Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1169/B/PK/PJK/2017

Kategori : PPh Badan

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.40127/PP/M.XIV/15/2012 tanggal 19 September 2012 yang telah


 

PUTUSAN
Nomor 1169/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuska sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
  1. AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-64/PJ./2013 tanggal 7 Januari 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


PT. DFG, beralamat di Jalan DF Nomor XXX, Pedurungan Lor, Semarang;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.40127/PP/M.XIV/15/2012 tanggal 19 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 90/KKP-KH/IX/2009 tanggal 18 Juni 2009 pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
Pendirian dan Pengurus Perseroan;
Pendirian Perseroan;
Bahwa Perseroan didirikan di Semarang sesuai dengan Akte Notaris VV, S.H. Nomor 16 tanggal 4 April 1975 dengan nama PT. VB, sesuai dengan Akta Perobahan Anggaran Dasar Nomor 70 tanggal 20 Juni 1975 dari Notaris yang sama, nama perusahaan mengalami perubahan menjadi PT. DFG;
Bahwa pendirian Perusahaan telah mendapat persetujuan Menteri Kehakiman RI sesuai dengan surat keputusan Menteri Kehakiman tanggal 3 Juli 1975 Nomor Y.A.5/234/17 dan telah dimuat dalam Berita Negara tanggal 23 September 1975 Nomor 76 Tambahan Nomor 508;
Bahwa anggaran dasar perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir berdasarkan Akta Notaris VF, S.H., M.Kn. Nomor 9 tanggal 5 Oktober 2006 dan telah didaftar dan dicatat dalam database Sisminbakum Departemen Hukum dan HAM RI dengan surat Nomor: W9-HT.01.10-93 tanggal 11 Oktober 2006;
Bahwa pendirian Pemohon Banding dengan tujuan utama adalah perusahaan yang bergerak dalam pekerjaan pemborongan bangunan, meliputi bangunan gedung, jalan, jembatan, irigasi dan lain-lain;
Pengurus Perseroan;
Bahwa susunan pengurus terakhir yang dimuat dalam Akte Notaris VF, S.H., M.Kn., Nomor 9 tanggal 5 Oktober 2006 adalah sebagai berikut:

Direksi:
- Direktur Utama
- Direktur
- Wakil Direktur
Komisaris:
- Komisaris Utama
- Komisaris
- Komisaris

: Tuan H. MH, MBA;
: Tuan HR, Bac, S.E.;
: Tuan Ir. SU;

: Tuan Ir. H.K.R.M.H. DMt;
: Tuan BA;
: Tuan Drs. H. SB;

Surat Kuasa Khusus;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 50-V/DIR/VIII/2009 tanggal 18 Agustus 2009 Pemohon Banding memberikan Kuasa Khusus kepada Kuasa Hukum Drs. HJK, M.M., yang memiliki Izin Kuasa Hukum Nomor: Kep-197/PP/IKH/2009 tanggal 15 Mei 2009 untuk mengajukan banding, menandatangani, menghadiri Sidang Persidangan di Pengadilan Pajak dan menyelesaikan permohonan banding untuk kepentingan dan dengan atas nama “Pemohon” yakni PT DFG;
Penerbitan Surat Keputusan Keberatan;
Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-595/WPJ.10/BD.06/2009 tanggal 18 Juni 2009 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPLB PPh Badan yang diterbitkan setelah diajukan Permohonan Keberatan atas SKPLB Nomor: 00007/406/06/518/08 tanggal 7 Mei 2008 Tahun Pajak 2006 dengan surat Pemohon Banding Nomor: 037/KKP/VII/2008 tanggal 31 Juli 2008 atas nama Pemohon Banding tersebut diatas (dikirim via pos tercatat tanggal 6 Agustus 2008);
Bahwa perhitungan pajak berdasarkan Keputusan Keberatan tersebut adalah sebagai berikut:
Uraian Semula
(Rp)
Ditambah /
(Dikurangi)
(Rp)
Menjadi
(Rp)
Penghasilan (Rugi) Neto
Kompensasi Kerugian
PPh Terutang
Kredit Pajak
PPh kurang (lebih) bayar
Sanksi Administrasi
(1.435.222.340,00)
-
-
143.788.811,00
(143.788.811,00)
-
516.764.537,00
-
-
-
-
-
(918.457.803,00
-
-
143.788.811,00
(143.788.811,00)
-

