012 adalah 8 Maret 2012;
    2. Tanggal diserahkan dokumen-dokumen yang diminta adalah tanggal 14 Maret 2012;
    3. Tanggal diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (PHP) Nomor surat Pem-120/WPJ.22/KP.0700/2012 adalah 20 April 2012;
      Hari kerja untuk menyelesaikan pemeriksaan semua jenis pajak (all taxes) sampai diterbitkannya SPHP adalah 27 hari kerja. Dan dalam waktu yang bersamaan pemeriksa pajak melakukan pemeriksaan lebih dari 1 WP. Bagaimanakah pemeriksaan pajak secara akurat dapat dilakukan, termasuk memeriksa dan memastikan penggunaan bahan baku import untuk penyerahan lokal. Sehingga dapat dikatakan waktu yang tersedia untuk meyakinkan bahwa PPN Import harus dikoreksi sangat singkat;
    1. Dari sisi proses pemeriksaan atau analisa:
      Pemeriksa pajak hanya mendasarkan pada analisa sederhana persentase penjualan lokal 68,05% dari total penjualan, yang menjadi kesimpulan bahwa semua bahan baku import telah digunakan untuk penyerahan lokal.
      Jika dibandingkan dengan prosedur pemeriksaan standard yang dilakukan oleh auditor Bea Cukai adalah mentrasir dari setiap PIB (Pemberitahuan Import Barang) kepada pemakaian bahan baku dan kepada setiap penjualan barang jadi yang di eksport;
      Dengan jumlah PIB mencapai 93 berkas dan jumlah invoice eksport mencapai 626 berkas maka untuk meyakinkan bahwa semua bahan baku import digunakan untuk penyerahan lokal tidak bisa menggunakan analisa yang sederhana. Dibutuhkan penelitian yang akurat dan penelusuran dokumen-dokumen eksport import secara komprehensif. Sebagai tambahan informasi, perbandingan pembelian lokal terhadap seluruh pembelian mencapai 78,75%. Maka bila disandingkan, persentase penjualan versus pembelian adalah sebagai berikut:
      Jenis
      Penyerahan
      Nominal % Jenis Pembelian Nominal %
      Penyerahan
      Ekspor
      163.672.345.679 31,87% Pembelian
      Impor Mendapat
      Fasilitas KITE
      76.398.111.978 19,51%
      Penyerahan
      Lokal Ke
      Kawasan Berikat
      414.724.300 0,08%


      Jumlah
      Penyerahan
      Ekspor dan
      Penyerahan
      Lokal Ke
      Kawasan
      Berikat
      164.087.069.979 31,95% Jumlah
      Pembelian
      Impor
      Mendapat
      Fasilitas KITE
      76.398.111.978 21,25%
      Penyerahan
      Lokal yang
      Harus Dipungut
      Sendiri
      349.547.122.697 68,05% Pembelian Lokal 283.192.476.238 78,75%
      Seluruh
      Penyerahan
      513.634.192.676 100,00% Seluruh
      Pembelian
      359.590.588.216 100,00%
Dengan demikian putusan Pengadilan Pajak Jakarta bertentangan dengan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002. Jadi putusan Pengadilan Pajak Jakarta a quo harus dibatalkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tingkat pemeriksaan Peninjauan Kembali. Selanjutnya Pemohon Peninjauan Kembali memohon agar banding atas KEP-954/WPJ.22/BD.06/2013 yang diajukan oleh pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding mohon dikabulkan seluruhnya;

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-954/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 23 Juli 2013, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Impor BKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor 00009/227/10/431/12 tanggal 30 April 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Impor BKP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp51.991.749.385,00; yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berkaitan dengan rekomendasi Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas Periode Audit tanggal 1 Juli 2009 sampai dengan 31 Mei 2012 yang secara umum perusahaan telah melakukan pencatatan mutasi bahan baku dan barang jadi secara tertib, namun setelah dibandingkan dengan Laporan Ekspor (LE), masih terdapat perbedaan, yaitu Laporan Ekspor menyatakan telah diekspor seluruhnya, sedangkan laporan mutasi bahan baku terdapat saldo, sehingga mengakibatkan jaminan custom bond ditarik lebih cepat dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Juncto Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT DFG, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT DFG tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 14 Agustus 2017 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. GGG, S.H., C.N. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh M. HHH, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis :

        ttd/

Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

        ttd/

Dr. GGG, S.H., C.N.,






Biaya – biaya :
1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,00
2.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,00
3.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00
Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00


Ketua Majelis:

ttd/

Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,




Panitera Pengganti

ttd/

M. HHH, S.H.,


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X