(143.788.811,00)
-
(143.788.811,00)
Penerbitan SKP-LB;
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKP-LB) Nomor 00007/406/06/518/08 diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak-pajak (all taxes) tahun buku 2006 yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Gayamsari sesuai dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: PRIN-32/WPJ.10/KP.1705/2007 dan laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: Pem-33/WPJ.10/KP.1705/2008;
  1. bahwa perhitungan hutang pajak menurut Lampiran SKP-LB disandingkan dengan SPT Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
    No Uraian Jumlah dalam Rupiah menurut
    Koreksi
    (Rp)
    Pemohon Banding
    (Rp)
    Terbanding
    (Rp)
    1
    Peredaran Usaha
    6.390.225.209,00
    6.390.225.209,00
    -
    2
    Harga Pokok Penjualan
    6.934.646.471,00 6.913.246.471,00 21.400.000,00
    3
    Laba Bruto
    (544.421.262,00) (523.021.262,00) (21.400.000,00)
    4
    Penghasilan bruto di luar usaha
    -
    -
    -
    5
    Jumlah Penghasilan
    (544.421.262,00) (523.021.262,00) (21.400.000,00)
    6
    Pengurangan penghasilan netto
    705.168.889,00 673.471.822,00 31.697.067,00
    7
    Penghasilan netto di dalam negeri
    160.747.807,00 150.450.560,00 10.297.247,00
    8
    Penghasilan netto di luar negeri
    -
    -
    -
    9
    Jumlah penghasilan netto
    160.747.807,00 150.450.560,00 10.297.247,00
    10
    Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
    -
    -
    -
    11
    Kompensasi kerugian
    -
    -
    -
    12
    Penghasilan kena pajak
    160.747.807,00 150.450.650,00
    10.297.274,00
    13
    Pajak penghasilan terutang
    -
    -
    -
    14
    Pajak penghasilan yg dipotong/dipungut pihak lain dan pajak penghasilan yg dibayar di luar negeri
    118.486.958,00 118.486.958,00 -
    15
    Pajak penghasilan yang lebih bayar
    118.486.958,00 118.486.958,00 -
    16
    Pajak penghasilan yang dibayar sendiri




    a.  Pajak penghasilan Pasal 25
    25.301.853,00 25.301.853,00 -

    b.  STP
    -
    - -

    c.  Jumlah
    25.301.853,00 25.301.853,00 -
    17
    Pajak penghasilan yg kurang/lebih bayar
    143.788.811,00 143.788.811,00 -
    18
    Sanksi administrasi
    -
    -
    -
    19
    Pajak penghasilan yg lebih dibayar/seharusnya tidak terutang
    143.788.811,00 143.788.811,00 -
  2. bahwa menurut perhitungan Penghasilan Netto dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor: 00007/406/06/518/08 menunjukkan angka rugi (deficit) sebesar Rp1.435.222.340,00;
Penjelasan Koreksi Terbanding;
bahwa berdasarkan Lampiran SKP-LB PPh Badan Nomor: 00007/406/06/518/08 tersebut ternyata perhitungan Penghasilan Neto berbeda jumlahnya, dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: Pem-33/WPJ.10/KP.1705/2008, dan menurut SKP-LB nya;
bahwa dalam hal demikian ketiga informasi tersebut sebagai dasar perhitungan obyek PPh Badan mengandung kesalahan/keliru;
bahwa menurut Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: Pem-33/WPJ.10/KP.1705/2008 koreksi fiskal Terbanding adalah sebagai berikut:
  1. Harga Pokok Penjualan, Koreksi Positif Rp21.400.000,00;
    bahwa merupakan koreksi Terbanding atas biaya proyek berupa biaya pengurusan yang merupakan pemberian bantuan/sumbangan yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebesar Rp21.400.000,00;
  2. Biaya Usaha, Koreksi Positif Rp31.697.047,00;
    bahwa merupakan koreksi Terbanding atas penyusutan aktiva tetap untuk jenis kendaraan sedan dan handphone (HP) sebesar Rp31.697.047,00, karena atas beban penyusutan jenis aktiva tetap tersebut yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar 50% dari biaya yang diperhitungkan;
  3. Penghasilan dari Luar Usaha, Koreksi Positif Rp 26.161.150,00;
    1. bahwa merupakan koreksi Terbanding atas pendapatan kerja sama karena terdapat beban yang seharusnya tidak dapat dikurangkan atas penghasilan kerja sama tersebut berupa biaya penghapusan piutang usaha sebesar Rp26.161.150,00 yang tidak memenuhi ketentuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 angka 1 (a) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, tetap dipertahankan oleh Penelaah Keberatan;
      Catatan:
      Bahwa dalam SKP-KB PPN, Terbanding mengakui pendapatan proyek kerjasama secara stelsel kas (cash basic), tetapi biaya proyek tersebut (harga pokok dan biaya usaha) tidak dibebankan secara cash sehingga tidak terjadi cost matching revenue;
      bahwa jika pendapatan proyek kerjasama diakui seluruhnya secara cash basic sejumlah Rp9.498.146.412,00 tetapi harga pokok dan biaya usahanya tidak diakui seluruhnya, maka perhitungan Penghasilan Bruto Diluar Usaha akan menjadi sebagai berikut :

      Jumlah dalam rupiah menurut
      SPT Pemohon
      Banding
      (Rp)
      Pemeriksa

      (Rp)
      Koreksi

      (Rp)
      - Pendapatan proyek
      1.643.259.412,00
      9.498.146.412,00 7.854.887.000,00
      - Harga pokok
      1.491.155.574,00 1.491.155.574,00 -
      - Biaya Usaha
      -
      -
      -
      - Pendapatan kerjasama
      152.103.838,00 8.006.990.838,00 7.854.887.000,00
      Bahwa setelah Pemohon Banding teliti kembali perhitungan jumlah Penghasilan Netto dalam Lampiran SKP-LB Nomor: 00007/406/06/518/08, ternyata tidak terdapat Penghasilan Bruto Diluar Usaha atau nihil, hal ini berarti Pemeriksa tidak mengakui pendapatan proyek kerjasama senilai Rp9.498.146.412,00 tersebut;
    2. Bahwa koreksi positif Terbanding (Penelaah Keberatan) semula Rp1.576.907.666,00 dan sebagian tetap dipertahankan sebesar Rp668.868.375,00 dengan pendapat akhir adalah perhitungan berdasarkan pengujian arus piutang atas proyek kerjasama (penghasilan bruto kerjasama);
      Bahwa perhitungan penghasilan neto berdasarkan KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 dan koreksi negatif atas kekeliruan Pemeriksa terhadap pendapatan bersih kerja sama sejumlah Rp152.103.838,00 atau jumlah koreksi akhir Penelaah Keberatan adalah sebesar Rp516.764.537,00;
      Penjelasan dan Permohonan Banding Pemohon Banding;
      1. Harga Pokok Penjualan;
        Bahwa berdasarkan bukti pembayaran biaya proyek (biaya tidak langsung) berupa biaya pengurusan/penyelesaian proyek yang merupakan pemberian bantuan/sumbangan sejumlah Rp21.400.000,00 telah dilakukan koreksi fiskal positif dalam perhitungan Pajak Terhutang dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2006;
        Bahwa dalam hal demikian tidak seharusnya dilakukan koreksi kembali oleh Pemeriksa sebagai mengurangi biaya;
        bahwa demikian Pemohon Banding tidak keberatan atas koreksi positif Pemeriksa terhadap harga pokok penjualan sebesar Rp21.400.000,00 tersebut;
        Bahwa Penggugat mohon koreksi tersebut dibatalkan;
      2. Biaya Usaha;
        Bahwa berdasarkan perhitungan penyusutan aktiva tetap tahun 2006 dan pembeban biaya penyusutan sebagai biaya usaha, ternyata pembebanan biaya penyusutan aktiva tetap telah sesuai dengan ketentuan perpajakan dimana dalam tahun 2006 tidak terdapat beban biaya penyusutan yang bersumber dari jenis aktiva tetap kendaraan sedan dan handphone sebesar Rp63.394.094,00 atau yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebesar 50% nya yaitu Rp31.697.047,00;
        Bahwa Pemohon Banding tidak keberatan atas koreksi positif Pemeriksa terhadap beban penyusutan aktiva tetap sebesar Rp31.697.047,00;
      3. Penghasilan dari Luar Usaha;
        1. Bahwa mengenai koreksi positif Terbanding terhadap biaya lainnya berupa biaya penghapusan piutang usaha dan investasi saham sebesar Rp26.161.280,00 setelah Pemohon Banding teliti kembali, bahwa biaya penghapusan piutang usaha menurut Terbanding, ternyata bukanlah biaya penghapusan piutang tetapi merupakan pembebanan proyek dalam pelaksanaan, karena proyek tersebut tidak dilanjutkan maka pembayaran biaya proyek dalam pelaksanaan dibebankan sebagai biaya lain-lain tahun berjalan sebesar Rp79.565.105,00 dimana biaya lain-lain beban usaha sejumlah Rp79.565.105,00 telah dilakukan koreksi fiskal positif dalam SPT Tahunan PPh Badan;
          Bahwa Pemohon Banding keberatan terhadap koreksi positif Terbanding atas biaya proyek dalam pelaksanaan sebesar Rp26.161.280,00 tersebut;
        2. Bahwa koreksi Terbanding (Penelaah Keberatan) atas penghasilan diluar usaha sebesar Rp668.868.375,00 dengan dalih perhitungan berdasarkan pengujian arus piutang atas proyek kerjasama (penghasilan bruto kerjasama);
          Bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan dalih Pejabat Pajak yang menggunakan pengujian arus piutang atas penerimaan bruto proyek kerjasama sebagai koreksi tambahan penghasilan bersih kerjasama, sebagaimana kami tegaskan dalam surat banding atas SKPKB PPN, bahwa Terbanding telah mengakui objek DPP PPN sebesar Rp9.498.146.412,00 tetapi tidak mengakui objek PPh Badannya (penerimaan bruto kerjasama dan dikurangi pengeluaran kerjasama);
          Bahwa karena terhadap objek DPP PPN sebesar Rp9.498.146.412,00 Pemohon Banding mengajukan banding dan tidak setuju atas koreksi Terbanding terhadap penerimaan bruto kerjasama equal dengan objek DPP PPN tersebut;
          Bahwa dalam hal demikian koreksi Terbanding (Penelaah Keberatan) sebesar Rp668.868.375,00 identik dengan koreksi Terbanding (Pemeriksa Pajak) terhadap objek DPP PPN sejumlah Rp .498.146.412,00 (maka terjadi dua kali dilakukan koreksi);
          Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tambahan Penelaah Keberatan atas penghasilan diluar usaha sebesar Rp668.868.375,00 tersebut, dan Pemohon Banding mohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak membatalkan koreksi tambahan tersebut;
        3. Bahwa koreksi Terbanding (Penelaah Keberatan) atas penghasilan di luar usaha berupa koreksi negative terhadap kekeliruan Terbanding (Pemeriksa Pajak) dalam pengakuan hasil bersih kerjasama sebesar Rp152.103.838,00 pada prinsipnya Pemohon Banding tidak keberatan, karena pendapatan tersebut telah diakui oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan tahun 2006;
      4. Bahwa sesuai dengan penjelasan mengenai perhitungan Penghasilan Neto dalam butir III diatas, dimana mengandung kesalahan terutama jumlah kerugian Pemohon Banding sebesar Rp1.514.480.567,00 dinyatakan Terbanding sebagai keuntungan Rp150.450.560,00;
Bahwa hal ini sangat bertolak belakang dengan fakta dan realisasi yang sebenarnya dan dapat merugikan Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan penghasilan Netto yang dilakukan Terbanding tersebut diatas;
Permohonan Banding Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan diatas, Pemohon Banding mohon agar SKP-LB Nomor: 00007/406/06/518/08 dibatalkan dan disesuaikan dengan permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan, dengan perhitungan sebagai berikut:

1.   Peredaran usaha
2.   Harga pokok penjualan
3.   Laba (rugi) bruto
4.   Pendapatan di luar usaha
5.   Jumlah penghasilan bruto
6.   Pengurang penghasilan bruto
7.   Penghasilan netto
8.   Pajak penghasilan terutang
9.   Kredit Pajak
10. PPh yang lebih dibayar
Rp  6.390.225.209,00
Rp  6.913.246.471,00
(Rp   523.021.262,00)
Rp     193.064.240,00
(Rp   324.957.022,00)
Rp  1.163.123.545,00
(Rp 1.493.080.567,00)
Rp                            -
Rp     143.788.811,00
Rp     143.788.811,00

Bahwa memperhatikan Lampiran SKP-LB Nomor: 00007/406/06/518/08 yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan SKP-LB PPh Badan Nomor: 00007/406/06/518/08, ternyata perhitungan Penghasilan Kena Pajak tidak sesuai (tied up) antara lampiran dengan SKP-LB tersebut, dimana seharusnya Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar rugi (Rp1.435.080.567,00);
Bahwa demikian pula dengan Penghasilan Netto dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: Pem-33/WPJ.10/KP.1705/2008 tanggal 16 April 2008, jumlah Penghasilan Netto PPh Badan Pemohon Banding mengandung kesalahan/keliru;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.40127/PP/M.XIV/15/2012 tanggal 19 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-595/WPJ.10/BD.06/2009 tanggal 18 Juni 2008 mengenai permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00007/406/06/518/08, tanggal 7 Mei 2008, Atas Nama. PT. DFG, NPWP.0X.X0X.XXX.X-XXX.000, Alamat. Jl. DF No. XXX, Pedurungan Lor, Semarang, sehingga dilakukan penghitungan kembali menjadi sebagai berikut:

Penghasilan neto menjadi
PPh terutang
Kredit pajak
PPh kurang (lebih bayar)
Rp (1.435.222.340,00)
Rp                           --
Rp      143.788.811,00
Rp    (143.788.811,00)

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.40127/PP/ M.XIV/15/2012 tanggal 19 September 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Oktober 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-64/PJ./2013 tanggal 7 Januari 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Januari 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Januari 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 9 Mei 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak mengajukan Jawaban sesuai surat yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut Nomor TKM-4197/PAN.Wk/2016 tanggal 29 November 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
    • Tentang Koreksi Positif Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp516.764.537,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
  1. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 40127/PP/M.XIV/15/2012 tanggal 19 September 2012, dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
    1. Bahwa sengketa banding yang diajukan Peninjauan Kembali adalah Koreksi Positif Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp516.764.537,00 (akun pendapatan kerjasama) dengan perincian sebagai berikut:
      No. Keterangan Pemohon 
      Banding
      Pemeriksa Penelaah
      Keberatan
      Koreksi
      1
      Pendapatan bunga 2.622.810 2.622.810 2.622.810 -
      2
      Pendapatan kerjasama 152.103.838 152.103.838 668.868.375 516.764.537
      3
      Pendapatan sewa kantor 30.000.000 30.000.000 30.000.000 -
      4
      Pendapatan lainnya 70.960.402 70.960.402 70.960.402 -
      5
      Biaya bunga (345.596.732) (345.596.732) (345.596.732) -
      6
      Biaya lainnya (174.980.754) (148.819.574) (148.819.574) -
      Jumlah


      516.764.537
       
    2. Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) yang menyatakan:
      Pasal 26 ayat (3):
      “Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terhutang.”;
    3. Bahwa berdasarkan ketentuan UU Pengadilan Pajak yang menyatakan:
      Pasal 78:
      “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”;
      • Penjelasan Pasal 78:
      “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;
    4. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 40127/PP/M.XIV/15/2012 tanggal 19 September 2012 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
      1. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bergerak dalam bidang usaha pemborongan bangunan, meliputi gedung, jalan, jembatan, irigasi, dan lain-lain;
      2. Bahwa pokok sengketa yang diajukan Peninjauan Kembali adalah Koreksi Positif Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp516.764.537,00 (akun pendapatan kerjasama) yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
      3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan pengujian ulang atas pendapatan proyek kerjasama karena ada indikasi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melaporkan pendapatan, harga pokok, dan biaya atas proyek kerjasama, dimana hal ini dapat diketahui dari surat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang mencantumkan bahwa pendapatan proyek kerjasama sebesar Rp152.103.838,00 dihitung dari:

        Pendapatan proyek Rp. 1.643.259.412
        Harga pokok Rp. 1.491.155.574
        Biaya usaha Rp. -
        Pendapatan proyek kerjasasama Rp. 152.103.838

      4. Bahwa untuk melakukan penghitungan ulang atas pendapatan proyek kerjasama, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengirimkan permintaan data laporan keuangan proyek kerjasama dan laporan hasil audit atas laporan keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tahun 2006 dengan surat nomor S-636/WPJ.10/BD.0602/2009 tanggal 14 April 2009 dengan alasan laporan keuangan proyek kerjasama yang diserahkan pada saat pemeriksaan tidak ada tanda tangan maupun stempel perusahaan dan hasil audit atas laporan keuangan tahun 2006 tersebut adalah wajar dengan pengecualian;
      5. Bahwa dari hasil penelitian Laporan Auditor Independen (paragraf 4) Drs QQ Nomor 006/YM-ASA/AS/05/07, diketahui bahwa Auditor tidak dapat memberikan pendapat atau tidak meyakini kewajaran saldo proyek kerjasama dalam pelaksanaan, karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan data dan dokumen yang mendukung perhitungan proyek kerjasama pada saat proses audit oleh KAP QQ;
      6. Bahwa dari penelitian terhadap berkas laporan keuangan proyek kerjasama, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memutuskan untuk menghitung kembali pendapatan proyek kerjasama dengan alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memasukkan semua penghasilan maupun biaya proyek kerjasama dalam pembukuannya, dimana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya memasukkan nilai bersih dari pendapatan proyek kerjasama sebesar Rp152.103.838,00;
      7. Bahwa kemudian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan perhitungan pendapatan proyek kerjasama berdasarkan penerimaan uang atas proyek kerja sama pada tahun 2006 dengan menggunakan pengujian arus piutang untuk menghitung pendapatan proyek kerjasama karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan data dan dokumen yang mendukung atas perhitungan laba rugi proyek kerjasama;
      8. Bahwa perhitungan pendapatan proyek kerjasama berdasarkan arus piutang diketahui sebagai berikut:
        Pendapatan konstruksi Rp. 5.016.512.812
        Perkiraan Penghasilan Netto (13 1/3 %) Rp. 668.868.375
        (berdasarkan KEP-170/PJ./2002)


        bahwa perkiraan penghasilan netto berdasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dilakukan karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan data dan dokumen yang mendukung atas perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) proyek kerjasama;

    5. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang menyatakan:
      Halaman 37 Alinea ke-1:
      “berdasarkan hasil penelitian dalam persidangan serta data yang terdapat dalam berkas banding dan uraian sebagaimana tersebut diatas, Majelis berpendapat tidak terdapat alasan yang meyakinkan Majelis untuk mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp 516.764.537,00 harus dibatalkan.”;
    6. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan bahwa koreksi positif yang dilakukan atas Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp516.764.537,00 adalah telah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dimana koreksi positif tersebut dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena adanya indikasi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melaporkan pendapatan, harga pokok, dan biaya atas proyek kerjasama;
    7. Bahwa atas pertimbangan Majelis Hakim di persidangan banding sebagaimana tertuang dalam Halaman 36 Alinea ke-1 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 40127/PP/M.XIV/15/2012 yang menyatakan:
      “...............dalam proses keberatan seharusnya Terbanding melakukan penelitian terhadap pos-pos penghasilan dan/atau biaya yang disengketakan oleh Wajib Pajak dalam surat keberatannya, dengan demikian penambahan besarnya pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 adalah berkenaan dengan pos-pos yang disengketakan tersebut, bukan berkenaan dengan pos-pos yang tidak disengketakan.”;
      Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa telah jelas dalam Pasal 26 ayat (3) UU KUP dinyatakan keputusan keberatan dapat menambah besar jumlah pajak terutang, dalam hal ini menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah menentukan besarnya penghasilan yang akan dikenakan tarif pajak, bukan menentukan pos-pos mana yang boleh atau tidak boleh disengketakan, sehingga dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp516.764.537,00 nyata-nyata telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku khususnya Pasal 26 ayat (3) UU KUP;
    8. Selain itu, berkenaan dengan materi koreksi positif atas Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp516.764.537,00, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan bahwa pihaknya ingin menguji kebenaran nilai pendapatan proyek kerjasama yang dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Bahwa untuk itu, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) meminta source document atas proyek kerjasama, untuk dapat dipakai dalam menghitung riil pendapatan dan biayanya;
      Faktanya, setelah dokumen diminta secara patut dan layak, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak juga memberikan dokumen yang diminta, padahal berdasarkan surat bantahan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) nomor : 006/KKP-KH I/10 tanggal 14 Januari 2010 yang disampaikan kepada Majelis Hakim diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memiliki dan menyimpan dokumen pendukung atas proyek kerjasama antara lain berupa:
      • dokumen pembelian material proyek;
      • dokumen biaya-biaya proyek;
      • voucher penerimaan dan pengeluaran kas/bank;
      bahwa karena tidak diberikannya dokumen pendukung yang diminta, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan penghitungan jumlah pendapatan atas proyek kerjasama dengan melakukan uji arus piutang, dimana diketahui selama tahun 2006 terdapat pendapatan proyek kerjasama sebesar Rp5.016.512.812,00;
      Karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan dokumen untuk dipakai dalam menentukan besarnya Harga Pokok Penjualan (HPP) proyek kerjasama, maka untuk menentukan besarnya Penghasilan Netto dari proyek kerjasama, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menggunakan perkiraan penghasilan netto berdasarkan ketentuan KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002;
      Dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa koreksi positif yang telah dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp516.764.537,00 adalah telah sesuai dengan fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku;
    9. Bahwa atas pertimbangan Majelis Hakim di persidangan banding sebagaimana tertuang dalam Halaman 36 Alinea ke-4 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 40127/PP/M.XIV/15/2012 yang menyatakan:
      “.........................Keputusan Direktur Jenderal a quo adalah aturan pelaksanaan dalam rangka pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 23, bukan dalam rangka penghitungan besarnya PPh Badan, dan hanya merupakan angka perkiraan dari besarnya penghasilan neto, sehingga tidak dapat diterapkan dalam rangka penghitungan PPh Badan.”;
      Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa memang penghasilan neto dalam penghitungan PPh Badan harus berdasarkan riil pendapatan diterima dan riil biaya yang dikeluarkan sesuai dengan peraturan perpajakaan yang berlaku, akan tetapi karena untuk menguji kebenaran pendapatan dan biaya tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan dokumen pendukung, maka tidak ada lagi acuan untuk menentukan besarnya penghasilan neto atas proyek kerjasama selain dihitung berdasarkan ketentuan KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002, sehingga dengan demikian penerapan perkiraan penghasilan neto yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) nyata-nyata telah benar;
    10. Bahwa ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak menyatakan:
      “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”;
      Berdasarkan ketentuan di atas, maka jelas bahwa putusan Majelis Hakim harus diambil berdasarkan fakta dan bukti persidangan, namun kenyataannya adalah Majelis Hakim dalam mengambil keputusan tidak berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di dalam persidangan, karena bukti yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya berupa surat narasi biasa yakni:
      • Surat Keputusan Nomor 22/III.0/D/SK/P.15/2005 tanggal 5 Februari 2005 tentang Pembentukan Panitia Pembangunan RS. Roemani Smg;
      • Surat Keputusan Nomor 10/KEP/II.0/D/2007 tanggal 12 Juli 2007, tentang Perubahan Penyempurnaan Susunan Anggota Majelis Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat;
      • Keputusan BPH Unimus Nomor 006/BPH.UNIMUS/SK.PS.F/2005 tanggal 1 Oktober 2005, tentang Pengangkatan Panitia Pembangunan Gedung Kampus terpadu UNIMUS;
      • Surat Keputusan Nomor 10/KEP/II.0/D/2007 tanggal 12 Juli 2007, tentang Perubahan Penyempurnaan Susunan Anggota Majelis Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat;
      • Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Nomor 420/2972/2007 tanggal 18 Juni 2007, tentang Penunjukan Panitia Pembangunan Sekolah TK/SD Negeri Bertaraf Internasional Kota Semarang;
      • Surat Keterangan Pembangunan TK/SD Model Kota Semarang Tahun 2005-2006 Nomor 420/2817;
      • Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak Nomor 642.2/544/Tahun 2005, Pembangunan Taman Satwa Tahap II di Wonosari Kecamatan Ngaliyan;
      • Surat Keputusan Kepala SMAN 3 Semarang Nomor 244/421.3/2004 tentang Susunan Pengurus Komite SMAN 3 Semarang;
      • Surat Permohonan Pembiayaan Pekerjaan Renovasi Gedung Ekstra kurikuler SMAN 3 Semarang;
      • Surat keputusan Nomor 10/KEP/II.0/2007 tanggal 12 Juli 2007, tentang Perubahan Penyempurnaan Susunan Anggota Majelis Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat;
      Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan bahwa seharusnya dalam persidangan banding, Majelis Hakim meminta Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk menyerahkan source document atas pendapatan proyek kerjasama agar Majelis Hakim dapat membuktikan apakah koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah benar atau tidak;
    11. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa pertimbangan Majelis Hakim terhadap koreksi positif atas Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp516.764.537,00 dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT. 40127/PP/M.XIV/15/2012 tanggal 19 September 2012 tersebut nyata-nyata tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 beserta penjelasan UU Pengadilan Pajak karena putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak diambil tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan;
    12. Bahwa Majelis Hakim juga telah melanggar asas Audio Et Alterampartem (mendengarkan kedua belah pihak) dimana Majelis Hakim sepatutnya mendengarkan dua pihak yang bersengketa dalam membela hak masing-masing. Bahwa kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama, tidak memihak dan didengar bersama-sama.
      Dengan kata lain para pihak yang berperkara harus diberikan kesempatan yang sama untuk membela kepentingannya atau pihakpihak yang berperkara harus diperlakukan secara adil;
    13. Bahwa dengan demikian koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp516.764.537,00 nyata-nyata telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga seharusnya dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
    14. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan atas kesimpulan Majelis Hakim dan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI karena pertimbangan dan putusan Majelis Hakim tersebut nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    15. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas koreksi positif atas Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp516.764.537,00 yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 40127/PP/M.XIV/15/2012 tanggal 19 September 2012 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, sehingga telah terbukti secara nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 78 dan Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak dan Penjelasannya dan oleh karena itu atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 40127/PP/M.XIV/15/2012 tanggal 19 September 2012 tersebut harus dibatalkan;
  1. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put. 40127/PP/M.XIV/15/2012 tanggal 19 September 2012 yang menyatakan:
    • Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-595/WPJ.10/BD.06/2009 tanggal 18 Juni 2008 mengenai permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00007/406/06/518/08, tanggal 7 Mei 2008, Atas Nama. PT. DFG, NPWP.0X.X0X.XXX.X-XXX.000, Alamat. Jl. DF No. XXX, Pedurungan Lor, Semarang, sehingga dilakukan penghitungan kembali menjadi sebagaimana di atas;
adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, Bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-595/WPJ.10/BD.06/2009 tanggal 18 Juni 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00007/406/06/518/08, tanggal 7 Mei 2008 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.X0X.XXX.X-XXX.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp143.788.811,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp516.764.537,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah menyerahkan dokumen yang memadai sehingga tidak seharusnya pendapatan proyek kerjasama yang merupakan penghasilan dari luar usaha yang diakui seluruhnya secara cash basic menjadi dasar koreksi dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2017, oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. FFF, S.H., M.Hum., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;




Anggota Majelis :

        ttd/

Dr. FFF, S.H., M.Hum.,

        ttd/

Dr. GGG, S.H., C.N.,






Biaya – biaya :
1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,00
2.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,00
3.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00
Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00


Ketua Majelis:

ttd/

Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,




Panitera Pengganti

ttd/

HHH, S.H., M.H.,


Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. RTY, S.H.
NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X